Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
303/Pid.B/2024/PN Plk 1.NOVITA ANGGRAINI, S.H.,M.H.
2.TEDIEGARIA, S.H.
1.BADRUN alias DRUN bin KUSNARI
2.WARDIANTO alias WARDI bin SUWITO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 303/Pid.B/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-318/O.2.10/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NOVITA ANGGRAINI, S.H.,M.H.
2TEDIEGARIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BADRUN alias DRUN bin KUSNARI[Penahanan]
2WARDIANTO alias WARDI bin SUWITO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair              :

Bahwa mereka terdakwa I Badrun alias Drun bin Kusnari dan terdakwa II Wardianto alias Wardi bin Suwito pada hari Jumat, 05 Januari 2024 sekitar pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Jalan Samudin Aman III Nomor 08, RT. 004 / RW. 011, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang mengadili, secara bersekutu atau bersama-sama telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yaitu terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda tipe H1B02N42L0 A/T Beat tahun 2021 warna hitam, Nomor Polisi KH 6891 YN, Nomor Rangka MH1JM9114MK453739, Nomor Mesin JM91E1452947 milik saksi korban Nancy Fenny Pontoh, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---    Berawal dari terdakwa I Badrun alias Drun bin Kusnari dan terdakwa II Wardianto alias Wardi bin Suwito sedang berada dikost terdakwa I Badrun di Jalan RTA Milono Kota Palangka Raya lalu timbul ide atau niat dari terdakwa I Badrun dan terdakwa II Wardianto untuk melakukan pencurian sepeda motor kemudian terdakwa I Badrun dan terdakwa II Wardianto berjalan kaki dari kost terdakwa I Badrun menuju Jalan Samudin Aman Kota Palangka Raya dengan maksud mencari sepeda motor yang bisa diambil (dicuri). Bahwa pada saat terdakwa I Badrun dan terdakwa II Wardianto berada di Jalan Samudin Aman III Kota Palangka Raya, terdakwa I Badrun dan terdakwa II Wardianto melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda tipe H1B02N42L0 A/T Beat tahun 2021 warna hitam, Nomor Polisi KH 6891 YN, Nomor Rangka MH1JM9114MK453739, Nomor Mesin JM91E1452947 milik saksi Nancy Fenny Pontoh yang sedang diparkir di teras rumah lalu terdakwa I Badrun masuk ke halaman rumah saksi Nancy Fenny Pontoh dengan maksud menghampiri 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Nomor Polisi KH 6891 YN warna hitam tersebut yang ternyata tidak dikunci stang sedangkan terdakwa II Wardianto mengawasi jalan dan keadaan sekitar rumah saksi Nancy Fenny Pontoh kemudian terdakwa I Badrun dan terdakwa II Wardianto mengambil sepeda motor tersebut dengan cara terdakwa I Badrun memegang setir dan mendorong sepeda motor dengan posisi didepan sedangkan terdakwa II Wardianto mendorong sepeda motor dengan posisi dibelakang lalu terdakwa I Badrun dan terdakwa II Wardianto keluar dari pekarangan rumah saksi Nancy Fenny Pontoh dan berjalan sejauh kurang lebih 1 (satu) kilometer untuk mencari tempat yang aman dan sunyi. Bahwa sekitar 1 (satu) kilometer dari rumah saksi Nancy Fenny Pontoh, terdakwa I Badrun dan terdakwa II Wardianto berhenti sebentar kemudian terdakwa II Wardianto memotong kabel kontak dengan menggunakan alat pemotong jenis cutter lalu terdakwa II Wardianto menyambungkan kembali kabel kontak tersebut sehingga mesin sepeda motor dapat dihidupkan kembali lalu terdakwa I Badrun membonceng terdakwa II Wardianto pergi menuju ke Katingan dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Nomor Polisi KH 6891 YN warna hitam tersebut diparkir disamping rumah terdakwa II Wardianto.

---    Bahwa terdakwa I Badrun dan terdakwa II Wardianto mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda tipe H1B02N42L0 A/T Beat tahun 2021 warna hitam, Nomor Polisi KH 6891 YN, Nomor Rangka MH1JM9114MK453739, Nomor Mesin JM91E1452947 milik saksi Nancy Fenny Pontoh pada waktu malam hari sekitar pukul 02.00 wib yaitu waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit.

---    Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda tipe H1B02N42L0 A/T Beat tahun 2021 warna hitam, Nomor Polisi KH 6891 YN, Nomor Rangka MH1JM9114MK453739, Nomor Mesin JM91E1452947 baik sebagian maupun secara keseluruhan adalah milik saksi Nancy Fenny Pontoh dan bukan merupakan milik terdakwa I Badrun dan terdakwa II Wardianto.

---    Bahwa sebelum mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda tipe H1B02N42L0 A/T Beat tahun 2021 warna hitam, Nomor Polisi KH 6891 YN, Nomor Rangka MH1JM9114MK453739, Nomor Mesin JM91E1452947, terdakwa I Badrun dan terdakwa II Wardianto tidak pernah meminta ijin kepada saksi Nancy Fenny Pontoh selaku pemilik.

---    Bahwa akibat perbuatan terdakwa I Badrun dan terdakwa II Wardianto, saksi Nancy Fenny Pontoh selaku pemilik 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda tipe H1B02N42L0 A/T Beat tahun 2021 warna hitam, Nomor Polisi KH 6891 YN, Nomor Rangka MH1JM9114MK453739, Nomor Mesin JM91E1452947 mengalami kerugian sebesar Rp. 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3, ke 4 KUHP.

 

Subsidair           :

Bahwa mereka terdakwa I Badrun alias Drun bin Kusnari dan terdakwa II Wardianto alias Wardi bin Suwito pada hari Jumat, 05 Januari 2024 sekitar pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Jalan Samudin Aman III Nomor 08, RT. 004 / RW. 011, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang mengadili, baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yaitu terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda tipe H1B02N42L0 A/T Beat tahun 2021 warna hitam, Nomor Polisi KH 6891 YN, Nomor Rangka MH1JM9114MK453739, Nomor Mesin JM91E1452947 milik saksi korban Nancy Fenny Pontoh, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---       Berawal dari terdakwa I Badrun alias Drun bin Kusnari dan terdakwa II Wardianto alias Wardi bin Suwito sedang berada dikost terdakwa I Badrun di Jalan RTA Milono Kota Palangka Raya lalu timbul ide atau niat dari terdakwa I Badrun dan terdakwa II Wardianto untuk melakukan pencurian sepeda motor kemudian terdakwa I Badrun dan terdakwa II Wardianto berjalan kaki dari kost terdakwa I Badrun menuju Jalan Samudin Aman Kota Palangka Raya dengan maksud mencari sepeda motor yang bisa diambil (dicuri). Bahwa 

pada saat terdakwa I Badrun dan terdakwa II Wardianto berada di Jalan Samudin Aman III Kota Palangka Raya, terdakwa I Badrun dan terdakwa II Wardianto melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda tipe H1B02N42L0 A/T Beat tahun 2021 warna hitam, Nomor Polisi KH 6891 YN, Nomor Rangka MH1JM9114MK453739, Nomor Mesin JM91E1452947 milik saksi Nancy Fenny Pontoh yang sedang diparkir di teras rumah lalu terdakwa I Badrun masuk ke halaman rumah saksi Nancy Fenny Pontoh dengan maksud menghampiri 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Nomor Polisi KH 6891 YN warna hitam tersebut yang ternyata tidak dikunci stang sedangkan terdakwa II Wardianto mengawasi jalan dan keadaan sekitar rumah saksi Nancy Fenny Pontoh kemudian terdakwa I Badrun dan terdakwa II Wardianto mengambil sepeda motor tersebut dengan cara terdakwa I Badrun memegang setir dan mendorong sepeda motor dengan posisi didepan sedangkan terdakwa II Wardianto mendorong sepeda motor dengan posisi dibelakang lalu terdakwa I Badrun dan terdakwa II Wardianto keluar dari pekarangan rumah saksi Nancy Fenny Pontoh dan berjalan sejauh kurang lebih 1 (satu) kilometer untuk mencari tempat yang aman dan sunyi. Bahwa sekitar 1 (satu) kilometer dari rumah saksi Nancy Fenny Pontoh, terdakwa I Badrun dan terdakwa II Wardianto berhenti sebentar kemudian terdakwa II Wardianto memotong kabel kontak dengan menggunakan alat pemotong jenis cutter lalu terdakwa II Wardianto menyambungkan kembali kabel kontak tersebut sehingga mesin sepeda motor dapat dihidupkan kembali lalu terdakwa I Badrun membonceng terdakwa II Wardianto pergi menuju ke Katingan dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Nomor Polisi KH 6891 YN warna hitam tersebut diparkir disamping rumah terdakwa II Wardianto.

---    Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda tipe H1B02N42L0 A/T Beat tahun 2021 warna hitam, Nomor Polisi KH 6891 YN, Nomor Rangka MH1JM9114MK453739, Nomor Mesin JM91E1452947 baik sebagian maupun secara keseluruhan adalah milik saksi Nancy Fenny Pontoh dan bukan merupakan milik terdakwa I Badrun dan terdakwa II Wardianto.

---    Bahwa sebelum mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda tipe H1B02N42L0 A/T Beat tahun 2021 warna hitam, Nomor Polisi KH 6891 YN, Nomor Rangka MH1JM9114MK453739, Nomor Mesin JM91E1452947, terdakwa I Badrun dan terdakwa II Wardianto tidak pernah meminta ijin kepada saksi Nancy Fenny Pontoh selaku pemilik.

---    Bahwa akibat perbuatan terdakwa I Badrun dan terdakwa II Wardianto, saksi Nancy Fenny Pontoh selaku pemilik 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda tipe H1B02N42L0 A/T Beat tahun 2021 warna hitam, Nomor Polisi KH 6891 YN, Nomor Rangka MH1JM9114MK453739, Nomor Mesin JM91E1452947 mengalami kerugian sebesar Rp. 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya