Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
207/Pid.Sus/2024/PN Plk 1.YULIATI, SH.,MH
1.HULMAN ERIZAN SITUNGKIR,S.H.
2.TEDIEGARIA, S.H.
3.MAINA MUSTIKA SARI, S.H., M.H
HENDRI ARMUSI bin ARNUSI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 207/Pid.Sus/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 199/APB/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YULIATI, SH.,MH
2HULMAN ERIZAN SITUNGKIR,S.H.
3TEDIEGARIA, S.H.
4MAINA MUSTIKA SARI, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRI ARMUSI bin ARNUSI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

Bahwa ia terdakwa HENDRI ARMUSI Bin ARNUSI (Alm) pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira jam 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024, bertempat dijalan Menteng II Kel. Menteng Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya Prop. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) paket kristal putih shabu dengan berat bersih seberat 997.69 (sembilan Sembilan tujuh koma enam sembilan) Gram, perbuatan mana dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut     :   

  • Bahwa awalnya pada hari dan tanggal sebelum Hari Raya Idul Fitri / Lebaran 2024, terdakwa ditelepon Sdr. Fandi (Dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) dan menawarkan pekerjaan mengantarkan shabu dengan upah sekali antar sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan atas tawaran pekerjaan yang disampaikan Sdr. Fandi tersebut terdakwa menyetujui, sehingga kemudian pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekitar jam 02.00 Wib terdakwa ditelepon Sdr. Fandi yang meminta terdakwa untuk siap-siap menyambut dan mengantarkan shabu ke Palangka Raya sambil menunggu perintah Sdr. Fandi selanjutnya dan Pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 jam 21.00 Wib terdakwa kembali ditelepon Sdr. Fandi yang menyuruh terdakwa untuk berangkat ke Ampah arah ke Buntok dan menunggu dipinggir jalan sekira jam 04.00 Wib, dan atas perintah atau suruhan Sdr. Fandi tersebut kemudian pada sekira jam 23.30 wib terdakwa berangkat dari rumah dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Terios Hitam No. Pol. KH 1547 EO dan tiba di Ampah pada sekira jam 03.30 Wib dan tidak berapa lama terdakwa menunggu dipinggir jalan arah ke Buntok, mobil terdakwa didatangin 2 (dua) unit mobil yaitu 1 (satu) unit mobil Inova dan 1 (satu) unit lainnya mobil Pick Up, dimana dari 1 (satu) unit mobil Pick Up tersebut kemudian keluar seseorang yang tidak terdakwa kenal dan mengetok jendela mobil terdakwa dan setelah terdakwa membuka kaca mobil terdakwa, orang yang tidak terdakwa kenal tersebut langsung melempar 1 (satu) plastik hitam ke dalam mobil terdakwa dan langsung terdakwa bawa pergi ke Palangka Raya dan pada sekira jam 10.00 Wib, setelah terdakwa sampai di Palangka Raya, kemudian terdakwa menelpon Sdr. Fandi dan memberitahukan kalau terdakwa sudah sampai di Palangka Raya dan atas pemberitahuan terdakwa tersebut kemudian Sdr. Fandi menyuruh terdakwa untuk menunggu, sambil Sdr. Fandi menghubungi orang yang akan menerima shabu yang terdakwa bawa dan pada sekira jam 12.00 Wib kemudian terdakwa mendapat kiriman no telepon dari Sdr. Fandi dan memberitahukan terdakwa bahwa No telepon tersebut adalah orang yang akan menerima shabu yang terdakwa bawa bernama Akaya.
  • Bahwa setelah terdakwa mendapat no. Telepon bernama Akaya tersebut kemudian terdakwa langsung menelepon Sdr. Akaya dan menanyakan alamat rumah Sdr. Akaya, dan setelah terdakwa mendapat alamat rumah Sdr. Akaya tersebut berada di jalan Menteng II, kemudian terdakwa langsung berangkat ke alamat tersebut, dan pada saat terdakwa sudah sampai dijalan Menteng II tersebut kemudian terdakwa kembali menelepon Sdr. Akaya untuk menanyakan rumah Sdr. Akaya dan dijawab Sdr. Akaya kalau rumah Sdr. Akaya ada dijalan Menteng II Ujung Rumah pagar putih sebelah kanan, dan setelah terdakwa sampai di depan rumah berpagar putih sebagaimana yang disampaikan Sdr. Akaya sebelumnya, kemudian terdakwa turun dari mobil terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah kemasan plastik warna hitam berisi shabu dan berjalan menuju halaman rumah tersebut, dimana pada saat terdakwa hendak memasuki halaman rumah tersebut, terdakwa didatangi dan ditangkap saksi Ari Wijaya dan saksi Roli, yang berdasarkan Surat Perintah Undercover Buy No. Sprin.Gas/36/IV/2024/Ditresnakoba Tanggal 11 April 2024 saksi Ari Wijaya merupakan anggota Ditresnakoba Polda Kalteng yang sebelumnya menyamar dengan nama Akaya dan memesan shabu kepada Sdr. Fandi yang dibawa terdakwa dan dengan ditangkapnya terdakwa oleh saksi Ari Wijaya, saksi Roli dan team dari Ditresnarkoba Polda Kalteng kemudian saksi Ari Wijaya, saksi Roli dan team dengan disaksikan saksi Hendri Juniardi Bin Abdul Gani Nasution selaku Bendahara RT Setempat melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dimana dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang butki 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan 1 (satu) buah kemasan plastik warna hijau dan di lapis dengan 1 (satu) buah kemasan plastik warna hitam dari tangan kanan terdakwa, 1 (satu) unit Ranmor R4 merk Daihatsu Terios warna Hitam Nopol KH 1547 EO di pinggir jl. Menteng II Kota Palangka Raya dan 1 (satu) buah HP merk Oppo warna hitam dengan No. IMEI 1 : 860173063797173 dan No. IMEI 2 : 860173063797165 serta 1 (satu) buah HP merk NOKIA 105 warna Hitam dengan No. Imei 1 356451360638030 dan No. Imei 2 356451361638039 dari saku kantong celana depan sebelah kanan terdakwa dan dengan ditemukannya barang bukti tersebut kemudian terdakwa berikut barang bukti di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk proses hukum selanjutnya.
  • Bahwa dengan ditemukannya 1 (satu) paket kristal putih shabu dalam penangkapan terdakwa tersebut kemudian guna kepentingan penyidikan, Penyidik Ditresnarkoba Polda Kalteng meminta batuan Kantor cabang Pegadaian Palangka Raya untuk melakukan penimbangan dan diketahui berat bersih 1 (satu) paket kristal putih shabu tersebut adalah seberat 997.69 (sembilan Sembilan tujuh koma enam sembilan) Gram dan untuk mengetahui jenis kandungan 1 (satu) paket kristal putih shabu tersebut, Penyidik Ditresnarkoba Polda Kalteng juga mengirimkan sebahagian kristal putih shabu tersebut ke Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan atau Pengujian yang dilakukan Balai Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya, sebagaimana Laporan Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.24.0196 tanggal 19 April 2024, diketahui bahwa barang bukti dengan nama sampel Kristal Bening an. HENDRI ARMUSI Bin ARNUSI (Alm) adalah Positif teridentifikasi Metamfetamine terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis  Shabu dengan berat bersih seberat 997.69 (sembilan Sembilan tujuh koma enam sembilan) Gram tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.  

              Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atau

Kedua :

Bahwa ia terdakwa HENDRI ARMUSI Bin ARNUSI (Alm) pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan alternative Kesatu, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I berupa1 (satu) paket kristal putih shabu dengan berat bersih seberat 997.69 (sembilan Sembilan tujuh koma enam sembilan) Gram, perbuatan mana dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut     :   

  • Bahwa awalnya pada hari dan tanggal sebelum Hari Raya Idul Fitri / Lebaran 2024, terdakwa ditelepon Sdr. Fandi (Dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) dan menawarkan pekerjaan mengantarkan shabu dengan upah sekali antar sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan atas tawaran pekerjaan yang disampaikan Sdr. Fandi tersebut terdakwa menyetujui, sehingga kemudian pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekitar jam 02.00 Wib terdakwa ditelepon Sdr. Fandi yang meminta terdakwa untuk siap-siap menyambut dan mengantarkan shabu ke Palangka Raya sambil menunggu perintah Sdr. Fandi selanjutnya dan Pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 jam 21.00 Wib terdakwa kembali ditelepon Sdr. Fandi yang menyuruh terdakwa untuk berangkat ke Ampah arah ke Buntok dan menunggu dipinggir jalan sekira jam 04.00 Wib, dan atas perintah atau suruhan Sdr. Fandi tersebut kemudian pada sekira jam 23.30 wib terdakwa berangkat dari rumah dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Terios Hitam No. Pol. KH 1547 EO dan tiba di Ampah pada sekira jam 03.30 Wib dan tidak berapa lama terdakwa menunggu dipinggir jalan arah ke Buntok, mobil terdakwa didatangin 2 (dua) unit mobil yaitu 1 (satu) unit mobil Inova dan 1 (satu) unit lainnya mobil Pick Up, dimana dari 1 (satu) unit mobil Pick Up tersebut kemudian keluar seseorang yang tidak terdakwa kenal dan mengetok jendela mobil terdakwa dan setelah terdakwa membuka kaca mobil terdakwa, orang yang tidak terdakwa kenal tersebut langsung melempar 1 (satu) plastik hitam ke dalam mobil terdakwa dan langsung terdakwa bawa pergi ke Palangka Raya dan pada sekira jam 10.00 Wib, setelah terdakwa sampai di Palangka Raya, kemudian terdakwa menelpon Sdr. Fandi dan memberitahukan kalau terdakwa sudah sampai di Palangka Raya dan atas pemberitahuan terdakwa tersebut kemudian Sdr. Fandi menyuruh terdakwa untuk menunggu, sambil Sdr. Fandi menghubungi orang yang akan menerima shabu yang terdakwa bawa dan pada sekira jam 12.00 Wib kemudian terdakwa mendapat kiriman no telepon dari Sdr. Fandi dan memberitahukan terdakwa bahwa No telepon tersebut adalah orang yang akan menerima shabu yang terdakwa bawa bernama Akaya.
  • Bahwa setelah terdakwa mendapat no. Telepon bernama Akaya tersebut kemudian terdakwa langsung menelepon Sdr. Akaya dan menanyakan alamat rumah Sdr. Akaya, dan setelah terdakwa mendapat alamat rumah Sdr. Akaya tersebut berada di jalan Menteng II, kemudian terdakwa langsung berangkat ke alamat tersebut, dan pada saat terdakwa sudah sampai dijalan Menteng II tersebut kemudian terdakwa kembali menelepon Sdr. Akaya untuk menanyakan rumah Sdr. Akaya dan dijawab Sdr. Akaya kalau rumah Sdr. Akaya ada dijalan Menteng II Ujung Rumah pagar putih sebelah kanan, dan setelah terdakwa sampai di depan rumah berpagar putih sebagaimana yang disampaikan Sdr. Akaya sebelumnya, kemudian terdakwa turun dari mobil terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah kemasan plastik warna hitam berisi shabu dan berjalan menuju halaman rumah tersebut, dimana pada saat terdakwa hendak memasuki halaman rumah tersebut, terdakwa didatangi dan ditangkap saksi Ari Wijaya dan saksi Roli, yang berdasarkan Surat Perintah Undercover Buy No. Sprin.Gas/36/IV/2024/Ditresnakoba Tanggal 11 April 2024 saksi Ari Wijaya merupakan anggota Ditresnakoba Polda Kalteng yang sebelumnya menyamar dengan nama Akaya dan memesan shabu kepada Sdr. Fandi yang dibawa terdakwa dan dengan ditangkapnya terdakwa oleh saksi Ari Wijaya, saksi Roli dan team dari Ditresnarkoba Polda Kalteng kemudian saksi Ari Wijaya, saksi Roli dan team dengan disaksikan saksi Hendri Juniardi Bin Abdul Gani Nasution selaku Bendahara RT Setempat melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dimana dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang butki 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan 1 (satu) buah kemasan plastik warna hijau dan di lapis dengan 1 (satu) buah kemasan plastik warna hitam dari tangan kanan terdakwa, 1 (satu) unit Ranmor R4 merk Daihatsu Terios warna Hitam Nopol KH 1547 EO di pinggir jl. Menteng II Kota Palangka Raya dan 1 (satu) buah HP merk Oppo warna hitam dengan No. IMEI 1 : 860173063797173 dan No. IMEI 2 : 860173063797165 serta 1 (satu) buah HP merk NOKIA 105 warna Hitam dengan No. Imei 1 356451360638030 dan No. Imei 2 356451361638039 dari saku kantong celana depan sebelah kanan terdakwa dan dengan ditemukannya barang bukti tersebut kemudian terdakwa berikut barang bukti di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk proses hukum selanjutnya.
  • Bahwa dengan ditemukannya 1 (satu) paket kristal putih shabu dalam penangkapan terdakwa tersebut kemudian guna kepentingan penyidikan, Penyidik Ditresnarkoba Polda Kalteng meminta batuan Kantor cabang Pegadaian Palangka Raya untuk melakukan penimbangan dan diketahui berat bersih 1 (satu) paket kristal putih shabu tersebut adalah seberat 997.69 (sembilan Sembilan tujuh koma enam sembilan) Gram dan untuk mengetahui jenis kandungan 1 (satu) paket kristal putih shabu tersebut, Penyidik Ditresnarkoba Polda Kalteng juga mengirimkan sebahagian kristal putih shabu tersebut ke Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan atau Pengujian yang dilakukan Balai Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya, sebagaimana Laporan Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.24.0196 tanggal 19 April 2024, diketahui bahwa barang bukti dengan nama sampel Kristal Bening an. HENDRI ARMUSI Bin ARNUSI (Alm) adalah Positif teridentifikasi Metamfetamine terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat bersih seberat 997.69 (sembilan Sembilan tujuh koma enam sembilan) Gram tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya