Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
168/Pid.B/2024/PN Plk 1.DEBBY GUNAWAN, S.H.
1.ANANTA ERWANDHYAKSA, S.H.
1.SUYANTO alias ANTO alias NAGA bin SUMIN
2.SUMBER TEGUH WIDODO alias SUMBER bin SUGITO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 168/Pid.B/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 154/APB/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANANTA ERWANDHYAKSA, S.H.
2DEBBY GUNAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUYANTO alias ANTO alias NAGA bin SUMIN[Penahanan]
2SUMBER TEGUH WIDODO alias SUMBER bin SUGITO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa mereka terdakwa I SUYANTO als. NAGA bin SUMIN dan terdakwa II SUMBER TEGUH WIDODO bin SUGITO baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama satu sama lain pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 00.30 wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Februari 2024 bertempat di jalan Tumbang Talaken Km. 58, Kelurahan Petuk Bukit, Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya, telah mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) unit pompa hidrolik Excavator merk Komatsu PC 130, yang seluruh atau sebagiannya milik saksi PAKAR GUNAWAN MANALU atau setidak-tidaknya milik orang orang lain selain mereka terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hak, perbuatan mana mereka terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : 

Pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 mereka terdakwa mengendarai mobil Daihatsu Grand Max pick up warna abu-abu dengan Nopol. KH-8713-JD menuju Tumbang Talaken dan saat melintas di Km. 58 mereka melihat ada Excavator parkir di pinggir jalan, sehingga timbul niat mereka terdakwa untuk mengambil pompa hidrolik Excavator tersebut, kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 00.30 wib mereka terdakwa kembali ke Excavator parkir di pinggir jalan di Km. 58 dengan mengendarai mobil Daihatsu Grand Max pick up warna abu-abu dengan Nopol. KH-8713-JD dan setelah sampai, mereka terdakwa mendekati Excavator dengan mambawa kunci Inggris dan beberapa kunci pas, sedangkan terdakwa II berjaga di dekat Excavator untuk mengawasi keadaan sekelilingnya selanjutnya terdakwa I membuka penutup mesin Excavator dan membongkar pompa hidrolik Excavator tersebut menggunakan kunci Inggris dan kunci pas, setelah pompa hidrolik tersebut terlepas mereka terdakwa membawanya ke dalam bak Daihatsu Grand Max pick up warna abu-abu dengan Nopol. KH-8713-JD dan langsung menuju ke rumah orang yang bernama DIKA (DPO), sesampainya di rumah orang yang bernama DIKA ternyata DIKA masih tidur sehingga mereka terdakwa pulang ke rumah masing-masing, sekira pukul 11.00 wib terdakwa I ditelpon DIKA untuk membawa 1 (satu) unit pompa hidrolik Excavator merk Komatsu PC 130 ke rumah DIKA, lalu oleh terdakwa I 1 (satu) unit pompa hidrolik Excavator merk Komatsu PC 130 tersebut diletakkan di samping rumah DIKA dan dibayar oleh DIKA sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), kemudian uang tersebut dibagi dua masing-masing terdakwa mendapat Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk mengganti uang BBM mobil dan untuk beli makanan dan minuman. Pada hari Jumat tanggal 1 Maret 2024 mereka terdakwa mengganti plat nomor mobil Daihatsu Grand Max pick up warna abu-abu menjadi KT-8380-LN dan melarikan diri ke Kalimantan Selatan, tetapi pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 mereka terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian saat melintas di jalan Tjilik Riwut Kota Palangka Raya.

            Perbuatan mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) angka 4 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya