Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2023/PN Plk ZAKARIA AIDA YANTI Bin RIDUANSYAH Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2023/PN Plk
Tanggal Surat Rabu, 21 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ZAKARIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AIDA YANTI Bin RIDUANSYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 170.000.000,00
Petitum
  1. Menggabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan perbuatan yang dilakukan Tergugat, Turut Tergugat I  dan Turut  Tergugat II adalah Perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) ;
  3. Menyatakan sah menurut hukum semua pembuktian yang diajukan oleh  Pengugat ;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan dalam perkara ini berupa 1 (satu) buah rumah yang terletak di jalan  Piranha III No. 11 RT 01 RW 16    Kelurahan Bukit Tunggal  Kecamatan Jekan Raya Kota Palangkaraya Propinsi Kalimantan Selatan, 1 (satu) unit Mobil Suzuki Ertiga Nopol KH 1577 TR, 1 (satu) unit mobil KIA Sonet Nopol DA 1797 JR, 1 (satu) unit rumah terletak di  Jl. Manyar I  RT 05 RW 12 Kelurahan Bukit Tunggal Kec. Jekan Raya Kota Palangkaraya Propinsi Kalimantan Tengah  ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa uang jasa hukum Penggugat sebesar Rp 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah), secara tunai, seketika dan sekaligus  ;
  6. Menghukum Tergugat membayar  kerugian inmaterial Pengguat sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus ribu rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus ;
  7. Membebani  Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 (satu juta  rupiah) kepada Penggugat untuk setiap hari kelalaiannya terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde)  sampai dengan   Tergugat mau melaksanakan ini putusan dengan suka rela atau dilaksanakan dengan cara paksa oleh Pengadilan Negeri Palangkaraya ;
  8. Menghukum Tergugat dan para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng.

Dan / atau

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Palangkaraya / Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang sekiranya lebih adil berdasarkan rasa kemanusiaan (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak