Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat kepada Penggugat adalah Wanprestasi/ingkar janji;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat senilai Rp. 138.432.000,- (Seratus Tiga Puluh Delapan Juta Empat Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek jaminan fidusia kepada Penggugat apabila Tergugat tidak mampu untuk membayarkan ganti rugi senilai Rp. 138.432.000,- (Seratus Tiga Puluh Delapan Juta Empat Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Palangkaraya berpendapat lain, mohon dengan kerendahan hati supaya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |