Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Plk 1.BARKAN
2.IRFAN
PT. SURYA INTI SAWIT KAHURIPAN Pelaksaan Eksekusi Rill
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 7/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Plk
Tanggal Surat Rabu, 30 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BARKAN
2IRFAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hendro Satrio, S.H.,M.H.BARKAN
2Hendro Satrio, S.H.,M.H.IRFAN
Tergugat
NoNama
1PT. SURYA INTI SAWIT KAHURIPAN
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palangka Raya melalui Majelis Hakim yang menerima, memeriksa dan mengadili serta memutus perkara quo, berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat No. 597/B/SIS/X/2024 tertanggal 24 Oktober 2024 Perihal Pemutusan Hubungan Kerja (PENGGUGAT I) dan Surat No. 296/B/SIS/X/2024 tertanggal 24 Oktober 2024 Perihal Pemutusan Hubungan Kerja (PENGGUGAT II) adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM;
  3. Menyatakan Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat merupakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak;
  4. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan Tergugat bertentangan dengan Tata Cara Pemutusan Hubungan Kerja Pasal 36 Perturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja;
  5. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat Putus terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
  6. Menghukum Tergugat membayar hak-hak Para Penggugat akibat Pemutusan Hubungan Kerja sepihak dengan komponen uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak (sisa cuti), kekurangan pembayaran upah, Upah Proses Bipartit dan Upah Proses Mediasi. Karena PHK yang dilakukan Tergugat adalah PHK tanpa kesalahan dari Para Penggugat, maka Para Penggugat meminta agar Pesangon dikali 2 (dua), dengan nilai Total Penggugat I Rp. 97.285.405,00 (Sembilan puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh lima ribu empat ratus lima rupiah), dan Penggugat II Rp. Rp 99.043.256,00 (sembilan puluh sembilan juta empat puluh tiga ribu dua ratus lima puluh enam rupiah) secara TUNAI dan SEKETIKA dengan rincian sebagai berikut:

PENGGUGAT I

No

Rincian Hak PHK

Pengali

Upah (Perbulan)

Jumlah

1

Uang Pesangon

9x2

 Rp 3.394.265,00

 Rp 61.096.770,00

2

Uang Penghargaan Masa Kerja

4

 Rp 3.394.265,00

 Rp 13.577.060,00

3

Uang Penggantian Hak (Sisa Cuti)

 

-

 Rp                       -  

4

Upah Proses Bipartit-Mediasi

3

 Rp 3.394.265,00

 Rp 10.182.795,00

5

Upah Belum dibayar

3

 Rp 3.394.265,00

 Rp 10.182.795,00

6

Kekurangan Upah

1

 Rp 2.245.985,00

 Rp   2.245.985,00

JUMLAH

Rp 97.285.405,00

 

PENGGUGAT II

No

Rincian Hak PHK

Pengali

Upah (Perbulan)

Jumlah

1

Uang Pesangon

9x2

 Rp 3.455.184,00

 Rp 62.193.312,00

2

Uang Penghargaan Masa Kerja

4

 Rp 3.455.184,00

 Rp 13.820.736,00

3

Uang Penggantian Hak (Sisa Cuti)

 

 -

 Rp                       -  

4

Upah Proses Bipartit-Mediasi

3

 Rp 3.455.184,00

 Rp 10.365.552,00

5

Upah Belum dibayar

3

 Rp 3.455.184,00

 Rp 10.365.552,00

6

Kekurangan Upah

1

 Rp 2.297.904,00

 Rp   2.297.904,00

JUMLAH

Rp 99.043.256,00

 

  1. Menghukum Tergugat membayar Upah Proses pada tingkatan pengadilan sejak gugatan a quo diajukan terhitung Juli 2025 sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap yang diperkirakan hingga Juni 2026 dengan total Rp82.193.388,00 (delapan puluh dua juta seratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Penggugat I:

No

Periode

Upah Proses Pengadilan

1

Juli 2025

Rp.3.394.265

2

Agustus 2025

Rp 3.394.265

3

September 2025

Rp 3.394.265

4

Oktober 205

Rp 3.394.265

5

November 2025

Rp 3.394.265

6

Desember 2025

Rp 3.394.265

7

Januari 2026

Rp 3.394.265

8

Februari 2026

Rp 3.394.265

9

Maret 2026

Rp 3.394.265

10

Apr-26

Rp 3.394.265

11

Mei 2026

Rp 3.394.265

12

Juni 2026

Rp 3.394.265

TOTAL

Rp. 40.731.180

 

Penggugat II:

No

Periode

Upah Proses Pengadilan

1

Juli 2025

Rp 3.455.184

2

Agustus 2025

Rp 3.455.184

3

September 2025

Rp 3.455.184

4

Oktober 205

Rp 3.455.184

5

November 2025

Rp 3.455.184

6

Desember 2025

Rp 3.455.184

7

Januari 2026

Rp 3.455.184

8

Februari 2026

Rp 3.455.184

9

Maret 2026

Rp 3.455.184

10

April 2026

Rp 3.455.184

11

Mei 2026

Rp 3.455.184

12

Juni 2026

Rp 3.455.184

TOTAL

Rp. 41.462.208

 

  1. Menyatakan putusan a quo ini dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada Upaya hukum kasasi (uit voerbaar bij voeraad);
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Concervatoir Beeslag) atas benda bergerak maupun terhadap benda tidak bergerak lainya milik tergugat;
  3. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp100.000 (seratus ribu rupiah) perhari keterlambatan terhitung sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;
  4. Membebankan kepada Negara untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

ATAU: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon untuk diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya