Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pid.Pra/2021/PN Plk DEBI ARYATI Alias DEBBY HANDOKO Binti BAMBANG SUDARSO Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 12/Pid.Pra/2021/PN Plk
Tanggal Surat Senin, 22 Nov. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1DEBI ARYATI Alias DEBBY HANDOKO Binti BAMBANG SUDARSO
Termohon
NoNama
1Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Adapun alasan-alasanPemohondalammengajukan PERMOHONAN PRAPERADILAN INI adalahsebagaiberikut :

 

I.FAKTA-FAKTA HUKUM

Bahwa PERMOHONAN PRAPERADILAN ini diajukan berdasarkan Ketentuan Pasal 77 dan Pasal 79 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai berikut:

Pasal 77 KUHAP:

Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur didalamUndang-Undang ini tentang :

Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentianpenyidikan atau penghentian penuntutan.
Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Pasal 79 KUHAP:

Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkpan digunakan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua PengadilanNegeri dengan menyebutkan alasannya

 

Bahwaberawalpada tanggal27Agustus 2021, PemohonadadikirimiSurat oleh TermohondenganNomor : B/1244/VIII/RES.1.11./2021/Ditreskrimum, denganPerihalMemberikanKeterangan, berdasarkanLaporanPengaduanSdr. HAMZAH tanggal 04 Mei 2021 perkaradugaantindakpidanapenipuan dan atautindakpidanapenggelapanatautindakpidanapenyerobotantanah dan ataupemalsuansebagaimanadimaksuddalamPasal 378 KUHPidana dan atauPasal 372 KUHPidana dan atauPasal 385 KUHPidana dan atauPasal 263 KUHPidana, PemohondimintahadiruntukmenghadapkepadaPenyelidik pada hari Rabu, 01 September 2021 sekirapukul 09.00 Wib, tempat Ruang riksaSubdit I/KamnegDitreskrimumPoldaKalteng di Jl. TjilikRiwut Km 1 Palangka Raya;

 

Bahwa pada tanggal 14 Oktober 2021, Pemohonmendapat Surat PEMBERITAHUAN DIMULAINYA PENYIDIKANdariTermohonyaitudengan Surat Nomor : B/33/XRES.1.11./2021/Ditreskrimum, yang ditujukankepadaYth. KEPALA KEJAKSAAN TINGGI PALANGKA RAYA. Denganinidiberitahukanbahwa pada hariKamistanggal 13 Oktober 2021 telahdimulaipenyidikantindakpidanapenipuan dan ataupenggelapan dan atautindakpidanapemalsuansebagaimanadimaksuddalamPasal 372 KUHPidana dan atauPasal 378 KUHPidana dan atauPasal 263 KUHPidanadenganTerlaporSdri. DEBI ARYATI;

 

Bahwa pada tanggal 4 November 2021 Pemohonmendapat Surat PanggilandenganNomor : Sp.Gil/122/XI/Res.1.11./2021/Direskrimum, yaitumemanggilSdri. DEBI ARYATI Als DEBBY HANDOKO Binti BAMBANG SUDARSO, dimintauntukmenemui IPTU ABI KARSA, S.H., M.M., selakuPanit II Subdit I KamnegDitreskrimumPoldaKalteng;

 

Bahwa kemudian pada tanggal 5 November 2021 Pemohon Kembali mendapat Surat denganNomor : B/05/XI/RES.1.11./2021/Ditreskrimum, denganPerihal : PEMBERITAHUAN PENINGKATAN STATUS menjadiTersangkaberdasarkangelarperkara pada tanggal 4 November 2021;

 

Bahwa pada tanggal 9 November 2021atasdiriPemohondilakukanpenahanan oleh Termohondengandikeluarkannya Surat PerintahPenangkapandengan Surat Nomor : Sp.Kap/31/XI/RES.1.11./2021/Ditreskrimum, diperintahkankepadaPenyidik/penyidikPembantuuntukmelakukanpenangkapanterhadapPemohon, berdasarkanbuktipermulaanyang cukup, didugakerastelahmelakukantindakpidanapenggelapan dan atautindakpidanapenipuan dan atauPasalPemalsuansebagaimanadimaksuddalamPasal 372 KUHPidana dan atauPasal 378 KUHPidana dan atauPasal 263 KUHPidana;

 

BahwaselanjutnyaPemohondilakukanpenahananberdasarkan Surat PerintahPenahanandengan Surat Nomor :SP.Han/31/XI/RES.1.11./2021/Direskrimum, berdasarkanbukti yang cukup, didugakerastelahmelakukantindakpidanapenggelapan dan atautindakpidanapenipuan dan atauPasalPemalsuansebagaimanadimaksuddalamPasal 372 KUHPidana dan atauPasal 378 KUHPidana dan atauPasal 263 KUHPidana. Dan menempatkanPemohondidalamRumahTahanan Negara PoldaKaltenguntukselama 20 (duapuluh) hariterhitungmulaitanggal 9 November 2021 sampaidengan 28 November 2021;

 

BahwaakibatdariperbuatanTermohon yang telahmelakukanserangkaianpemeriksaandan memaksakanuntukmenetapkanPemohonsebagaiTersangkasehinggaditindaklanjuti sampaikepadapenahananterhadapPemohon, tidakpernahadaduaalatbuktipermulaan yang cukupyang dituduhkankepada Pemohon yang dapatdibuktikankebenarannya, halmanasemuaPasal yang telahdituduhkankepadaPemohonsemuadibantah oleh pemohonmelaluiBerita Acara PemeriksaansebagaiTersangka pada hariSelasatertanggal 9 November 2021, tidakadasatupundarituduhanTermohon yang dapatdibuktikankebenarannya;

 

Bahwa pada saatselesaipemeriksaanPemohonbertanyakepadatermohon atasdasarapapenetapansebagaiTersangka, dan penangkapansertapenahananterhadapPemohon, yang dijawabkalaupasalinimenggunakankata“dan atau”sehinggadiantarapasaltersebutlah dan proses inisudahsangat Panjang perjalanannyasehinggatahapan demi tahapandilalui, penjelasanTermohondalamhalinihanyamembuatPemohonkebingungandalamkepasrahankarena pada saatitu juga maudilakukanpenahanan, hanyaberdasarkangelarperkaratanpaadanyapemeriksaanPemohonsebagaiTersangka dan digelarkankembali, makauntukituPemohonmenolak dan sangatkeberatandengan Tindakan Termohondalamhalini, yaitumemaksakanmenetapkanPemohonsebagaiTersangka, dan yang paling berkeberatanlagiPemohondilakukanPenangkapan, padahaltidakpernahada yang namanyatahapanpenangkapansebagaimanapenjelasan M. Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 158) mengatakan bahwa alasan penangkapan atau syarat penangkapan tersirat dalam Pasal 17 KUHAP:

seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana;
dugaan yang kuat itu didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.

 

BahwaTermohondalammelakukan penangkapan, penahanan, yang keseluruhan ini merupakan upaya paksadariTermohon, tetapifakta yang terjadidenganPemohontidaksebagaimanapejelasan M. Yahya Harahap danmasih dalam bukunya, Yahya Harahap “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan menjelaskan bahwa syarat penangkapan ialah :Penangkapan wajib didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. ( Pasal 184 KUHAP), Melakukan penangkapan tidak sewenang-wenang.(Penjelasan Pasal 17 KUHAP), Berpijak pada landasan hukum.(Yahya Harahap “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP hal.157).Tidak menggunakan kekerasan.(Pasal 10 huruf c Perkapolri 8/2009). Melengkapi penangkapan dengan surat perintah penangkapan.(Pasal 18 ayat (1 dan 2) KUHAP). Dalam melaksanakan penangkapan wajib dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut:(pasal 16 ayat (1) Perkapolri 8/2009). Petugas kepolisian dalam melakukan penangkapan mempunyai kewajiban sebagai berikut (Pasal 17 ayat (1) Perkapolri 8/2009):

Memberitahuataumenunjukkan tanda identitasnya sebagai petugas Polri;
menunjukkan surat perintah penangkapan kecuali dalam keadaan tertangkap tangan;
memberitahukan alasan penangkapan;
menjelaskan tindak pidana yang dipersangkakan termasuk ancaman hukuman kepada tersangka pada saat penangkapan;
menghormati status hukum anak yang melakukan tindak pidana dan memberitahu orang tua atau wali anak yang ditangkap segera setelah penangkapan;
senantiasa melindungi hak privasi tersangka yang ditangkap; dan
memberitahu hak-hak tersangka dan cara menggunakan hak-hak tersebut, berupa hak untuk diam, mendapatkan bantuan hukum dan/atau didampingi oleh penasihat hukum, serta hak-hak lainnya sesuai KUHAP.

 

BahwaSelain hal tersebut seseorang mempunyai hak ketika adanya penangkapan oleh dirinya yaitu sebagai berikut:

Meminta surat tugas dari petugas Polri yang akan menangkap.
Meminta surat perintah penangkapan.
Setelah seseorang ditangkap, maka dia berhak :

Menghubungi dan didampingi oleh seorang penasihat hukum/pengacara ( Pasal 69 KUHAP).
Segera diperiksa oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum.( Pasal 36 huruf a Perkapolri 8/2009).
Minta untuk dilepaskan setelah lewat dari 1 X 24 jam.(Pasal 19 ayat (1) KUHAP) dan
Diperiksa tanpa tekanan, seperti intimidasi, ditakut-takuti dan disiksa secara fisik.

Tidak mendapat penyiksaan dari pihak yang berwajib.(Pasal 5 ayat (1) huruf bbPerkapolri 8/2009)
Bebas dari penangkapan sewenang-wenang, hak bebas dari penghilangan secara paksa. (Pasal 6 huruf d Perkapolri 8/2009).
Berhak untuk diperlakukan sebagai orang belum tentu bersalah sampai terbukti bersalah di pengadilan (asas praduga tak bersalah).(Pasal 16 ayat (2) Perkapolri 8/2009).

 

Bahwa yang sangatmembuatPemohonterpukul dan berontaksertatidakterimaadalahdengandilakukannyapenahananterhadapdiriPemohon, faktanya yang terjadi pada diriPemohonadalahsebagaiseorangiburumahtangga yang telahmelakukanPembeliansebidangtanahdenganhargadisepakatisecaralisan via telephone denganSdr. HAMZAH denganhargasebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) yang dibayarmelaluidiangsur/dicicil. Dan PemohontelahmelakukanpembayarantersebutkepadaSdr. HAMZAH, tetapihanyasajaSdr. HAMZAH mengingkarikalaudiapernahmenerima uang pembayarandariPemohon, padahalbuktikwitansipembayaran dan saksi-saksidariPemohonada dan siapbersaksi, tetapiTermohontidakbersediamenghadirkansaksi-saksi yang dianggapPemohonakanmembuktikankalaupenerimaanpembayarantersebutmemangbetultelahditerima oleh Sdr. HAMZAH.

 

Bahwa pada saatmaudilakukanpenahananterhadapPemohon, PemohonmemintakepadaTermohon agar yang menjadihaknyaPemohon pada saatitu yang maudilakukanpenahananmeminta agar dapatdisampaikan oleh Termohonapa yang menjadidasardaripenetapansebagaiTersangkaterhadapPemohon;

 

Yang mana Termohon pada saatitutidakdapatmenjelaskan, hanyasajadisampaikankalauterhadappenetapanPemohonsebagaiTersangka dan dilakukanpenahananterhadapPemohon, makanyaTermohonmengenakanPasaltersebutdenganmenggunakan “dan atau” sehinggadiantaraPasaltersebutnanti yang mana yang akanterbukti;

 

MakamenurutPemohonhalapa yang telahdisampaikan oleh Termohonmengenaihak-haknyasebagaiTersangka pada saatitusangattidakberdasar, sehinggahaltersebuttidakmembuattransfaran proses hukum yang dijalani oleh Pemohon, makawajarsajamenimbulkandugaan-dugaan yang liar dariPemohon, bahwakasus yang dialami oleh PemohoniniadalahdipaksakanuntukmenetapkanPemohonsebagaiTersangka dan dilakukanpenahananterhadapdiriPemohon;

 

BahwafaktanyaterjadinyapermasalahanantaraPemohondenganPelapor(HAMZAH) adalahmengenaijualbelitanah, Pelapor (Sdr. HAMZAH) menjualtanahmiliknyakepadaPemohon (Tersangka) dengankesepakatanhargasecarakeseluruhan Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dibayardengancaradicicil;
SehinggaPemohonbersediamembelitanahmilikpelapor (Sdr. HAMZAH) denganharga yang telahdisepakatisebesarRp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dibayardengancaradicicil, maka pada tanggal 28 Oktober 2013 PemohonberangkatkeJember (rumahPelapor) untukmelakukanPembayaranhargatanahtersebut, yang mana pembayaranpertamatersebutdilakukandirumahSdr. HAMZAH (Pelapor) sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluhjuta rupiah) berdasarkankwitansipembayarantertanggal 28 Oktober 2013 yang ditandatangani oleh Sdr. HAMZAH (Pelapor) selakupenerimapembayarandaripemohon, kemudianpembayarankeduadilakukan oleh Pemohondidepan Masjid Bandara Juanda Surabaya, karena pada saatitumemangdisepakatiantaraPelapordenganPemohonuntukketemuandidepan Masjid Bandara Juanda Surabaya, karenamemang pada saatituPelapormaumelanjutkanperjalananmakadisepakatilahuntukketemuanditempattersebut, karena pada saatituPelapormaupunPemohonsama-samatidakmembawakwitansi, sehinggadisampaikan oleh Pelaporkalaunantisekaliansajakwitansinya pada saatPelaporkePalangka Raya untukmenerimaPembayaranselanjutnya, karenaPemohonpercayasajadenganapa yang disampaikan oleh Pelapor pada saatitumaka uang tersebutdiserahkanlah oleh Pemohonsejumlah Rp. 30.000.000,- (tigapuluhjuta rupiah) untukpembayaranhargatanahsekitarantahun 2014 an, pembayarantersebutmasukkepembayaran yang kedua. Dan pada tahun 2014 itu juga untuktanggal dan bulannyaPemohonlupadilakukanpembayaran yang ketigaataspermintaanPelapor, karenaPelapor pada saatituberangkatkePalangka Raya dengansemuabiayatransfortasi dan akomodasinyasemuaditanggung oleh Pemohon, yang mana pembayaran yang ketigadilakukandirumahadiknyaPemohondijalanHiuPutih 13 Palangka Raya dirumah (Sdri. YUSE) adiknyaPemohonsebesar Rp. 20.000.000,- (duapuluhjuta rupiah) yang disaksikan oleh Sdri. NUNUNG adikPemohon. Dan untukpembayaranselanjutnyadilakukansecaramencicilkepadaPalapor, yang mana semuapembayarantersebutdiperkirakan olehPemohonsebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dan kalaudihitungdenganbiaya-biayalainnya yang sudahditerima oleh Pelaporsebenarnyasudahlunas Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) tetapitidakdiakui oleh Palepor;

 

BahwafaktanyadiantaraPelapormaupunPemohontidakadahubunganhukumsecaraPidana, melainkanadalahhubunganhukumkeperdataanyaituhubunganjualbelitanah, halinitelahbersesuaiandenganKUHPerdatayaitudalamPasal 1458 dikatakan bahwa “Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tertentu beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar.”ArtinyasangatkeliruTermohondalammenetapkanPemohonsebagaiTersangkaapalagimelakukanpenangkapan dan penahananterhadapPemohon, makadalamhalinimohonkepada Yang Terhormat Hakim Tunggal PraperadilanuntukmemerintahkankepadaTermohon agar mengeluarkanPemohondaridalamTanahan dan membebaskannyadarisegalatuduhan/tuntutansebagaiTersangkadalamperkaraini;

 

Bahwadisampinghaltersebut juga penetapanPemohonsebagaiTersangkadan melakukanpenangkapansertapenahanantidaksahkarena :

 

Tidakterpenuhinyaduaalatbuktipermulaan yang cukup, sebagaimanadiaturdalamPasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Perkap Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu :

Status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti.
Untuk menentukan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui gelar perkara.

Oleh karena itu Termohon hanya bisa menetapkanPemohon sebagai tersangka bilamana sudah terdapat minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP dan, sebelumnya telah pernah diperiksa sebagai calon tersangkaatausaksi.

 

Penetapansebagaitersengkahanyaberdasarkanhasilgelarperkara, yang mana tidaktransfarannyaTermohondalammenyampaikanduaalatbuktipermulaan yang cukupuntukmenetapkanPemohonsebagaiTersangka dan melakukanpenangkapansertapenahananterhadapPemohon. “Apa yang dimaksud dengan bukti permulaan yang cukup itu? Apa yang menjadi dasar bahwa bukti itu dinyatakan "cukup"?

 

Bahwakemungkinan apa yang dimaksudsuatupembuktian yang dijadikandasaruntukpenetapanPemohonsebagaiTersangka dan dilakukanpenangkapan dan penahanan oleh Termohon, hanyalahberupa pengakuan, kesaksian ataupun surat-surat, dan halinimenurutPemohonmasihtidakberdasar, karenabisasajadarisaksi-saksitersebutberbohong dan tidak benar atau palsu atau dipalsukan. Maka hal ini dimungkinkan besarPemohonmasihdapatmembantahnya dan dapatmembuktikansebagaibuktimembantahdaribukti-bukti yang dijadikanduaalatbuktipermulaan yang cukupataspenetapanPemohonsebagaiTersangka dan dilanjutkandenganmelakukanpenangkapan dan penahanan. MakauntukituPemohonkuatmendugakalaubukti-bukti dan keterangansaksi-saksidariTermohon untukmenjeratPemohonsebagaiTersangkaadalahbukti yang tidakberdasar dan suatuhal yang dipaksakan;

 

Bahwa pembuktian secara yuridis tidak lain adalah pembuktian “historis” yang mencoba menetapkan apa yang telah terjadi secara konkrit. Baik pembuktian yang yuridis maupun yang ilmiah, maka membuktikan pada hakekatnyaberarti mempertimbangkan secara logis mengapa peristiwa-peristiwa tertentu dianggap benar.Sebagaimana yang disampaikan oleh Prof. Dr. SudiknoMertokusumo, S.H., guru besar FH-UGM mengandung beberapa pengertianyaitu membuktikan dalam arti logis atau ilmiah,membuktikan berarti memberikan kepastian mutlak, karena berlaku bagi setiap orang dan tidak memungkinkan adanya bukti lawan, dan membuktikan dalam arti konvensionilyaitumembuktikan berarti memberikan kepastian yang nisbiataurelatif sifatnya yang mempunyai tingkatan-tingkatanyaitukepastian yang didasarkan atas perasaan belakaataubersifat instuitif (conviction intime),kepastian yang didasarkan atas pertimbangan akal (conviction raisonnee). Dan membuktikan dalam hukum acara mempunyai arti yuridis, yaitu didalam ilmu hukum tidak dimungkinkan adanya pembuktian yang logis dan mutlak yang berlaku bagi setiap orang serta menutup segala kemungkinan adanya bukti lawan.Akan tetapi merupakan pembuktian konvensionil yang bersifat khusus. Pembuktian dalam arti yuridis ini hanya berlaku bagi pihak-pihak yang beperkara atau yang memperoleh hak dari mereka. Dengan demikian pembuktian dalam arti yuridis tidak menuju kepada kebenaran mutlak.

 

Bahwa mengenai kronologis terjadinya Tindak Pidana sebagaimana yang dituduhkanTermohonatasdiriPemohonadalahberdasarkanperkaradugaantindakpidanapenipuan dan atautindakpidanapenggelapanatautindakpidanapenyerobotantanah dan ataupemalsuansebagaimanadimaksuddalamPasal 378 KUHPidana dan atauPasal 372 KUHPidana dan atauPasal 385 KUHPidana dan atauPasal 263 KUHPidana sehingga sampai dengan PenetapanPemohonsebagaiTersangka, yang dilanjutkandengandilakukannyaPenangkapan dan Penangkapan Pemohon oleh Termohon yang akanPemohon diuraikan sebagai berikut:

BahwapermasalahanantaraPemohondenganPelaporberawalnyaadalahmengenaijualbelitanah, Pelapor (Sdr. HAMZAH) menjualtanahmiliknyakepadaPemohon (Tersangka) dengankesepakatanhargasecarakeseluruhan Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dibayardengancaradicicil;

 

BahwaPemohonbersediamembelitanahmilikpelapor (Sdr. HAMZAH) denganharga yang telahdisepakatisebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dibayardengancaradicicil;

 

Bahwapada tanggal 28 Oktober 2013 PemohonberangkatkeJember (rumahPelapor) untukmelakukanPembayaranhargatanahtersebut, yang mana pembayaranpertamatersebutdilakukandirumahSdr. HAMZAH (Pelapor) sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluhjuta rupiah) berdasarkankwitansipembayarantertanggal 28 Oktober 2013 yang ditandatangani oleh Sdr. HAMZAH (Pelapor) selakupenerimapembayaran (Penjual);

 

Bahwakemudianuntukpembayarankeduaberdasarkankesepakatansecaralisanmelalui telephone antaraPelapor (HAMZAH) denganPemohon (Sdri. DEBI ARYATI) yang dibayarkan oleh Pemohon pada saatPelapor (HAMZAH) bertemudenganPemohon (DEBI ARYATI) bertemudidepan Masjid Bandara Juanda Surabaya, pada saatPelapormaumelanjutkanperjalanannya,karena pada saatitumemangdisepakatiantaraPelapordenganPemohonuntukketemuandidepan Masjid Bandara Juanda Surabaya, saatituPelapormaupunPemohonsama-samatidakmembawakwitansi, sehinggadisampaikan oleh Pelaporkalaunantisekaliansajakwitansinya pada saatPelaporkePalangka Raya untukmenerimaPembayaranselanjutnya, karenaPemohonpercayasajadenganapa yang disampaikan oleh Pelapor pada saatitumaka uang tersebutdiserahkanlah oleh Pemohonsejumlah Rp. 30.000.000,- (tigapuluhjuta rupiah) untukpembayaranhargatanahsekitarantahun 2014;

 

Bahwa pada sekitarantahun 2014 itu juga Pemohonadakembalimelakukanpembayaran yang ketigaatastanah yang dibelinyadenganSdr. HAMZAH, yang untuktanggal dan bulannyaPemohonlupa,  untukpembayaran yang ketigaini HAMZAH pada saatituberangkatkePalangka Raya,dengansemuabiayatransfortasi dan akomudasinyasemuaditanggung oleh Pemohon, yang mana pembayaran yang ketigadilakukandirumahadiknyaPemohondijalanHiuPutih 13 Palangka Raya dirumah (Sdri. YUSE) adiknyaPemohonsebesar Rp. 20.000.000,- (duapuluhjuta rupiah) yang disaksikan oleh Sdri. NUNUNG adikPemohon. Dan untukpembayaranselanjutnyadilakukansecaramencicilkepadaPalapor (HAMZAH), yang mana semuapembayarantersebutdiperkirakan oleh Pemohonsebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dan kalaudihitungdenganbiaya-biayalainnya yang sudahditerima oleh Pelaporsebenarnyasudahlunas Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) tetapitidakdiakui oleh Palepor;

 

BahwafaktanyadiantaraPelapormaupunPemohontidakadahubunganhukumsecaraPidana, melainkanadalahhubunganhukumkeperdataanyaituhubunganjualbelitanah, halinitelahberseuaiandenganKUHPerdatayaitudalamPasal 1458 dikatakan bahwa “Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tertentu beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar.”ArtinyasangatkeliruTermohondalammenetapkanPemohonsebagaiTersangka;

 

BahwadalamhaliniTermohontelah melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (2), Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sebagai berikut:

Pasal 3 ayat (2) Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia:

“…Setiap orang berhak atas pegakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum…”

 

Pasal 4 Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia:

“…Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun…”

 

Pasal 5 ayat (1) Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia:

“…Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum…”

 

Pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia:

“…Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan…”

 

Demikian pula ketentuan Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur sebagai berikut:“…Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia…”;

 

Bahwa dalam perkembangannya PRAPERADILAN telah menjadi fungsi kontrol Pengadilan terhadap jalannya Peradilan sejak tahap penyelidikan khususnya dalam hal ini yang berkaitan dengan penetapansebagaiTersangka, penangkapan, dan penahanan sehingga oleh karenanya tindakan tersebut patut dikontrol oleh Pengadilan dengan menyatakan bahwa PenetapansebagaiTersangka, Penangkapan, dan penahanan olehTermohon kepada Pemohon adalah TIDAK SAH SECARA HUKUM KARENA MELANGGAR KETENTUAN KUHAP. Dan MEMAKSAKAN SEBUAH PERKARA PERDATA JUAL BELI TANAH MENJADI PERKARA PIDANA. Dengan demikian, jika seandainyaPengadilan Negeri Palangka Raya menolak PERMOHONAN PRAPERADILAN a-quo, artinyapenolakan itu sama saja dengan MELETIGIMASI PENETAPAN SEBAGAI TERSANGKA, PENANGKAPAN, DAN PENAHANAN YANG TIDAK SAH YANG DILAKUKAN TERMOHON KEPADA PEMOHON;

 

II. PENETAPAN SEBAGAI TERSANGKA DILANJUTKAN DENGAN PENANGKAPAN DAN PENAHANAN  YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM MENIMBULKAN KERUGIAN BAGI PEMOHON

 

Bahwa hal-hal yang sudah dikemukan di atas adalah bagian yang tidak terpisahkan dari bagian ini. Pembagian menurut judul, semata-mata dimaksudkan untuk memudahkan pemaparan dan pengertian belaka;
Bahwa tindakan PenetapanPemohonsebagaiTersangka yang dilanjutkandengantindakanpenangkapan, dan penahanan yang tidak sah secara hukum oleh Termohon terhadap Pemohon telah mengakibatkan kerugian bagi Pemohon;

 

Bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana mengatur sebagai berikut :

Pasal 9 ayat (1):“…Ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 huruf b dan pasal 95 KUHAP adalah berupa imbalan serendah-rendahnya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan setinggi-tingginya Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)…”

Pasal 9 ayat (2):“…Apabila penangkapan, penahanan dan tindakan lain sebagaimana dimaksud Pasal 95 KUHAP mengakibatkan yang bersangkutan sakit atau cacat sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan atau mati, besarnya ganti kerugian berjumlah setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah)…”

Bahwa merujuk pada Pasal tersebut di atas di mana fakta membuktikan bahwa akibat penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP, maka nilai kerugian yang seharusnya dibayarkan kepada Pemohon adalah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);

 

Bahwa di samping kerugian Materiil, Pemohonjuga menderita kerugian Immateriil berupa:

Bahwa PENETAPAN SEBAGAI TERSANGKA DAN PENANGKAPAN SERTA PENAHANAN YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM   oleh Termohon terhadapPemohon telah menimbulkan trauma hidup, stress, rasa ketakutan serta penderitaan bathin, dimana dalamhalkerugianimmateriilbagiPemohontidakdapatdinilaidengansejumlah uang, makauntukmembatasinilaikerugianImmateriiliniPemohonmembatasidengansejumlah uang yaitusebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);

 

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya agar segera mengadakan Sidang Praperadilan terhadap Termohon tersebut sesuai dengan hak-hak Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 serta Pasal 95 KUHAP, dan mohon kepada Ketua Pengadilan NegeriPalangka Raya Cq. Hakim Yang Memeriksa Permohonan ini berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut:

 

MemerintahkankepadaTermohonagar Termohon dihadirkan sebagai pesakitan dalam persidangan a-quo untuk didengar keterangannya sehubungan dengan menetapkanPemohonsebagaiTersangka yang dilanjutkandenganmelakukanpenangkapan dan penahanan yang tidak sah secara hukum;

 

Memerintahkan kepada Termohon untuk menghadirkan Pemohon/Prinsipal atasnama DEBI ARYATI Alias DEBBY HANDOKOBinti BAMBANG SUDARSOdalam persidangan a-quo untuk didengar keterangannya sehubungan dengan PENETAPAN SEBAGAI TERSANGKA YANG DILANJUTKAN DENGAN PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM;

 

Selanjutnya Pemohonmohon Putusan sebagai berikut:

Menerima Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan tindakanTermohon yang menetapkanPemohonsebagaiTersangka yang dilanjutkandengantindakan penangkapan dan penahanan atas diri Pemohonadalah Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan KUHAP dan PeraturanPerundang-undanganlainnya;
Memerintahkan kepada Termohon agarsegera mengeluarkanatau membebaskan Pemohon atas nama DEBI ARYATI Alias DEBBY HANDOKOBinti BAMBANG SUDARSOdari Rumah Tahanan Negara Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah;
Menghukum Termohon untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp.503.000.000,-(lima ratus tiga juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Pemohon;
Memulihkan hak-hak Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.

 

ATAU :

 

Jika Pengadilan Negeri Palangka Raya berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (exaequoetbono).

Pihak Dipublikasikan Ya