Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2023/PN Plk Saptono, SPd.MPd. Bhozai Harizhona, SPd. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2023/PN Plk
Tanggal Surat Senin, 30 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Saptono, SPd.MPd.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Pujo Purnomo, SHSaptono, SPd.MPd.
Tergugat
NoNama
1Bhozai Harizhona, SPd.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 21.120.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Sah dan Mengikat menurut hukum, Bukti Kwitansi, Tertanggal 18 Agustus 2021 dan Kwitansi tertanggal 30 April 2022 yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat, serta harus dikembalikan oleh Tergugat ;
  3. Menyatakan, Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar dan Mengembalikan Dana / Uang kepada Penggugat secara tunai berupa, kerugian secara Materiil,

sebesar : --------------------------------------------------------------------------------------

  • Pokok : -------------------------------------------------------------- Rp. 16.000.000,-
  • Denda Keterlambatan, yang dihitung per - 1 (satu) bulan, yaitu sebesar : -------------------------------------------------------------------------- Rp.  320.000,-
  • Dengan Rincian : 320.000 x 16 Bulan = Rp. 5.120.000,-
  • Sehingga Total Jumlah Seluruhnya, adalah : Pokok + Denda Keterlambatan, yaitu : -----------------------------------------------------------
  • (Pokok) Rp. 16.000.000,- + (Denda Keterlambatan) Rp. 5.120.000,- = Rp. 21.120.000,- (Dua puluh satu juta seratus dua puluh ribu rupiah) ;
  1. Menghukum Tergugat, mengganti kerugian secara Immateriil kepada Penggugat, sebesar : Rp. 15.000.000,- (Dua puluh juta rupiah), karena tersitanya waktu Penggugat, dan Penggugat harus memenuhi Kebutuhan / Keperluan Anak Sekolah, yang diantaranya untuk membelikan sepeda motor sebagai sarana Anak kesekolah ;
  2. Menghukum Tergugat membayar Uang Paksa ( Dwang Som ) kepada Penggugat, sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehari, setiap Tergugat Lalai memenuhi Isi Putusan terhitung sejak Putusan diucapkan sampai dilaksanakan ;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat dari perkara ini ;
  4. Menyatakan, Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( uitvoerbaar bij voorraad ) ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak