Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 16 Jul. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Lain - Lain |
Nomor Perkara |
7/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Plk |
Tanggal Surat |
Senin, 15 Jul. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | SUSTININGSIH | 2 | INUNG SETIAWAN | 3 | DEWI MASHITOH ANGGRAINI |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Romdlon Ibnu Munir, S.H, DK | SUSTININGSIH | 2 | Romdlon Ibnu Munir, S.H, DK | INUNG SETIAWAN | 3 | Romdlon Ibnu Munir, S.H, DK | DEWI MASHITOH ANGGRAINI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. MARGA DINAMIK PERKASA (PT. MDP) |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
Bahwa bersama ini Para Penggugat mohon kiranya Ketua / Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang memeriksa serta memutus perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut:
PETITUM :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat PT. MARGA DINAMIK PERKASA (PT. MDP) telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti Para Penggugat dalam perkara ini;
- Memerintahkan/Menghukum Tergugat PT. MARGA DINAMIK PERKASA (PT. MDP) untuk menetapkan besaran upah kepada SUWARNO (Alm) sesuai dengan UMK Kabupaten Kotawaringin Timur berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 188.44/552/2023 tanggal 28 November 2023 tentang Upah Mininum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2024 yaitu Rp. 3.341.890 (tiga juta tiga ratus empat puluh satu ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah) per bulannya;
- Memerintahkan/Menghukum Tergugat untuk membayar Hak Pesangon sebesar Rp. 60.154.020 (Enam Puluh Juta Seratus Lima Puluh Empat Ribu Dua Puluh Rupiah) kepada Para Penggugat;
- Memerintahkan/Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar Rp. 13.367.560 (Tiga Belas Juta Tiga Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Enam Puluh Rupiah) kepada Para Penggugat;
- Memerintahkan/Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Penggantian Hak sebesar Rp. 11.028.237 (Sebelas Juta Dua Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah) kepada Para Penggugat;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja SUWARNO (Alm) terhadap Tergugat PT. MARGA DINAMIK PERKASA (PT. MDP) karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Pekerja/Buruh meninggal dunia;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat PT. MARGA DINAMIK PERKASA (PT. MDP) mengajukan perlawanan maupun upaya hukum kasasi;
- Menghukum Tergugat PT. MARGA DINAMIK PERKASA (PT. MDP) untuk membayar biaya perkara;
Atau: Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Terima kasih. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |