Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.B/2024/PN Plk 1.MAINA MUSTIKA SARI, S.H., M.H
2.TEDIEGARIA, S.H.
1.WARDIANTO alias WARDI bin SUWITO
2.MUHAMMAD IBNU alias IBNU bin NURKUAT Alm
3.BADRUN alias DRUN bin KUSNARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 135/Pid.B/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 118/APB/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MAINA MUSTIKA SARI, S.H., M.H
2TEDIEGARIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WARDIANTO alias WARDI bin SUWITO[Penahanan]
2MUHAMMAD IBNU alias IBNU bin NURKUAT Alm[Penahanan]
3BADRUN alias DRUN bin KUSNARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---- Bahwa Terdakwa I WARDIANTO Als WARDI Bin SUWITO bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD IBNU Als IBNU Bin NURKUAT (Alm) dan Terdakwa III BADRUN Als DRUN Bin KUSNARI, Pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 Sekira pukul 04.30 Wib, atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret 2024 atau setidak – tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Pangrango Kel. Palangka Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya Prov. Kalimantan Tengah atau setidak – tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimilki secara melawan hukum, dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Awalnya pada hari Minggu Tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 02.00 Wib Terdakwa I WARDIANTO Als WARDI Bin SUWITO bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD IBNU Als IBNU Bin NURKUAT (Alm) dan Terdakwa III BADRUN Als DRUN Bin KUSNARI berjalan kaki menuju ke Jalan Pangrango Kel. Palangka Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya Prov. Kalimantan Tengah di salah 1 (satu) kost melihat banyak sepeda motor yang di parkir di depan pintu lalu setelah mengawasi keadaan dan ketika para terdakwa yakin situasi sudah aman dan sepi kemudian Terdakwa III BADRUN Als DRUN Bin KUSNARI masuk ke dalam kost tersebut dan mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Jupiter Z 1 tahun 2017 warna  Hitam dengan No. Pol : KH 6330 JH, Dengan Noka : MH3UE1120HJ114188, Nosin : E3R5E0119643 dan pada saat Terdakwa III mengambil sepeda motor tersebut Terdakwa II IBNU bertugas mengawasi situasi dan keadaan di pinggir jalan tepat di depan kost tersebut setelah Terdakwa III BADRUN Als DRUN berhasil mengambil sepeda motor tersebut Terdakwa III BADRUN Als DRUN mendorong ke tempat sepi kurang lebih 100 M dari kost tersebut motor yang Tersangka dorong tersebut Tersangka berhenti dan disana sudah menunggu Terdakwa I WARDIANTO alias WARDI yang pada saat itu bertugas untuk memutus dan menyambung kembali kabel untuk menghidupakan motor tersebut;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 13.00 WIB Saksi HERNANDA Als NANDA Bin NARYO (dalam penuntutan terpisah) ada di Inbox di Facebook oleh Terdakwa III BADRUN bahwa ingin mampir ke tempat saksi NANDA. Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa III BADRUN datang ke rumah saksi NANDA bersama  yaitu Terdakwa I dan Terdakwa II IBNU memberitahukan kepada saksi NANDA bahwa diminta untuk menjualkan sepeda motor Sdr. BADRUN. Kemudian saksi NANDA mencoba menawarkan sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 tersebut kepada Saksi ADI SAFARNO Als ADI Bin SURAMIN (dalam penuntutan terpisah) sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) melalui via Facebook. Kemudian sekira pukul 15.00 WIB Saksi ADI SAFARNO Als ADI Bin SURAMIN meminta untuk ketemuan untuk mengecek sepeda motor tersebut di Jalan Karanggan, selanjutnya saksi, Terdakwa I WARDI, dan Terdakwa II IBNU berangkat ke Jalan Karanggan. Setelah selesai mengecek sepeda motor tersebut dan deal dengan harga Rp. 2.950.000,- (dua juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk uang tersebut di kirim melalui aplikasi DANA dengan atas nama MEISI KRISTIANA dengan nomor DANA 085822926781. Kemudian setelah selesai transaksi jual beli sepeda motor tersebut, saksi NANDA diberikan uang oleh Terdakwa III BADRUN sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) uang, Terdakwa IBNU mendapatkan Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah), Terdakwa BADRUN Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah), Terdakwa WARDI Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) dan sisanya untuk makan dan beli rokok dari penjualan sepeda motor tersebut. Setelah kejadian tersebut para Terdakwa diamankan ke Polresta Palangka Raya;
  • Bahwa akibat kejadian tersebut MASHURI TANZIL Als TANZIL Bin SYAIFULLAH mengalami kerugian senilai  ± Rp.15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya