Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
166/Pid.Sus/2024/PN Plk 1.JUMAIYATI, SH.
1.SITI MUTOSI'AH, S.H.
2.YAYU DEWIATI, S.H.
EKA SETIAWAN bin ENDANG KUSNADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 166/Pid.Sus/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 155/APB/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUMAIYATI, SH.
2SITI MUTOSI'AH, S.H.
3YAYU DEWIATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKA SETIAWAN bin ENDANG KUSNADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

Bahwa ia terdakwa EKA SETIAWAN Bin ENDANG KUSNADI pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekitar pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan Trans palangka Raya –Kuala Kurun Km.80 Desa Bawan Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya berdasarkan ketentuan pasal 84 Ayat (2) KUHAP , tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram berupa : 2(dua) paket shabu , perbuatan tersebut dilakukan dengan cara  sebagai berikut :

            Bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar jam 09.00 Wib,saksi Roli,SH anak dari Liwan  dan saksi Dwi E’ef Lamiri Bin Abdul Kadir beserta tim Ditresnarkoba Polda Kalteng mendapat informasi masyarakat bahwa akan ada seseorang melakukan transaksi narkotika jenis shabu di Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau, selanjutnya tim Ditresnarkoba Polda Kalteng melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut , setelah penyelidikan diperoleh informasi bahwa transaksi akan dilakukan oleh terdakwa di Desa Bawan Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau Propinsi Kalimantan Tengah kemudian pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 mulai jam 10.00 Wib tim Ditresnarkoba Polda Kalteng berangkat dan  sampai di tempat sekitar jam 12.00 Wib dan mulai melakukan pengintaian/pemantauan , sekitar jam 21.30 Wib datanglah terdakwa  dengan ciri-ciri sesuai informasi dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hijau berhenti dipinggir jalan Trans Kalimantan Kuala Kurun Km.80 Desa Bawan dengan sikap yang mencurigakan seperti menunggu seseorang,  tim Ditresnarkoba Polda Kalteng yakin terdakwa akan melakukan transaksi kemudian mendatangi terdakwa dengan disaksikan warga sekitar selanjutnya tim mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti : 2(dua) paket shabu dibungkus kantong plastic batik warna pink dibungkus lagi plastik warna kuning  disimpan dalam 1(satu) buah tas ransel waqrna grey, serta 1(satu) buah HP merk Realme warna hitam disimpan disaku celana diamankan juga 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hijau No.Pol.KH.3255 YV ,dari interogasi awal terdakwa mengakui membawa shabu tersebut atas perintah/suruhan Amang Utuh (masih dalam pencarian) agar diantar kepada seorang pemesan didaerah Kampuri Gunung Mas dengan janji upah sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) dan untuk keperluan pengantaran terdakwa sudah menerima upah sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah), sisa Rp.8.000.000,-(delapan juta rupiah) apabila selesai shabu diantar selanjutnya terdakwa diamankan beserta barang bukti ke Polda Kalteng  untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

            Bahwa terhadap barang bukti berupa 2(dua)) paket Kristal putih yang disita dari terdakwa tersebut kemudian dilakukan penimbangan dan mempunyai berat dengan berat  kotor + 195,40  gram atau berat netto + 193,32  gram kemudian disisihkan seberat 0,22 gram untuk dilakukan pemeriksaan secara Laboratories, untuk kepentingan pembuktian di pengadilan seberat 6,29 gram , selebihnya 186,81 gram dimusnahkan dalam proses penyidikan di Polda kalteng sesuai dengan berita acara pemusnahan tanggal 2 April 2024 dan sesuai Laporan Hasil Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan makanan Palangka Raya  No : LHU.098.K.05.16.24.0166 tanggal 2 April 2024, terhadap barang bukti dengan nomor sampel : 24.098.11.16.05.0166.K berupa 1(satu) bungkus plastik klip berisi kristal bening dengan berat 0,4200 gram  diperoleh kesimpulan positif mengandung Methamphetamin termasuk Narkotika  golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;

            Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan sebagai orang yang berhak untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya lebih dari 5 gram tersebut .

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------

 

A t a u

Kedua

Bahwa ia terdakwa EKA SETIAWAN Bin ENDANG KUSNADI pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekitar pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan Trans palangka Raya –Kuala Kurun Km.80 Desa Bawan Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya berdasarkan ketentuan pasal 84 Ayat (2) KUHAP, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram berupa : 2(dua) paket shabu , perbuatan tersebut dilakukan dengan cara  sebagai berikut :

             Bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar jam 09.00 Wib,saksi Roli,SH anak dari Liwan  dan saksi Dwi E’ef Lamiri Bin Abdul Kadir beserta tim Ditresnarkoba Polda Kalteng mendapat informasi masyarakat bahwa akan ada seseorang melakukan transaksi narkotika jenis shabu di Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau, selanjutnya tim Ditresnarkoba Polda Kalteng melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut , setelah penyelidikan diperoleh informasi bahwa transaksi akan dilakukan oleh terdakwa di Desa Bawan Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau Propinsi Kalimantan Tengah kemudian pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 mulai jam 10.00 Wib tim Ditresnarkoba Polda Kalteng berangkat dan  sampai di tempat sekitar jam 12.00 Wib dan mulai melakukan pengintaian/pemantauan , sekitar jam 21.30 Wib datanglah terdakwa  dengan ciri-ciri sesuai informasi dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hijau berhenti dipinggir jalan Trans Kalimantan Kuala Kurun Km.80 Desa Bawan dengan sikap yang mencurigakan seperti menunggu seseorang,  tim Ditresnarkoba Polda Kalteng yakin terdakwa akan melakukan transaksi kemudian mendatangi terdakwa dengan disaksikan warga sekitar selanjutnya tim mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti : 2(dua) paket shabu dibungkus kantong plastic batik warna pink dibungkus lagi plastik warna kuning  disimpan dalam 1(satu) buah tas ransel waqrna grey, serta 1(satu) buah HP merk Realme warna hitam disimpan disaku celana diamankan juga 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hijau No.Pol.KH.3255 YV ,dari interogasi awal terdakwa mengakui membawa shabu tersebut atas perintah/suruhan Amang Utuh (masih dalam pencarian) agar diantar kepada seorang pemesan didaerah Kampuri Gunung Mas dengan janji upah sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) dan untuk keperluan pengantaran terdakwa sudah menerima upah sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah), sisa Rp.8.000.000,-(delapan juta rupiah) apabila selesai shabu diantar selanjutnya terdakwa diamankan beserta barang bukti ke Polda Kalteng  untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut  .

            Bahwa terhadap barang bukti berupa 2(dua)) paket Kristal putih yang disita dari terdakwa tersebut kemudian dilakukan penimbangan dan mempunyai berat dengan berat  kotor + 195,40  gram atau berat netto + 193,32  gram kemudian disisihkan seberat 0,22 gram untuk dilakukan pemeriksaan secara Laboratories, untuk kepentingan pembuktian di pengadilan seberat 6,29 gram , selebihnya 186,81 gram dimusnahkan dalam proses penyidikan di Polda kalteng sesuai dengan berita acara pemusnahan tanggal 2 April 2024 dan sesuai Laporan Hasil Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan makanan Palangka Raya  No : LHU.098.K.05.16.24.0166 tanggal 2 April 2024, terhadap barang bukti dengan nomor sampel : 24.098.11.16.05.0166.K berupa 1(satu) bungkus plastik klip berisi kristal bening dengan berat 0,4200 gram  diperoleh kesimpulan positif mengandung Methamphetamin termasuk Narkotika  golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;

            Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan sebagai orang yang berhak untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya lebih dari 5 gram tersebut .

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya