Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
256/Pid.Sus/2024/PN Plk 1.SITI MUTOSI'AH, S.H.
1.NONA VERA KRISTANTY HEMATANG, S.H., M.H.
2.NOVITA ANGGRAINI, S.H.,M.H.
FIKA PEBRIANI binti FRENGKI GUNAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 256/Pid.Sus/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 261/APB/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SITI MUTOSI'AH, S.H.
2NONA VERA KRISTANTY HEMATANG, S.H., M.H.
3NOVITA ANGGRAINI, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIKA PEBRIANI binti FRENGKI GUNAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa Ia terdakwa FIKA PEBRIANI Binti FRENGKI GUNAWAN pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sampai dengan pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei sampai dengan bulan Agustus 2024 bertempat di Hotel Yus Jalan Kalikasa Desa Parenggean Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, yang di dalam daerah hukumnya terdakwa ditahan, dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan perkara “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berawal pada tanggal 30 Mei 2024 sampai dengan tanggal 30 Juni 2024 terdakwa melakukan endorse / mengiklankan situs website bermuatan judi pada akun instagram miliknya atas nama mawar_miyabiratu1 dengan link https://www.instagram.com/mawar_miyabiratu1/ dengan admin link situs yang berbeda-beda dan imbalan yang berbeda pula. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekitar pukul 10.24 Wib, terdakwa dihubungi oleh seseorang dengan nomor whatsapp +6285696229465 atas nama Escanor Sins untuk menanyakan apakah terdakwa masih menerima pekerjaan untuk mengendorse situs judi online dan terdakwa masih menerima pekerjaan tersebut, sehingga terdakwa diminta untuk mengirim link profil instagram milik terdakwa dan mengirim insight instagaram terdakwa. Setelah itu orang tersebut menawarkan konrak selama seminggu kepada terdakwa, namun terdakwa menolaknya karena terdakwa menginginkan kontrak selama 1 (satu) bulan. Sehingga orang tersebut menyetujuinya dengan kesepakatan komisi terdakwa akan dibayar sebanyak 2 (dua) kali dengan rincian 50% dibayar dimuka dan 50% nya dibayar 2 minggu berikutnya. Lalu terdakwa meminta komisi sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta), namun orang tersebut meminta sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan terjadi kesepakatan diantara keduanya. Kemudian orang tersebut menyuruh terdakwa untuk mengirim foto KTP dan tidak lama kemudian orang tersebut membuatkan referral pada situs website yang akan diendorse oleh terdakwa yaitu dengan link https://goolink.co/LinkCuan-Mawar yang apabila dibuka akan mengarakan pada situs website MGO55 Master Game Online https://mgo55sky.com/register yang merupakan situs website bermuatan perjudian. Dengan adanya kesepakatan tersebut, terdakwa akan melakukan endorse tersebut selama 1 (satu) bulan dimulai dari tanggal 04 Juli 2024 sampai dengan tanggal 02 Agustus 2024, yang dimana pembayaran komisi terdakwa yang pertama telah dibayar kepada terdakwa sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) melalui aku yang sudah diberikan dengan cara olgin pada situs website https://mgo55sky.com/ dengan memasukkan username : Mawarfika55 Password: asd12345@ dan melakukan witdraw pada akun tersebut sehingga dana tersebut masuk ke rekening yang terdakwa tautkan pada akun situs https://mgo55sky.com/ dengan nomor rekening BCA 3320682711 atas nama FIKA PEBRIANI. Setelah mendapatkan komisi tersebut, terdakwa mulai memposting situs judi online dengan link https://goolink.co/LinkCuan-Mawar di instastroy instagram miliknya atas nama mawar_miyabiratu1 dengan link https://www.instagram.com/mawar_miyabiratu1/, namun pada tanggal 14 Juli 2024 sebelum kontrak tersebut habis, terdakwa dilakukan penangkapan oleh petugas kepolisian di Hotel Yus Jalan Kalikasa Desa Parenggean Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.   

--------Bahwa sarana yang digunakan terdakwa untuk mengendorse link judi online tersebut di instagram miliknya yaitu Hadnphone VIVO Y33T warna Starry Gold Imei 1 : 865676069559079 dan Imei 2 : 865676069559061.------------------------------------------------------

--------Bahwa total keuntungan yang telah didapatkan terdakwa dalam hal mengendorse atau mengiklankan konten bermuatan judi yaitu sebesar Rp. 3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Elektronik.------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya