Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 112.684.210,- (Seratus Dua Belas Juta Enam Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Dua Ratus Sepuluh Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp.85.677.851 ( Delapan Puluh Lima Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Satu Rupiah), ditambah bunga sebesar Rp. 27.006.359 (Dua Puluh Tujuh Juta Enam Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 6420 yang terletak di Jl. Kapakat Mahir Mahar, Kereng Bengkirai, Sabangau, Kota Palangkaraya Kalimantan Tengah an. Minter I Kari tanggal 29-11-2018, berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Palangkaraya berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |