Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2023/PN Plk Hardi Muchsin Dessy Cicilia Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2023/PN Plk
Tanggal Surat Senin, 04 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hardi Muchsin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mahfud Ramadhani, SH, MH.Hardi Muchsin
Tergugat
NoNama
1Dessy Cicilia
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 436.689.355,00
Petitum
  1. Menetapkan penyelesaian Gugatan ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik  Indonesia Nomor 4 tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesian Gugatan Sederhana ;
  2. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya ;
  3. Menyatakan Sah dan Berharga Akta Surat Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia Nomor PK: 1537200000043 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT ;
  4. Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi kepada PENGGUGAT yang tidak melunasi kewajibannya kepada PENGGUGAT ;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutang atas Fasilitas kredit yang diterimanya secara seketika dan sekaligus yang terdiri dari hutang pokok, bunga, denda,  dan biaya sebesar Rp. 436.689.355,- (Empat Ratus Tiga Puluh Enam Juta Enam Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu tiga ratus lima puluh lima rupiah);
  6. Menghukum TERGUGAT untuk melepas hak atas objek jaminan (Conservatoir Beslag) kepemilikan kendaraan dan memberikan kuasa kepada PENGGUGAT atas kewenangannya sendiri untuk menjual objek sita jaminan dengan harga pasar yang wajar kepada pihak lain ;
  7. Menyatakan sah dan berharga jaminan Kendaraan SUZUKI XL7 BETA MT NO.POLISI: KH 1132 TR NO.MESIN: K15BT1165436 NO. RANGKA: MHYANC22SLJ107767 ;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk melunasi pokok hutang beserta bunga dan denda ;
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) per hari kepada PENGGUGAT apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekutan hukum tetap ;
  10. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ;
  11. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) ;
  12. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak