| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 28/Pid.B/2026/PN Plk | 1.Jaksa Madya DWINANTO AGUNG WIBOWO. S.H., M.H. 2.RIWUN SRIWATI, S.H. 3.Dessy Mirajiah, S.H., M.Kn. 4.YANSEN DAU,S.H., M.H |
HEPPY OKTAVIANOOR I. MANTIR, S.Sos. bin IRIANSYAH ALWI MANTIR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Mar. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Curang | ||||||||||
| Nomor Perkara | 28/Pid.B/2026/PN Plk | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 03 Mar. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | 13/APB/Eoh.2/03/2026 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||
| Dakwaan | ------------- Bahwa terdakwa HEPPY OKTAVIANOOR I. MANTIR, S.Sos. bin IRIANSYAH ALWI MANTIR, pada waktu sekira di bulan Agustus 2023, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Riang RT.004 Kelurahan Tangkiling Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------------- Bermula dari terdakwa mengetahui bahwa kenalannya yakni saksi HUGE anak dari DEMAR ingin membeli sebuah mobil, lalu timbul niat terdakwa untuk memperoleh keuntungan dengan cara menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong dengan memanfaatkan dirinya sebagai anggota kepolisian, kemudian pada waktu sekira di bulan Agustus 2023 terdakwa menemui saksi HUGE di rumahnya yang beralamat di Jalan Riang RT.004 Kelurahan Tangkiling Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya dan menawarkan saksi HUGE untuk membeli 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza Veloz facelift tahun 2020 warna hitam dengan harga Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) melalui terdakwa dengan dalih bahwa mobil yang ditawarkan tersebut adalah mobil hasil tarikan dan lelang yang masih berada di kantor lelang, yang sejatinya bahwa perkataan terdakwa tersebut adalah kebohongan semata dan tipu muslihat terdakwa agar saksi HUGE tergerak untuk menyerahkan sejumlah uang, dan akibat dari perkataan terdakwa tersebut saksi HUGE menyetujui membeli mobil tersebut yang penyerahan uangnya dengan cara transfer secara bertahap ke rekening BRI milik terdakwa dengan nomor 343401046123535 dengan jumlah keseluruhan Rp.129.000.000,- (seratus dua puluh sembilan juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Oleh karena terdakwa telah menerima uang pembayaran lunas dari saksi HUGE, maka untuk menutupi kebohongannya, terdakwa menyewa sebuah mobil Toyota Avanza Veloz facelift tahun 2020 warna hitam dari penyewaan mobil Jeel Abadi Mandiri Rent Car Palangka Raya pada tanggal 22 September 2023, dan pada tanggal 24 September 2023 terdakwa menyerahkan atau mengantarkan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza Veloz facelift tahun 2020 warna hitam dengan nomor polisi DA 1650 MF tersebut ke rumah saksi HUGE, lalu pada tanggal 27 September 2023 pihak Jeel Abadi Mandiri mengetahui bahwa mobil yang disewa tersebut telah dijual oleh terdakwa kepada pihak lain maka terdakwa diminta untuk mengembalikan mobil sewaan kepada pihak Jeel Abadi Mandiri, oleh karena itu pada tanggal 28 September 2023 terdakwa mendatangi saksi HUGE lalu mengambil kembali mobil tersebut dari saksi HUGE dengan dalih bahwa mobil tersebut terdapat permasalahan pajak progresif sehingga harus dikembalikan dan akan ditukar dengan mobil Toyota Avanza lain, padahal itu merupakan kebohongan dan tipu muslihat terdakwa, hingga di bulan Januari 2024 terdakwa yang terus didesak oleh saksi HUGE karena terdakwa tidak kunjung menyerahkan mobil jenis Toyota Avanza kepada saksi HUGE maka terdakwa melakukan tipu muslihat kembali kepada saksi HUGE dengan menunjukan sebuah surat pernyataan tertanggal 4 Januari 2024 yang berisi pernyataan seolah-olah dibuat dari Division Head Mandiri Tunas Finance Palangka Raya yang bernama ARIF REZA yang bersedia untuk menyediakan sebuah unit mobil jenis Toyota Avanza tahun 2022 kepada terdakwa sampai dengan batas waktu tanggal 18 Januari 2024 atau uang sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) akan dikembalikan kepada terdakwa, dan sejatinya sejak dari semula terdakwa tidak mungkin dapat menyerahkan mobil Toyota Avanza seharga Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) yang telah dibayar lunas kepada saksi HUGE, sehingga mengakibatkan kerugian bagi saksi HUGE anak dari DEMAR sebesar Rp.129.000.000,- (seratus dua puluh sembilan juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------------- Perbuatan terdakwa HEPPY OKTAVIANOOR I. MANTIR, S.Sos. bin IRIANSYAH ALWI MANTIR tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------
|
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
