Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
253/Pid.B/2024/PN Plk | 1.ANANTA ERWANDHYAKSA, S.H. 1.RAHMI AMALIA, SH |
MOCH FARID alias FARID bin MA'AT | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 29 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 253/Pid.B/2024/PN Plk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 23 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 253/APB/08/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | -------- Bahwa Terdakwa Moch Farid alias Farid Bin Ma at, Pertama pada hari Jumat Tanggal 24 Mei 2024 Sekira Pukul 13.15 wib atau setidak- tidaknya pada suatu waktu didalam bulan Mei 2024 bertempat di depan warung ayam geprek di jalan B. Koetin Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan raya Kota Palangka Raya dan kedua pada hari Kamis Tanggal 13 Juni 2024 Sekira Pukul 22.18 wib bertempat di T0ko Miftah yang berada di jalan B. Koetin Nomor 90 Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya atau setidak -tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palangkaraya , melakukan perbuatan, “gabungan beberapa perbuatan yang harus di pandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan Tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------ Berawal pada hari Jumat Tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 13.00 wib saksi Fayza Sayidina Putri bersama dengan saksi Ati Riani menggunakan Masing- masing Sepeda motor menuju ke kampus UPR untuk mengerjakan tugas, dan sesampainya di Jalan B Koetin Kota Palangka Raya saksi Fayza dan Saksi Ati Riani mampir untuk membeli ayam Geprek, dan saat itu 1 (satu) buah Hp merk Iphone 8 plus warna Rose Gold dengan nomor sim card 0895389669800 dengan nomor imei 356770080658815 diletakkan di dashboard depan sepeda motor saksi fayza, kemudian saksi fayza turun untuk membeli ayam geprek, dan tidak lama kemudian terdakwa datang juga untuk membeli sayur dengan menggunakan sepeda motor Suzuki titan warna merah, dan setelah berbelanja sayur terdakwa melihat ada 1 (satu) buah Hp merk Iphone 8 plus warna Rose Gold dengan nomor sim card 0895389669800 dengan nomor imei 356770080658815 yang berada di dashboard sepeda motor, sehingga muncul niat terdakwa untuk memiliki, lalu tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi Fayza, terdakwa mengambil buah Hp merk Iphone 8 plus warna Rose Gold dengan nomor sim card 0895389669800 tersebut, dan dengan cepat dan terdakwa kembali ketempat bekerja. Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 terdakwa menjual HP tersebut kepada Sdr. Handoko(DPO) dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dimana uang hasil menjual HP tersebut telah habis di pergunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari- hari, dan akibat perbuatan terdakwa asaksi fayza Mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 7.000.000,- (tujuh Juta rupiah)
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |