Dakwaan |
------ Bahwa Terdakwa TEGAR AJI PERMANA als TEGAR bin DION SETIADY, Pada hari Senin Tanggal 20 Januari 2024 Sekira Pukul 09.30 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Tjilik Riwut Km. 1 Muara Jalan Mendawai induk Kel. Palangka Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalteng atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan penganiayaan pada orang lain, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --
- Bahwa Pada hari Sabtu, tanggal 20 Januari 2024 sekira Pukul 09.30 Wib Saksi NOOR RAHMATUL JANAH Als JANAH Binti MUHAMMAD JERRYANSYAH di ajak oleh Terdakwa TEGAR AJI PERMANA als TEGAR bin DION SETIADY untuk ikut Terdakwa, namun Saksi NOOR RAHMATUL JANAH Als JANAH tidak mau karena Saksi NOOR RAHMATUL JANAH Als JANAH ingin masuk kuliah, lalu Terdakwa TEGAR AJI PERMANA mengatakan “kuliah ja kamu, nanti aku sebarkan foto bugil kamu ke teman-temanmu”, lalu Saksi NOOR RAHMATUL JANAH Als JANAH berusaha mengambil 1 (satu) HANDPHONE Merk REALME 5 PRO Warna crystal green milik Terdakwa, namun Saksi NOOR RAHMATUL JANAH Als JANAH langsung dipukul oleh Terdakwa TEGAR AJI PERMANA menggunakan tangan kanan posisi dikepal ke arah wajah dan mengenai bibir serta pipi sebelah kiri Saksi NOOR RAHMATUL JANAH Als JANAH , yang menyebabkan Saksi NOOR RAHMATUL JANAH Als JANAH terjatuh, lalu 1 (satu) lembar Jaket LEVIS Warna BIRU MERK EXTU yang awalnya Saksi NOOR RAHMATUL JANAH Als JANAH pegang digunakan oleh Terdakwa untuk menutupi luka Saksi NOOR RAHMATUL JANAH Als JANAH tersebut. Setelah itu datang Saksi NORAULIA Als AUL Binti JAINUDIN membantu menolong Saksi NOOR RAHMATUL JANAH Als JANAH akibat kejadian tersebut Saksi NOOR RAHMATUL JANAH Als JANAH merasa keberatan dan ibu Saksi Saksi NOOR RAHMATUL JANAH Als JANAH yaitu saksi FATMAWATI Alias MAMA JANAH Bin GUAN. A. MURAD melaporkan Terdakwa TEGAR AJI PERMANA als TEGAR bin DION SETIADY ke Polresta Palangka Raya;
- Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya nomor : VER / 14 / I / RES.1.6. / 2024 / Rumkit, tanggal 23 Januari 2024, atas nama Korban NOOR RAHMATUL JANAH, pada pemeriksaan fisik Korban :
- Ditemukan luka lecet warna kemerahan di bibir atas sisi dalam dengan ukuran diameter kurang lebih satu koma lima sentimeter.
- Ditemukan luka lecet isi pus di bibir atas sisi dalam dengan ukuran diameter kurang lebih nol koma lima sentimeter.
- Ditemukan hematon dibagian bawah hidung kiri dengan ukuran diameter kurang lebih satu sentimeter.
- Ditemukan hematon warna ungu kehijauan di lengan kiri atas sisi luar dengan ukuran diameter kurang lebih tujuh koma lima sentimeter dari siku kiri.
--Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|