Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Plk 1.MOHAMMAD RUHAIDI
2.SALAMAH
PT. BUMI LANGGENG PERDANATRADA (PT.BLP) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 4/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Plk
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MOHAMMAD RUHAIDI
2SALAMAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yuliandho Eka Puja Kesuma, SHMOHAMMAD RUHAIDI
2Yuliandho Eka Puja Kesuma, SHSALAMAH
Tergugat
NoNama
1PT. BUMI LANGGENG PERDANATRADA (PT.BLP)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PETITUM GUGATAN

Bahwa berdasarkan uraian-uraian singkat tersebut diatas, maka Bersama ini mohon kiranya Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang memeriksa serta memutus perkara ini untuk memutuskan  sebagaimana berikut:

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sebagai Hukum putus Hubungan Kerja Penggugat dengan Tergugat Terhitung sejak tanggal pembacaan / Ucapan Putusan Telah Dibacakan;
  3. Menghukum Tergugat Untuk Membayar Kepada Penggugat membayar secara seketikan secara Tunai Pemenuhan Hak PenggugatTerkait pemenuhan hak berdasarkan UNDANG - UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA MENJADI UNDANG-UNDANG JO Pasal 40 Peraturan Pemerinta Republik Indonesia nomor 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya , waktu kerja dan waktu istirahat dan pemutusan Kerja kepada Para Pengugat:
  4. MOHAMMAD RUHAIDI
  • Gaji pokok

Rp. 3,359.982.89 (Tiga Juta Koma Tiga Ratus Lima puluh Sembilan Ribu Koma Sembilan Ratus Delapan Puluh Dua Koma Delapan Puluh Sembilan rupiah)

  • Tanggal Masuk Kerja

16 Januari 2012

  • Masa Kerja

 11 (Tiga) Tahun

  1. Uang Pesangon

1 x 9  x 3,359.982.89   =    Rp.30.239.838,-

  1. Uang Penghargaan masa kerja

1 x 4 x 3,359.982.89     =   Rp.13.439.928,-

  1. Uang Pengganti hak:

Cuti Tahunan belum diambil dan belum gugur

  1. Upah Proses x 3 bulan  

3,359.982.89  x 3           =  Rp. 10.079.946,-    

Perhitungan Total     (a + b + c + d)  = Rp. 53,759,712,-  (Lima Puluh Tiga Juta Koma Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu KomaTujuh Ratus Dua Belas Rupiah)

 

  1. SALAMAH
  • Gaji pokok

Rp. 3,359,982,89,- ( Tiga Juta Koma Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Koma Dealapan Puluh Sembilan  rupiah )

  • Tanggal Masuk Kerja

01 Mei 2006

  • Masa Kerja

23 (Dua Puluh Tiga) Tahun lebih 10 bulan ( < 8 Tahun)

  1. Uang Pesangon

1 x 9 x 3,359,982,89,-   = Rp.30,239,838,-

  1. Uang Penghargaan masa kerja

1 x 8 x 3,359,982,89,-   = Rp.26,879,856,-

  1. Uang Pengganti hak:

Cuti Tahunan belum diambil dan belum gugur

  1. Upah Proses x 3 bulan  

3,359,982,89,-  x 3 =  Rp.10.079,946,- 

Perhitungan Total     (a + b + c + d)      = Rp. 67,199,640,- (Enam Puluh Tujuh Juta Koma Seratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Koma Enam Ratus Empat Puluh Rupiah )

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) per hari kepada Penggugat terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai putusan ini dilaksanakan Tergugat;

 

  1. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan Terlebih Dahulu meskipun Terggugat mengajukan Perlawanan ataupun Upaya Hukum Kasasi;

 

  1. Membebankan seluruh Biaya-biaya yang Timbul dalam Perkara Ini Kepada Negara

 

Atau : Apabila Majelis Hakim Yang memeriksa dan Mengadili dalam Perkara Ini berpendapat Lain, Mohon Putusan Seadil-adilnya(ex aequo et bono)

 

Demikianlah gugatan ini kami ajukan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terimakasih

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak