Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
57/Pdt.G/2024/PN Plk | PT PERSADA BHINNEKA SEJAHTERA | 1.Edy Siswanto 2.Enik Susana dalam kurung Eny Susana 3.Endang Susilowati 4.Tuliswati 5.Ledy Junaidi 6.Mayada Ayuning |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Mar. 2024 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Ganti Rugi | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 57/Pdt.G/2024/PN Plk | ||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 26 Mar. 2024 | ||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
Petitum | Berdasarkan uraian fakta dan alasan hukum tersebut di atas, maka mohon agar Pengadilan Negeri Palangkaraya melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, berkenan untuk memutuskan :
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk melakukan pembayaran ganti rugi secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp. 750.332.657,- (tujuh ratus lima puluh juta tiga ratus tiga puluh dua ribu enam ratus lima puluh tujuh rupiah), dengan rincian : Kerugian Materiil :
2. ) Biaya Pajak Bumi Dan Bangunan sebesar Rp. 1.362.163,- (satu juta tiga ratus enam puluh dua ribu seratus enam puluh tiga rupiah), dengan rincian :
3. ) Biaya Notaris sebesar Rp. 45.775.300,- (empat puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus rupiah), dengan rincian :
4. ) Biaya operasional yang telah dikeluarkan Penggugat untuk proses pelaksanaan Akta Perjanjian Bagi Bangun Lahan Di Palangkaraya Nomor 07 tanggal 08 Oktober 2020 sebesar Rp. 3.195.194,- (tiga juta seratus sembilan puluh lima ribu seratus sembilan puluh empat rupiah) , dengan rincian :
Total Kerugian Materiil yang dialami oleh Penggugat adalah sebesar Rp250.332.657,- (dua ratus lima puluh juta tiga ratus tiga puluh dua ribu enam ratus lima puluh tujuh rupiah); Kerugian Imateriil : Bahwa, akibat perbuatan melawan hukum Para Tergugat yang tidak melaksanakan kewajibannya melainkan melakukan pemutusan kontrak secara sepihak dan malah mengkavling-kavlingkan lahannya untuk menjual sendiri membuat terbuangnya waktu, tenaga dan pikiran serta biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Penggugat maka layak dan patut apabila Para Tergugat dihukum untuk membayar kerugian imateriil secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); 3. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Penggugat untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan Putusan perkara a quo, terhitung sejak putusan atas perkara ini berkekuatan Hukum tetap (inkracht van gewisjde); 4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatior Beslag) yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Palangkaraya terhadap : 1. ) Sebidang tanah Hak Milik Nomor 1309/Kalampangan, terletak di, Kota Palangkaraya, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau, Propinsi Kalimantan Tengah, diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 244/2006, tanggal 31-10-2006, seluas 14.124 M2 sebagaimana Sertipikat tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya tertanggal 04-06-2007, tertulis atas nama EDY SISWANTO; 2. ) Sebidang tanah Hak Milik Nomor 1313/Kalampangan, terletak di, Kota Palangkaraya, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau, Propinsi Kalimantan Tengah, diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 248/2006, tanggal 31-10-2006, seluas 11.059M2 sebagaimana Sertipikat tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya tertanggal 14-06-2007, tertulis atas nama ENY SUSANA; 3. ) Sebidang tanah Hak Milik Nomor 1312/Kalampangan, terletak di, Kota Palangkaraya, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau, Propinsi Kalimantan Tengah, diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 247/2006, tanggal 31-10-2006, seluas 7.292 M2 sebagaimana Sertipikat tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya tertanggal 14-06-2007, tertulis atas nama ENDANG SUSILOWATI; 4. ) Sebidang tanah Hak Milik Nomor 1311/Kalampangan, terletak di, Kota Palangkaraya, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau, Propinsi Kalimantan Tengah, diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 248/2006, tanggal 31-10-2006, seluas 7.804 M2 sebagaimana Sertipikat tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya tertanggal 14-06-2007, tertulis atas nama KALID AHMAD SUTOMO; 5. Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorrand), meskipun ada Upaya Hukum Verzet, Banding, Kasasi, Perlawanan dan/atau Peninjauan Kembali; 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; Atau Apabila Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono). |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
Prodeo | Tidak |