Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G.S/2024/PN Plk BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya CV. PUTRA ASAHAN SUKSES MANDIRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2024/PN Plk
Tanggal Surat Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1CV. PUTRA ASAHAN SUKSES MANDIRI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 64.192.279,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.

2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 64.192.279,- (enam puluh empat juta seratus sembilah puluh dua ribu dua ratus tujuh puluh sembilan rupiah), yang terdiri dari:

a. Tagihan iuran = Rp. 56.601.076,-

b. Denda = Rp. 7.591.203,-

Total tagihan + denda = Rp. 64.192.279,-

4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ; atau

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak