Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
176/Pid.Sus/2024/PN Plk | 1.JUMAIYATI, SH. 2.SITI MUTOSI'AH, S.H. 3.MELANIE ANGGRAINI, S.H, M.H |
1.MAKRIS alias KRIS bin SAMIRIN 2.SAIDAH alias IDAH binti UTUHANSYAH |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Jun. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||
Nomor Perkara | 176/Pid.Sus/2024/PN Plk | |||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Jun. 2024 | |||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 169/APB/06/2024 | |||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||
Terdakwa | ||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
|||||||||
Anak Korban | ||||||||||
Dakwaan | Kesatu --------Bahwa ia terdakwa I MAKRIS Alias KRIS Bin SAMIRIN dan terdakwa II SAIDAH Alias IDAH Binti UTUHANSYAH (Alm) pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekitar jam 12.00 Wb bertempat di Jalan Mangga Rt.001 Rw.002 Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang berwenang memeriksa dan mengadili, pemufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------- -------Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekitar jam 08.00 wib saksi RAFSAN ZAKIR dan saksi SYARIFUDIN mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada orang yang baru bebas dari penjara, akan melakukan transaksi narkoba di daerah belakang KODIM dari informasi tersebut yang bersangkutan mengendarai mobil AGYA warna kuning membawa shabu namun saat itu saksi RAFSAN ZAKIR dan saksi SYARIFUDIN tidak mendapatkan info berapa nomor plat nomornya, Selanjutnya
berdasarkan informasi tersebut saksi RAFSAN ZAKIR dan saksi SYARIFUDIN serta tim Ditnarkoba Polda Kalteng melakukan penyelidikan di sekitar tempat tersebut, saksi RAFSAN ZAKIR dan saksi SYARIFUDIN serta tim Ditnarkoba Polda Kalteng melakukan pemantauan, hanya berpatokan mobil agya kuning. Sekitar jam 11.45 wib saksi RAFSAN ZAKIR dan saksi SYARIFUDIN melihat mobil agya warna kuning dengan plat nomor KH 1596 FW masuk ke komplek perumahan belakang KODIM, selanjutnya mobil tersebut saksi RAFSAN ZAKIR dan saksi SYARIFUDIN buntutin dengan jarak yang agak jauh, dan saat itu mobil tersebut mutar mutar di tempat tersebut, dan sangat mencurigakan. Sekitar jam 12.00 wib saat berhenti di Jalan Jambu dekat perempatan Jalan K.H. Ahmad Dahlan, langsung saksi RAFSAN ZAKIR dan saksi SYARIFUDIN serta tim Ditnarkoba Polda Kalteng datangi dan diamankan, dan ternyata didalam mobil tersebut ada 2 orang terdakwa I dan terdakwa II, dengan disaksikan ketua Rt sempat yaitu saksi MUHYIDIN pada waktu melakukan penggeledahan mobil dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dengan berat bersih 195,96 ( seratus sembilan puluh lima koma sembilan puluh enam) gram masing masing dilapisi dengan plastic klip dan masing masing dibungkus lagi dengan kantong plastic warna hitam, semuanya di temukan di dalam 1 (satu) buah tas kecil warna hijau merk chibao yang saat itu posisi tas tersebut di dekat rem tangan mobil dan 1 (satu) buah hand phone merk infinix warna biru muda dengan nomor 082131273741 milik terdakwa II ditemukan di dalam mobil dekat rem tangan. Dan dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa II ditemukan 1 (satu) buah hand phone merk redmi dengan nomor 083821606760 dan 085251913729 temukan disaku celana sebelah kanan, Selanjutnya dilakukan penggeledahan di Wisma yang disewa oleh terdakwa I dan terdakwa II yang berada di Jalan Tjilik Riwut Km. 11 Wisma Marimar No. 8 Kelurahan Bukit tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Propinsi Kalimantan tengah. Disaksikan oleh saksi MESAK ONISIMUS penjaga Wisma tersebut, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotka jenis shabu dengan berat bersih 4,72 ( empat koma tujuh puluh dua) gram ditemukan di bawah kasur, 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) buah bong yang lengkap dengan 1 (satu) buah pipet kaca, serta 1 (satu) buah korek api warna kuning ditemukan di lantai kamar , Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa kekantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk dialakukan penyidikan lebih lanjut.----- -------Awalnya pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar jam 10.00 Wib saat terdakwa I dirumah, ada dihubungin oleh terdakwa II dengan nomor 082131273741, mengatakan kepada terdakwa I, mau ketemu dan ngajak jalan. Kemudian terdakwa I dijemput di Jalan Mendawai I Gang Fauzi, dan terdakwa II menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Toyota AGYA warna kuning dengan nopol KH 1596 FW, setelah putar putar akhirnya terdakwa I dan terdakwa II mutuskan untuk menyewa penginapan di Wisma Marimar No. 8 di Jalan Tjilik Riwut Km. 11 Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Propinsi Kalimantan Tengah. Pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar jam 17.00 Wib terdakwa I ada menghubungi teman yang pernah satu sel dalam LP Kasongan tahun 2023 yaitu sdr. LEVIZ, terdakwa I tidak tahu nama aslinya. Terdakwa I menghubungi sdr. LEVIZ dengan nomor 085971644554, menghubunginya menggunakan nomor terdakwa I 083821606760, mengatakan “ kalau ada bos, dua (maksud saya adalah 2 0ns) dan dijawab oleh sdr. LEVIZ “ Ya ada, Cuma hati hati” terdakwa I tanya lagi “ berapa 1 nya ( 1 ons) “ dan dijawab oleh sdr. LEVIZ “ untuk 1 nya (1 ons) sebesar 70” maksud nya 70 adalah Rp. 70.000.000,-(tujuh puluh juta rupiah). Berarti totalnya sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah).Sekitar jam 21.00 Wib terdakwa ada menghubungi sdr. LEVIS lagi, yang intinya menanyakan pesanan shabu milik terdakwa I, dan disuruh menunggu. Pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar jam 08.00 Wib terdakwa I dihubungi sdr. LEVIZ yang intinya, nomor telephone terdakwa I, dikasihkan kepada seseorang yang akan mengantar shabu pesanan terdakwa I, sekitar jam 11.00 Wib ada telephone masuk yang tidak terdakwa I kenal dengan nomor 085822472813 setelah terdakwa I angkat, orang tersebut mengatakan “ dimana, ni saya udah berangkat, saya tunggu” dan terdakwa I jawab” oya, dimana tempatnya” dan dijawab oleh orang tersebut “ di depan kantor Demokrat Jalan R,T.A. Milono” kemudian terdakwa I dan terdakwa II berangkat menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Toyota AGYA warna kuning dengan nopol KH 1596 FW, mobil tersebut adalah mobil sewaan rental, yang mengemudi adalah terdakwa II sedangkan terdakwa I duduk disebelahnya, setelah sampai ditujuan di depan kantor Demokrat Jalan R,T.A. Milono, terdakwa I dihubungi oleh orang yang akan mengantar narkotika jenis shabu tersebut “ dimana” dan terdakwa I jawab “ ni udh didepan, mobil kuning” tidak lama kemudian, orang tersebut menghampiri terdakwa I dan masuk mobil, saat didalam mobil orang tersebut langsung menyerahkan bungkusan plastic hitam yang isinya paketan narkotika jenis shabu sesuai pesanan terdakwa I, orang tersebut pergi, sedangkan terdakwa I dan terdakwa II langsung ke penginapan di Jalan Tjilik Riwut Km. 11 Wisma Marimar No. 8 Kelurahan Bukit tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Propinsi Kalimantan Tengah. Bahwa Narkotika jenis shabu tersebut------
belum terdakwa I bayar karena terdakwa I berhutang terlebih dahulu kepada sdr. LEVIS, akan terdakwa I bayar jika sudah laku terjual semua. Setelah sampai di Wisma Marimar No. 8 sekitar jam 13.00 wib narkotika jenis shabu sebanyak 2 ( dua) ons tersebut, tidak terdakwa I timbang namun terdakwa I ambil sedikit dari salah satu paketan narkotika jenis shabu terdakwa I masukkan ke dalam plastic klip, sedangkan terdakwa II melihat saja, dan mengeluarkan alat memakai narkotika jenis shabu yang sudah siap yang dibawa dari awal, 1 (satu) buah bong lengkap dengan pipet kaca, terdakwa I ambil narkotika jenis shabu yang sudah sisihkan oleh terdakwa I dan masukkan narkotika jensis shabu kedalam pipet kaca tersebut. Lalu terdakwa II memakai narkotiksa jenis shabu bersama sama dengan terdakwa I, untuk membakar narkotika jenis shabu dan gentian mengisapnya narkotika jenis shabu, terdakwa I dan terdakwa II memakai narkotika jenis shabu sebanyak 4 (empat) kali putaran. Dan terdakwa I ada 2 (dua) kali memasukkan narkotika jenis shabu ke dalam pipet kaca, Kemudian sekitar jam 17.00 Wib terdakwa I dan terdakwa II memakai lagi, terdakwa I hanya 1 (satu) kali memaksukkan narkotika jenis shabu ke dalam pipet kaca, setelah itu, narkotika jenis shabu terdakwa I simpan dibawah kasur dan akhirnya terdakwa I dan terdakwa II istirahat sampai pagi, pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekitar jam 08.00 Wib teman terdakwa I yang bernama sdr. H. IMUH,( Berita Acara Pencaharian Orang ) ada menghubungi terdakwa I dengan nomor 085389505559, mengatakan “ adakah” dan terdakwa I jawab”ada ni, pesan berapa” dan dijawab oleh sdr. H. IMUH “ saya pesan 1,5 ( satu koma lima) ons” kemudian terdakwa I jawab “ ya”. Setelah itu terdakwa I menyampaikan kepada terdakwa II akan mengantar narkotika jenis shabu kepada sdr. H. IMUH, terdakwa I disini saja, karena resiko nya besar” dan dijawab oleh terdakwa I “ terdakwa I ikut, pokoknya ikut, terdakwa I ga peduli”. Karena tetap ngotot ingin ikut, ya akhirnya terdakwa I dan terdakwa II sepakat untuk mengantar narkotika jenis shabu menjual kepada sdr. H, IMUH, kemudian terdakwa I mengambil narkotika jenis shabu sebanyak 2( dua) ons yang sebelumnya terdakwa I simpan di bawah kasur lalu terdakwa I masukkan ke dalam tas milik terdakwa II, dan terdakwa I sendiri yang membawa tas tersebut ke dalam mobil, sedangkan terdakwa II yang mengemudikan mobilnya,lalu terdakwa I dan terdakwa II berangkat sekitar jam 11.00 Wib, untuk mengantar shabu pesanan sdr. H. IMUH, memakai 1 (satu) unit mobil merk Toyota AGYA warna kuning dengan nopol KH 1596 FW yang disewa oleh terdakwa I, dalam perjalanan sdr. H. IMUH ada menghubungi terdakwa I untuk ketemu di Gang Jambu dibelakang Asrama KODIM, saat mobil parkir, terdakwa I dan terdakwa II belum ketemu dengan sdr. H. IMUH, tidak lama kemudian terdakwa I dan terdakwa II diamankan oleh Petugas Kepolisian, ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dengan berat bersih 195,96 ( seratus sembilan puluh lima koma sembilan puluh enam ) gram masing masing dilapisi dengan plastic klip dan masing masing dibungkus lagi dengan kantong plastic warna hitam, semuanya di temukan di dalam 1 (satu) buah tas kecil warna hijau merk chibao yang saat itu posisi tas tersebut di dekat rem tangan mobil yang dipakai 1 (satu) unit mobil merk Toyota AGYA warna kuning dengan nopol KH 1596 FW,dan 1 (satu) buah hand phone merk redmi dengan nomor 083821606760 dan 085251913729 milik terdakwa I di temukan didalam saku celana terdakwa I sebelah kanan, sedangkan 1 (satu) buah hand phone merk infinix warna biru muda dengan nomor 082131273741 milik terdakwa II ditemukan di dalam mobil dekat rem tangan. Selanjutnya penggeledahan dilanjutkan di Wisma, barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat bersih 4,72 ( empat koma tujuh puluh dua) gram ditemukan di bawah kasur, 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) buah bong yang lengkap dengan 1 (satu) buah pipet kaca, serta 1 (satu) buah korek api warna kuning ditemukan di lantai kamar. Selanjutnya terdakwa, I dan terdakwa II beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------------------ --------Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah Palangka Raya Nomor : 052/60511.IL/2024 tanggal 20 Maret 2024 : 3 (tuga ) paket Kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu berat kotor (barang ditimbang dengan bungkusnya) 203,41 (dua ratus tiga koma empat puluh satu) gram, berat bersih 200,68 (dua ratus koma nol empat) gram (yang disita dari para terdakwa).---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Katingan Nomor : B-725/O.2.10/Enz.1/03/2024 tanggal 26 Maret 2024 menetapkan bahwa barang bukti yang disita dari para terdakwa berupa 3 (tiga) paket kristal shabu dengan berat kotor 203,68 ( dua ratus tiga koma enam delapan) gram, kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : LHU.098K.05.16.24.0167 tanggal 22 Maret 2024 menerangkan sebagai berikut : 1 (satu) buah amplop cotch cover/Sachet/bungkus (Netto. 0,2597) yang disita dari para terdakwa dan dari Hasil pengujian tersebut disimpulkan kandungan Metamfetamin Hasil Uji Positif. Keterangan Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61, Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa terdakwa dalam hal membeli, menjual,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang----------------------------------------------------------------------------------------- --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------
A T A U Kedua --------Bahwa ia terdakwa I MAKRIS Alias KRIS Bin SAMIRIN dan terdakwa II SAIDAH Alias IDAH Binti UTUHANSYAH (Alm) pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekitar jam 12.00 Wb bertempat di Jalan Mangga Rt.001 Rw.002 Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang berwenang memeriksa dan mengadili, pemufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekitar jam 08.00 wib saksi RAFSAN ZAKIR dan saksi SYARIFUDIN mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada orang yang baru bebas dari penjara, akan melakukan transaksi narkoba di daerah belakang KODIM dari informasi tersebut yang bersangkutan mengendarai mobil AGYA warna kuning membawa shabu namun saat itu saksi RAFSAN ZAKIR dan saksi SYARIFUDIN tidak mendapatkan info berapa nomor plat nomornya, Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut saksi RAFSAN ZAKIR dan saksi SYARIFUDIN serta tim Ditnarkoba
Polda Kalteng melakukan penyelidikan di sekitar tempat tersebut, saksi RAFSAN ZAKIR dan saksi SYARIFUDIN serta tim Ditnarkoba Polda Kalteng melakukan pemantauan, hanya berpatokan mobil agya kuning. Sekitar jam 11.45 wib saksi RAFSAN ZAKIR dan saksi SYARIFUDIN melihat mobil agya warna kuning dengan plat nomor KH 1596 FW masuk ke komplek perumahan belakang KODIM, selanjutnya mobil tersebut saksi RAFSAN ZAKIR dan saksi SYARIFUDIN buntutin dengan jarak yang agak jauh, dan saat itu mobil tersebut mutar mutar di tempat tersebut, dan sangat mencurigakan. Sekitar jam 12.00 wib saat berhenti di Jalan Jambu dekat perempatan Jalan K.H. Ahmad Dahlan, langsung saksi RAFSAN ZAKIR dan saksi SYARIFUDIN serta tim Ditnarkoba Polda Kalteng datangi dan diamankan, dan ternyata didalam mobil tersebut ada 2 orang terdakwa I dan terdakwa II, dengan disaksikan ketua Rt sempat yaitu saksi MUHYIDIN pada waktu melakukan penggeledahan mobil dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dengan berat bersih 195,96 ( seratus sembilan puluh lima koma sembilan puluh enam) gram masing masing dilapisi dengan plastic klip dan masing masing dibungkus lagi dengan kantong plastic warna hitam, semuanya di temukan di dalam 1 (satu) buah tas kecil warna hijau merk chibao yang saat itu posisi tas tersebut di dekat rem tangan mobil dan 1 (satu) buah hand phone merk infinix warna biru muda dengan nomor 082131273741 milik terdakwa II ditemukan di dalam mobil dekat rem tangan. Dan dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa II ditemukan 1 (satu) buah hand phone merk redmi dengan nomor 083821606760 dan 085251913729 temukan disaku celana sebelah kanan, Selanjutnya dilakukan penggeledahan di Wisma yang disewa oleh terdakwa I dan terdakwa II yang berada di Jalan Tjilik Riwut Km. 11 Wisma Marimar No. 8 Kelurahan Bukit tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Propinsi Kalimantan tengah. Disaksikan oleh saksi MESAK ONISIMUS penjaga Wisma tersebut, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotka jenis shabu dengan berat bersih 4,72 ( empat koma tujuh puluh dua) gram ditemukan di bawah kasur, 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) buah bong yang lengkap dengan 1 (satu) buah pipet kaca, serta 1 (satu) buah korek api warna kuning ditemukan di lantai kamar, Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa kekantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk dialakukan penyidikan lebih lanjut.------------
--------Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah Palangka Raya Nomor : 052/60511.IL/2024 tanggal 20 Maret 2024 : 3 (tuga ) paket Kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu berat kotor (barang ditimbang dengan bungkusnya) 203,41 (dua ratus tiga koma empat puluh satu) gram, berat bersih 200,68 (dua ratus koma nol empat) gram (yang disita dari para terdakwa).----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Katingan Nomor : B-725/O.2.10/Enz.1/03/2024 tanggal 26 Maret 2024 menetapkan bahwa barang bukti yang disita dari para terdakwa berupa 3 (tiga) paket kristal shabu dengan berat kotor 203,68 ( dua ratus tiga koma enam delapan) gram, kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : LHU.098K.05.16.24.0167 tanggal 22 Maret 2024 menerangkan sebagai berikut : 1 (satu) buah amplop cotch cover/Sachet/bungkus (Netto. 0,2597) yang disita dari para terdakwa dan dari Hasil pengujian tersebut disimpulkan kandungan Metamfetamin Hasil Uji Positif. Keterangan Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61, Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa terdakwa dalam hal membeli, menjual,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang------------------------------------------------------------------------------------------- --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |