Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
172/Pid.Sus/2024/PN Plk 1.JUMAIYATI, SH.
2.SITI MUTOSI'AH, S.H.
3.NOVITA ANGGRAINI, S.H.,M.H.
HARRY SETIAWAN bin LADRIS ANDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 172/Pid.Sus/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 164/APB/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUMAIYATI, SH.
2SITI MUTOSI'AH, S.H.
3NOVITA ANGGRAINI, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARRY SETIAWAN bin LADRIS ANDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

--------Bahwa terdakwa HARRY SETIAWAN Bin LADRIS ANDIN pada hari Sabtu tanggal 3 februari 2024 sekitar jam 19.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari tahun 2024, dihalaman parkir Hotel Fovere di Jalan Pemuda Kelurahan selat Dalam Kecamatan selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2024 sekitar jam 10.00 wib saksi TEGUH PRIWAHYUDI dan saksi ROLI mendapat informasi dari masyarakat bahwa nomor handphone 085249111639 tersebut bisa mendatangkan shabu, atas informasi tersebut saksi dan tim Ditresnarkoba Polda Kalteng mencoba untuk memesan  shabu kepada nomor tersebut, dan saksi TEGUH PRIWAHYUDI yang melakukan pembelian terselebung (undercover buy) kepada nomor 085249111639 tersebut dengan memesan shabu sebanyak setengah kilogram narkotika jenis shabu. Kemudian saksi TEGUH PRIWAHYUDI disuruh yang punya nomor 085249111639 tersebut untuk menunggu di Kapuas bertemu dengan seseorang laki-laki yang mana saksi tidak tahu sebelumnya siapa orang tersebut. Kemudian saksi dan tim Ditresnarkoba Polda Kalteng berangkat ke Kapuas dari Palangka Raya sekitar jam 12.00 Wib dan sampai di Kapuas sekitar jam 15.30 Wib. Kemudian saksi menghubungi nomor tersebut lagi untuk memberitahukan bahwa saksi sudah di Kapuas, sekitar jam 17.00 wib nomor tersebut menghubungi saksi dan memberitahukan untuk bermalam di Kapuas sampai ada pemberitahuan selanjutnya, setelah itu saksi dan tim Ditresnarkoba sepakat untuk bermalam di Kapuas dengan membuka hotel di Hotel Fovere di Jalan. Pemuda Kuala Kapuas. Pada hari Rabu tanggal 3 Februari 2024 sekira jam 15.00 Wib nomor tersebut menghubungi saksi dan berkata nanti ada orangku menghubungi kamu angkat lah, kamu dimana ini menunggunya ? Dan saksi jawab dengan berkata,” Iya, aku nunggu di hotel di Hotel Fovere di Jalan. Pemuda Kuala Kapuas aja lah, dan di jawab olehnya iya. Kemudian Sekira jam 17.30 Wib ada nomor baru yang menghubungi  saksi dan berkata,” kamu kah yang nerima ini bahan, dan saksi  jawab dengan berkata,” iya”. Kemudian di jawab oleh nomor baru tersebut ketemu dimana kita nanti? dan saksi jawab dengan berkata,” nanti aku tunggu di halaman parkir Hotel Fovere di Jalan. Pemuda Kuala

2

Kapuas. Tidak lama kemudian datang lah seorang laki-laki yang sudah janjian dengan saksi dan laki-laki tersebut langsung memberikan 1 (satu) buah kantong plastik warna Ungu dengan menggunakan tangan kanannya kepada saksi pada saat itu langsung saksi amankan laki-laki tersebut dan diketahui namanya adalah Sdr. HARRY SETIAWAN Bin LADRIS ANDIN. Kemudian tim yang lainnya memanggil saksi untuk dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, setelah para saksi datang dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Shabu yang di lapis dengan 1 (satu) buah plastik klip di buat dalam 1 (satu) buah kantong plastik  warna Hitam dan dibungkus dengan 1 (satu) buah kantong plastik warna Ungu yang di temukan di tangan kanan terdakwa, 1 (satu) unit Ranmor R4 merk Daihatsu Xenia warna Putih dengan No. Pol DA 1580 JN ditemukan di halaman parkir Hotel Fovere di Jalan. Pemuda Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Prov. Kalimantan Tengah, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy A01 warna Biru dengan nomor GSM 087866344793 No. Imei 1: 354207118681280 dan No. Imei 2: 354208118681288 ditemukan di kantong jaket terdakwa, dan 1 (satu) buah STNK Ranmor R4 merk Daihatsu Xenia warna Putih No. Pol DA 1580 JN atas nama PT. Surya Sudeco ditemukan di dasbor R4 merk Daihatsu Xenia warna Putih No. Pol DA 1580 JN.Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut------------------------------------------------------------------

-------Bahwa terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket Shabu dengan berat netto  ± 475,3 (empat ratus tujuh puluh lima koma tiga) gram tersebut dari Sdr. ANCAH ( Daftar pencaharin Orang )  dengan cara awalnya pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2024 sekitar jam 13.00 wib pada saat terdakwa sedang berada dirumah teman terdakwa di Kapuas Sdr. ANCAH menghubungi terdakwa lewat handphone dengan menggunakan aplikasi Whatshapp dengan berkata,” ini ada gawian nah, mau kah kamu ambil ?, Kemudian terdakwa jawab dengan berkata,” gawian apa cah? Dan di jawab oleh Sdr. ANCAH dengan berkata,” mengantarkan bahan shabu ke Palangka Raya, upahnya Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), dan terdakwa  jawab dengan berkata,” ya sudah tapi ini aman aja kalo”, dan di jawab oleh Sdr. ANCAH dengan berkata,” iya aman aja, kirim nomor rekening kamu? dan terdakwa langsung mengirimkan nomor rekening terdakwa sendiri. Kemudian sekitar jam 15.00 wib Sdr. ANCAH ada mengirimkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ke rekening terdakwa sendiri untuk transportasinya. Setelah itu Sdr. ANCAH menghubungi terdakwa lagi lewat handphone aplikasi whatshapp dengan berkata,” kamu berangkat aja dulu ke Banjarmasin nanti aku hubungi lagi,” dan terdakwa langsung berangkat ke Banjarmasin menggunakan 1 (satu) unit Ranmor R4 merk Daihatsu Xenia warna Putih dengan No. Pol DA 1580 JN dari rumah teman terdakwa di Kapuas. Sekira jam 20.00 Wib terdakwa sudah sampai di Banjarmasin, dan langsung menghubungi Sdr. ANCAH dengan  berkata,” ini aku sudah di Banjarmasin dan di jawab oleh Sdr. ANCAH kira-kira bahan shabu itu turun tengah malam nanti atau subuh.” Kemudian terdakwa jawab dengan berkata,” berarti aku tunggu di Banjarmasin aja dulu,”. Sekira jam 21.30 Wita Sdr. ANCAH ada menghubungi terdakwa lagi dengan berkata,” malam ini kayaknya ga jadi, tunggu info selanjutnya besok lah? dan terdakwa berkata,” iya”. Kemudian tanggal 2 Februari 2024 sekira jam 09.00 Wita Sdr. ANCAH menghubungi terdakwa rupanya ada keterlambatan lagi dari yang punya bahan/shabu yaitu di undur pada besok harinya sekira 13.00 Wita atau jam 14.00 Wita. Pada hari Rabu tanggal 3 Februari 2024 sekira jam 14.00 Wita Sdr. ANCAH menghubungi terdakwa  lagi dengan memberikan nomor handphone baru seseorang yang ada di Banjarmasin. Setelah itu terdakwa langsung chating whatshapp nomor handphone baru tersebut dengan berkata,” ini bagaimana kelanjutannya yang kemarin, dan di jawab oleh nomor handphone baru tersebut tunggu sebentar, kamu dimana posisi? dan terdakwa jawab di daerah handil bakti, sekitar jam 16.00 Wita nomor baru tersebut menghubungi terdakwa dan memberikan sebuah alamat untuk pengambilan shabu di Jalan. Batu Benawa tepatnya di sebrang pos BPK Batu Benawa, setelah terdakwa mendapat petunjuk tersebut terdakwa langsung menuju kearah petunjuk dari nomor baru yang menghubungi terdakwa tersebut. Sesampainya di pengambilan shabu tersebut terdakwa turun dari mobil, mengambil paket tersebut menggunakan tangan kanan terdakwa dan saya taroh di bawah kursi depan sebelah pengemudi. Kemudian terdakwa langsung menghubungi Sdr. ANCAH untuk memberitahukan bahwa paket tersebut sudah dengan terdakwa dan di jawab oleh Sdr. ANCAH dengan berkata,” bawa aja dulu ke Kapuas, nanti setelah sampai Kapuas kamu hubungi nomor

3

pembelinya ini nomornya 082251573394.” Sekira jam 17.30 Wib terdakwa sampai di Kapuas dan menghubungi nomor pembeli dan terdakwa janjian bertemu Di halaman parkir Hotel Fovere di Jalan. Pemuda Kuala Kapuas. Kemudian sekira jam 19.00 Wib Di halaman parkir Hotel Fovere terdakwa bertemu langsung dengan pembeli tersebut dan ternyata pembeli tersebut adalah Anggota Polri yang sedang menyamar sebagai pembeli, terdakwa pun langsung di amankan dan ditangkap oleh Anggota Polri tersebut dengan disaksikan RW setempat dan manager hotel Fovere dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan ditemukan barang butki 1 (satu) paket Shabu yang di lapis dengan 1 (satu) buah plastik klip di buat dalam 1 (satu) buah kantong plastik  warna Hitam dan dibungkus dengan 1 (satu) buah kantong plastik  warna Ungu yang di temukan di tangan kanan terdakwa, 1 (satu) unit Ranmor R4 merk Daihatsu Xenia warna Putih dengan No. Pol DA 1580 JN ditemukan di halaman parkir Hotel Fovere 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy A01 warna Biru dengan nomor GSM 087866344793 No. Imei 1: 354207118681280 dan No. Imei 2: 354208118681288  ditemukan di kantong jaket terdakwa, dan 1 (satu) buah STNK Ranmor R4 merk Daihatsu Xenia warna Putih No. Pol DA 1580 JN atas nama PT. Surya Sudeco ditemukan di dasbor R4 merk Daihatsu Xenia warna Putih No. Pol DA 1580. Kemudian saya beserta barang bukti di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng. ------------------------------------------------------

-------Bahwa terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket Shabu dengan berat netto  ± 475,3 (empat ratus tujuh puluh lima koma tiga) gram tersebut dari Sdr. ANCAH ( Daftra Pencahari Orang ) dengan cara awalnya pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2024 sekitar jam 13.00 wib pada saat terdakwa sedang berada dirumah teman terdakwa di Kapuas Sdr. ANCAH menghubungi terdakwa lewat handphone dengan menggunakan aplikasi Whatshapp dengan berkata,” ini ada gawian nah, mau kah kamu ambil?, Kemudian terdakwa jawab dengan berkata,” gawian apa cah? Dan di jawab oleh Sdr. ANCAH dengan berkata,” mengantarkan bahan shabu ke Palangka Raya, upahnya Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), terdakwa jawab dengan berkata,” ya sudah tapi ini aman aja kalo”, dan di jawab oleh Sdr. ANCAH dengan berkata,” iya aman aja, kirim nomor rekening kamu? terdakwa langsung mengirimkan nomor rekening sekira jam 15.00 wib Sdr. ANCAH ada mengirimkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ke rekening terdakwa untuk transportasi. Setelah itu Sdr. ANCAH menghubungi terdakwa lagi lewat handphone aplikasi whatshapp dengan berkata,” kamu berangkat aja dulu ke Banjarmasin nanti aku hubungi lagi,” terdakwa langsung berangkat ke Banjarmasin menggunakan 1 (satu) unit Ranmor R4 merk Daihatsu Xenia warna Putih dengan No. Pol DA 1580 JN dari rumah teman terdakwa di Kapuas. Sekira jam 20.00 Wita terdakwa sudah sampai di Banjarmasin, dan langsung menghubungi Sdr. ANCAH dengan  berkata,” ini aku sudah di Banjarmasin dan di jawab oleh Sdr. ANCAH kira-kira bahan shabu itu turun tengah malam nanti atau subuh.” Kemudian terdakwa jawab dengan berkata,” berarti aku tunggu di Banjarmasin aja dulu,”. Sekira jam 21.30 Wita Sdr. ANCAH ada menghubungi terdakwa lagi dengan berkata,” malam ini kayaknya ga jadi, jadi tunggu info selanjutnya besok lah? terdakwa jawab,” iya”. Pada hari Rabu tanggal 2 Februari 2024 sekira jam 09.00 Wita Sdr. ANCAH menghubungi terdakwa rupanya ada keterlambatan lagi dari yang punya bahan/shabu yaitu di undur pada besok harinya sekira 13.00 Wita atau jam 14.00 Wita. Pada hari Rabu tanggal 3 Februari 2024 sekira jam 14.00 Wita Sdr. ANCAH menghubungi terdakwa lagi dengan memberikan nomor handphone baru seseorang yang ada di Banjarmasin. Setelah itu terdakwa langsung chating whatshapp nomor handphone baru tersebut dengan berkata,” ini bagaimana kelanjutannya yang kemarin, dan di jawab oleh nomor handphone baru tersebut tunggu sebentar, kamu dimana posisi? terdakwa jawab di daerah handil bakti, sekitar jam 16.00 Wita nomor baru tersebut menghubungi terdakwa dan memberikan sebuah alamat untuk pengambilan shabu yaitu  di Jalan. Batu Benawa tepatnya di seberang pos BPK Batu Benawa, Setelah terdakwa mendapat petunjuk tersebut langsung menuju kearah sesuai petunjuk dari nomor baru yang menghubungi terdakwa tersebut. Sesampainya di pengambilan shabu tersebut terdakwa  turun dari mobil, mengambil paket tersebut menggunakan tangan kanan terdakwa dan terdakwa taroh di bawah kursi depan sebelah pengemudi. Kemudian saya langsung menghubungi Sdr. ANCAH untuk memberitahukan bahwa paket tersebut sudah dengan terdakwa dan di jawab oleh Sdr. ANCAH” bawa aja dulu ke Kapuas, nanti setelah sampai Kapuas kamu hubungi nomor pembelinya ini nomornya 082251573394.” Sekira jam 17.30 Wib terdakwa sampai di Kapuas dan menghubungi

4

 

nomor pembeli terdakwa janjian bertemu di halaman parkir Hotel Fovere di Jalan. Pemuda Kuala Kapuas, sekira jam 19.00 Wib di halaman parkir Hotel Fovere di terdakwa bertemu langsung dengan pembeli tersebut dan ternyata pembeli tersebut adalah Anggota Polri yang sedang menyamar sebagai pembeli, terdakwa langsung di amankan dan ditangkap oleh Anggota Polri tersebut dengan disaksikan Rw setempat dan manager hotel Fovere dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan ditemukan barang butki 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang di lapis dengan 1 (satu) buah plastik klip di buat dalam 1 (satu) buah kantong plastik  warna Hitam dan dibungkus dengan 1 (satu) buah kantong plastik  warna Ungu yang di temukan di tangan kanan terdakwa, 1 (satu) unit Ranmor R4 merk Daihatsu Xenia warna Putih dengan No. Pol DA 1580 JN ditemukan di halaman parkir Hotel Fovere di Jalan. Pemuda Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy A01 warna Biru dengan nomor GSM 087866344793 No. Imei 1: 354207118681280 dan No. Imei 2: 354208118681288  ditemukan di kantong jaket terdakwa, dan 1 (satu) buah STNK Ranmor R4 merk Daihatsu Xenia warna Putih No. Pol DA 1580 JN atas nama PT. Surya Sudeco ditemukan di dasbor R4 merk Daihatsu Xenia warna Putih No. Pol DA 1580. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) Kantor UPC Kuala Kapuas Nomor : 005/14282.02//2024 tanggal 03 Februari 2024 : 1 (satu) paket plastic klip berisikan Kristal yang diduga  sabu Narkotika Golongan I jenis shabu berat kotor 477   ( empat ratus tujuh puluh tujuh ) gram yang disita dari Terdakwa).---------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri  Kapuas Nomor : B-271/O.2.12/Enz.1/02/2024 tanggal 15 februari 2024 menetapkan bahwa barang bukti berupashabu dengan berat kotor  477 ( empat ratus tujuh puluh tujuh)gram digunakan untuk  :

  1.   Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,28 ( nol koma dua puluh delapan) gram telah disisikan guna pemeriksaan BPOM  di Palangka Raya ;
  2.   Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat kotor 5,78 ( lima koma tujuh puluh delapan) gram digunakan untuk pembuktian perkara dipersidangan ;
  3.    Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat kotor 471,26 ( empat ratus tujuh puluh satu koma dua puluh enam) gram digunakan untuk kepentingan pemusnahan :

--------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0086 tanggal 06 Febuari 2024 menerangkan sebagai berikut : 1 (satu) bungkus dengan Netto 0,2764 gram dan dari Hasil pengujian tersebut disimpulkan kandungan Metamfetamin Hasil Uji Positif. Keterangan Metamfetamin termasuk Narkotika  Golongan I (satu) Nomor Urut 61, Lampiran  I Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa terdakwa dalam hal membeli, menjual,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.----------------------------------------------------------------------

 --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------

ATAU

Kedua

--------Bahwa terdakwa terdakwa HARRY SETIAWAN Bin LADRIS ANDIN pada hari Sabtu tanggal 3 februari 2024 sekitar jam 19.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari tahun 2024, dihalaman parkir Hotel Fovere di Jalan Pemuda Kelurahan selat Dalam Kecamatan selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara,, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------

 

5

--------Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2024 sekitar jam 10.00 wib saksi TEGUH PRIWAHYUDI dan saksi ROLI mendapat informasi dari masyarakat bahwa nomor handphone 085249111639 tersebut bisa mendatangkan shabu, atas informasi tersebut saksi dan tim Ditresnarkoba Polda Kalteng mencoba untuk memesan  shabu kepada nomor tersebut, dan saksi TEGUH PRIWAHYUDI yang melakukan pembelian terselebung (undercover buy) kepada nomor 085249111639 tersebut dengan memesan shabu sebanyak setengah kilogram narkotika jenis shabu. Kemudian saksi TEGUH PRIWAHYUDI disuruh yang punya nomor 085249111639 tersebut untuk menunggu di Kapuas bertemu dengan seseorang laki-laki yang mana saksi tidak tahu sebelumnya siapa orang tersebut. Kemudian saksi dan tim Ditresnarkoba Polda Kalteng berangkat ke Kapuas dari Palangka Raya sekitar jam 12.00 Wib dan sampai di Kapuas sekitar jam 15.30 Wib. Kemudian saksi menghubungi nomor tersebut lagi untuk memberitahukan bahwa saksi sudah di Kapuas, sekitar jam 17.00 wib nomor tersebut menghubungi saksi dan memberitahukan untuk bermalam di Kapuas sampai ada pemberitahuan selanjutnya, setelah itu saksi dan tim Ditresnarkoba sepakat untuk bermalam di Kapuas dengan membuka hotel di Hotel Fovere di Jalan. Pemuda Kuala Kapuas. Pada hari Rabu tanggal 3 Februari 2024 sekira jam 15.00 Wib nomor tersebut menghubungi saksi dan berkata nanti ada orangku menghubungi kamu angkat lah, kamu dimana ini menunggunya ? Dan saksi jawab dengan berkata,” Iya, aku nunggu di hotel di Hotel Fovere di Jalan. Pemuda Kuala Kapuas aja lah, dan di jawab olehnya iya. Kemudian Sekira jam 17.30 Wib ada nomor baru yang menghubungi  saksi dan berkata,” kamu kah yang nerima ini bahan, dan saksi  jawab dengan berkata,” iya”. Kemudian di jawab oleh nomor baru tersebut ketemu dimana kita nanti? dan saksi jawab dengan berkata,” nanti aku tunggu di halaman parkir Hotel Fovere di Jalan. Pemuda Kuala Kapuas. Tidak lama kemudian datang lah seorang laki-laki yang sudah janjian dengan saksi dan laki-laki tersebut langsung memberikan 1 (satu) buah kantong plastik warna Ungu dengan menggunakan tangan kanannya kepada saksi pada saat itu langsung saksi amankan laki-laki tersebut dan diketahui namanya adalah Sdr. HARRY SETIAWAN Bin LADRIS ANDIN. Kemudian tim yang lainnya memanggil saksi untuk dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, setelah para saksi datang dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Shabu yang di lapis dengan 1 (satu) buah plastik klip di buat dalam 1 (satu) buah kantong plastik  warna Hitam dan dibungkus dengan 1 (satu) buah kantong plastik warna Ungu yang di temukan di tangan kanan terdakwa, 1 (satu) unit Ranmor R4 merk Daihatsu Xenia warna Putih dengan No. Pol DA 1580 JN ditemukan di halaman parkir Hotel Fovere di Jalan. Pemuda Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Prov. Kalimantan Tengah, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy A01 warna Biru dengan nomor GSM 087866344793 No. Imei 1: 354207118681280 dan No. Imei 2: 354208118681288 ditemukan di kantong jaket terdakwa, dan 1 (satu) buah STNK Ranmor R4 merk Daihatsu Xenia warna Putih No. Pol DA 1580 JN atas nama PT. Surya Sudeco ditemukan di dasbor R4 merk Daihatsu Xenia warna Putih No. Pol DA 1580 JN.Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) Kantor UPC Kuala Kapuas Nomor : 005/14282.02//2024 tanggal 03 Februari 2024 : 1 (satu) paket plastic klip berisikan Kristal yang diduga  sabu Narkotika Golongan I jenis shabu berat kotor 477   ( empat ratus tujuh puluh tujuh ) gram yang disita dari Terdakwa).---------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri  Kapuas Nomor : B-271/O.2.12/Enz.1/02/2024 tanggal 15 februari 2024 menetapkan bahwa barang bukti berupashabu dengan berat kotor  477 ( empat ratus tujuh puluh tujuh)gram digunakan untuk  :

  1.   Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,28 ( nol koma dua puluh delapan) gram telah disisikan guna pemeriksaan BPOM  di Palangka Raya ;
  2.   Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat kotor 5,78 ( lima koma tujuh puluh delapan) gram digunakan untuk pembuktian perkara dipersidangan ;
  3.    Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat kotor 471,26 ( empat ratus tujuh puluh satu koma dua puluh enam) gram digunakan untuk kepentingan pemusnahan ;

6

 

--------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0086 tanggal 06 Febuari 2024 menerangkan sebagai berikut : 1 (satu) bungkus dengan Netto 0,2764 gram dan dari Hasil pengujian tersebut disimpulkan kandungan Metamfetamin Hasil Uji Positif. Keterangan Metamfetamin termasuk Narkotika  Golongan I (satu) Nomor Urut 61, Lampiran  I Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.-----------------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika--------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya