Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk SHINTA SEPRIANTY, SH ELIMAN PARDAMEAN SITUMORANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-305/O.2.19/Ft.1/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SHINTA SEPRIANTY, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ELIMAN PARDAMEAN SITUMORANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

------------Bahwa ia Terdakwa ELIMAN PARDAMEAN SITUMORANG baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Saksi PRIMERMEN, S.Hut (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi JATMIKO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada bulan April 2021 sampai dengan bulan Juni 2022 atau setidak-setidaknya pada waktu lain antara tahun 2021 sampai dengan Tahun 2022, bertempat di Sentra IKM Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan di Desa Sei Udang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam lingkup Kabupaten Seruyan atau setidak-tidaknya masih dalam lingkup Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangkaraya pada Pengadilan Negeri Palangkaraya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak  Pidana Korupsi, telah melakukan,  menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------

  1. Pada tahun 2021 Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah terdapat Pekerjaan Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan yang berlokasi di Desa Sungai Undang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Tahun 2021 bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Industri pada Kementerian Perindustrian Republik Indonesia yang tertuang dalam Daftar Pagu Anggaran (DPA) Diskoperindag Kab. Seruyan Tahun 2021 Nomor: 3.31.02.2.01.04.5.2 Tahun 2021 dengan nilai Pagu Anggaran sebesar Rp11.581.104.000,- (sebelas miliar lima ratus juta delapan puluh satu juta seratus empat ribu rupiah);
  2. Kegiatan Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan di Desa Sei Undang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2021 pelaksanaannya terdiri dari 3 (tiga) kegiatan, yaitu:
  1. Pekerjaan Konstruksi dengan nilai anggaran sebesar  Rp.11.000.010.000,- (sebelas milyar sembilan sepuluh ribu rupiah);
  2. Jasa Konsultan Perencanaan dengan nilai anggaran sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
  3. Jasa Konsultan Pengawasan dengan nilai anggaran sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
  1. Bahwa pada 3 (tiga) kegiatan tersebut sebagai Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan adalah PRIMERMEN, S.Hut sesuai penugasan sebagai pelaksana tugas Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Seruyan Keputusan Bupati Seruyan Nomor: 821.22/12/BID.I/BKPSDM/III/2021 tanggal 30 Maret 2021, Nomor: 821.22/28/BID.I/BKPSDM/VI/2021 tanggal 23 Juni 2021, Nomor: 821.22/46/BID.I/BKPSDM/IX/2021 tanggal 27 September 2021 dan Nomor: 821.22/59/BID.I/BKPSDM/XII/2021 tanggal 27 Desember 2021 serta merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, kemudian Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Seruyan Nomor: 820/706/Koperindag-Sekret/VII/2021 tentang Perubahan Kedua Penetapan Dan Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Seruyan yaitu M. FERDIANI WIRYAWAN;   
  2. Berdasarkan surat Nomor: 530/665/Koperindag-Sekret/VI/2021 tanggal 11 Juni 2021 Saksi PRIMERMEN selaku Plt. Kepala Dinas Koperindag mengajukan permohonan perihal mohon diadakan proses pelelangan pengadaan barang/jasa kepada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Seruyan pekerjaan Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan di Desa Sei. Undang Kecamatan Seruyan Hilir pagu dana Rp.11.000.010.000,- (sebelas milyar sepuluh ribu rupiah) Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp. 10.999.830.000,- (sepuluh milyar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) sumber dana DAK. Selanjutnya Saksi TAUFIK HIDAYAT, SE sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa selaku Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Seruyan mengeluarkan Surat Tugas Nomor: 176/UKPBJ/VI/2021 tanggal 16 Juni 2021 kepada Saksi RUSLIAN NOR, SE, Saksi YESSY VERONICHA TOLEDO, ST dan Saksi M. RIDHO AHIMSHA, S.Si untuk melaksanakan tugas sebagai Pokja Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) pada paket pekerjaan lanjutan tahap akhir pembangunan sentra IKM pengolahan ikan dan pakan ikan di Desa Sei. Undang Kecamatan Seruyan Hilir;
  3. Pada tanggal 16 Juni 2021 Pokja UKPBJ mulai melaksanakan kegiatan pelelangan dengan menyampaikan pengumuman berdasarkan Kode Tender 4691336 yang tercantum dalam LPSE Kabupaten Seruyan dengan Nilai pagu paket Rp.11.000.010.000,- (sebelas milyar sepuluh ribu rupiah) dan Nilai HPS Paket Rp. 10.999.365.460,- (sepuluh milyar Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan juta tiga ratus enam puluh lima ribu empat ratus enam puluh rupiah) dengan jumlah peserta mendaftar sebanyak 3 (tiga) perusahaan, namun pelelangan tersebut dinyatakan gagal oleh Pokja UKPBJ dengan alasan karena ada kesalahan pada penentuan Sub Kualifikasi Sertifikat Badan Usaha (SBU), sebelumnya SBU BG004 dirubah menjadi SBU BG009;
  4. Bahwa pada tanggal 19 Juni 2021 Pokja UKPBJ melakukan tender ulang dengan tahapan lelang yaitu:

         Tahap

Tanggal

Pengumuman Pascakualifikasi

19 Juni 2021 s/d 24 Juni 2021

Download Dokumen Pengadaan

19 Juni 2021 s/d 24 Juni 2021

Pemberian Penjelasan

23 Juni 2021 s/d  23 Juni 2021

Upload Dokumen Penawaran

23 Juni 2021 s/d 28 Juni 2021

Pembukaan Dokumen Penawaran

29 Juni 2021 s/d 29 Juni 2021

Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga

29 Juni 2021 s/d 02 Juli 2021

Pembuktian Kualifikasi

02 Juli 2021 s/d 02 Juli 2021

Penetapan pemenang

03 Juli 2021 s/d 03 Juli 2021

Pengumuman Pemenang

03 Juli 2021 s/d 04 Juli 2021

Masa Sanggah Hasil Lelang

04 Juli 2021 s/d 05 Juli 2021

Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa

06 Juli 2021 s/d 09 Juli 2021

Penandatanganan Kontrak

06 Juli 2021 s/d 09 Juli 2021

 

Terdapat 10 perusahaan yang mendaftar dalam tender ulang ini dan hanya 1 (satu) perusahaan yang mengajukan penawaran dengan Harga Penawaran sebesar Rp. 10.985.000.000,- (sepuluh milyar Sembilan ratus delapan puluh lima juta rupiah) yaitu CV. Prima Rovita’s sebagai Direktur terdakwa ELIMAN PARDAMEAN SITUMORANG;  

  1. Terhadap tender yang hanya 1 (satu) perusahaan yang memasukan penawaran dalam pekerjaan lanjutan tahap akhir pembangunan sentra IKM kemudian pihak Pokja ULP tidak melaksanakan mekanisme untuk melakukan klarifikasi dan negoisasi teknis dan harga dalam proses tender tersebut, melainkan langsung menetapkan CV. PRIMA ROVITA’S sebagai pemenang dalam tender lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM dan menyampaikan pengumuman pemenang Nomor: 95.08/UKPBJ/POKMIL-PK/SRY/VII/2021 dengan harga penawaran Rp. 10.985.000.000,- (sepuluh milyar sembilan ratus delapan puluh lima juta rupiah);
  2. Selanjutnya Saksi PRIMERMEN, S. Hut selaku Kepala Dinas mengeluarkan Surat Nomor: 10/Koperindag-Sekret/K/VII/2021 tanggal 7 Juli 2021 perihal penunjukan penyedia barang/ jasa untuk pelaksanaan pekerjaan lanjutan tahap akhir pembangunan sentra IKM pengolahan ikan dan pakan ikan di Desa Sei. Undang Kecamatan Seruyan Hilir dengan menyampaikan penawaran dari Direktur CV. PRIMA ROVITA’S ELIMAN PARDAMEAN SITUMORANG sebesar Rp. 10.985.000.000,- (sepuluh milyar Sembilan ratus delapan puluh lima juta rupiah) dinyatakan diterima/disetujui;
  3. Bahwa penunjukan CV. PRIMA ROVITA’S sebagai pemenang dalam Tender pekerjaan lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM ternyata terdapat adanya persyaratan kualifikasi yang disriminatif dan tidak objektif yang ditentukan dalam proses tender, serta diketahui bahwa Terdakwa selaku Direktur CV. PRIMA ROVITA’S memberikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar yang disampaikan untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan, yaitu:
    • Syarat diskriminasi dalam persyaratan tender berupa peserta harus memiliki izin galian C atau dukungan galian C wilayah setempat (Seruyan Hilir dan Seruyan Hilir Timur);
    • Kewajiban pelaksana pekerjaan/kontraktor memiliki sendiri peralatan/perlengkapan kerja minimal Mobil Ready Mix 300 ltr sebanyak 2 (dua) unit yang tertuang dalam persyaratan teknis dokumen pemilihan ternyata oleh Terdakwa diberikan dokumen tertulis yang tidak benar, seperti keterangan Saksi H. MISDAN sebagai Direktur PT. CIPTA KARYA MITRATAMA MANDIRI menyatakan perusahaannya tidak pernah memberikan dukungan berupa Mobil Ready Mix untuk kelengkapan Administrasi Pelelangan pada pekerjaan Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan di Desa Sei Udang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2021 kepada Terdakwa;
    • Data personil manajerial CV. PRIMA ROVITA’S sebagai manager teknik an. CUNCUN dan sebagai Ahli K3 an. YEPRIANTO yang tercantum dalam kelengkapan administrasi tender berdasarkan keterangan Saksi CUNCUN dan Saksi YEPRIANTO membantah sebagai manager teknik dan Ahli K3 dalam CV. PRIMA ROVITA’S, para Saksi tidak mengetahui terhadap pekerjaan Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan di Desa Sei Udang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan;
    • PT. CIPTA LETZ IMPURAZ dengan Direktur Saksi FURQONSYAH menyatakan tidak pernah membuat surat perjanjian sewa No. 035/PT-CLI/VI/2021 untuk dukungan berupa Excavator kepada CV. PRIMA ROVITA’S sebagai kelengkapan administrasi Pelelangan;
    • Saksi REYDO NUGROHO Direktur PT. MELLINDO BHAKTI PERSADATAMA sebagai pemberi dukungan Dump Truck untuk CV. PRIMA ROVITA’S untuk kelengkapan administrasi Pelelangan pada pekerjaan Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan di Desa Sei Udang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2021 tidak mengetahui sudah memberikan dukungan kepada Terdakwa;
  4. Berdasarkan keterangan Saksi RUSLIAN NOR, Saksi MUHAMMAD RIDHO AHIMSHA dan Saksi YESSY VERONICHA TOLEDO sebagai Pokja UKPBJ menyatakan penetapan syarat galian C dalam tender pekerjaan adalah dari PPK yang tertuang dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK);
  5. Bahwa Terdakwa selaku Direktur CV. PRIMA ROVITA’S melampirkan surat dukungan izin galian C dari Saksi MULIANI sebagai pemenuhan syarat dalam proses tender pekerjaan Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM. Berdasarkan keterangan Saksi MULIANI menyatakan tidak pernah memberi surat dukungan izin galian C, tidak mengenal Terdakwa selaku Direktur CV. PRIMA ROVITA’S dan yang bertandatangan dalam surat dukungan bukan Saksi MULIANI;
  6. Selain itu berdasarkan keterangan Saksi JATMIKO menyatakan sebelum proses lelang fisik diajak bertemu dengan Saksi RIDHO AHIMSHA untuk membicarakan siapa yang akan mendapatkan pekerjaan ini, kemudian diminta untuk membuat surat dukungan galian C dan excavator untuk memenuhi persyaratan dukungan yang akan diberikan kepada CV. PRIMA ROVITA’S dengan Direktur ELIMAN PARDAMEAN SITUMORANG;
  7. Persyaratan tender yang ditentukan berupa peserta harus memiliki izin galian C atau dukungan galian C wilayah setempat (Seruyan Hilir dan Seruyan Hilir Timur) sudah termasuk syarat yang diskriminatif dan tidak obyektif yang bertentangan dengan Pasal 44 ayat 9 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu Pokja pemilihan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang diskriminatif dan tidak objektif. Serta bertentangan dengan Prinsip Pengadaan Barang/Jasa yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel. Berdasarkan keterangan Ahli Pengadaan Barang/Jasa NOSIN, S.Sos, MAP menyatakan Pokja dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang diskriminatif dan tidak obyektif yang dapat menghambat dan membatasi keikutsertaan Pelaku Usaha dalam proses pemilihan. Persyaratan yang sifatnya diskriminatif artinya yang hanya menguntungkan pihak tertentu dan merugikan pihak lain, sehingga proses tender yang dilakukan tidak terbuka, tidak bersaing dan tidak adil sehingga melanggar prinsip-prinsip pengadaan; 
  8. Bahwa tender lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM juga terdapat penggabungan 1 (satu) paket pelelangan antara pekerjaan fisik dangan pengadaan barang, hal ini jelas bertentangan Pasal 20 ayat 2 huruf b Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa bahwa dalam melakukan pemaketan Pengadaan Barang/Jasa dilarang menyatukan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifat dan jenis pekerjaan harus dipisahkan;
  9. Berdasarkan keterangan Saksi JATMIKO terkait dengan pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan fisik dibuat oleh Saksi JATMIKO setelah dipanggil oleh Saksi M. FERDIANI WIRYAWAN ke kantor Diskoperindag dan untuk pengadaan barang serta mesin produksi RAB dibuat langsung oleh Saksi M. FERDIANI WIRYAWAN selaku PPTK;
  10. Pada tanggal 9 Juli 2021 Saksi PRIMERMEN, S.Hut bersama dengan Terdakwa menandatangani surat perjanjian Nomor: 11/Koperindag-Sekret/K/VII/2021 dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 12/Koperindag-Sekret/K/VII/2021 pekerjaan lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM dengan jangka waktu 150 (seratus lima puluh hari) mulai tanggal 09 Juli 2021 sampai dengan 05 Desember 2021. Dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat Addendum Kontrak yang dibuat terkait Penambahan dan Pengurangan item yang ada pada Bangunan Fisik dengan Justifikasi Teknisnya dibuat oleh Saksi JATMIKO, serta Penambahan dan Pengurangan item Barang (Mesin dan Peralatan) dengan Justifikasi Teknisnya dibuat oleh Saksi M. FERDIANI WIRYAWAN selaku PPTK yang digabungkan menjadi satu dengan bangunan fisik;
  11. Pada tanggal 15 s/d 17 Agustus 2023 dan tanggal 8 September 2023 dilakukan pemeriksaan lapangan terhadap pekerjaan lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM oleh UJANG RUSLAN, ST, MT selaku Ketua Tim Ahli Politeknik Negeri Bandung (Polban) Jurusan Teknik Sipil. Dari hasil pemeriksaan tersebut dinyatakan pada pokoknya:
    • Volume yang di dapat dari hasil pemeriksaan di lapangan kemudian dianalisis kurang (tidak sesuai) dengan volume yang ada dalam addendum kontrak atau volume rencana untuk pekerjaan cor beton jalan utama, jalan blok A, jalan blok B, jalan blok C dan jalan Mushola fc’15 Mpa adalah 1296,885 m3 sedangkan volume terpasang adalah 1015,87 m3.
    • Volume rencana untuk pekerjaan cor beton jalan blok dan tempat jemuran fc’15 Mpa adalah 335,16 m3, sedangkan volume terpasang adalah 281,01 m3
    • Volume rencana untuk pekerjaan drainase fc’15 Mpa adalah 151,08 m3 sedangkan volume terpasang adalah 104,05 m3
    • Volume rencana untuk pekerjaan drainase fc’10 Mpa adalah 71,61 m3 sedangkan volume terpasang adalah 60,76 m3;
    • Jika volume rencana jalan dikurang dengan volume terpasang menghasilkan selisih volume yang ada dalam addendum kontrak sebesar 281,01 m3 dengan mutu kuat tekan beton kurang dari fc’ 10 Mpa sedangkan blok tempat jemuran sebesar 54,15 m3. Mutu beton dari hasil pengujian kuat tekan terhadap sampel diperoleh mutu kuat tekan beton rata-rata fc’ 2,214 Mpa;
    • Jika volume rencana drainase fc’15 Mpa dikurang dengan volume terpasang menghasilkan selisih volume yang ada dalam addendum kontrak sebesar 47,03 m3 sedangkan volume rencana drainase fc’10 Mpa sebesar 10,85 m3;
    • Penghamparan kawat waremesh rencana ada perbedaan spesifikasi dengan terpasang, pada rencana M6 sedangkan terpasang M5;
  12. Bahwa perbuatan Terdakwa menyerahkan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak tersebut, bertentangan dengan ketentuan Pasal 17 ayat 1 Perpres No. 16 Tahun 2018 yaitu penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  13. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama dengan Saksi PRIMERMEN dan Saksi JATMIKO telah merugikan keuangan negara Cq. Pemerintah Kabupaten Seruyan sebesar Rp.2.510.241.205,- (dua milyar lima ratus sepuluh juta dua ratus empat puluh satu ribu dua ratus lima rupiah) sebagaimana Laporan Akuntan Publik Atas Penilaian Kerugian Keuangan Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Sentra IKM pada Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2021.

 

----------Perbuatan Terdakwa ELIMAN PARDAMEAN SITUMORANG sebagaimana diuraikan tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang–Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.-----------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

Bahwa ia Terdakwa ELIMAN PARDAMEAN SITUMORANG baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Saksi PRIMERMEN, S.Hut (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi JATMIKO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada bulan April 2021 sampai dengan bulan Juni 2022 atau setidak-setidaknya pada waktu lain antara tahun 2021 sampai dengan Tahun 2022, bertempat di Sentra IKM Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan di Desa Sei Udang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam lingkup Kabupaten Seruyan atau setidak-tidaknya masih dalam lingkup Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangkaraya pada Pengadilan Negeri Palangkaraya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak  Pidana Korupsi, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------

  1. Pada tahun 2021 Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah terdapat Pekerjaan Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan yang berlokasi di Desa Sungai Undang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Tahun 2021 bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Industri pada Kementerian Perindustrian Republik Indonesia yang tertuang dalam Daftar Pagu Anggaran (DPA) Diskoperindag Kab. Seruyan Tahun 2021 Nomor: 3.31.02.2.01.04.5.2 Tahun 2021 dengan nilai Pagu Anggaran sebesar Rp11.581.104.000,- (sebelas miliar lima ratus juta delapan puluh satu juta seratus empat ribu rupiah);
  2. Kegiatan Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan di Desa Sei Undang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2021 pelaksanaannya terdiri dari 3 (tiga) kegiatan, yaitu:
  1. Pekerjaan Konstruksi dengan nilai anggaran sebesar  Rp.11.000.010.000,- (sebelas milyar sembilan sepuluh ribu rupiah);
  2. Jasa Konsultan Perencanaan dengan nilai anggaran sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
  3. Jasa Konsultan Pengawasan dengan nilai anggaran sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
  1. Bahwa pada 3 (tiga) kegiatan tersebut sebagai Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan adalah PRIMERMEN, S.Hut sesuai penugasan sebagai pelaksana tugas Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Seruyan Keputusan Bupati Seruyan Nomor: 821.22/12/BID.I/BKPSDM/III/2021 tanggal 30 Maret 2021, Nomor: 821.22/28/BID.I/BKPSDM/VI/2021 tanggal 23 Juni 2021, Nomor: 821.22/46/BID.I/BKPSDM/IX/2021 tanggal 27 September 2021 dan Nomor: 821.22/59/BID.I/BKPSDM/XII/2021 tanggal 27 Desember 2021 serta merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, kemudian Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Seruyan Nomor: 820/706/Koperindag-Sekret/VII/2021 tentang Perubahan Kedua Penetapan Dan Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Seruyan yaitu M. FERDIANI WIRYAWAN;   
  2. Berdasarkan surat Nomor: 530/665/Koperindag-Sekret/VI/2021 tanggal 11 Juni 2021 Saksi PRIMERMEN selaku Plt. Kepala Dinas Koperindag mengajukan permohonan perihal mohon diadakan proses pelelangan pengadaan barang/jasa kepada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Seruyan pekerjaan Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan di Desa Sei. Undang Kecamatan Seruyan Hilir pagu dana Rp.11.000.010.000,- (sebelas milyar sepuluh ribu rupiah) Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp. 10.999.830.000,- (sepuluh milyar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) sumber dana DAK. Selanjutnya Saksi TAUFIK HIDAYAT, SE sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa selaku Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Seruyan mengeluarkan Surat Tugas Nomor: 176/UKPBJ/VI/2021 tanggal 16 Juni 2021 kepada Saksi RUSLIAN NOR, SE, Saksi YESSY VERONICHA TOLEDO, ST dan Saksi M. RIDHO AHIMSHA, S.Si untuk melaksanakan tugas sebagai Pokja Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) pada paket pekerjaan lanjutan tahap akhir pembangunan sentra IKM pengolahan ikan dan pakan ikan di Desa Sei. Undang Kecamatan Seruyan Hilir;
  3. Pada tanggal 16 Juni 2021 Pokja UKPBJ mulai melaksanakan kegiatan pelelangan dengan menyampaikan pengumuman berdasarkan Kode Tender 4691336 yang tercantum dalam LPSE Kabupaten Seruyan dengan Nilai pagu paket Rp.11.000.010.000,- (sebelas milyar sepuluh ribu rupiah) dan Nilai HPS Paket Rp. 10.999.365.460,- (sepuluh milyar Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan juta tiga ratus enam puluh lima ribu empat ratus enam puluh rupiah) dengan jumlah peserta mendaftar sebanyak 3 (tiga) perusahaan, namun pelelangan tersebut dinyatakan gagal oleh Pokja UKPBJ dengan alasan karena ada kesalahan pada penentuan Sub Kualifikasi Sertifikat Badan Usaha (SBU), sebelumnya SBU BG004 dirubah menjadi SBU BG009. Bahwa dalam lelang pertama pada tanggal 16 Juni 2021 CV. PRIMA ROVITA’S merupakan salah satu perusahaan yang mendaftar dalam lelang tersebut;
  4. Bahwa pada tanggal 19 Juni 2021 Pokja UKPBJ melakukan tender ulang dengan tahapan lelang yaitu:

         Tahap

Tanggal

Pengumuman Pascakualifikasi

19 Juni 2021 s/d 24 Juni 2021

Download Dokumen Pengadaan

19 Juni 2021 s/d 24 Juni 2021

Pemberian Penjelasan

23 Juni 2021 s/d  23 Juni 2021

Upload Dokumen Penawaran

23 Juni 2021 s/d 28 Juni 2021

Pembukaan Dokumen Penawaran

29 Juni 2021 s/d 29 Juni 2021

Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga

29 Juni 2021 s/d 02 Juli 2021

Pembuktian Kualifikasi

02 Juli 2021 s/d 02 Juli 2021

Penetapan pemenang

03 Juli 2021 s/d 03 Juli 2021

Pengumuman Pemenang

03 Juli 2021 s/d 04 Juli 2021

Masa Sanggah Hasil Lelang

04 Juli 2021 s/d 05 Juli 2021

Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa

06 Juli 2021 s/d 09 Juli 2021

Penandatanganan Kontrak

06 Juli 2021 s/d 09 Juli 2021

 

 

Terdapat 10 perusahaan yang mendaftar dalam tender ulang ini dan hanya 1 (satu) perusahaan yang mengajukan penawaran dengan Harga Penawaran sebesar Rp. 10.985.000.000,- (sepuluh milyar Sembilan ratus delapan puluh lima juta rupiah) yaitu CV. Prima Rovita’s sebagai Direktur terdakwa ELIMAN PARDAMEAN SITUMORANG;  

  1. Terhadap tender kedua (tender ulang) yang hanya 1 (satu) perusahaan yang memasukan penawaran dalam pekerjaan lanjutan tahap akhir pembangunan sentra IKM    pihak Pokja ULP tidak melaksanakan mekanisme untuk melakukan klarifikasi dan negoisasi teknis dan harga dalam proses tender tersebut, melainkan langsung menetapkan CV. PRIMA ROVITA’S sebagai pemenang dalam tender lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM dan menyampaikan pengumuman pemenang Nomor: 95.08/UKPBJ/POKMIL-PK/SRY/VII/2021 dengan harga penawaran setelah negoisasi Rp. 10.985.000.000,- (sepuluh milyar sembilan ratus delapan puluh lima juta rupiah);
  2. Selanjutnya Saksi PRIMERMEN, S. Hut selaku Kepala Dinas mengeluarkan Surat Nomor: 10/Koperindag-Sekret/K/VII/2021 tanggal 7 Juli 2021 perihal penunjukan penyedia barang/jasa untuk pelaksanaan pekerjaan lanjutan tahap akhir pembangunan sentra IKM pengolahan ikan dan pakan ikan di Desa Sei. Undang Kecamatan Seruyan Hilir dengan menyampaikan penawaran dari Direktur CV. PRIMA ROVITA’S ELIMAN PARDAMEAN SITUMORANG sebesar Rp. 10.985.000.000,- (sepuluh milyar Sembilan ratus delapan puluh lima juta rupiah) dinyatakan diterima/disetujui;
  3. Bahwa penunjukan CV. PRIMA ROVITA’S sebagai pemenang dalam Tender pekerjaan lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM ternyata diketahui adanya persyaratan kualifikasi yang disriminatif dan tidak objektif yang ditentukan dalam proses tender, serta diketahui bahwa Terdakwa selaku Direktur CV. PRIMA ROVITA’S memberikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar yang disampaikan untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan, yaitu:
    • Syarat diskriminasi dalam persyaratan tender berupa peserta harus memiliki izin galian C atau dukungan galian C wilayah setempat (Seruyan Hilir dan Seruyan Hilir Timur);
    • Kewajiban pelaksana pekerjaan/kontraktor memiliki sendiri peralatan/perlengkapan kerja minimal Mobil Ready Mix 300 ltr sebanyak 2 (dua) unit yang tertuang dalam persyaratan teknis dokumen pemilihan ternyata oleh Terdakwa diberikan dokumen tertulis yang tidak benar, seperti keterangan Saksi H. MISDAN sebagai Direktur PT. CIPTA KARYA MITRATAMA MANDIRI menyatakan perusahaannya tidak pernah memberikan dukungan berupa Mobil Ready Mix untuk kelengkapan Administrasi Pelelangan pada pekerjaan Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan di Desa Sei Udang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2021 kepada Terdakwa;
    • Data personil manajerial CV. PRIMA ROVITA’S sebagai manager teknik an. CUNCUN dan sebagai Ahli K3 an. YEPRIANTO yang tercantum dalam kelengkapan administrasi tender berdasarkan keterangan Saksi CUNCUN dan Saksi YEPRIANTO membantah sebagai manager teknik dan Ahli K3 dalam CV. PRIMA ROVITA’S, para Saksi tidak mengetahui terhadap pekerjaan Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan di Desa Sei Udang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan;
    • PT. CIPTA LETZ IMPURAZ dengan Direktur Saksi FURQONSYAH menyatakan tidak pernah membuat surat perjanjian sewa No. 035/PT-CLI/VI/2021 untuk dukungan berupa Excavator kepada CV. PRIMA ROVITA’S sebagai kelengkapan administrasi Pelelangan;
    • Saksi REYDO NUGROHO Direktur PT. MELLINDO BHAKTI PERSADATAMA sebagai pemberi dukungan Dump Truck untuk CV. PRIMA ROVITA’S untuk kelengkapan administrasi Pelelangan pada pekerjaan Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan di Desa Sei Udang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2021 tidak mengetahui sudah memberikan dukungan kepada Terdakwa;
  4. Berdasarkan keterangan Saksi RUSLIAN NOR, Saksi MUHAMMAD RIDHO AHIMSHA dan Saksi YESSY VERONICHA TOLEDO sebagai Pokja UKPBJ menyatakan penetapan syarat galian C dalam tender pekerjaan adalah dari PPK yang tertuang dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK);
  5. Bahwa Terdakwa selaku Direktur CV. PRIMA ROVITA’S melampirkan surat dukungan izin galian C dari Saksi MULIANI sebagai pemenuhan syarat dalam proses tender pekerjaan Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM. Berdasarkan keterangan Saksi MULIANI menyatakan tidak pernah memberi surat dukungan izin galian C, tidak mengenal Terdakwa selaku Direktur CV. PRIMA ROVITA’S dan yang bertandatangan dalam surat dukungan bukan Saksi MULIANI;
  6. Selain itu berdasarkan keterangan Saksi JATMIKO menyatakan sebelum proses lelang fisik diajak bertemu dengan Saksi RIDHO AHIMSHA untuk membicarakan siapa yang akan mendapatkan pekerjaan ini, kemudian diminta untuk membuat surat dukungan galian C dan excavator untuk memenuhi persyaratan dukungan yang akan diberikan kepada CV. PRIMA ROVITA’S dengan Direktur ELIMAN PARDAMEAN SITUMORANG;
  7. Persyaratan tender yang ditentukan berupa peserta harus memiliki izin galian C atau dukungan galian C wilayah setempat (Seruyan Hilir dan Seruyan Hilir Timur) sudah termasuk syarat yang diskriminatif dan tidak obyektif yang bertentangan dengan Pasal 44 ayat 9 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu Pokja pemilihan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang diskriminatif dan tidak objektif. Serta bertentangan dengan Prinsip Pengadaan Barang/Jasa yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel. Berdasarkan keterangan Ahli Pengadaan Barang/Jasa NOSIN, S.Sos, MAP menyatakan Pokja dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang diskriminatif dan tidak obyektif yang dapat menghambat dan membatasi keikutsertaan Pelaku Usaha dalam proses pemilihan. Persyaratan yang sifatnya diskriminatif artinya yang hanya menguntungkan pihak tertentu dan merugikan pihak lain, sehingga proses tender yang dilakukan tidak terbuka, tidak bersaing dan tidak adil sehingga melanggar prinsip-prinsip pengadaan; 
  8. Bahwa tender lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM juga terdapat penggabungan 1 (satu) paket pelelangan antara pekerjaan fisik dangan pengadaan barang, sedangkan CV. PRIMA ROVITA’S dengan Direktur Terdakwa ELIMAN PARDAMEAN SITUMORANG sebagai pelaksana pekerjaan tidak mempunyai tidak memiliki izin dan tidak berkompetensi untuk Pengadaan Barang dalam kegiatan pembangunan tersebut;
  9. CV. PRIMA ROVITA’S dengan Direktur Terdakwa ELIMAN PARDAMEAN SITUMORANG memasukkan SIUP Nomor: 503.3/076/BPM-PTSP/SIUP/I/2016 yang dikeluarkan di Palangka Raya pada tanggal 28 Januari 2016 dan ditandatangani oleh Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berlaku hanya 5 (lima) tahun, dimana Terdakwa memasukkan SIUP tersebut didalam Dohkumen Kualifikasi namun tidak melampirkan perpanjangan SIUP tersebut;
  10. Berdasarkan keterangan Saksi JATMIKO terkait dengan pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan fisik dibuat oleh JATMIKO setelah dipanggil oleh Saksi M. FERDIANI WIRYAWAN ke kantor Diskoperindag dan untuk pengadaan barang serta mesin produksi RAB dibuat langsung oleh Saksi M. FERDIANI WIRYAWAN selaku PPTK;
  11. Pada tanggal 9 Juli 2021 Saksi PRIMERMEN, S.Hut bersama dengan Terdakwa menandatangani surat perjanjian Nomor: 11/Koperindag-Sekret/K/VII/2021 dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 12/Koperindag-Sekret/K/VII/2021 pekerjaan lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM dengan jangka waktu 150 (seratus lima puluh hari) mulai tanggal 09 Juli 2021 sampai dengan 05 Desember 2021. Dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat Addendum Kontrak yang dibuat terkait Penambahan dan Pengurangan item yang ada pada Bangunan Fisik dengan Justifikasi Teknisnya dibuat oleh Saksi JATMIKO, serta Penambahan dan Pengurangan item Barang (Mesin dan Peralatan) dengan Justifikasi Teknisnya dibuat oleh Saksi M. FERDIANI WIRYAWAN selaku PPTK yang digabungkan menjadi satu dengan bangunan fisik;
  12. Kemudian pada tanggal 28 Juli 2021 dengan Surat Nomor: 28/CV.PR-Praya/VII/2021 yang dikeluarkan di Kuala Pembuang pada tanggal 28 Juli 2021 perihal permohonan perubahan pekerjaan yang ditandatangani dan diajukan oleh Direktur CV. PRIMA ROVITA’S Terdakwa ELIMAN PARDAMEAN SITUMORANG kepada Pengguna Anggaran Diskoperindag Kabupaten Seruyan sehubungan dengan adanya perubahan volume sehingga Direktur CV. PRIMA ROVITA’S memohon untuk diadakan perubahan pekerjaan. Selanjutnya Pihak Dinas mengeluarkan Surat Nomor 530/775/Koperindag-Bid.II/VII/2021 yang dikeluarkan  dan ditandatangani oleh Pengguna Anggaran Diskoperindag Saksi PRIMERMEN S. HUT pada tanggal 30 Juli 2021 perihal Pembuatan Justifikasi Teknis kepada Direktur CV. WAHANA ESTETIKA sehubungan dengan Berita Acara Peninjauan Lapangan dan Berita Acara Pra Contraction Meeting untuk membuat Justifikasi Teknis sebagai dasar membuat dokumen Addendum (Contract Change Order/ CCO) 01 (Kesatu) dari Surat Perjanjian Kontrak. Lalu Saksi Jatmiko (yang bertindak selaku Konsultan Pengawas) membuat Surat Nomor 03.08/CV-WE/VIII/2021 yang dikeluarkan di Kuala Pembuang pada tanggal 03 Agustus 2021 yang ditandatangani  oleh Direktur CV. WAHANA ESTETIKA milik Saksi MINAL AIDIN namun dipalsukan oleh Saksi JATMIKO. Berdasarkan hal tersebut bahwa seharusnya Terdakwa memberitahukan kepada Saksi PRIMERMEN selaku PPK paling lambat 14 (empat belas) hari sejak terjadinya kahar dan tidak menyertakan Pernyataan Keadaan Kahar dari Pihak yang berwenang;
  13. Setelah dilakukan Addendum Kontrak Penyedia yaitu CV. PRIMA ROVITA’S dengan Direktur Terdakwa ELIMAN PARDAMEAN SITUMORANG, untuk pelaksanaan di lokasi pengerjaan Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan yang berlokasi di Desa Sungai Undang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Tahun 2021, Terdakwa tidak menggunakan Tanah Urugan dan Pasir dari Dukungan Galian C Tanah Urug dan Pasir dari yang memberi dukungan yaitu Saksi MULIANI berdasarkan Surat Dukungan yang dikeluarkan di Kuala Pembuang pada tanggal 25 Januari 2021 dan ditandatangani antara Direktur CV. ROVITA’S Terdakwa ELIMAN PARDAMEAN SITUMORANG yang menerima dukungan dan Saksi MULIANI yang memberi dukungan.
  14. Pada saat pelaksanaan pengecoran jalan Penyedia yaitu CV. PRIMA ROVITA’S dengan Direktur Terdakwa ELIMAN PARDAMEAN SITUMORANG pada saat melakukan pengecoran jalan membutuhkan alat berupa Ready Mix yang didapatkan dari CV. CIPTA KARYA MIRATAMA MANDIRI dengan Direktur Saksi H. MISDAN berdasarkan Surat Perjanjian Sewa Peralatan Nomor 045/PT.CKMM-LL/Kps/VI/2021 antara PT CIPTA KARYA MIRATAMA MANDIRI dan CV. PRIMA ROVITA’S pada tanggal 24 Juni 2021 dan ditandatangani oleh Pihak Pertama PT. CIPTA KARYA MIRATAMA MANDIRI Direktur Saksi H. MISDAN H. HUSAINI dan  Pihak Kedua CV. PRIMA ROVITA’S Direktur ELIMAN PARDAMEAN SITUMORANG, namun dalam pengerjaannya menggunakan alat berupa Ready Mix tersebut hanya selama 3 (hari), selebihnya dilakukan secara manual tanpa bantuan alat dan tidak menggunakan alat dukungan Ready Mix dari PT. CIPTA KARYA MIRATAMA MANDIRI. Sehingga Pengecoran Jalan tersebut hasilnya tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam Perjanjian Kontrak antara CV. PRIMA ROVITA’S selaku Penyedia dengan Saksi PRIMERMEN selaku Plt. Kepala Diskoperindag Kabupaten Seruyan.
  15. Selanjutnya dalam pelaksanaan Penyedia yaitu CV. PRIMA ROVITA’S dengan Direktur Terdakwa ELIMAN PARDAMEAN SITUMORANG seharusnya menggunakan alat berupa Excavator dari PT. CIPTA LETZ IMPURAS dengan Direktur Saksi M. FURQONSYAH berdasarkan Surat Perjanjian Sewa Peralatan Nomor 035/PT-CLI/VI/2021 antara PT. CIPTA LETZ IMPURAS dan CV. PRIMA ROVITA’S pada tanggal 28 Juni 2021 dan ditandatangani oleh Pihak Pertama PT. CIPTA LETZ IMPURAS Direktur M. FURQONSYAH dan Pihak Kedua CV. PRIMA ROVITA’S Direktur ELIMAN PARDAMEAN SITUMORANG, namun dilapangan tidak menggunakan alat berupa Excavator dari PT. CPITA LETZ IMPURAS.
  16. Pada saat pelaksanaan yaitu CV. PRIMA ROVITA’S dengan Direktur Terdakwa ELIMAN PARDAMEAN SITUMORANG seharusnya menggunakan alat berupa Dump Truck dari PT. MELLINDO BHAKTI PERSADATAMA dengan Direktur Saksi REYDO NUGROHO berdasarkan Surat Perjanjian Sewa Peralatan Nomor 190/ PT.MBP-CV.PR/PLK/VI/2021 antara PT MELLINDO BHAKTI PERSADATAMA dan CV. PRIMA ROVITA’S pada tanggal 23 Juni 2021 dan ditandatangani oleh Pihak Pertama PT. MELLINDO BAHKTI PERSADATAMA Direktur REYDO NUGROHO dan Pihak Kedua CV. PRIMA ROVITA’S Direktur ELIMAN P. SITUMORANG, namun dilapangan tidak menggunakan dukungan alat dari PT. CIPTA KARYA MITRATAMA MANDIRI;
  17. Dalam pengerjaan Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan yang berlokasi di Desa Sungai Undang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Tahun 2021 Penyedia seharusnya ada Personil Manjerial CV. PRIMA ROVITA’S, yaitu Ahli K3 Konstruksi Saksi YEPRIANTO ST, Manager Proyek Saksi CUNCUN ST, dan Manager Teknik Sdr. VELIKSON ST, namun dalam pengerjaan tersebut tidak ada Personil Manajerial CV. PRIMA ROVITA’S melainkan Saksi CUNCUN, S.T. dan Saksi YEPRIANTO, S.T. tidak mengetahui dan bukan merupakan Personil Manajerial dari CV. PRIMA ROVITA’S.
  18. Pada tanggal 23 Desember 2021 telah dilakukan Pencairan 100 ?lam Pekerjaan Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM), namun Terdakwa bersama-sama dengan Saksi PRIMERMEN, S.HUT selaku Plt. Kepala Diskoperindag Kabupaten Seruyan/ Pengguna Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen, dan Saksi JATMIKO bertindak selaku Konsultan Pengawas, menyetujui pekerjaan tersebut seolah-olah telah 100?n tidak melakukan retensi uang pada saat serah terima pekerjaan (Provisional Hand Over) sebesar 5% sebagai Jaminan Pemeliharaan. Berdasarkan hal tersebut perbuatan yang dilakukan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi PRIMERMEN dan Saksi JATMIKO bertentangan dengan Pasal 35 Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah yang mana Pencairan 100% seharusnya dicairkan/ dikembalikan 14 (empat belas) hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai. Pembayaran tersebut berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), antara lain:
    1. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan Nomor SPM 00176/SPM/LS/2.1101/12/2021 tanggal 22 Desember 2021.
    2. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan Nomor SPM 00177/SPM/LS/2.1101/12/2021 tanggal 22 Desember 2021.
    3. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan Nomor SPM 00178/SPM/LS/2.1101/12/2021 tanggal 22 Desember 2021.
    4. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan Nomor SPM 00179/SPM/LS/2.1101/12/2021 tanggal 22 Desember 2021.
    5. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan Nomor SPM 00180/SPM/LS/2.1101/12/2021 tanggal 22 Desember 2021;
  19. Pada tanggal 15 s/d 17 Agustus 2023 dan tanggal 8 September 2023 dilakukan pemeriksaan lapangan terhadap pekerjaan lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM oleh UJANG RUSLAN, ST, MT selaku Ketua Tim Ahli Politeknik Negeri Bandung (Polban) Jurusan Teknik Sipil. Dari hasil pemeriksaan tersebut dinyatakan pada pokoknya:
    • Volume yang di dapat dari hasil pemeriksaan di lapangan kemudian dianalisis kurang (tidak sesuai) dengan volume yang ada dalam addendum kontrak atau volume rencana untuk pekerjaan cor beton jalan utama, jalan blok A, jalan blok B, jalan blok C dan jalan Mushola fc’15 Mpa adalah 1296,885 m3 sedangkan volume terpasang adalah 1015,87 m3.
    • Volume rencana untuk pekerjaan cor beton jalan blok dan tempat jemuran fc’15 Mpa adalah 335,16 m3, sedangkan volume terpasang adalah 281,01 m3
    • Volume rencana untuk pekerjaan drainase fc’15 Mpa adalah 151,08 m3 sedangkan volume terpasang adalah 104,05 m3
    • Volume rencana untuk pekerjaan drainase fc’10 Mpa adalah 71,61 m3 sedangkan volume terpasang adalah 60,76 m3;
    • Jika volume rencana jalan dikurang dengan volume terpasang menghasilkan selisih volume yang ada dalam addendum kontrak sebesar 281,01 m3 dengan mutu kuat tekan beton kurang dari fc’ 10 Mpa sedangkan blok tempat jemuran sebesar 54,15 m3. Mutu beton dari hasil pengujian kuat tekan terhadap sampel diperoleh mutu kuat tekan beton rata-rata fc’ 2,214 Mpa;
    • Jika volume rencana drainase fc’15 Mpa dikurang dengan volume terpasang menghasilkan selisih volume yang ada dalam addendum kontrak sebesar 47,03 m3 sedangkan volume rencana drainase fc’10 Mpa sebesar 10,85 m3;
    • Penghamparan kawat waremesh rencana ada perbedaan spesifikasi dengan terpasang, pada rencana M6 sedangkan terpasang M5;
  20. Bahwa perbuatan Terdakwa menyerahkan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak tersebut, bertentangan dengan ketentuan Pasal 17 Ayat (1) Perpres No. 16 Tahun 2018 yaitu penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  21. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama dengan PRIMERMEN dan JATMIKO telah merugikan keuangan negara Cq. Pemerintah Kabupaten Seruyan sebesar Rp.2.510.241.205,- (dua milyar lima ratus sepuluh juta dua ratus empat puluh satu ribu dua ratus lima rupiah) sebagaimana Laporan Akuntan Publik Atas Penilaian Kerugian Keuangan Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Sentra IKM pada Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2021

 

----------Perbuatan Terdakwa ELIMAN PARDAMEAN SITUMORANG sebagaimana diuraikan tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Subsidiair Pasal 3 Ayat Jo. Pasal 18 Undang–Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.-----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya