Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
175/Pdt.G/2024/PN Plk | ETE LUI | 1.R. GUNA DARMAWAN 2.NATALINA U. MANGKIN 3.PRIYO WILOYO 4.HADI SUWANDOYO 5.KANTOR PERTANAHAN KOTA PALANGKARAYA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Sep. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penyerobotan | ||||||||||||
Nomor Perkara | 175/Pdt.G/2024/PN Plk | ||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 12 Sep. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | DALAM PROVISI Melakukan dan meletakan sita jaminan jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta milik Para Tergugat berupa :
DALAM POKOK PERKARA
Sesuai Surat Idzin Mengerjakan (Menggarap) Tanah Nomor : AK.101.592.13/XI-1987 Tanggal 5 Nopember 1987, adalah sah menurut hukum hak milik Penggugat; 4. Menyatakan Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 dan Tergugat 4 telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad); 5. Menyatakan :
Tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tanah hak milik Penggugat seluas 9.200 M2. (ukuran 50 meter x 184 meter); 6. Menyatakan putusan serta merta dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun terhadap putusan tersebut dilakukan upaya hukum banding, kasasi atau perlawanan (uitvoerbarr bij voorrad); 7. Memerintahkan Tergugat 5 mengembalikan kepada Penggugat bidang tanah seluas 9.200 M2. (ukuran 50 meter x 184 meter); 8. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4 dan Tergugat 5 membayar kepada Penggugat uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya jika Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4 dan Tergugat 5 lalai dan tidak melaksanakan putusan sejak diucapkan; 9. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4, dan Tergugat 5; “Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono)” |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |