Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G.S/2024/PN Plk PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. KANCA PALANGKARAYA 1.Santi
2.Surya Gunawan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 27/Pdt.G.S/2024/PN Plk
Tanggal Surat Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. KANCA PALANGKARAYA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Santi
2Surya Gunawan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 80.918.517,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 80.918.517,- (Delapan Puluh Juta Sembilan Ratus Delapan Belas Ribu Lima Ratus Tujuh Belas Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 47.222.200 (Empat Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Dua Puluh Dua Dua Ratus Rupiah), ditambah bunga berjalan sebesar Rp. 33.696.317 (Tiga Puluh Tiga Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Enam RibuTiga Ratus Tujuh Belas Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Tanah dengan bukti kepemilikan SHGB No: 01638, yang terletak di Jl. Panenga Raya II, Kereng Bangkirai, Sabangau, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah an. Surya Gunawan Tergugat II tanggal 27-06-2013.
  6. Atau apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Palangkaraya berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak