Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
130/Pid.B/LH/2024/PN Plk 1.RIWUN SRIWATI, SH
2.DWINANTO AGUNG WIBOWO. S.H., M.H.
3.MAINA MUSTIKA SARI, S.H., M.H
H. GUSTI IVA FAHRUDDIN Bin H. GUSTI HUSIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 130/Pid.B/LH/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 117/APB/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIWUN SRIWATI, SH
2DWINANTO AGUNG WIBOWO. S.H., M.H.
3MAINA MUSTIKA SARI, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H. GUSTI IVA FAHRUDDIN Bin H. GUSTI HUSIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD RIZKY HIDAYAT, S.H M.KnH. GUSTI IVA FAHRUDDIN Bin H. GUSTI HUSIN
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

--------Bahwa terdakwa H. GUSTI IVA FAHRUDDIN Bin H. GUSTI HUSIN selaku Direktur PT. Mitra Tala pada bulan Agustus tahun 2022 sampai dengan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2022 sampai dengan bulan November tahun 2023 bertempat di Lokasi PIT Tambang pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Mitra Tala di Desa Kalamus, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, yang di dalam daerah hukumnya terdakwa ditahan, dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan perkara “dengan sengaja mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------

--------Bahwa terdakwa merupakan Direktur PT Mitra Tala yang bergerak di Bidang Pertambangan Operasi Produksi Batubara dan Kepelabuhanan yang berada di wilayah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, PT Mitra Tala selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dengan areal pertambangan seluas 2.659 Ha (dua ribu enam ratus lima puluh sembilan hektar) yang berada di wilayah Desa Gandrung Kecamatan Paku dan Desa Kalamus dan Kecamatan Awang Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan pemegang Izin Terminal Khusus yang terletak di wilayah Desa Telang Baru Kecamatan Paju Epat Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan pengangkatan terdakwa selaku direktur yaitu berdasarkan Akta Notaris LINDA KENARI, S.H., M.H. Nomor 27 tanggal 7 Oktober 2021 tentang Rapat Umum Pemegang Saham PT Mitra Tala dan bertanggungjawab kepada Direksi dan Dewan Komisaris PT Mitra Tala yaitu Sdr. EMANUEL TANUWIJAYA selaku Komisaris PT Mitra Tala. Adapun tugas terdakwa yaitu menjalankan semua kegiatan operasional perusahaan sesuai dengan tujuan yang diharapkan, yang meliputi managemen karyawan, operasional pertambangan, produksi pertambangan batubara, menjalin kerjasama dengan mitra kerja perusahaan, mengurus segala bentuk perizinan yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha atas nama perusahaan PT Mitra Tala serta bertindak untuk dan atas nama perusahaan PT Mitra Tala.--------------------------------------

--------Bahwa Untuk kegiatan Operasional Pertambangan yang saat ini dilakukan oleh PT Mitra Tala yaitu sebagai berikut:

  1. Melanjutkan kegiatan pertambangan yang sebelumnya dilakukan oleh PT Mitra Tala pada Pit Tambang yang berada di Desa Gandrung, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur;
  2. Di mana saat ini bukaan tambang baru terdapat 1 (satu) Pit tambang yang terdiri dari 2 (dua) lubang tambang;
  3. Selanjutnya kegiatan operasional pertambangan yang dilakukan pada Pit tambang tersebut berupa pengupasan lapisan atas dan pengangkutan top soil (tanah kuning) menuju soil bank (penampungan top soil);
  4. Kemudian melakukan kegiatan over burden (OB) / lapisan penutup batubara yang kemudian dilakukan pengangkutan menuju Disposal;
  5. Selanjutnya melakukan Cleaning Coal yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas batubara dan kemudian dilakukan pengumpulan (penyetokan), namun masih berada pada areal Pit tambang;
  6. Pengambilan batubara (coal getting) yang selanjutnya akan dilakukan pengangkutan (hauling) menuju Stockrom dan selanjutnya dilakukan pengangkutan menuju stockpile pada jetty/pelabuhan PT Mitra Tala yang berada di Desa Telang Baru, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
  7. Setelah batubara terkumpul pada jetty atau Pelabuhan maka selanjutnya dilakukan penjualan (barging/pengapalan).-------

---------Bahwa pada tahun 2009 diterbitkan ijin kepada PT. Mitra Tala berdasarkan Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 586 Tahun 2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Mitra Tala, namun pada tahun 2012 terbit SK Menhut No. SK.529/Menhut-II/2012 mengenai SK Penunjukan Kawasan Hutan, dan ditahun 2021 terbit SK MENLHK No. SK.6627/MENLHK-PKTL/KUH/ PLA.2/2021 mengenai pemutakhiran dari SK Penunjukan Kawasan Hutan dengan memasukkan hasil pemetaan batas Kawasan Hutan yang telah dilaksanakan yang menyatakan bahwa pertambangan batubara yang dilakukan oleh PT Mitra Tala tersebut, areal Pit tambang berada pada areal penggunaan lain (APL) dan kemudian penumpukkan batubara (stockroom) berada pada fungsi kawasan HPK (Hutan Produksi yang dapat di Konversi), tetapi dengan terbitnya SK Menteri tersebut PT. Mitra Tala tetap melakukan kegiatan penambangan batu bara sejak Agustus tahun 2022 tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.----------------------------------------

--------Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023, petugas kepolisian Ditreskrimsus Polda Kalteng yang diantaranya saksi MUHAMMAD FACHRI HUSAINI,S.H dan saksi MATHIAS SERANG,S.H melakukan pengecekan terhadap Lokasi PIT Tambang PT. Mitra Tala di Desa Kalamus, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan dari hasil pengecekan ditemukan adanya lubang bukaan Tambang Batubara dan Tumpukan Batubara sebanyak + 6.000 Mt. Kegiatan yang saksi temukan pada areal PIT PT Mitra Tala yaitu kegiatan Operasional Pertambangan Batubara yang dilakukan oleh Kontraktor PT Mitra Tala atas nama PT Berkah Alam Garunggung, adapun kegiatan tersebut yaitu sebagai berikut:

      1. Land clearing;
      2. selanjutnya dilakukan pengupasan dan pengangkutan top soil (tanah kuning) menuju soil bank (penampungan top soil);
      3. Kemudian melakukan kegiatan over burden (OB) / lapisan penutup batubara yang kemudian dilakukan pengangkutan menuju Disposal;
      4. Selanjutnya melakukan Cleaning Coal yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas batubara dan kemudian dilakukan pengumpulan (penyetokan), namun masih berada pada areal Pit tambang;
      5. Pengambilan batubara (coal getting) yang selanjutnya akan dilakukan pengangkutan (hauling) menuju Stockrom dan selanjutnya dilakukan pengangkutan ke stockpile jetty/pelabuhan PT Mitra Tala yang berada di Desa Telang Baru, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.------------------------------------------

--------Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023, saksi MUHAMMAD FACHRI HUSAINI,S.H dan saksi MATHIAS SERANG,S.H beserta ahli ARIEF SETIA BUDI, S.HUT selaku Ahli Pemetaan dan Kawasan Hutan (BPKHTL) wilayah XXI Palangka Raya melakukan pengecekan terhadap Lokasi PIT Tambang PT. Mitra Tala di Desa Kalamus, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan titik koordinat sebagai berikut:

No

X

Y

ID

Keterangan

1

304.823,81

9.792.023,70

1

Tumpukan 1

2

304.746,67

9.792.004,71

1

Tumpukan 2

3

304.742,25

9.792.016,36

1

Tumpukan 3

4

304.677,43

9.791.957,06

1

Tumpukan 4

5

304.664,87

9.791.957,53

1

Tumpukan 5

6

304.627,15

9.791.882,37

1

Tumpukan 6

7

304.597,26

9.791.886,75

1

Tumpukan 7

8

304.300,23

9.791.927,60

1

Pit 1 1

9

304.359,48

9.791.949,67

1

Pit 1 2

10

304.363,21

9.791.963,26

1

Pit 1 3

11

304.330,71

9.791.996,84

1

Pit 1 4

12

304.318,33

9.792.054,90

1

Pit 1 5

13

304.270,65

9.792.036,61

1

Pit 1 6

14

304.226,84

9.792.124,37

1

Pit 2 1

15

304.212,65

9.792.128,72

1

Pit 2 2

16

304.196,73

9.792.141,14

1

Pit 2 3

17

304.271,90

9.792.132,82

1

Pit 2 4

18

304.256,90

9.792.249,35

1

Pit 2 5

19

304.208,11

9.792.289,36

1

Pit 2 6

20

304.447,54

9.792.094,56

1

Patok pondok

Berdasarkan Hasil Overlay terhadap titik koordinat di atas menggunakan Aplikasi Software ArcGis dengan dasar berupa bukaan Citra Satelit Kalimantan Tengah Tahun 2022 dan Peta Kawasan Hutan berdasarkan SK Menhut Nomor: 6627/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/2021, bahwa titik koordinat 8, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18 dan 19 (Lokasi PIT Tambang) berada dalam Areal Penggunaan Lain (APL) sedangkan titik koordinat 1,2,3,4,5,6,7,9,10 dan, 20 (Peta 1 Lokasi Tumpukan Batubara dalam IUP PT Mitra Tala) berada di dalam areal Kawasan Hutan Produksi yang dapat di Konversi (HPK).-------------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) Huruf A UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan menjadi UU sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 ahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU.--------------------------------

 

ATAU

 

   Kedua

--------Bahwa terdakwa H. GUSTI IVA FAHRUDDIN Bin H. GUSTI HUSIN selaku Direktur PT. Mitra Tala pada bulan Agustus tahun 2022 sampai dengan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2022 sampai dengan bulan November tahun 2023 bertempat di Jetty/Pelabuhan (Terminal Khusus PT. Mitra Tala) di Desa Telang Baru Kecamatan Paju Epat Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, yang di dalam daerah hukumnya terdakwa ditahan, dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan perkara “yang menggunakan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa memiliki izin dari Menteri, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------

--------Bahwa terdakwa merupakan Direktur PT Mitra Tala yang bergerak di Bidang Pertambangan Operasi Produksi Batubara dan Kepelabuhanan yang berada di wilayah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, PT Mitra Tala selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dengan areal pertambangan seluas 2.659 Ha (dua ribu enam ratus lima puluh sembilan hektar) yang berada di wilayah Desa Gandrung Kecamatan Paku dan Desa Kalamus dan Kecamatan Awang Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan pemegang Izin Terminal Khusus yang terletak di wilayah Desa Telang Baru Kecamatan Paju Epat Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan pengangkatan terdakwa selaku direktur yaitu berdasarkan Akta Notaris LINDA KENARI, S.H., M.H. Nomor 27 tanggal 7 Oktober 2021 tentang Rapat Umum Pemegang Saham PT Mitra Tala dan bertanggungjawab kepada Direksi dan Dewan Komisaris PT Mitra Tala yaitu Sdr. EMANUEL TANUWIJAYA selaku Komisaris PT Mitra Tala. Adapun tugas terdakwa yaitu menjalankan semua kegiatan operasional perusahaan sesuai dengan tujuan yang diharapkan, yang meliputi managemen karyawan, operasional pertambangan, produksi pertambangan batubara, menjalin kerjasama dengan mitra kerja perusahaan, mengurus segala bentuk perizinan yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha atas nama perusahaan PT Mitra Tala serta bentindak untuk dan atas nama perusahaan PT Mitra Tala.--------------------------------------

--------Bahwa Untuk kegiatan Operasional Pertambangan yang saat ini dilakukan oleh PT Mitra Tala yaitu sebagai berikut:

  1. Melanjutkan kegiatan pertambangan yang sebelumnya dilakukan oleh PT Mitra Tala pada Pit Tambang yang berada di Desa Gandrung, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur;
  2. Di mana saat ini bukaan tambang baru terdapat 1 (satu) Pit tambang yang terdiri dari 2 (dua) lubang tambang;
  3. Selanjutnya kegiatan operasional pertambangan yang dilakukan pada Pit tambang tersebut berupa pengupasan lapisan atas dan pengangkutan top soil (tanah kuning) menuju soil bank (penampungan top soil);
  4. Kemudian melakukan kegiatan over burden (OB) / lapisan penutup batubara yang kemudian dilakukan pengangkutan menuju Disposal;
  5. Selanjutnya melakukan Cleaning Coal yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas batubara dan kemudian dilakukan pengumpulan (penyetokan), namun masih berada pada areal Pit tambang;
  6. Pengambilan batubara (coal getting) yang selanjutnya akan dilakukan pengangkutan (hauling) menuju Stockrom dan selanjutnya dilakukan pengangkutan menuju stockpile pada jetty/pelabuhan PT Mitra Tala yang berada di Desa Telang Baru, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
  7. Setelah batubara terkumpul pada jetty atau Pelabuhan maka selanjutnya dilakukan penjualan (barging/pengapalan).-------

--------Bahwa Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI Nomor: BX-499/PP008 tanggal 5 Oktober 2015 tentang Pemberian Izin Pembangunan dan Pengoperasian Terminal Khusus Pertambangan Batubara kepada PT Mitra Tala di Desa Telang Baru, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah PT Mitra Tala, jumlah Dermaga yang disetujui pembangunannya yaitu sebanyak 3 (tiga) dermaga, namun saat ini yang dibangun dan beroperasional pada jetty/Pelabuhan terminal khusus milik PT Mitra Tala tersebut hanya 1 Dermaga dengan system ramp door, di mana proses bongkar muat tersebut menggunakan dump truk langsung yang masuk ke dalam tongkang.------------------------------------------------

--------Bahwa pada hari Kamis, tanggal 22 Juni 2023 petugas kepolisian Ditreskrimsus Polda Kalteng yang diantaranya saksi MUHAMMAD FACHRI HUSAINI,S.H dan saksi MATHIAS SERANG,S.H. melakukan pengecekan terhadap areal Pelabuhan Terminal Khusus PT. Mitra Tala di Desa Telang Baru Kecamatan Paju Epat Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah dan dari hasil pengecekan ditemukan adanya kegiatan operasional terminal khusus dan Tumpukan Batubara sebanyak ± 20.000 Mt yang berada di Stockpile Jetty PT. Mitra Tala, yang dimana dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Terminal Khusus milik PT Mitra Tala tersebut digunakan untuk kepentingan umum oleh pihak lain yaitu PT Allwin Anugerah Adimakmur selaku pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi khusus angkut jual (trading) dengan komoditas batubara, yang menggunakan terminal khusus tersebut sebagai lokasi penumpukkan batubara dan penjualan batubara (penongkangan/barging) serta melakukan jual beli dengan beberapa perusahaan pemegang IUP-OP lain yang berada di wilayah Kabupaten Barito Timur yaitu sebagai berikut:

  1. Jual beli batubara dengan pemegang IUP-OP pertambangan batubara atas nama PT Kurnia Hasil;
  2. Jual beli batubara dengan pemegang IUP-OP pertambangan batubara atas nama PT Bumi Barito;
  3. Jual beli batubara dengan pemegang IUP-OP pertambangan batubara atas nama Koperasi Lintas Usaha Bartim (KLUB).-----

--------Bahwa penggunaan jetty/pelabuhan terminal khusus milik PT Mitra Tala tersebut yaitu digunakan dengan cara sebagai berikut:

  1. PT Allwin Anugerah Adimakmur (selaku pembeli) melakukan pembelian kepada perusahaan lain pemegang IUP-OP selaku penjual yaitu PT Kurnia Hasil, PT Bumi Barito dan Koperasi Lintas Usaha Bartim;
  2. Kemudian batubara hasil pembelian dari PT Allwin Anugerah Adimakmur tersebut dilakukan penumpukkan pada jetty/Pelabuhan terminal khusus PT Mitra Tala sesuai dengan slot pada stockpile berdasarkan permintaan dari PT Allwin Anugerah Adimakmur sesuai dengan asal usul dari masing-masing pemegang IUP-OP tersebut;
  3. Selanjutnya terhadap batubara yang berada pada slot-slot stockpile tersebut dilakukan pengapalan (barging/penongkangan) dengan menggunakan dermaga pada jetty/Pelabuhan terminal khusus milik PT Mitra Tala tersebut sesuai dengan IUP-OP perusahaan batubara yang dibeli oleh PT Allwin Anugerah Adimakmur tersebut.-------------------------

--------Bahwa PT Mitra Tala dan PT Allwin Anugerah Adimakmur adalah dua perusahaan yang mandiri, terpisah satu sama lain. Di kedua perusahaan ini, ada pemegang saham yang sama, akan tetapi dari kepemilikan saham yang terdapat pada akta pendirian PT Allwin Anugerah Adimakmur, tidak terdapat saham yang dimiliki oleh PT Mitra Tala sebagai entitas perusahaan (tidak terdapat saham atas nama PT Mitra Tala) dan berdasarkan Akta Pendirian perusahaan atas nama PT Mitra Tala dan PT Allwin Anugerah Adimakmur berupa:

      1. Akta Notaris A. WAHONO P., S.H. Nomor 38 tanggal 26 Januari 2022 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Perseroan Terbatas PT Allwin Anugerah Adimakmur;
      2. Akta Notaris A. WAHONO P., S.H. Nomor: 34 tanggal 31 November 2022 tentang Pernyataan Bersama karena terdapat pemegang saham yang sama dalam PT Mitra Tala dan PT Allwin Anugerah Adimakmur yaitu atas nama Sdr. TAN TIONG TJHUN; dan
      3. Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham antara PT Mitra Tala dengan PT Allwin Anugerah Adimakmur tanggal 7 November 2022.

disimpulkan bahwa PT Allwin Anugerah Adimakmur adalah sebuah Perseroan Terbatas yang berdiri sendiri dan tidak ada hubungan operasional perusahaan induk dan anak perusahaan antara PT Mitra Tala dengan PT Allwin Anugerah Adimakmur.----------------

--------Bahwa PT Allwin Anugerah Adimakmur mulai melakukan kegiatan pemuatan dan pengapalan batubara pada Terminal Khusus PT Mitra Tala di Desa Telang Baru, Kec Paju Epat, Kab. Bartim, Prov. Kalteng terhitung sejak Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023 sebanyak 8 (delapan) kali pengapalan/penongkangan, dengan rincian sebagai berikut:

    1. Tanggal 23 November 2022 dilakukan kegiatan pengapalan/pelayaran menggunakan Tug Boat Indah Abadi 1, Tongkang (Barger). Indah Abadi 2 dengan muatan Batubara sebanyak 7.599, 1750 Ton dengan dokumen atas nama PT Allwin Anugerah Adimakmur selaku pembeli Batubara milik Koperasi Lintas Usaha Bartim selaku pemilik awal Batubara dengan tujuan Banjarmasin Prov Kalsel
    2. Tanggal 8 Desember 2022 dilakukan kegiatan pengapalan/pelayaran menggunakan Tug Boat Mitra Catur 3, Tongkang (Barger). Bg. Mandiri 272 dengan muatan Batubara sebanyak 5.501, 8690 Ton dengan dokumen atas nama PT Allwin Anugerah Adimakmur selaku pembeli Batubara milik Koperasi Lintas Usaha Bartim selaku pemilik awal Batubara dengan tujuan Banjarmasin Prov Kalsel ;
    3. Tanggal 7 Januari 2023 dilakukan kegiatan pengapalan/pelayaran menggunakan Tug Boat Nusa Mas, Tongkang (Barger). Bg. Puncak Mas dengan muatan Batubara sebanyak 6.878, 6960 Ton dengan dokumen atas nama PT Allwin Anugerah Adimakmur selaku pembeli Batubara milik Koperasi Lintas Usaha Bartim selaku pemilik awal Batubara dengan tujuan Banjarmasin Prov Kalsel;
    4. Tanggal 18 Januari 2023 dilakukan kegiatan pengapalan/pelayaran menggunakan Tug Boat TB SM 88, Tongkang (Barger). Bg. Soekawati 27 dengan muatan Batubara sebanyak 7.108, 2190 Ton dengan dokumen atas nama PT Allwin Anugerah Adimakmur selaku pembeli Batubara milik Koperasi Lintas Usaha Bartim selaku pemilik awal Batubara dengan tujuan Banjarmasin Prov Kalsel;
    5. Tanggal 8 Juli 2023 dilakukan kegiatan pengapalan/pelayaran menggunakan Tug Boat Trans Pasific 210, Tongkang (Barger). Bg. Terang 06 dengan muatan Batubara sebanyak 7.428, 3420 Ton dengan dokumen atas nama PT Allwin Anugerah Adimakmur selaku pembeli Batubara milik PT Bumi Barito selaku pemilik awal Batubara dengan tujuan Banjarmasin Prov Kalsel ;
    6. Tanggal 7 Agustus 2023 dilakukan kegiatan pengapalan/pelayaran menggunakan Tug Boat Virgo Power, Tongkang (Barger). Bg. Virgo Sejati 277 dengan muatan Batubara sebanyak 5.855, 1630 Ton dengan dokumen atas nama PT Allwin Anugerah Adimakmur selaku pembeli Batubara milik Koperasi Lintas Usaha Bartim selaku pemilik awal Batubara dengan tujuan Tanjung emas, semarang.
    7. Tanggal 13 September dilakukan kegiatan pengapalan/pelayaran menggunakan Tug Boat LCM 1, Tongkang (Barger). Bg. LMN 309 dengan muatan Batubara sebanyak 8.598,7402 Ton dengan dokumen atas nama PT Allwin Anugerah Adimakmur selaku pembeli Batubara dan Koperasi Lintas Usaha Bartim selaku pemilik awal Batubara, dengan tujuan Cirebon
    8. Tanggal 29 Oktober 2023 dilakukan kegiatan pengapalan/pelayaran menggunakan Tug Boat Mega Lestari VII, Tongkang (Barger). Bg. BORNEO 3001 dengan muatan Batubara sebanyak 8.081,8520 Ton dengan dokumen atas nama PT Allwin Anugerah Adimakmur selaku pembeli Batubara dan Koperasi Lintas Usaha Bartim selaku pemilik awal Batubara, dengan tujuan Cirebon.---------------------------------------------

--------Bahwa terdakwa selaku Direktur PT Mitra Tala tidak memiliki izin dari menteri, terkait penggunaan Terminal Khusus PT. Mitra Tala yang di gunakan untuk kepentingan umum.---------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 300 Jo Pasal 105 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya