Petitum |
B. DALAM PETITUM
P R I M A I R
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata;
- Menyatakan sah demi hukum :
- Akta jual beli tanah : 25/IV/2022, tertanggal 04 April 2022 atas bidang tanah bersertifikat nomor : 937/Pahandut Seberang atas nama H. Bachtiar Rahman/ Terguugat ;
- Akta jual beli tanah : 26/IV/2022, tertanggal 04 April 2022 atas bidang tanah bersertifikat nomor : 937/Pahandut Seberang atas nama H. Bachtiar Rahman/ Terguugat ;
- Akta jual beli tanah : 27/IV/2022, tertanggal 04 April 2022 atas bidang tanah bersertifikat nomor : 937/Pahandut Seberang atas nama H. Bachtiar Rahman/ Terguugat ;
- Akta jual beli tanah : 33/IV/2022, tertanggal 04 April 2022 atas bidang tanah bersertifikat nomor : 937/Pahandut Seberang atas nama H. Bachtiar Rahman/ Terguugat ;
- Akta jual beli tanah : 34/IV/2022, tertanggal 04 April 2022 atas bidang tanah bersertifikat nomor : 937/Pahandut Seberang atas nama H. Bachtiar Rahman/ Terguugat ;
4. Menyatakan Tergugat bertanggung jawab sepenuhnya atas keterangan-keterangan yang tertuang dalam :
- Akta jual beli tanah : 25/IV/2022, tertanggal 04 April 2022 atas bidang tanah bersertifikat nomor : 937/Pahandut Seberang atas nama H. Bachtiar Rahman/ Terguugat ;
- Akta jual beli tanah : 26/IV/2022, tertanggal 04 April 2022 atas bidang tanah bersertifikat nomor : 937/Pahandut Seberang atas nama H. Bachtiar Rahman/ Terguugat ;
- Akta jual beli tanah : 27/IV/2022, tertanggal 04 April 2022 atas bidang tanah bersertifikat nomor : 937/Pahandut Seberang atas nama H. Bachtiar Rahman/ Terguugat ;
- Akta jual beli tanah : 33/IV/2022, tertanggal 04 April 2022 atas bidang tanah bersertifikat nomor : 937/Pahandut Seberang atas nama H. Bachtiar Rahman/ Terguugat ;
- Akta jual beli tanah : 34/IV/2022, tertanggal 04 April 2022 atas bidang tanah bersertifikat nomor : 937/Pahandut Seberang atas nama H. Bachtiar Rahman/ Terguugat ;
5. Menyatakan Penggugat dibebaskan dari seluruh tanggung jawab dari akibat yang timbul dari keterangan yang tidak benar dalam :
- Akta jual beli tanah : 25/IV/2022, tertanggal 04 April 2022 atas bidang tanah bersertifikat nomor : 937/Pahandut Seberang atas nama H. Bachtiar Rahman/ Terguugat ;
- Akta jual beli tanah : 26/IV/2022, tertanggal 04 April 2022 atas bidang tanah bersertifikat nomor : 937/Pahandut Seberang atas nama H. Bachtiar Rahman/ Terguugat ;
- Akta jual beli tanah : 27/IV/2022, tertanggal 04 April 2022 atas bidang tanah bersertifikat nomor : 937/Pahandut Seberang atas nama H. Bachtiar Rahman/ Terguugat ;
- Akta jual beli tanah : 33/IV/2022, tertanggal 04 April 2022 atas bidang tanah bersertifikat nomor : 937/Pahandut Seberang atas nama H. Bachtiar Rahman/ Terguugat ;
- Akta jual beli tanah : 34/IV/2022, tertanggal 04 April 2022 atas bidang tanah bersertifikat nomor : 937/Pahandut Seberang atas nama H. Bachtiar Rahman/ Terguugat ;
6. Menghukum Tergugat atau siapapun untuk tunduk terhadap isi putusan yang diajukan dalam Perkara ini ;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
S U B S I D A I R
Seandainya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat memohon agar dapat memberi Putusan Ex Aquo Et Bono dan Penggugat memohon KEADILAN YANG SEADIL ADILNYA , serta juga Penggugat memohon Agar Hakim yang menangani perkara perdata ini , karena jabatan AMBTHALVE dapat MENAMBAH GUGATAN penggugat ini apabila di Perlukan. |