| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 2/Pid.Pra/2026/PN Plk | KALPENDI bin HASING IMAN | KEPALA KEPOLISIAN NEGARA RI cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH cq. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL KHUSUS KEPOLISIAN DAERAH POLDA KALIMANTAN TENGAH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||
| Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2026/PN Plk | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 02 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 400/AT&Partner/II/2026 | ||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Termohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Termohon |
|
||||||
| Petitum Permohonan | Kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya Jl. Diponegoro No. 21, Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah
Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Drs. H. AKHMAD TAUFIK, S.H., M.H., M.Pd & Partners yang beralamat di Jalan G. Obos IX Perumahan Carita Nomor 25, RT. 03, RW. VI, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, No. HP.082156055766, Email: akhmadtaufik1319 @gmail.com /Akhmadt1962@gmail.com, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No: 367/SKK-AT&Partner/II/2026, tanggal 21 Februari 2026 bertindak untuk dan atas nama KALPENDI Bin HASING IMAN, lahir di Tumbang Nusa tanggal 7 Maret 1973, laki-laki, pekerjaan wiraswasta, NIK 6203050703730002, beralamat di Jalan Ria Gilang Gang Kelurahan, beralamat Desa Mandomai RT-017/RW 004 Kec. Kapuas Barat, Kab. Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah,
Dan untuk selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------------------------Pemohon Permohonan Praperadilan/Prapid.
Melawan:
Kepala Kepolisian Republik Indonesia c.q. Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah c.q. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah, yang berkedudukan di Jl. Tjilik Riwut Km. 01, Palangkara Raya, Kalimantan Tengah., selanjutnya disebut sebagai …………………………………………………………………Termohon. Pemohon mohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya Cq Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut:
SUBSIDER: Apabila Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). Hormat Kami; Penasehat Hukum, PEMOHON Drs H.AKHMAD TAUFIK, SH.,MH.,M.Pd. ENDAS TRISNIWATI SPd,SH,MH DEVI DWI SUBANTRI, SH, MH |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
