Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
246/Pid.Sus/2024/PN Plk 1.RIWUN SRIWATI, SH
2.YULIATI, SH.,MH
3.RAFLINDA, S.H.
HENDIKA BOY LAMHOT MANURUNG Anak dari JEFRI MANURUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 246/Pid.Sus/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 241/APB/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIWUN SRIWATI, SH
2YULIATI, SH.,MH
3RAFLINDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDIKA BOY LAMHOT MANURUNG Anak dari JEFRI MANURUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1IPIK HARYANTO, S.H.HENDIKA BOY LAMHOT MANURUNG Anak dari JEFRI MANURUNG
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------Bahwa ia terdakwa HENDIKA BOY LAMHOT MANURUNG anak dari JEFRI MANURUNG bersama-sama dengan saksi ANDI SAHAT JANUAR SIREGAR anak dari POLTAK SIREGAR Pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan April Tahun 2024, bertempat di halaman kost Lavatera Jalan Yos Sudarso VI Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, pemufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------

--------Bahwa awalnya sebelum lebaran, terdakwa dan saksi ANDI SAHAT sudah berencana untuk membeli ganja dari Medan. Setelah itu pada hari Rabu tanggal 10 April 2024, terdakwa dengan saksi ANDI SAHAT pergi ke kost Lavatera bekas tempat tinggal saksi ANDI SAHAT sebelumnya, sesampinya disana terdakwa menanyakan kepada saksi ANDI SAHAT apakah kost tersebut aman apabila dijadikan alamat tujuan pengiriman paket ganja, lalu saksi ANDI SAHAT menyampaikan jika tempat tersebut aman dan biasanya paket selalu datang di pagi hari. Selanjutnya terdakwa dan saksi ANDI SAHAT kembali ke kost yang berada di Jalan Bukit Raya XIII tepatnya di Kost Pin Win. Lalu disaat itu terdakwa meminta saksi ANDI SAHAT untuk mengirimkan alamat lengkap dari kosa Lavatera, yang kemudian saksi ANDI SAHAT mengirimkan alamat tersebut yaitu Jalan Yos Sudarso VI Kalimantan Tengah Kota Palangka Raya (Kost Lavatare Kamar No. 17).---------------------------------------------------------------

--------Kemudian pada hari Kamis tanggal 11 April 2024 terdakwa mengirimkan pesan WA kepada temannya yang berada di Medan yaitu Sdr. SAMUEL MANURUNG dengan tujuan menanyakan kapan pesanan terdakwa berupa ganja akan dikirim dari Medan. Lalu pada hari Jumat tanggal 12 April 2024, terdakwa kembali mengirimkan pesan kepada Sdr. SAMUEL SIREGAR dengan tujuan mendealkan pesanan ganja yang akan dikirim dari Medan sebanyak 2 (dua) paket dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Setelah itu pada hari Senin tanggal 15 April 2024, ganja yang dipesan terdakwa dikirim oleh Sdr. SAMUEL SIREGAR dari Medan melalui JNE dengan nomor resi 040490005861624 dengan isi resi yaitu pengirim : FIRMAN RIZAL, Alamat : Medan, Penerima : DEDI SETYAWAN, Alamat : Jalan Yos Sudarso VI Kalimantan Tengah Kota Palangka Raya (Kost Lavatare Kamar No. 17) dengan nomor Hp. 081528225063. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 April 2024, saksi ANDI SAHAT memesan 1 (satu) paket ganja dari terdakwa dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk temannya, yang dimana ganja tersebut nantinya akan diserahkan terdakwa kepada saksi ANDI SAHAT setelah pesanan paket ganja sampai di Palangka Raya. Lalu uang pembelian ganja tersebut diserahkan saksi ANDI SAHAT kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), lalu terdakwa kembali menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi ANDI SAHAT sebagai upah.---------------

--------Setelah itu pada hari Kamis tanggal 18 April 2024, pada pagi hari terdakwa dengan saksi ANDI SAHAT pergo ke Kost Lavatera untuk memantau ganja yang dikirim oleh JNE, namun setelah menunggu lama paket berupa ganja tersebut belum diantar oleh kurir JNE, sehingga terdakwa dengan saksi ANDI SAHAT meninggalkan tempat tersebut dan di saat itu terdakwa mengantar saksi ANDI SAHAT ke tempat kerjanya. Setelah itu sekitar pukul 09.00 Wib terdakwa pergi ke tempat perkumpulan teman kuliahnya dan sekitar pukul 14.45 Wib terdakwa meninggalkan tempat perkumpulan tersebut dan meminjam 1 (satu) unit sepeda motor warna abu-abu dengan Nopol KH 6788 YS milik saksi YOVI DANIEL SIMANUNGKALIT, lalu sekitar pukul 15.00 Wib terdakwa sampai di Kost Lavatera dan langsung mengambil paketan ganja di depan kamar pintu Nomor 7 yang dimana sebelumnya letak paketan tersebut telah diberitahu oleh kurir JNE kepada terdakwa. Tidak lama kemudian setelah mengambil paket tersebut, petugas BNNP Kalteng yang diantaranya saksi ISMAIL SALEH, S.H dan saksi UNDY PAMBUDI, SPd mendatangi terdakwa dan langsung melakukan penangkapan, setelah itu dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh saksi SIOLLA dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket dau ganja kering dengan berat kotor 849,4 gram, 1 (satu) unit kendaraan bermotor R2 Honda Beat warna abu-abu dengan Nopol KH 6788 YS, 1 (satu) pasang sepatu warna hitam bertuliskan merk Nike, 1 (satu) uni Handphone merk OPPO A5 2020 warna putih dengan Nomor whatsapp +6281528225063 dan +6282272096239, Imei (1) 866097045753091 dan imei (2) 866097045753083, 1 (satu) buah kardus pembungkus paket yang dilakban warna coklat dan uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut.----

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah Palangka Raya Nomor:065/60511.IL/2024 tanggal 19 April 2024 : 2 (dua) paket Narkotika jenis ganja dengan berat kotor (barang ditimbang dengan bungkusnya) 848,79 (delapan ratus empat puluh delapan koma tujuh puluh sembilan) gram, berat bersih 808,79 (delapan ratus delapan koma tujuh puluh sembilan) gram (yang disita dari Terdakwa).-------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya Nomor : Tap-980/O.2.10/Enz.1/04/2024 tanggal 24 April 2024 menetapkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa 2 (dua) bungkus narkotika jenis ganja dengan berat kotor 848,79 gram, kemudian disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dengan berat kotor 5,43 gram, untuk pembuktian perkara di sidang pengadilan dengan berat kotor 10,25 gram dan sisanya untuk dimusnahkan dengan berat kotor 834,23 gram.----------------------------

--------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.06.16.24.0006 tanggal 24 April 2024, dengan jumlah sampel 1 (satu) bungkus Netto 3,1300 gram dan Nomor : LHU.098.K.06.16.24.0007 tanggal 24 April 2024 dengan jumlah sampel 1 (satu) bungkus Netto 2,03 gram  dan dari hasil pengujian keduanya di Identifikasi Ganja dengan kandungan Cannabidiol, Tertrahydrocannabinol dan Cannabinol hasil uji positif dengan keterangan termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--

--------Bahwa terdakwa dalam hal membeli, menjual,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I berupa tanaman jenis ganja tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang---------------------------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.—----------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

--------Bahwa ia terdakwa HENDIKA BOY LAMHOT MANURUNG anak dari JEFRI MANURUNG bersama-sama dengan saksi ANDI SAHAT JANUAR SIREGAR anak dari POLTAK SIREGAR Pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan April Tahun 2024, bertempat di halaman kost Lavatera Jalan Yos Sudarso VI Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, pemufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------

--------Bahwa awalnya pada hari Kamis 18 April 2024 saksi ISMAIL SALEH, S.H dan saksi UNDY PAMBUDI, SPd beserta Tim BNNP Kalteng mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman paket yang mencurigakan dari Kota Medan tujuan Kota Palangka Raya yang berisi narkotika, dengan adanya informasi tersebut saksi ISMAIL SALEH, S.H dan saksi UNDY PAMBUDI, SPd beserta Tim BNNP Kalteng berkolaborasi dengan petugas JNE untuk melakukan control delivery terhadap penerima paket tersebut. Setelah itu saksi ISMAIL SALEH, S.H dan saksi UNDY PAMBUDI, SPd beserta Tim BNNP Kalteng mendatangi alamat penerima paket tersebut yaitu di kost Lavatera Jalan Yos Sudarso VI Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah dan tidak lama kemudian datang kurir JNE untuk mengantarkan paketan tersebut yang diletakkan diatas rak sepatu yang berada di depan kost nomor 7. Setelah itu sekitar pukul 15.00 Wib, terdakwa mendatangi tempat tersebut dan mengambil paketan yang berada di depan kost nomor 7, melihat hal tersebut saksi ISMAIL SALEH, S.H dan saksi UNDY PAMBUDI, SPd beserta Tim BNNP Kalteng langsung mendatangi terdakwa dan langsung melakukan penangkapan, setelah itu dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh saksi SIOLLA dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket dau ganja kering dengan berat kotor 849,4 gram, 1 (satu) unit kendaraan bermotor R2 Honda Beat warna abu-abu dengan Nopol KH 6788 YS, 1 (satu) pasang sepatu warna hitam bertuliskan merk Nike, 1 (satu) uni Handphone merk OPPO A5 2020 warna putih dengan Nomor whatsapp +6281528225063 dan +6282272096239, Imei (1) 866097045753091 dan imei (2) 866097045753083, 1 (satu) buah kardus pembungkus paket yang dilakban warna coklat dan uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut.----    

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah Palangka Raya Nomor:065/60511.IL/2024 tanggal 19 April 2024 : 2 (dua) paket Narkotika jenis ganja dengan berat kotor (barang ditimbang dengan bungkusnya) 848,79 (delapan ratus empat puluh delapan koma tujuh puluh sembilan) gram, berat bersih 808,79 (delapan ratus delapan koma tujuh puluh sembilan) gram (yang disita dari Terdakwa).-------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya Nomor : Tap-980/O.2.10/Enz.1/04/2024 tanggal 24 April 2024 menetapkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa 2 (dua) bungkus narkotika jenis ganja dengan berat kotor 848,79 gram, kemudian disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dengan berat kotor 5,43 gram, untuk pembuktian perkara di sidang pengadilan dengan berat kotor 10,25 gram dan sisanya untuk dimusnahkan dengan berat kotor 834,23 gram.----------------------------

--------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.06.16.24.0006 tanggal 24 April 2024, dengan jumlah sampel 1 (satu) bungkus Netto 3,1300 gram dan Nomor : LHU.098.K.06.16.24.0007 tanggal 24 April 2024 dengan jumlah sampel 1 (satu) bungkus Netto 2,03 gram  dan dari hasil pengujian keduanya di Identifikasi Ganja dengan kandungan Cannabidiol, Tertrahydrocannabinol dan Cannabinol hasil uji positif dengan keterangan termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.-----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya