Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
186/Pid.B/2024/PN Plk 1.MAINA MUSTIKA SARI, S.H., M.H
1.HENRY YULIANTO, S.H.,M.H.
1.HABIBI bin MUHAMAD YUSUF
2.SARDI ANSYAH alias SARDI bin USAI
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 186/Pid.B/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 178/APB/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MAINA MUSTIKA SARI, S.H., M.H
2HENRY YULIANTO, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HABIBI bin MUHAMAD YUSUF[Penahanan]
2SARDI ANSYAH alias SARDI bin USAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 ----- Bahwa Terdakwa I HABIBI Bin MUHAMAD YUSUF dan Terdakwa II SARDI ANSYAH Alias SARDI Bin USAI merupakan karyawan PT. BELLA Ekspedisi (JNE), dalam kurun waktu bulan Februari 2024 S/d Bulan April 2024 Sekira Pukul 21.00 Wib atau setidak tidaknya dalam tahun 2024 di Jalan Tjilik Riwut Km. 1 Kel. Palangka Kec. Jekan Raya Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap suatu barang yang disebabkan ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapatkan upah untuk itu; yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tersebut; dimana terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing merupakan kejahatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----

  • Bahwa Pada tanggal 19 April 2024 di Jalan Tjilik Riwut Km. 1 Kel. Palangka Kec. Jekan Raya Provinsi Kalimantan Tengah Saksi FADIL FIRJATULLAH Alias FADIL Bin FATURACHMAN dan Saksi MUHAMMAD REYNALDI Als REY Bin RUDI AMD menerima pengaduan dari cabang Banjarmasin yang mana pengaduan tersebut memberitahukan ada barang berupa Laptop yang telah di bawa ke Palangka Raya oleh Terdakwa I HABIBI Bin MUHAMAD YUSUF dan Terdakwa II kemudian terkait ada indikasi pelanggaran dari karyawan PT. BELLA Ekspedisi (JNE) Palangka Raya tersebut atas nama HABIBI Bin MUHAMAD YUSUF (supir ekspedisi)  dan atas nama SARDI ANSYAH Bin USAI (Kernet/ helper), diketahui pada saat pengantaran, Terdakwa I dan Terdakwa II ada menggelapkan beberapa barang / Paketan pengantaran dari gudang banjarmasin ke Palangka Raya lalu Saksi FADIL FIRJATULLAH Alias FADIL melaporkan kejadian ini ke pimpinan yaitu Saksi JANAINAH als NAI binti MARJI, lalu dari Saksi JANAINAH als NAI binti MARJI memerintahkan Saksi FADIL FIRJATULLAH Alias FADIL melakukan audit kemudian memanggil Terdakwa I dan Terdakwa II dan Terdakwa I dan Terdakwa II mengakui ada mengambil beberapa barang pada saat melakukan pengambilan barang dari Banjarmasin ke Palangka Raya;
  • Bahwa Pertama : sekira bulan Maret 2024 Terdakwa I HABIBI Bin MUHAMAD YUSUF dan Terdakwa II SARDI ANSYAH Alias SARDI Bin USAI berangkat dari palangka Raya menuju ke Kota Banjarmasin Prov. Kalsel untuk mengambil barang ekspedisi, sesampai di daerah pergudangan Terdakwa I dan Terdakwa II memasukan barang ke dalam mobil box, setelah selesai memasukan barang paketan tersebut langsung balik ke Kota Palangka Raya, lalu di perjalanan Terdakwa I mengatakan "Lapar, Uang Makan Habis Lagi Ni", lalu Terdakwa II mencoba mencari pinjaman dengan teman - teman dekat dan ternyata tidak dapat, lalu Terdakwa II memberi saran Terdakwa I "Kayapa Kalau Kita Ambil Paketan Yang Di Belakang, Tapi Resiko Kita Tanggung Berdua", lalu Terdakwa I setuju dan Terdakwa I dan Terdakwa II singgah di daerah anjir Kapuas, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II berdua turun untuk melihat barang - barang apa yang bisa di jual dan Terdakwa I dan Terdakwa II pun mendapati 2 (dua) Buah Ban, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II buka bungkus paketan dan Terdakwa I dan Terdakwa II buang langsung bungkusan paket tersebut lalu Terdakwa I dan Terdakwa II pinggirkan ke dekat pintu belakang agar mudah di ambil, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II melanjutkan kembali perjalanan ke Palangka Raya, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II singgah di warung di Daerah Kelampangan Kota Palangka Raya, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II turunkan ban tersebut sebelumnya rencananya mau Terdakwa I dan Terdakwa II titipkan ban tersebut di warung akan tetapi ada orang yang mau beli lalu langsung Terdakwa I dan Terdakwa II jual 2 (dua) Ban tersebut dengan harga Rp. 400.000,- dan uang tersebut langsung Terdakwa I dan Terdakwa II bagi dua dan  Terdakwa I dan Terdakwa II kemudian melanjutkan perjalanan hingga sampai gudang JNE di Jalan Seth Adji Kota Palangka Raya
  • Kedua : bahwa masih sekira di Bulan Maret 2024 Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat dari palangka Raya menunju ke Kota Banjarmasin Prov. Kalsel untuk mengambil barang ekspedisi, sesampai di daerah pergudangan Terdakwa I dan Terdakwa II memasukan barang ke dalam mobil box, setelah selesai memasukan barang paketan Terdakwa I dan Terdakwa II langsung balik ke Kota Palangka Raya, lalu di perjalanan Terdakwa I dan Terdakwa II kelaparan dan di karenakan tidak ada uang Terdakwa I dan Terdakwa II memiliki ide untuk mengambil paketan kembali dan Terdakwa I dan Terdakwa II singgah di daerah sungai Tabuk Kalsel, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II berdua turun untuk melihat barang - barang apa yang bisa di jual dan Terdakwa I dan Terdakwa II pun mendapati 1 (satu) Pasang Shock IKYBI, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II buka bungkus paketan dan Terdakwa I dan Terdakwa II buang langsung bungkusan paket tersebut lalu Terdakwa I dan Terdakwa II pinggirkan ke dekat pintu belakang agar mudah di ambil, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II melanjutkan kembali perjalanan ke Palangka Raya, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II singgah di warung di Daerah Kelampangan Kota Palangka Raya, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II turunkan shock lalu Terdakwa I dan Terdakwa II titipkan shock tersebut di warung, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II pun melanjutkan perjalanan hingga sampai gudang JNE di Jalan Seth Adji Kota Palangka Raya setelah itu ke esokan hari nya Terdakwa I yang mengambil shock tersebut ke warung di tempat Terdakwa I dan Terdakwa II titipkan, alasan mengambil shock tersebut mau Terdakwa I dan Terdakwa II jual dan mau sudah di tawarkan ke bengkel - bengkel akan tetapi belum laku, sehingga shock tersebut di simpan di rumah Terdakwa I;
  • Ketiga : bahwa masih sekira di Bulan Maret 2024 Terdakwa II dan sdr. HABIBI berangkat dari palangka Raya menuju ke Kota Banjarmasin Prov. Kalsel untuk mengambil barang ekspedisi, sesampai di daerah pergudangan Terdakwa I dan Terdakwa II memasukan barang ke dalam mobil box, setelah selesai memasukan barang paketan Terdakwa I dan Terdakwa II langsung balik ke Kota Palangka Raya, lalu di perjalanan Terdakwa I dan Terdakwa II kelaparan dan di karenakan tidak ada uang dan Terdakwa I dan Terdakwa II memiliki ide untuk mengambil paketan kembali dan Terdakwa I dan Terdakwa II singgah di Jalan Bereng Kab. Pulang Pisau, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II berdua turun untuk melihat barang - barang apa yang bisa di jual dan Terdakwa I dan Terdakwa II pun mendapati 1 (satu) Buah Kotak yang rusak kondisi kotaknya dan Terdakwa I dan Terdakwa II melihat tulisan nya lampu variasi, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II buka bungkus paketan dan Terdakwa I dan Terdakwa II buang langsung bungkusan paket tersebut lalu Terdakwa I dan Terdakwa II pinggirkan ke dekat pintu belakang agar mudah di ambil, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II melanjutkan kembali perjalanan ke Palangka Raya, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II singgah di warung di Daerah Kelampangan Kota Palangka Raya, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II turunkan kardus tersebut yang berisikan lampu variasi lalu Terdakwa I dan Terdakwa II titipkan kardus tersebut di warung, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II pun melanjutkan perjalanan hingga sampai gudang JNE di Jalan Seth Adji Kota Palangka Raya lalu setelah selesai menurunkan barang di gudang JNE lalu Terdakwa I langsung berangkat ke kelampangan untuk mengambil kardus yang sebelumnya Terdakwa I dan Terdakwa II titipkan, lalu kardus tersebut di titipkan di rumah Terdakwa I, dengan rencana untuk di jual;
  • Ke empat : Sekira masih di Bulan Maret 2024 Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat dari palangka Raya menunju ke Kota Banjarmasin Prov. Kalsel untuk mengambil barang ekspedisi, sesampai di daerah pergudangan Terdakwa I dan Terdakwa II memasukan barang ke dalam truck dan Terdakwa I dan Terdakwa II kemudian balik ke Palangka Raya.-- di perjalanan sekira Jalan Karanggan Kota Palangka Raya, Terdakwa II meminta untuk berhenti sebentar, lalu Terdakwa II turun dari truck, tak berselang lama Terdakwa II balik ke dalam truck dan Terdakwa II menyampaikan bahwa Terdakwa II ada mengambil paket dan Terdakwa II ada menyelipkan paketan yang berisi baju koko di samping truck dan paket tersebut sudah hilang / terjatuh, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II melanjutkan perjalanan menuju gudang PT. JNE / PT. Bella Ekspedisi, sampai akhirnya para terdakwa berhasil diamankan lalu dibawa oleh petugas ke kantor Polresta Palangka Raya untuk diproses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa I atas nama HABIBI Bin MUHAMAD YUSUF menjabat sebagai supir angkutan PT. Bella Ekspedisi dari bulan Februari 2024 dan ia menerima gaji Rp. 3.200.000,-
  • Bahwa Terdakwa II atas nama SARDI ANSYAH Als SARDI Bin USAI sebagai Helper / Kernet PT. Bella Ekspedisi dari Bulan Januari 2024 dan ia menerima gaji Rp. 2.700.000,-;
  • Bahwa berdasarkan hasil audit, kerugian perusahan PT. JNE / PT. Bella Ekspedisi adalah dengan rincian sebagai berikut :

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan PT. BELLA Ekspedisi (JNE) mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar ± Rp. 14.724.226,- (empat belas juta tujuh ratus dua puluh empat ribu dua ratus dua puluh enam rupiah)

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 UHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.----------------

 

SUBSIDIAIR :

---- Terdakwa I HABIBI Bin MUHAMAD YUSUF dan Terdakwa II SARDI ANSYAH Alias SARDI Bin USAI merupakan karyawan PT. BELLA Ekspedisi (JNE) dalam kurun waktu bulan Februari 2024 S/d Bulan April 2024 Sekira Pukul 21.00 Wib atau setidak tidaknya dalam tahun 2024 di Jalan Tjilik Riwut Km. 1 Kel. Palangka Kec. Jekan Raya Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan; yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tersebut; dimana terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing merupakan kejahatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------

  • Bahwa Pertama : sekira bulan Maret 2024 Terdakwa I HABIBI Bin MUHAMAD YUSUF dan Terdakwa II SARDI ANSYAH Alias SARDI Bin USAI berangkat dari palangka Raya menunju ke Kota Banjarmasin Prov. Kalsel untuk mengambil barang ekspedisi, sesampai di daerah pergudangan Terdakwa I dan Terdakwa II memasukan barang ke dalam mobil box, setelah selesai memasukan barang paketan Terdakwa I dan Terdakwa II langsung balik ke Kota Palangka Raya, lalu di perjalanan Terdakwa I mengatakan "Lapar, Uang Makan Habis Lagi Ni", lalu Terdakwa II mencoba mencari pinjaman dengan teman - teman dekat dan ternyata tidak dapat, lalu Terdakwa II memberi saran Terdakwa I "Kayapa Kalau Kita Ambil Paketan Yang Di Belakang, Tapi Resiko Kita Tanggung Berdua", lalu Terdakwa I setuju dan Terdakwa I dan Terdakwa II singgah di daerah anjir Kapuas, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II berdua turun untuk melihat barang - barang apa yang bisa di jual dan Terdakwa I dan Terdakwa II pun mendapati 2 (dua) Buah Ban, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II buka bungkus paketan dan Terdakwa I dan Terdakwa II buang langsung bungkusan paket tersebut lalu Terdakwa I dan Terdakwa II pinggirkan ke dekat pintu belakang agar mudah di ambil, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II melanjutkan kembali perjalanan ke Palangka Raya, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II singgah di warung di Daerah Kelampangan Kota Palangka Raya, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II turunkan ban tersebut sebelumnya rencananya mau Terdakwa I dan Terdakwa II titipkan ban tersebut di warung akan tetapi ada orang yang mau beli lalu langsung Terdakwa I dan Terdakwa II jual 2 (dua) Ban tersebut dengan harga Rp. 400.000,- dan uang tersebut langsung Terdakwa I dan Terdakwa II bagi dua dan  Terdakwa I dan Terdakwa II kemudian melanjutkan perjalanan hingga sampai gudang JNE di Jalan Seth Adji Kota Palangka Raya
  • Kedua : bahwa masih sekira di Bulan Maret 2024 Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat dari palangka Raya menunju ke Kota Banjarmasin Prov. Kalsel untuk mengambil barang ekspedisi, sesampai di daerah pergudangan Terdakwa I dan Terdakwa II memasukan barang ke dalam mobil box, setelah selesai memasukan barang paketan Terdakwa I dan Terdakwa II langsung balik ke Kota Palangka Raya, lalu di perjalanan Terdakwa I dan Terdakwa II kelaparan dan di karenakan tidak ada uang Terdakwa I dan Terdakwa II memiliki ide untuk mengambil paketan kembali dan Terdakwa I dan Terdakwa II singgah di daerah sungai Tabuk Kalsel, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II berdua turun untuk melihat barang - barang apa yang bisa di jual dan Terdakwa I dan Terdakwa II pun mendapati 1 (satu) Pasang Shock IKYBI, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II buka bungkus paketan dan Terdakwa I dan Terdakwa II buang langsung bungkusan paket tersebut lalu Terdakwa I dan Terdakwa II pinggirkan ke dekat pintu belakang agar mudah di ambil, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II melanjutkan kembali perjalanan ke Palangka Raya, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II singgah di warung di Daerah Kelampangan Kota Palangka Raya, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II turunkan shock lalu Terdakwa I dan Terdakwa II titipkan shock tersebut di warung, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II pun melanjutkan perjalanan hingga sampai gudang JNE di Jalan Seth Adji Kota Palangka Raya setelah itu ke esokan hari nya Terdakwa I yang mengambil shock tersebut ke warung di tempat Terdakwa I dan Terdakwa II titipkan, alasan mengambil shock tersebut mau Terdakwa I dan Terdakwa II jual dan mau sudah di tawarkan ke bengkel - bengkel akan tetapi belum laku, sehingga shock tersebut di simpan di rumah Terdakwa I;
  • Ketiga : bahwa masih sekira di Bulan Maret 2024 Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat dari palangka Raya menuju ke Kota Banjarmasin Prov. Kalsel untuk mengambil barang ekspedisi, sesampai di daerah pergudangan Terdakwa I dan Terdakwa II memasukan barang ke dalam mobil box, setelah selesai memasukan barang paketan Terdakwa I dan Terdakwa II langsung balik ke Kota Palangka Raya, lalu di perjalanan Terdakwa I dan Terdakwa II kelaparan dan di karenakan tidak ada uang dan Terdakwa I dan Terdakwa II memiliki ide untuk mengambil paketan kembali dan Terdakwa I dan Terdakwa II singgah di Jalan Bereng Kab. Pulang Pisau, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II berdua turun untuk melihat barang - barang apa yang bisa di jual dan Terdakwa I dan Terdakwa II pun mendapati 1 (satu) Buah Kotak yang rusak kondisi kotaknya dan Terdakwa I dan Terdakwa II melihat tulisan nya lampu variasi, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II buka bungkus paketan dan Terdakwa I dan Terdakwa II buang langsung bungkusan paket tersebut lalu Terdakwa I dan Terdakwa II pinggirkan ke dekat pintu belakang agar mudah di ambil, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II melanjutkan kembali perjalanan ke Palangka Raya, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II singgah di warung di Daerah Kelampangan Kota Palangka Raya, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II turunkan kardus tersebut yang berisikan lampu variasi lalu Terdakwa I dan Terdakwa II titipkan kardus tersebut di warung, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II pun melanjutkan perjalanan hingga sampai gudang JNE di Jalan Seth Adji Kota Palangka Raya lalu setelah selesai menurunkan barang di gudang JNE lalu Terdakwa I langsung berangkat ke kelampangan untuk mengambil kardus yang sebelumnya Terdakwa I dan Terdakwa II titipkan, lalu kardus tersebut di titipkan di rumah Terdakwa I, dengan rencana untuk di jual;
  • Ke empat : Sekira masih di Bulan Maret 2024 Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat dari palangka Raya menunju ke Kota Banjarmasin Prov. Kalsel untuk mengambil barang ekspedisi, sesampai di daerah pergudangan Terdakwa I dan Terdakwa II memasukan barang ke dalam truck dan Terdakwa I dan Terdakwa II kemudian balik ke Palangka Raya.-- di perjalanan sekira Jalan Karanggan Kota Palangka Raya, Terdakwa II meminta untuk berhenti sebentar, lalu Terdakwa II turun dari truck, tak berselang lama Terdakwa II balik ke dalam truck dan Terdakwa II menyampaikan bahwa Terdakwa II ada mengambil paket dan Terdakwa II ada menyelipkan paketan yang berisi baju koko di samping truck dan paket tersebut sudah hilang / terjatuh, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II melanjutkan perjalanan menuju gudang PT. JNE / PT. Bella Ekspedisi, sampai akhirnya para terdakwa berhasil diamankan lalu dibawa oleh petugas ke kantor Polresta Palangka Raya untuk diproses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa perbuatan para terdakwa dalam kurun waktu bulan Februari 2024 S/d Bulan April 2024 mengakibatkan PT. BELLA Ekspedisi (JNE) mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar ± Rp. 14.724.226,- (empat belas juta tujuh ratus dua puluh empat ribu dua ratus dua puluh enam rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.--------------

Pihak Dipublikasikan Ya