Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2025/PN Plk PT Serindo Utama Jaya PT Ramba Arya Citra Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2025/PN Plk
Tanggal Surat Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Serindo Utama Jaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bernardinus Doni Sulistyo Susilo, SH, MM, MH, CMe, CMLCPT Serindo Utama Jaya
Tergugat
NoNama
1PT Ramba Arya Citra
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 14.673.200,00
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Penggugat dalam hal ini, memohon Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya Cq. Yang Mulia Majelis Hakim, yang memeriksa, dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut:

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini
  3. Menyatakan sah dan berlaku Surat Perjanjian Kerjasama Pengerjaan Penebangan Kayu Bulat Nomor 002/SPK-RAC-SUJ/VII/2024 tanggal 13 Juli 2024 dengan Legalisasi Nomor: 875/L/B/2024 Notaris Boby, S.H.M.Kn Kota Palangka Raya.
  4. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat adalah Wanprestasi.
  5. Menyatakan kerugian Penggugat akibat perbuatan Wanprestasi Tergugat sebesar Rp.14.673.200,- (empat belas juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus rupiah).
  6. Memerintahkan Tergugat melaksanakan Surat Perjanjian Kerjasama Pengerjaan Penebangan Kayu Bulat Nomor 002/SPK-RAC-SUJ/VII/2024 tanggal 13 Juli 2024 dengan Legalisasi Nomor: 875/L/B/2024 Notaris Boby, S.H.M.Kn Kota Palangka Raya sampai dengan 31 Desember 2029 atau Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan kepada Penggugat akibat kelalaian Tergugat sebesar Rp.14.673.200,- (empat belas juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus rupiah) saat putusan diucapkan.
  7. Memerintahkan Tergugat atau siapapun juga untuk menghentikan setiap pekerjaan yang ada dilokasi izin sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap.
  8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas atas harta-harta Tergugat yang sekarang ada maupun yang akan timbul dikemudian hari
  9. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Perlawanan, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad).
  10. Menghukum Tergugat uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, setelah putusan diucapkan.
  11. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat.

 

     Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak