Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
154/Pdt.G/2024/PN Plk TOGAB USOP 1.SARIYANI Binti M. ADU
2.DIANA Binti JOHANSYAH
3.EVI Binti JOHANSYAH
4.BETSI Binti JOHANSYAH
5.DIDIT Bin JOHANSYAH
6.YUSNAN Bin JOHANSYAH
7.SURIYADI Bin JOHANSYAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 154/Pdt.G/2024/PN Plk
Tanggal Surat Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TOGAB USOP
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rusdi Agus SusantoTOGAB USOP
Tergugat
NoNama
1SARIYANI Binti M. ADU
2DIANA Binti JOHANSYAH
3EVI Binti JOHANSYAH
4BETSI Binti JOHANSYAH
5DIDIT Bin JOHANSYAH
6YUSNAN Bin JOHANSYAH
7SURIYADI Bin JOHANSYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat terbukti telah melanggar hak dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
  3. Menghukum Para Tergugat yang telah membuat parit yang mengakibatkan jalan yang berada disebelah utara tanah peninggalan almarhum Drs. ONEN K. USOP orang tua kandung Penggugat terputus dan tidak bisa digunakan untuk memperbaiki dan mengembalikan pada keadaan semula;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materil yang diderita Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesarĀ  Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per tiap harinya, bilamana Para Tergugat lalai untuk menjalankan Putusan, terhitung sejak putusan a quo telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
  6. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Perlawanan, Banding, dan Kasasi dari Para Tergugat (Uitvoerbarr bij voorrad);
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak