| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 26/Pid.Sus/2026/PN Plk | 1.JUMAIYATI,S.H. 2.NONA VERA KRISTANTY HEMATANG, S.H., M.H. 3.MELANIE ANGGRAINI, S.H, M.H 4.RINI WAHIDAH, S.H. |
NURHABIBI bin AHADA KUSNADI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Feb. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||
| Nomor Perkara | 26/Pid.Sus/2026/PN Plk | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 23 Feb. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | 06/APB/Enz.2/02/2026 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||
| Dakwaan | Kesatu --------Bahwa ia terdakwa NURHABIBI Bin AHADA KUSNADI pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025, sekitar jam 17.30 Wib di pinggir Jalan Tambun Bungai Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah dan di Jalan Meranti No 52 Kelurahan Penarung Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------- -------Awalnya pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekitar jam 09.00 Wib terdakwa dihubungi oleh Sdr. KINOY yang menawarkan terdakwa untuk mengambil dan mengantarkan narkotika jenis sabu kepada pembeli sebanyak 10 (sepuluh) paket dengan upah sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Terdakwa pun menyetujuinya, lalu terdakwa berangkat dari rumah menggunakan motor milik kakak terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu yang telah di letakkan Sdr. KINOY di pinggir Jalan Bukit Raya Induk. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekitar jam 09.00 Wib, Terdakwa mengantarkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu atas perintah Sdr. KINOY letakkan dipinggir Jalan G.Obos V. Kemudian pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekitar jam 17.30 WIB terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian yaitu saksi WAHYU JAYADI dan saksi SEPTIAN RINALDI serta tim dari Ditresnarkoba Polda Kalteng dengan disaksikan warga setempat dan dilakukan penggeledahan di badan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram yang diselipkan di dalam celana, 1 (satu) buah celana pendek warna biru tua 1 (satu) buah kartu tanda penduduk An. Terdakwa, Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), 1 (satu) buah STNK An. JULFITRIANI didalam 1 (satu) buah dompet Merk DEXMARA warna coklat disaku celana sebelah kiri, 1 (satu) buah handphone merk REDMI NOTE 8 PRO dengan IMEI 1: 865932045787106 IMEI 2: 865932045787114, 1 (satu) Unit ranmor R2 Merk YAMAHA VEGA R warna merah marun dengan Nopol KH 2773 AH. Kemudian saksi WAHYU JAYADI dan saksi SEPTIAN RINALDI melakukan penggeledahan dirumah terdakwa di Jalan Meranti No. 52 Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah,dan menemukan 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 38,97 (tiga delapan koma Sembilan tujuh) gram didalam 1 (satu) buah plastik klip, 1 (satu) buah sendok plastik warna putih, 1 (satu) buah sendok sabu dari sedotan plastik warna putih, 1 (satu) bundle plastik klip, 1 (satu) buah timbangan digital Merk DIGITAL SCALE warna Hitam ditemukan didalam 1 (satu) buah kotak sepatu Merk Fladeo warna merah. Selanjutnya terdakwa, beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk proses lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------ Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah- UPS Palangka Raya Nomor : 145 /60511.IL/2025 tanggal 22 Oktober 2025 terhadap 1 (satu) paket Kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor (barang ditimbang dengan bungkusnya) 0,28 (nol koma dua delapan) gram, berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram (TKP I). Dan 8 (delapan ) paket Kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor (barang ditimbang dengan bungkusnya) 40,57 (empat puluh koma lima tujuh) gram, berat bersih 38,97 (tiga delapan koma sembilan tujuh) gram.-------------------------------------------------------------------------- Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya Nomor : Tap-5189/Q.2.10/Enz.1/10/2025 tanggal 24 Oktober 2025 menetapkan bahwa barang bukti berupa 1 ( satu ) paket kristal shabu dengan berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas )gram (TKP I) dan 8 (delapan ) paket kristal shabu dengan berat bersih 38,97 (tiga delapan koma sembilan tujuh) gram( TKP II), kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut : Untuk Pembuktian di Pengadilan Negeri
Bahwa terdakwa dalam hal membeli, menjual,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.---------------------------------------------------- --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pida Kedua --------Bahwa ia terdakwa NURHABIBI Bin AHADA KUSNADI pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025, sekitar jam 17.30 Wib di pinggir Jalan Tambun Bungai Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah dan di Jalan Meranti No 52 Kelurahan Penarung Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------- -------Awalnya pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekitar jam 09.00 Wib terdakwa dihubungi oleh Sdr. KINOY yang menawarkan terdakwa untuk mengambil dan mengantarkan narkotika jenis sabu kepada pembeli sebanyak 10 (sepuluh) paket dengan upah sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Terdakwa pun menyetujuinya, lalu terdakwa berangkat dari rumah menggunakan motor milik kakak terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu yang telah di letakkan Sdr. KINOY di pinggir Jalan Bukit Raya Induk. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekitar jam 09.00 Wib, Terdakwa mengantarkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu atas perintah Sdr. KINOY letakkan dipinggir Jalan G.Obos V. Kemudian pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekitar jam 17.30 WIB terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian yaitu saksi WAHYU JAYADI dan saksi SEPTIAN RINALDI serta tim dari Ditresnarkoba Polda Kalteng dengan disaksikan warga setempat dan dilakukan penggeledahan di badan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram yang diselipkan di dalam celana, 1 (satu) buah celana pendek warna biru tua 1 (satu) buah kartu tanda penduduk An. Terdakwa, Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), 1 (satu) buah STNK An. JULFITRIANI didalam 1 (satu) buah dompet Merk DEXMARA warna coklat disaku celana sebelah kiri, 1 (satu) buah handphone merk REDMI NOTE 8 PRO dengan IMEI 1: 865932045787106 IMEI 2: 865932045787114, 1 (satu) Unit ranmor R2 Merk YAMAHA VEGA R warna merah marun dengan Nopol KH 2773 AH. Kemudian saksi WAHYU JAYADI dan saksi SEPTIAN RINALDI melakukan penggeledahan dirumah terdakwa di Jalan Meranti No. 52 Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah dan menemukan 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 38,97 (tiga delapan koma Sembilan tujuh) gram didalam 1 (satu) buah plastik klip, 1 (satu) buah sendok plastik warna putih, 1 (satu) buah sendok sabu dari sedotan plastik warna putih, 1 (satu) bundle plastik klip, 1 (satu) buah timbangan digital Merk DIGITAL SCALE warna Hitam ditemukan didalam 1 (satu) buah kotak sepatu Merk Fladeo warna merah. Selanjutnya terdakwa, beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk proses lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------ Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah- UPS Palangka Raya Nomor : 145 /60511.IL/2025 tanggal 22 Oktober 2025 terhadap 1 (satu) paket Kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor (barang ditimbang dengan bungkusnya) 0,28 (nol koma dua delapan) gram, berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram (TKP I) d an 8 (delapan ) paket Kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor (barang ditimbang dengan bungkusnya) 40,57 (empat puluh koma lima tujuh) gram, berat bersih 38,97 (tiga delapan koma sembilan tujuh) gram.-------------------------------------------------------------------------- Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya Nomor : Tap-5189/Q.2.10/Enz.1/10/2025 tanggal 24 Oktober 2025 menetapkan bahwa barang bukti berupa 1 ( satu ) paket kristal shabu dengan berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas )gram (TKP I) dan 8 (delapan ) paket kristal shabu dengan berat bersih 38,97 (tiga delapan koma sembilan tujuh) gram( TKP II), kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut : Untuk Pembuktian di Pengadilan Negeri
Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang-------------------
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana---------------------
|
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
