Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plk 1.Taufan Afandi,SH
2.MELANIE ANGGRAINI, S.H, M.H
3.Dr. RAKHMAT BAIHAKI, S.H., M.H
KISWO Bin KUSWADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-170/O.2.10/Ft.1/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Taufan Afandi,SH
2MELANIE ANGGRAINI, S.H, M.H
3Dr. RAKHMAT BAIHAKI, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KISWO Bin KUSWADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa KISWO Bin KUSWADI yang menjabat sebagai Kepala Desa Mulyasari tahun 2018 bertindak selaku Perorangan yang melaksanakan pekerjaan pembangunan sumur bor dan kelengkapannya atas nama 4 (empat) Masyarakat Peduli Api (MPA) yaitu MPA Mulyasari 1, MPA Mulyasari 2, MPA Kantan Atas, dan Poktan Sejahtera, antara bulan Oktober sampai Desember Tahun 2018 bertempat di di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan saksi  ARIANTO, S.Hut., M.Si. selaku PPK II (terpidana dalam berkas terpisah) pada kegiatan Pembangunan Infrastruktur Pembasahan Gambut (PIPG) Tahun Anggaran 2018 berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Tugas Pembantuan Nomor : 660/005/TP-PG/Satker-DLH/2018 tanggal 02 Mei 2018 tentang Penetapan Penanggung Jawab Pengelola Keuangan Tugas Pembantuan Restorasi Gambut Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018 secara melawan hukum melakukan perbuatan yaitu menemui dan meminta kepada saksi Arianto untuk melaksanakan Pembangunan sumur bor dan kelengkapannya yang seharusnya dilaksanakan secara swakelola tipe IV oleh Kelompok Masyarakat Peduli Api yang sudah ditunjuk oleh PPK sebanyak 4 (empat) kelompok yaitu MPA Mulyasari 1, MPA Mulyasari 2, MPA Kantan Atas, dan Poktan Sejahtera, dan adanya pembiaran dari saksi Arianto yang mengetahui pekerjaan pembangunan sumur bor seharusnya dikerjakan secara swakelola  namun dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan sumur bor tidak dikerjakan secara swakelola dengan Kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) akan tetapi dikerjakan dengan melibatkan pihak ketiga yang tidak berhak yaitu terdakwa KISWO Bin KUSWADI. Terdakwa KISWO Bin KUSWADI menyuruh saksi AGUS SALIM (honorer Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah) membuat laporan pertanggungjawaban pekerjaan yang dilaksanakan terdakwa untuk 4 (empat) Masyarakat Peduli Api (MPA) yaitu MPA Mulyasari 1, MPA Mulyasari 2, MPA Kantan Atas, dan Poktan Sejahtera yang mana pertanggungjawaban tersebut tidak sesuai antara realisasi pencairan anggaran kegiatan dengan realisasi pekerjaan dan memanipulasi bukti pertanggungjawaban sehingga perbuatan tersebut diatas bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

  • Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 18 ayat (6) huruf d “Tipe IV yaitu swakelola yang direncanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat dan dilaksanakan serta diawasi oleh Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola.” 
  • Peraturan Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Nomor : P.4/PPKL/PKG/PKL.0/3/2018 tentang Pedoman Penyelengaraan dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tugas Pembantuan Kegiatan Restorasi Gambut Tahun 2018 serta berdasarkan Surat Tim Restorasi Gambut Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 93.1/TRGD-KT/XI/2018 perihal Rencana Pembangunan Infrastruktur Pembasahan Gambut (PIPG) Melalui Sistem Pelaksana Swakelola tanggal 26 November 2018.
  • Peraturan Kepala Badan Restorasi Gambut Nomor : P.3/Ka.BRG/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Swakelola Lingkup Badan Restorasi Gambut yaitu dengan menggunakan Swakelola Tipe IV yaitu swakelola yang direncanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat dan dilaksanakan serta diawasi oleh Kelompok Masyarakat pelaksana swakelola.
  • Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pasal 65 ayat (1) disebutkan “Penyelesaian tagihan kepada Negara atas beban anggara Belanja Negara yang tertuang dalam APBN dilaksanakan berdasarkan hak dan bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran.”

memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp. 308.115.732 (tiga ratus delapan juta seratus lima belas ribu tujuh ratus tiga puluh dua rupiah)  yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 1.397.355.190,- (satu milyar tiga ratus sembilan puluh tujuh tiga ratus lima puluh lima ribu seratus sembilan puluh rupiah)yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

  • Bahwa pada tahun 2018, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 660/612/DLH/2017 tanggal 27 November 2017 perihal Penunjukan Pelaksana Dana Tugas Pembantuan (TP) Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2018 melaksanakan kegiatan Pembangunan Infrastruktur Pembasahan Gambut (PIPG) yang merupakan Tugas Pembantuan (TP) dari Badan Restorasi Gambut (BRG) Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.61/MENLHK/SETJEN/KUM.I/11/2017 tanggal 30 November 2017 tentang Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Untuk Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2018 kepada Gubernur Riau, Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan Tengah, Gubernur Kalimantan Selatan dan Gubernur Papua yang mana sdr. Fahrizal Fitri, S.Hut., M.P. selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dana Tugas Pembantuan untuk kegiatan Pembangunan Infrastruktur Pembasahan Gambut (PIPG) Tahun Anggaran 2018 berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.05/MENLHK/BPHPX-KOOR.UPT/2018 tanggal 19 April 2018 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran pada Pengelolaan Tugas Pembantuan Restorasi Gambut Satuan Kerja Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018 menunjuk saksi Arianto, S.Hut., M.Si. (Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Tugas Pembantuan Nomor : 660/005/TP-PG/Satker-DLH/2018 Tanggal 02 Mei 2018 tentang Penetapan Penanggung Jawab Pengelola Keuangan Tugas Pembantuan Restorasi Gambut Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018.
  • Bahwa kegiatan Pembangunan Infrastruktur Pembasahan Gambut (PIPG) Tahun Anggaran 2018 bersumber dari APBN berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dinas Lingkungan Hidup Nomor : SP DIPA-029.13.4.145108/2018 Tanggal 16 April 2018 dengan anggaran sebesar Rp. 84.958.642.000,- (delapan puluh empat milyar sembilan ratus lima puluh delapan juta enam ratus empat puluh dua ribu rupiah) dengan peruntukan kegiatan sebagai berikut :
  1. Rapat rutin Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD) Rp. 1.035.180.000,-
  2. Koordinasi dan fasilitasi restorasi gambut Rp. 2.502.486.000,-
  3. Monev pelaksaan kegiatan Rp. 665.000.000,-
  4. Pengelolaan program dan pendukung kegiatan Rp. 1.495.548.000,-
  5. Pelaksanaan kegiatan supervisi restorasi gambut di kawasan berizin Rp. 450.528.000,-
  6. Penyusunan Survey Investigation Design (SID) dan Detail Enggenering Design (DED) perencanaan tahun 2019 Rp. 4.279.476.000,-
  7. Pembangunan sumur bor Rp. 21.765.417.000,-
  8. Pembangunan sekat kanal Rp. 35.711.486.000,-
  9. Revegetasi gambut bekas terbakar Rp. 5.715.770.000,-
  10. Feasibility study analisis mata pencaharian masyarakat desa gambut Rp. 414.877.000,-
  11. Pengembangan teknis masyarakat desa Rp. 4.100.118.000,-
  12. Bantuan ekonomi produktif masyarakat desa gambut Rp. 6.832.756.000,-
  • Bahwa dalam pelaksanaan pembangunan sumur bor pada tahun 2018 oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah selaku penanggung jawab anggaran, dilakukan secara swakelola dan juga secara kontraktual. Adapun yang dikerjakan secara swakelola yaitu dengan melibatkan Universitas Palangka Raya (UPR), Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMP) dan beberapa Kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) serta yang dikerjakan secara kontraktual oleh PT Kalangkap.
  • Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor : 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Peraturan Kepala Badan Restorasi Gambut Nomor : P.3/Ka.BRG/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Swakelola Lingkup Badan Restorasi Gambut yaitu dengan menggunakan Swakelola Tipe IV yaitu swakelola yang direncanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat dan dilaksanakan serta diawasi oleh Kelompok Masyarakat pelaksana swakelola.
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Nomor : P.4/PPKL/PKG/PKL.0/3/2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tugas Pembantuan Kegiatan Restorasi Gambut Tahun 2018 alasan pekerjaan pembuatan sumur bor dilaksanakan secara swakelola yaitu:
  1. Memberikan kesempatan kepada masyarakat dan dunia usaha untuk dapat berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur pembasahan gambut;
  2. Agar ada rasa memiliki kalau masyarakat yang langsung membangun sumur bor.
  • Bahwa pekerjaan pembangunan sumur bor sebanyak 900 (sembilan ratus) titik pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018 dikerjakan secara swakelola oleh 18 (delapan belas) Kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA).
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor : 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 1 angka 10 berbunyi “Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggara belanja daerah”.
  • Bahwa prosedur dalam pelaksanaan pembangunan sumur bor oleh Kelompok masyarakat, terlebih dahulu harus mengajukan surat permohonan kesanggupan membangun sumur bor dan dilanjutkan mengajukan proposal sebagai pelaksana pekerjaan ditujukan kepada PPK, dan setelah disetujui maka diterbitkan surat perintah kerja yang ditandatangani oleh PPK dengan kelompok masyarakat yang ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan.                           
  • Bahwa pada bulan November tahun 2018, saksi Arianto, S.Hut., M.Si. meminta kepada Saksi M. Tarmidji selaku staf administrasi pengelola keuangan PPK II untuk membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Infrastruktur Pembasahan Gambut (PIPG) berupa pembangunan 50 (lima puluh) unit sumur bor yang akan dikerjakan oleh Kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) secara swakelola dengan rincian sebagai berikut:

 

NO

 

RINCIAN KEGIATAN

HARGA SATUAN

VOLUME

 

UNIT

HARI/ BULAN/ SESI

JML KEG

 

TOTAL

A

Pelaksanaan Pembuatan 50 Unit Sumur Bor

 

 

 

 

 

63.895.000

I

Alat dan Bahan:

 

 

 

 

 

 

 

 

1

Pengadaan pipa PVC 1,5 Inch/AW1

75.000

50

Unit

1

1

8

30.000.000

 

2

Pipa besi galvanis 1,5 inchi

160.000

50

Unit

1

1

1

8.000.000

 

3

Lem Pipa

45.000

50

Kaleng

1

1

1

2.250.000

 

4

Lem Pipa Galvanis

55.000

50

Unit

1

1

1

2.750.000

 

5

Elbow L 1,5 Inch/AW1

50.000

50

Unit

1

1

1

2.500.000

 

6

Tutup Pipa 1,5 Inch/AW1

15.000

50

Unit

1

1

1

750.000

 

7

Tiang penanda besi 1,5 inchi panjang 2m

45.000

50

Unit

1

1

1

2.250.000

 

8

Label penanda alumunium

50.000

50

Unit

1

1

1

2.500.000

 

9

Spotlight plastic

10.000

50

Buah

1

1

1

500.000

 

10

Pembelian semen

65.000

25

Sak

1

1

1

1.625.000

 

11

Papan untuk cor

25.000

50

Kapeng

1

1

1

1.250.000

 

12

Paku papan

17.500

4

Kg

1

1

1

70.000

 

13

Pembelian pasir untuk cor

750.000

2

Truck

1

1

1

1.500.000

 

14

Koral untuk cor

950.000

1

Truck

1

1

1

950.000

 

15

Sewa truk untuk mobilisasi alat dan bahan

3.500.000

1

Unit

1

1

2

7.000.000

 

Sub Total

 

 

 

 

 

63.895.000

B

Alat Pembuat dan Biaya Pembuatan Sumor Bor

 

 

 

 

102.300.000

 

I

1

Mesin pompa air merek Robin 2 Inchi

3.700.000

2

Buah

1

1

1

7.400.000

 

2

Pompa air tangan merek Dragon

650.000

2

Buah

1

1

1

1.300.000

 

3

Kunci mata uk 14 and 18 merek Tekiro

75.000

4

Set

1

1

1

300.000

 

4

Kunci ragum

575.000

2

Unit

1

1

1

1.150.000

 

5

Kunci pipa

225.000

4

Unit

1

1

1

900.000

 

6

Gergaji besi

100.000

2

Set

1

1

1

200.000

 

7

Mata cangkul

100.000

2

Unit

1

1

1

200.000

 

8

Tangkai cangkul

80.000

2

Unit

1

1

1

160.000

 

9

Gergaji kayu

120.000

2

Unit

1

 

1

1

240.000

 

10

Sendok semen

35.000

4

Unit

1

1

1

140.000

 

11

Jerigen air 10 liter

50.000

6

Unit

1

1

1

300.000

 

12

Ember plastic

25.000

6

Unit

1

1

1

150.000

 

13

Pembuatan mata bor 3 tipe (bentuk cobra, panah dan

belimbing)

400.000

6

Buah

1

1

1

2.400.000

 

14

Pengadaan pipa steel pipe 3/4 inc galvanish trade mark

125.000

32

Batang

1

1

1

4.000.000

C

Alat Operasional Sumur Bor

 

 

 

 

 

 

86.025.000

I

1

Mesin Robin 4-5-6-5 HP Diameter 2”

3.500.000

1

Buah

5

1

1

17.500.000

 

2

Selang Hisap (Spiral) 1 ½” per meter

50.000

7

M

5

1

1

1.750.000

 

3

Selang Pelontar (pemadam kebakaran) 1 ½”

125.000

100

M

5

1

1

62.500.000

 

4

Nozzle ukuran 1 ½”

350.000

1

Buah

5

1

1

1.750.000

 

5

Adaptor Coupling Mahino 2” – 1 ½”

250.000

1

Buah

5

1

1

1.250.000

 

6

Jerigen + BBM

12.500

20

Liter

5

1

1

1.250.000

 

7

Karet Pengikat (Ban Dalam Bekas)

1.000

5

M

5

1

1

25.000

 

 

Sub Total

 

 

 

 

 

86.025.000

D

Pengawasan dan Monev Pembuatan Sumur Bor

 

 

 

 

 

14.160.000

I

Pengawas Lapangan Pembangunan Sumur Bor

 

 

 

 

 

 

 

1

Monitoring Tim Pengawasan

150.000

16

OH

1

1

1

2.400.000

 

2

Makan Tim Pengawasan

140.000

4

Paket

1

1

1

560.000

 

3

Rapat Tim Pengawasan

500.000

4

Kali

1

1

1

2.000.000

 

4

Transportasi Tim Pengawasan

150.000

4

Kali

1

1

1

600.000

 

5

Pelaporan Tim Pengawasan

300.000

1

Paket

1

1

1

300.000

 

Sub Total

 

 

 

 

 

 

5.680.000

II

Biaya Monev oleh Tim Pelaksana/Pengelolaan

 

 

 

 

 

 

 

1

ATK Pengelolaan

1.000.000

4

Paket

1

1

1

4.000.000

 

2

Transportasi Tim Pengelola

150.000

12

OK

1

1

1

1.800.000

 

3

Laporan Tahap I

200.000

1

Paket

1

1

1

200.000

 

4

Rapat Penyusunan Laporan Tahap I

600.000

1

Paket

1

1

1

600.000

 

5

Laporan Tahap II

200.000

1

Paket

1

1

1

200.000

 

6

Rapat Penyusunan Laporan Tahap II

600.000

1

Paket

1

1

1

600.000

 

7

Laporan Akhir

300.000

1

Paket

1

1

1

300.000

 

8

Rapat Penyusunan Laporan Akhir

600.000

1

Paket

1

1

1

600.000

 

Sub Total

 

 

 

 

 

8.300.000

 

Jumlah (A+B+C+D)

266.380.000

 

Pajak 10%

26.638.000

 

Total

293.018.000

 

Pembulatan

293.010.000

 

  • Bahwa Saksi M. Tarmidji saat menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak pernah melakukan survei harga dan hanya mengacu pada Perdirjen Nomor : P.3/PPKL/PKG/PKL.3/2018 tentang Pedoman Pembangunan Infrastruktur Pembasahan Untuk Pemulihan Ekosistem Gambut. Bahwa setelah Saksi M. Tarmidji menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) kemudian draf RAB tersebut diserahkan kepada saksi Arianto, S.Hut., M.Si. untuk digunakan sebagai acuan pembuatan proposal pembangunan sumur bor yang akan dikerjakan secara swakelola oleh Kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA).
  • Bahwa terdapat 18 (delapan belas) proposal Kelompok Masyarakat Peduli Api ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah yaitu :

 

No.

 

Tanggal Proposal

 

Nama Kelompok

 

Jumlah Sumur

Nilai RAB (termasuk pajak)

(Rp)

1

16/11/2018

MPA Pilang 1

50

293.010.000

2

16/11/2018

MPA Pilang 2

50

293.010.000

3

16/11/2018

MPA Pilang 3

50

293.010.000

4

16/11/2018

MPA Tanjung Taruna

50

293.010.000

5

16/11/2018

MPA Taruna Berkarya

50

293.010.000

6

14/11/2018

MPA Tumbang Nusa

50

293.010.000

7

13/11/2018

MPA Buntoi

50

293.010.000

8

13/11/2018

MPA Jabiren

50

293.010.000

9

12/11/2018

MPA Bahaur Hilir

50

293.010.000

10

16/11/2018

MPA Talio Hulu

50

293.010.000

11

18/11/2018

MPA Mulyasari 1

50

293.010.000

12

13/11/2018

MPA Mulyasari 2

50

293.010.000

13

16/11/2018

MPA Kantan Atas

50

293.010.000

14

16/11/2018

Kelompok Tani Sejahtera

50

293.010.000

15

21/11/2018

TSAK Bukit Tunggal

50

293.010.000

16

21/11/2018

Pokmas Tunas Jaya

50

293.010.000

17

21/11/2018

MPA Gohong

50

293.010.000

18

15/11/2018

MPA Simpur

50

293.010.000

 

  • Bahwa terdakwa KISWO Bin KUSWADI menemui saksi Agus Salim meminta untuk dibuatkan proposal MPA Mulyasari 1, MPA Mulyasari 2, MPA Kantan Atas, dan Poktan Sejahtera dan saksi Agus salim diarahkan saksi Arianto untuk membantu menfasilitasi pembuatan proposal dari MPA.
  • Bahwa Saksi Agus Salim selaku tenaga honor pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah bersama dengan Saksi Dody Wahyudi Noor, Saksi Ahmad Alfian, Saksi Marsudi dan Saksi Dony Alexander membuat Proposal Permohonan Pembangunan Sumur Bor dan Berita Acara Klarifikasi, Negosiasi Teknis dan Biaya untuk 15 (lima belas) Kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) atas sepengetahuan saksi Arianto selaku PPK, kecuali TSAK Bukit Tunggal, Pokmas Tunas Jaya dan MPA Gohong.
  • Bahwa setelah adanya proposal permohonan pembangunan sumur bor dari Kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA), kemudian dikeluarkan Berita Acara Klarifikasi, Negosiasi Teknis dan Biaya yang ditandatangani oleh saksi Arianto, S.Hut., M.Si. selaku PPK II, Saksi Fajrudin Mahmud selaku Bendahara dan masing-masing Ketua Kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) penerima bantuan, namun Berita Acara Klarifikasi, Negosiasi Teknis dan Biaya sebesar Rp. 293.010.000 untuk masing-masing MPA sebanyak 18 (delapan belas) MPA tidak pernah dilaksanakan.
  • Bahwa setelah Proposal Permohonan Pembangunan Sumur Bor diperiksa dan diketahui oleh saksi Arianto, S.Hut., M.Si. selanjutnya Proposal tersebut diserahkan ke Sekretariat Tugas Pembantuan (TP) yang berada di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah untuk dibuatkan Surat Perjanjian Kerja (SPK), yaitu:

 

No.

Nama dan Alamat Kelompok Nama Ketua

Nomor SPK Tanggal SPK

 

Jumlah Sumur

Nilai SPK (termasuk pajak) (Rp)

1

Tim Serbu Api Kelurahan Bukit Tunggal I Wayan Bimo Seno

SPK.111/TRGD/XI/2018

50

293.010.000

2

Kelompok Masyarakat Tunas Jaya, Ds Anjir Kalampan Syahrul

SPK.116/TRGD/XI/2018

50

293.010.000

3

MPA Gohong, Desa Gohong

Anang Sugito SPK.117/TRGD/XI/2018

50

293.010.000

4

MPA Tanjung Taruna I, Desa Tanjung Taruna Nasrullah

SPK.118/TRGD/XI/2018

50

293.010.000

5

MPA Jabiren, Desa Jabiren

Hairudin SPK.119/TRGD/XI/2018

50

293.010.000

6

MPA Simpur, Desa Simpur Athis

SPK.120/TRGD/XI/2018

50

293.010.000

7

MPA Bahaur Hilir, Desa Bahaur Hilir Fahyuni Noor

SPK.121/TRGD/XI/2018

50

293.010.000

8

MPA Buntoi, Desa Buntoi

Tufik Rahman SPK.122/TRGD/XI/2018

50

293.010.000

9

MPA Tumbang Nusa, Desa Tumbang Nusa Udeng

SPK.123/TRGD/XI/2018

50

293.010.000

10

MPA Kantan Atas Desa Kantan Atas Ngadiran

SPK.124/TRGD/XI/2018

50

293.010.000

11

Kelompok Masyarakat Sejahtera, Desa Kantan Atas Petrus Sukarmin

SPK.125/TRGD/XI/2018

50

293.010.000

12

MPA Mulya Sari, Desa Mulyasari Kasno

SPK.126/TRGD/XI/2018

50

293.010.000

13

MPA Mulyasari, Desa Mulyasari Hendro Budianto

SPK.127/TRGD/XI/2018

50

293.010.000

14

MPA Talio Hulu, Desa Talio Hulu Markuat

SPK.128/TRGD/XI/2018

50

293.010.000

15

MPA Taruna Bekarya, Desa Tanjung Taruna Taupik Akbar

SPK.129/TRGD/XI/2018

50

293.010.000

16

MPA Pilang 1, Desa Pilang Garutak

SPK.130/TRGD/XI/2018

50

293.010.000

17

MPA Pilang 2, Desa Pilang Muhamad Adew

SPK.131/TRGD/XI/2018

50

293.010.000

18

MPA Pilang 3, Desa Pilang

Uan K. SPK.132/TRGD/XI/2018

50

293.010.000

Jumlah

 

5.274.180.000

  • Bahwa selanjutnya saksi Arianto menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) antara Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah untuk masing-masing Kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) kemudian diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang ditandatangani oleh saksi Arianto, S.Hut., M.Si. selaku PPK II dan Saksi Tri Minarni, S.T. selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM). Adapun Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk masing-masing Kelompok Masyarakat Peduli Api.
  • Bahwa cara Kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) dapat memperoleh pekerjaan pembangunan sumur bor dengan metode swakelola, ada yang difasilitasi oleh pihak ketiga sebanyak 14 MPA dan yang melaksanakan sendiri sebanyak 4 MPA, yaitu sebagai berikut:
  1. Kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) Pilang 1
  • Bahwa pada sekitar bulan Oktober 2018, sdr. Wiwinson (terpidana dalam berkas perkara terpisah) yang sebelumnya telah bertemu dengan saksi Arianto, S.Hut., M.Si. menemui Saksi Garutak di rumahnya untuk menawarkan pekerjaan pembangunan sumur bor di wilayah Kelurahan Bukit Tunggal Kota Palangka Raya ke Saksi Garutak. Saat itu sdr. Wiwinson menjelaskan bahwa Saksi Garutak dan anggota Masyarakat Peduli Api (MPA) Pilang 1 hanya bertugas untuk membangun sumur bor saja sedangkan pengadaan perlengkapan pembangunan sumur bor akan disiapkan oleh sdr. Wiwinson. 
  • Bahwa jumlah sumur bor yang dibangun di Kelurahan Bukit Tunggal Kota Palangka Raya oleh Kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) Pilang yaitu sebanyak 150 (seratus lima puluh) titik, sehingga MPA Pilang dibagi menjadi 3 MPA yaitu MPA Pilang 1, MPA Pilang 2 dan MPA Pilang 3 dimana masing-masing MPA mengerjakan 50 (lima puluh) titik sumur bor.
  • Bahwa MPA Pilang 1 yang diketuai Saksi Garutak mengerjakan 50 (lima puluh) titik sumur bor secara swakelola berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : SPK/130/TRGD/XI/2018 tanggal 30 November 2018 yang ditandatangani oleh saksi Arianto, S.Hut., M.Si. selaku PPK II dan Saksi Garutak selaku Ketua MPA Pilang 1 dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 293.010.000,- (dua ratus sembilan puluh tiga juta sepuluh ribu rupiah).
  • Bahwa MPA Pilang 1 mendapatkan pencairan anggaran untuk pekerjaan pembangunan 50 (lima puluh) titik sumur bor sebanyak 2 (kali) pencairan yaitu sebesar Rp. 262.377.133,- (dua ratus enam puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus tiga puluh tiga rupiah) setelah dipotong pajak,  dengan rincian pencairan sebagai berikut:

Kelompok Penerima

Nomor SPK

SP2D

Jumlah

Nomor

Tanggal

Nilai

 

MPA Pilang 1

SPK.130/TRGD/XI/2018

180431301036463

21/12/2018

58.871.658

 

 

262.377.133

 

180431301036462

21/12/2018

98.554.622

 

180431301034615

12/12/2018

65.703.081

 

180431301034614

12/12/2018

39.247.772

               

Bahwa proses pencairan anggaran pekerjaan pembangunan sumur bor dilakukan oleh Saksi Garutak selaku Ketua MPA Pilang 1 didampingi oleh sdr. Wiwinson di BRI Unit Kalampangan melalui nomor rekening : 7904-01-002911-53-5.

  • Bahwa setelah Saksi Garutak melakukan pencairan anggaran pekerjaan pembangunan sumur bor selanjutnya dana tersebut diserahkan ke sdr. Wiwinson yang akan menyiapkan segala perlengkapan pembangunan sumur bor.
  • Adapun realisasi belanja perlengkapan pembangunan sumur bor oleh sdr. Wiwinson berdasarkan lampiran hasil audit BPKP Nomor SR-1096/PW15/5/2020 tanggal 19 Mei 2020 yaitu sebesar Rp. 170.802.500,- (seratus tujuh puluh juta delapan ratus dua ribu lima ratus rupiah).
  • Bahwa dalam pekerjaan pembangunan sumur bor sebanyak 50 (lima puluh) titik, MPA Pilang 1 hanya menerima upah kerja sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per titik sehingga total upah kerja yang diterima yaitu sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk 50 titik sumur bor.
  • Bahwa terkait administrasi pekerjaan pembangunan sumur bor berupa proposal permohonan pekerjaan pembangunan sumur bor dan laporan pekerjaan pembangunan sumur bor tidak pernah dibuat oleh Saksi Garutak maupun anggota MPA Pilang 1 yang lainnya. Proposal dan laporan pertanggungjawaban pekerjaan ditandatangani oleh Saksi Garutak selaku Ketua MPA Pilang 1 setelah sdr. Wiwinson membawa proposal dan laporan tersebut ke Saksi Garutak setelah pekerjaan pembangunan sumur bor selesai dikerjakan pada bulan Desember 2018.

 

  1. Kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) Pilang 2
  • Bahwa MPA Pilang 2 yang diketuai Saksi Muh. Adew mengerjakan 50 (lima puluh) titik sumur bor secara swakelola berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : SPK/131/TRGD/XI/2018 tanggal 30 November 2018 yang ditandatangani oleh saksi Arianto, S.Hut., M.Si. selaku PPK II dan Saksi Muh. Adew selaku Ketua MPA Pilang 2 menyatakan tidak menandatangani dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 293.010.000,- (dua ratus sembilan puluh tiga juta sepuluh ribu rupiah).
  • Bahwa MPA Pilang 2 mendapatkan pencairan anggaran untuk pekerjaan pembangunan 50 (lima puluh) titik sumur bor sebanyak 2 (kali) pencairan yaitu sebesar Rp. 262.377.133,- (dua ratus enam puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus tiga puluh tiga rupiah) setelah dipotong pajak,  dengan rincian pencairan sebagai berikut:

Kelompok Penerima

Nomor SPK

SP2D

Jumlah

Nomor

Tanggal

Nilai

MPA Pilang 2

SPK.131/TRGD/XI/2018

180431301036426

21/12/2018

58.871.658

 

 

262.377.133

180431301036425

21/12/2018

98.554.622

180431301034384

11/12/2018

65.703.081

180431301034383

11/12/2018

39.247.772

Bahwa proses pencairan anggaran pekerjaan pembangunan sumur bor dilakukan oleh Saksi Muh. Adew selaku Ketua MPA Pilang 2 didampingi oleh sdr. Wiwinson di BRI Unit Kalampangan melalui nomor rekening : 7904-01-002920-53-4.

  • Bahwa setelah Saksi Muh. Adew melakukan pencairan anggaran pekerjaan pembangunan sumur bor selanjutnya dana tersebut diserahkan ke sdr. Wiwinson yang akan menyiapkan segala perlengkapan pembangunan sumur bor.
  • Adapun realisasi belanja perlengkapan pembangunan sumur bor oleh sdr. Wiwinson berdasarkan lampiran hasil audit BPKP Nomor SR-1096/PW15/5/2020 tanggal 19 Mei 2020  yaitu sebesar Rp. 170.802.500,- (seratus tujuh puluh juta delapan ratus dua ribu lima ratus rupiah).
  • Bahwa dalam pekerjaan pembangunan sumur bor sebanyak 50 (lima puluh) titik, MPA Pilang 2 hanya menerima upah kerja sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per titik sehingga total upah kerja yang diterima yaitu sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk 50 titik sumur bor.
  • Bahwa terkait administrasi pekerjaan pembangunan sumur bor yang berupa proposal permohonan pekerjaan pembangunan sumur bor dan laporan pertanggungjawaban pekerjaan pembangunan sumur bor tidak pernah dibuat oleh Saksi Muh. Adew maupun anggota MPA Pilang 2 yang lainnya. Bahwa proposal dan laporan pertanggungjawaban pekerjaan tersebut tidak pernah ditandatangani oleh Saksi Muh. Adew selaku Ketua MPA Pilang 2.
  1. Kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) Pilang 3
  • Bahwa MPA Pilang 3 yang diketuai oleh Saksi Uan K. mengerjakan 50 (lima puluh) titik sumur bor secara swakelola berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : SPK/132/TRGD/XI/2018 tanggal 30 November 2018 yang ditandatangani oleh saksi Arianto, S.Hut., M.Si. selaku PPK II dan Saksi Uan K. selaku Ketua MPA Pilang 3 dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 293.010.000,- (dua ratus sembilan puluh tiga juta sepuluh ribu rupiah).
  • Bahwa MPA Pilang 3 mendapatkan pencairan anggaran untuk pekerjaan pembangunan 50 (lima puluh) titik sumur bor sebanyak 2 (kali) pencairan yaitu sebesar Rp. 262.377.133,- (dua ratus enam puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh tujuh seratus tiga puluh tiga rupiah) setelah dipotong pajak,  dengan rincian pencairan sebagai berikut:

Kelompok Penerima

Nomor SPK

SP2D

Jumlah

Nomor

Tanggal

Nilai

MPA Pilang 3

SPK.132/TRGD/XI/2018

180431301036436

21/12/2018

58.871.658

 

 

262.377.133

180431301036424

21/12/2018

98.554.622

180431301034381

11/12/2018

39.247.772

180431301034382

11/12/2018

65.703.081

Bahwa proses pencairan anggaran pekerjaan pembangunan sumur bor dilakukan oleh Saksi Uan K. selaku Ketua MPA Pilang 3 didampingi oleh sdr. Wiwinson di BRI Unit Kalampangan melalui nomor rekening : 7904-01-002921-53-0.

  • Bahwa setelah Saksi Uan K. melakukan pencairan anggaran pekerjaan pembangunan sumur bor selanjutnya dana tersebut diserahkan ke sdr. Wiwinson yang akan menyiapkan segala perlengkapan pembangunan sumur bor.
  • Adapun realisasi belanja perlengkapan pembangunan sumur bor oleh sdr. Wiwinson berdasarkan lampiran hasil audit BPKP Nomor SR-1096/PW15/5/2020 tanggal 19 Mei 2020 yaitu sebesar Rp. 170.802.500,- (seratus tujuh puluh juta delapan ratus dua ribu lima ratus rupiah)
  • Bahwa dalam pekerjaan pembangunan sumur bor sebanyak 50 (lima puluh) titik, MPA Pilang 3 hanya menerima upah kerja sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per titik sehingga total upah kerja yang diterima yaitu sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk 50 titik sumur bor.
  • Bahwa terkait administrasi pekerjaan pembangunan sumur bor berupa proposal permohonan pekerjaan pembangunan sumur bor dan laporan pertanggungjawaban pekerjaan pembangunan sumur bor tidak pernah dibuat oleh Saksi Uan K. maupun anggota MPA Pilang 3 yang lainnya. Proposal dan laporan pertanggungjawaban pekerjaan ditandatangani oleh Saksi Uan K. selaku Ketua MPA Pilang 3 yang dibawa sdr. Wiwinson setelah pekerjaan pembangunan sumur bor selesai dikerjakan pada bulan Desember 2018.
  1. Kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) Tanjung Taruna
  • Bahwa pada bulan September 2018, sdr. Wiwinson menghubungi Sdr. Nasrullah via handphone untuk menawarkan pekerjaan pembangunan sumur bor di wilayah Desa Tanjung Taruna Kec. Jabiren Raya Kab. Pulang Pisau. Sehari kemudian, Sdr. Nasrullah mendatangi rumah sdr. Wiwinson untuk membicarakan lebih lanjut pekerjaan pembangunan sumur bor yang ditawarkan. Saat itu sdr. Wiwinson menjelaskan bahwa sdr. Nasrullah dan anggota Masyarakat Peduli Api (MPA) Tanjung Taruna hanya bertugas untuk membangun sumur bor saja sedangkan pengadaan perlengkapan pembangunan sumur bor akan disiapkan oleh sdr. Wiwinson.
  • Bahwa adapun jumlah sumur bor yang dibangun di Desa Tanjung Taruna Kec. Jabiren Raya Kab. Pulang Pisau oleh Kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) Tanjung Taruna yaitu sebanyak 100 (seratus) titik sehingga MPA Tanjung Taruna dibagi menjadi 2 MPA yaitu MPA Tanjung Taruna dan MPA Taruna Berkarya dimana masing-masing MPA mengerjakan 50 (lima puluh) titik sumur bor.
  • Bahwa MPA Tanjung Taruna yang diketuai oleh sdr. Nasrullah mengerjakan 50 (lima puluh) titik sumur bor secara swakelola berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : SPK/118/TRGD/XI/2018 tanggal 30 November 2018 yang ditandatangani oleh saksi Arianto, S.Hut., M.Si. selaku PPK II dan sdr. Nasrullah selaku Ketua MPA Tanjung Taruna dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 293.010.000,- (dua ratus sembilan puluh tiga juta sepuluh ribu rupiah).
  • Bahwa MPA Tanjung Taruna mendapatkan pencairan anggaran untuk pekerjaan pembangunan 50 (lima puluh) titik sumur bor sebanyak 2 (kali) pencairan yaitu sebesar Rp. 262.377.133,- (dua ratus enam puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus tiga puluh tiga rupiah) setelah dipotong pajak,  dengan rincian pencairan sebagai berikut:

Kelompok Penerima

Nomor SPK

SP2D

Jumlah

Nomor

Tanggal

Nilai

MPA

Tanjung Taruna

SPK.118/TRGD/XI/2018

180431301036427

21/12/2018

58.871.658

 

 

262.377.133

180431301036428

21/12/2018

98.554.622

180431301034607

12/12/2018

65.703.081

180431301034606

12/12/2018

39.247.772

Bahwa proses pencairan anggaran pekerjaan pembangunan sumur bor dilakukan oleh sdr. Nasrullah selaku Ketua MPA Tanjung Taruna didampingi oleh sdr. Wiwinson di BRI Unit Kalampangan melalui nomor rekening : 7904-01-002912-53-1.

  • Bahwa setelah sdr. Nasrullah melakukan pencairan anggaran pekerjaan pembangunan sumur bor selanjutnya dana tersebut diserahkan ke sdr. Wiwinson yang akan menyiapkan segala perlengkapan pembangunan sumur bor.
  • Adapun realisasi belanja perlengkapan pembangunan sumur bor oleh sdr. Wiwinson berdasarkan lampiran hasil audit BPKP Nomor SR-1096/PW15/5/2020 tanggal 19 Mei 2020 yaitu sebesar Rp. 175.802.500,- (seratus tujuh puluh lima juta delapan ratus dua ribu lima ratus rupiah)
  • Bahwa dalam pekerjaan pembangunan sumur bor sebanyak 50 (lima puluh) titik, MPA Tanjung Taruna hanya menerima upah kerja sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per titik sehingga total upah kerja yang diterima yaitu sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk 50 titik sumur bor.
  • Bahwa terkait administrasi pekerjaan pembangunan sumur bor yang berupa proposal permohonan pekerjaan pembangunan sumur bor dan laporan pertanggungjawaban pekerjaan pembangunan sumur bor tidak pernah dibuat oleh sdr. Nasrullah maupun anggota MPA Tanjung Taruna yang lainnya. Proposal dan laporan pekerjaan tersebut hanya ditandatangani oleh sdr. Nasrullah selaku Ketua MPA Tanjung Taruna saat sdr. Wiwinson yang membawa proposal dan laporan tersebut ke sdr. Nasrullah untuk ditandatangani setelah pekerjaan pembangunan sumur bor selesai dikerjakan di bulan Desember 2018.
  1. Kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) Taruna Berkarya
  • Bahwa MPA Taruna Berkarya yang diketuai oleh sdr. Taufik Akbar mengerjakan 50 (lima puluh) titik sumur bor secara swakelola berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : SPK/129/TRGD/XI/2018 tanggal 30 November 2018 yang ditandatangani oleh saksi Arianto, S.Hut., M.Si. selaku PPK II dan sdr. Taufik Akbar selaku Ketua MPA Taruna Berkarya dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 293.010.000,- (dua ratus sembilan puluh tiga juta sepuluh ribu rupiah).
  • Bahwa MPA Taruna Berkarya mendapatkan pencairan anggaran untuk pekerjaan pembangunan 50 (lima puluh) titik sumur bor sebanyak 2 (kali) pencairan yaitu sebesar Rp. 262.377.133,- (dua ratus enam puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus tiga puluh tiga rupiah) setelah dipotong pajak,  dengan rincian pencairan sebagai berikut:

Kelompok Penerima

Nomor SPK

SP2D

Jumlah

Nomor

Tanggal

Nilai

MPA

Taruna Bekarya

SPK.129/TRGD/XI/2018

180431301036423

21/12/2018

58.871.658

 

 

262.377.133

180431301036422

21/12/2018

98.554.622

180431301034613

12/12/2018

39.247.772

180431301034612

12/12/2018

65.703.081

Bahwa proses pencairan anggaran pekerjaan pembangunan sumur bor dilakukan oleh sdr. Taufik Akbar selaku Ketua MPA Taruna Berkarya didampingi oleh sdr. Wiwinson di BRI Unit Kalampangan melalui nomor rekening : 7904-01-002932-53-1.

  • Bahwa setelah sdr. Taufik Akbar melakukan pencairan anggaran pekerjaan pembangunan sumur bor selanjutnya dana tersebut diserahkan ke sdr. Wiwinson yang akan menyiapkan segala perlengkapan pembangunan sumur bor.
  • Adapun realisasi belanja perlengkapan pembangunan sumur bor oleh sdr. Wiwinson berdasarkan lampiran hasil audit BPKP Nomor SR-1096/PW15/5/2020 tanggal 19 Mei 2020 yaitu sebesar Rp. 175.802.500,- (seratus tujuh puluh lima juta delapan ratus dua ribu lima ratus rupiah)
  • Bahwa dalam pekerjaan pembangunan sumur bor sebanyak 50 (lima puluh) titik, MPA Taruna Berkarya hanya menerima upah kerja sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per titik sehingga total upah kerja yang diterima yaitu sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk 50 titik sumur bor.
  • Bahwa terkait administrasi pekerjaan pembangunan sumur bor yang berupa proposal permohonan pekerjaan pembangunan sumur bor dan laporan pertanggungjawaban pekerjaan pembangunan sumur bor tidak pernah dibuat oleh sdr. Taufik Akbar maupun anggota MPA Taruna Berkarya yang lainnya. Proposal dan laporan pekerjaan tersebut hanya ditandatangani oleh sdr. Taufik Akbar selaku Ketua MPA Taruna Berkarya saat sdr. Wiwinson membawa proposal dan laporan tersebut ke sdr. Taufik Akbar untuk ditandatangani setelah pekerjaan pembangunan sumur bor selesai dikerjakan pada Desember 2018.
  1. Kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) Tumbang Nusa
  • Bahwa pada sekitar bulan November 2018, Saksi Udeng diberitahu oleh Saksi Garutak bahwa ada pekerjaan pembangunan sumur bor di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian Saksi Udeng mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah dan bertemu dengan saksi Arianto, S.Hut., M.Si. dan saksi Agus Salim dengan membawa surat permohonan pekerjaan sumur bor di Desa Tumbang Nusa. Namun oleh saksi Agus Salim menyampaikan bahwa Desa Tumbang Nusa tidak termasuk wilayah yang mendapatkan bantuan pekerjaan sumur bor sehingga di Desa Tumbang Nusa tidak ada pekerjaan pembangunan sumur dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah.
  • Bahwa selanjutnya saksi Garutak kembali mendatangi saksi Udeng untuk menginformasikan bahwa pekerjaan pembangunan sumur bor dapat dikerjakan melalui sdr. Wiwinson. Selanjutnya saksi Garutak bersama saksi Udeng menuju ke tempat sdr. Wiwinson selanjutnya sdr. Wiwinson menjelaskan ke saksi Udeng bahwa Desa Tumbang Nusa tidak termasuk dalam zona merah sehingga di Desa Tumban
Pihak Dipublikasikan Ya