Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
140/Pid.Sus/2024/PN Plk 1.RIWUN SRIWATI, SH
2.DWINANTO AGUNG WIBOWO. S.H., M.H.
3.MAINA MUSTIKA SARI, S.H., M.H
REPIANTO bin SIMPOT Alm. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 140/Pid.Sus/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 133/APB/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIWUN SRIWATI, SH
2DWINANTO AGUNG WIBOWO. S.H., M.H.
3MAINA MUSTIKA SARI, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REPIANTO bin SIMPOT Alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa Ia terdakwa REPIANTO Bin SIMPOT (Alm) pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2023 bertempat Jalan Tumenggung Bongket RT. 006 RW. 000 Desa Hajak Kecamatan Teweh Baru Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, yang di dalam daerah hukumnya terdakwa ditahan, dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan perkara “dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------

--------Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022, terdakwa bersama-sama dengan Sdri. ELISTA berangkat dari rumahnya di Desa Hajak Kecamatan Teweh Baru menuju Kota Palangka Raya, dengan tujuan melakukan ritual ibadah untuk mengobati keponakan terdakwa yang sedang sakit. Setelah itu pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022, terdakwa bersama-sama dengan Sdri. ELISTA beserta rombongan pergi ke Pura yang berada di Bukit Batu Jalan Tjilik Riwut Km. 33 Kota Palangka Raya untuk melaksanakan ritual pengobatan, dan sesampainya ditempat tersebut terdakwa dan Sdri. ELISTA beserta rombongan melakukan doa di Pura Paseban Bukit Batu Tangkiling, setelah selesai melakukan doa, Sdri. ELISTA menaiki puncak pura (padmasana) serta menduduki tempat meletakkan persembahan dan karena ingin mengabadikan momen tersebut terdakwa langsung memfoto Sdri. ELISTA yang sedang menaiki puncak pura menggunakan Handphone Oppo A12 Model CPD2083 IMEI 1: 860703051733531, IMEI2 : 860703051733523 warna biru muda milik terdakwa dan foto tersebut disimpan terdakwa di Galeri handphonenya. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023, terdakwa mengunggah foto Sdri. ELISTA pada saat  menaiki puncak pura (padmasana) serta menduduki tempat meletakkan persembahan di facebook terdakwa dengan akun Repianto S Repianto (https://www.facebook.com/100030947361029) menggunakan Handphone Oppo A12 Model CPD2083 IMEI 1: 860703051733531, IMEI2 : 860703051733523 warna biru muda milik terdakwa. Kemudian pada hari Kamis tanggal 01 Juni 2023, saksi PARISA CAMELIA yang merupakan anak terdakwa memberitahukan kepada terdakwa bahwa postingan yang telah di posting oleh terdakwa pada tanggal 31 Januari 2023 telah viral yang dimana dalam postingan tersebut ada banyak orang-orang berkomentar negatif terkait foto yang telah diunggah oleh terdakwa di laman facebooknya sehingga pada hari Jumat tanggal 02 Juni 2023, terdakwa menghapus postingan postingan tersebut.---------------------------------------------

--------Bahwa terdakwa telah melanggar aturan yang bertentangan dengan norma-norma dan adat istiadat dalam konteks beragama di Indonesia karena Pura adalah rumah ibadat yang merupakan tempat suci, tempat yang disucikan/disakralkan, dan tempat menyucikan diri lahir batin bagi umat Agama Hindu dan akibat dari perbuatan terdakwa tesebut, terdakwa telah menyakiti hati umat agama hindu khususnya di kota Palangka Raya dan pada umumnya umat agama hindu di seluruh Indonesia.-------------------------------------   

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Elektronik.-----------------

Pihak Dipublikasikan Ya