Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
150/Pdt.G/2024/PN Plk YENIE HAIRIMANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 150/Pdt.G/2024/PN Plk
Tanggal Surat Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YENIE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BARTHEL D. SUHIN, SH.,MH.YENIE
Tergugat
NoNama
1HAIRIMANSYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SUSIALIS
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 165.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT  tersebut untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti  yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini;
  3. Menyatakan sah menurut hukum  Sertipikat Hak Milik Nomor 4683 tanggal 04 Agustus 1999 dengan surat ukur nomor 1355/1998, seluas 1.000. M2;
  4. Menyatakan sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kwitansi jual beli tanah secara contan/tunai  tanggal  10 Desember 2008, sebesar Rp. 82.250.000.000,- (delapan puluh dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);

DST....

10. Menghukum  Tergugat dan Turut Tergugat dan atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya dalam bentuk apapun untuk menyerahkan kembali  tanah sengketa dengan ukuran panjang 40 meter dengan lebar 13 meter seluas 520 M2 (Tanah Obyek Sengketa) kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa  syarat atau tanpa dibebani kewajiban lain dalam bentuk apa pun dan bila perlu secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia;                                                                                            

11. Menyatakan menurut hukum Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorad) meskipun ada Upaya Hukum Verzet , Banding dan Upaya Hukum Kasasi dari Tergugat dan Turut  Trgugat;

12. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini ;

13. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng membayar seluruh biaya yang terbit dalam perkara ini ;

    ATAU

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara ini berpendapat lain mohon berkenan memberikan putusan yang Seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) ;  

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak