Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
283/Pid.Sus/2024/PN Plk | 1.SITI MUTOSI'AH, S.H. 2.JUMAIYATI, SH. 3.DEBBY GUNAWAN, S.H. |
FARIZD AZIZ alias AZIZ bin H. KHAIRUL | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Sep. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||
Nomor Perkara | 283/Pid.Sus/2024/PN Plk | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 18 Sep. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 289/APB/09/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | Kesatu --------Bahwa ia terdakwa FARIZD AZIZ Als AZIZ Bin H. KHAIRUL pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2024 bertempat di Toko Salwa Fresh Meat Jalan Dr. Murjani Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja memperdagangkan Pangan yang tidak sesuai dengan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan yang tercantum dalam label Kemasan Pangan”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------- --------Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 Wib, petugas kepolisian dari Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Kalteng yang diantaranya saksi Dedy Apriandi dan saksi Mirwan Nurhadi mendatangi Toko Salwa Fresh Meat milik terdakwa yang melakukan penjualan makanan beku (Frozen Food) yang berada di Jalan Dr. Murjani Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya dan melakukan pengecekan terhadap produk pangan yang dijual oleh terdakwa, dan dari hasil pengecekan ditemukan beberapa produk yang tidak memiliki izin edar dari BPOM dan barang yang tidak menggunakan Bahasa Indonesia pada kemasan produk tersebut diantaranya :
--------Selanjutnya setelah diinterogasi diketahui bahwa produk-produk yang ditemukan tersebut didapatkan terdakwa dengan cara membeli produk tersebut dari berbagai tempat dengan harga yang berbeda-beda dan dijual dengan harga yang berbeda-beda pula, antara lain:
--------Bahwa berdasarkan keterangan ahli Etik Sumardani Binti Mardjuki dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya menjelaskan bahwa terhadap produk berupa 5 (lima) kotak West Gold Butter Unsalted 250 (dua ratus lima puluh) gram, 15 (lima belas) kotak West Gold Butter Salted 250 (dua ratus lima puluh) gram dan 17 (tujuh) belas bungkus Keju Mozarela / Mozarela Chese ukuran 2,5 (dua koma lima) Kg tidak mencantumkan label keterangan dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan UU Nomor 18 tahun 2018 Tentang Pangan, sedangkan terhadap produk berupa 6 (enam) bungkus kulit pangsit boboy 500 (lima ratus) gram, 11 (sebelas) bungkus kulit pangsit beruntung isi 50 (lima puluh) gram, 6 (enam) bungkus kulit dimsum boboy isi 50 (lima puluh) gram dan 7 (tujuh) bungkus kulit lumpia serbaguna beruntung tidak memiliki ijin edar dari BPOM MD.--------------------------------------------------------------------------------------- --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 141 Jo Pasal 89 UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan yang telah diubah dan ditambah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU Pada Paragraf 11 Kesehatan, Obat dan Makanan.-------------------
ATAU
Kedua --------Bahwa ia terdakwa FARIZD AZIZ Als AZIZ Bin H. KHAIRUL pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2024 bertempat di Toko Salwa Fresh Meat Jalan Dr. Murjani Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---- --------Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 Wib, petugas kepolisian dari Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Kalteng yang diantaranya saksi Dedy Apriandi dan saksi Mirwan Nurhadi mendatangi Toko Salwa Fresh Meat milik terdakwa yang melakukan penjualan makanan beku (Frozen Food) yang berada di Jalan Dr. Murjani Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya dan melakukan pengecekan terhadap produk pangan yang dijual oleh terdakwa, dan dari hasil pengecekan ditemukan beberapa produk yang tidak memiliki izin edar dari BPOM dan barang yang tidak menggunakan Bahasa Indonesia pada kemasan produk tersebut diantaranya :
--------Selanjutnya setelah diinterogasi diketahui bahwa produk-produk yang ditemukan tersebut didapatkan terdakwa dengan cara membeli produk tersebut dari berbagai tempat dengan harga yang berbeda-beda dan dijual dengan harga yang berbeda-beda pula, antara lain:
--------Bahwa berdasarkan keterangan ahli Etik Sumardani Binti Mardjuki dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya menjelaskan bahwa terhadap produk berupa 5 (lima) kotak West Gold Butter Unsalted 250 (dua ratus lima puluh) gram, 15 (lima belas) kotak West Gold Butter Salted 250 (dua ratus lima puluh) gram dan 17 (tujuh) belas bungkus Keju Mozarela / Mozarela Chese ukuran 2,5 (dua koma lima) Kg tidak mencantumkan label keterangan dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan UU Nomor 18 tahun 2018 Tentang Pangan, sedangkan terhadap produk berupa 6 (enam) bungkus kulit pangsit boboy 500 (lima ratus) gram, 11 (sebelas) bungkus kulit pangsit beruntung isi 50 (lima puluh) gram, 6 (enam) bungkus kulit dimsum boboy isi 50 (lima puluh) gram dan 7 (tujuh) bungkus kulit lumpia serbaguna beruntung tidak memiliki ijin edar dari BPOM MD.--------------------------------------------------------------------------------------- --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 142 Jo Pasal 91 Ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan yang telah diubah dan ditambah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU Pada Paragraf 11 Kesehatan, Obat dan Makanan.-------------
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |