Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
78/Pdt.G/2024/PN Plk | Adv. AJUNGS TH L SUAN, SH | PT. KAPUAS BARA UTAMA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Mei 2024 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 78/Pdt.G/2024/PN Plk | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 06 Mei 2024 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR
adalah milik Pengugat;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang mengklaim objek sengketa sebagai miliknya merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatigedaad); 4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (consevartoir beslag) atas objek sengketa lahan seluas 2,95.2 Ha yang terletak di Desa Jangkang, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Surat Pernyataan (SP) nomor: 20/SP/Pem.DJ/IX/2019 atas nama SALAMPAK, yang dikeluarkan oleh pihak Pemerintahan Desa Jangkang pada tanggal 14 September 2019; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil sebesar Rp. 885.000.000,- (delapan ratus delapan puluh lima juta rupiah) dengan rincian harga jual per hektare sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah) dikalikan luas lahan yakni seluas 2,95.2 hektare secara tunai dan sekaligus setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde); 6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Moril sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde); 7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan bilamana lalai dalam menjalankan putusan; 8. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (uitvoerbaar bij voorad); Subsidair Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya melalui Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono) |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |