Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
179/Pdt.G/2024/PN Plk | SITI MARKOMAH | 1.Hj. FATIMAH 2.Hj. AISIAH 3.Hj. BASTIAH |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Sep. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||||
Nomor Perkara | 179/Pdt.G/2024/PN Plk | ||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 19 Sep. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya 2. Menyatakan Surat Jual Beli Tanah tertanggal 15 Maret 2014 yang isinya Tergugat telah menjual sebidang tanah kepada Penggugat yang terletak di jalan Cilik Riwut Km 35 Kelurahan Sei Gohong,Kecamatan Bukit Batu seluas 241 m2 dengan Sertipikat Hak Milik No 1053/Sei Gohong atas nama Hajjah FATIMAH, Hajjah AISIAH, Hajjah BASTIAH adalah sah dan berkekuatan hukum. 3. Menyatakan tanah seluas 241 m2 dengan Sertipikat Hak Milik No 1053/Sei Gohong Tahun 2012 tahun 2012 atas nama Hajjah FATIMAH, Hajjah AISIAH, Hajjah BASTIAH, yang terletak di jalan Cilik Riwut Km 35, Kelurahan Sei Gohong, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya dengan batas-batas sebagai berikut :
4. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) atas Sertipikat Hak Milik No 1053/Sei Gohong yang semula atas nama Hajjah FATIMAH, Hajjah AISIAH, Hajjah BASTIAH menjadi SITI MARKOMAH. 5. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3 untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini. 6. Penggugat bersedia dan sanggup membayar biaya yang timbul dalam perkara ini Subsider Apabila Pengadilan Negeri Palangka Raya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono ). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |