Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
184/Pdt.G/2024/PN Plk Haremie, S.H 1.Sadas Tegar Brigantara
2.Kawid D.M
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 184/Pdt.G/2024/PN Plk
Tanggal Surat Kamis, 26 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Haremie, S.H
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sadas Tegar Brigantara
2Kawid D.M
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pertanahan Kota Palangka Raya
2Kelurahan Bukit Tunggal
3Abdul Rozaq
4Damang Kepala Adat Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan PENGGUGAT;

2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

3. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah menurut hukum atas sebidang tanah yang terletak di Jl. Hiu Putih XXII A (d/h Jl. Badak Kav. 987/08.6) Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya sebagaimana tercatat dalam SHM No. 25304 atas nama PENGGUGAT;

4. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II bukan pemilik tanah yang terletak yang terletak di sisi Barat tanah milik PENGGUGAT yang berbatasan dengan kavling B.11.c seluas 200 m;

5. Menyatakan tidak sah Keputusan Damang Kepala Adat Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Nomor: KPTS-22/DKA-KJR/IV/2014 tanggal 28 April 2014 yang dikeluarkan oleh TURUT TERGUGAT IV;

6. Menyatakan batal demi hukum Surat Pelimpahan Hak Di Atas Tanah Perwatasan Tgl 10 April 2021 antara TERGUGAT I dan TERGUGAT II;

7. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT, dengan perincian sebagai berikut:

  • Kerugian materiil sebesar Rp 457.522.000,- (empat ratus lima puluh tujuh juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah)
  • Kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)

8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

9. Menyatakan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.

Atau apabila ajelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak