Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
234/Pid.B/2024/PN Plk 1.YAYU DEWIATI, S.H.
2.NOVITA ANGGRAINI, S.H.,M.H.
ASTIPAN alias IPAN bin ARBAIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 234/Pid.B/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 227/APB/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YAYU DEWIATI, S.H.
2NOVITA ANGGRAINI, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASTIPAN alias IPAN bin ARBAIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

        Primair

         -------Bahwa ia terdakwa ASTIPAN Als IPAN Bin ARBAIN pada hari Rabu Tanggal 05 Juni 2024 sekira jam 02.00 Wib, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024, bertempat di Rumah Jalan Karanggan 14, Rt/Rw 005/010 kel. Panarung Kec. Pahandut Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik Sdr. KRISOLIT Als KRIS Als PETIR Als Bin BAMBANG SUMARYONO dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yaitu berupa 1 (satu) unit Laptop merk ASUS X441M warna hitam dengan SN K4N0CV05306916G, 6 (Enam) buah Oli Mesin Diesel merk Mitsubishi, 1 (satu) buah tas berkas warna cokelat merk Fortune,  di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan

 

 

 

 

oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :  

  • Bahwa awalnya terdakwa kenal dengan Sdr. ALIN(DPO) karena Sdr. ALIN(DPO) sering menginap di tempat Sdr. Mulyadi Als Adul yang merupakan tetangga barak terdakwa dan pada Selasa tanggal 05 Juni 2024 sekira Pukul 21.00 Wib terdakwa mengobrol bersama saudara ALIN(DPO) didepan barak menceritakan kepada Sdr. ALIN(DPO) bahwa terdakwa tidak memiliki uang untuk kebutuhan sehari-hari lalu Sdr. ALIN(DPO) mengajak terdakwa untuk melakukan pencurian dan terdakwa pun setuju untuk ikut dan pada pukul 01.00 Wib malam pada saat terdakwa sedang tidur di barak dibangunkan oleh saudara Sdr. ALIN(DPO) yang mengajak terdakwa keluar untuk melakukan pencurian lalu terdakwa dibonceng oleh Sdr. ALIN(DPO) menggunakan Sepeda motor milik Sdr. ALIN(DPO) menuju ke Jalan Karanggan 14 RT.005/RW.010, Kel. Panarung Kec. Pahandut Kota Palangka Raya Prov. Kalimantan Tengah selanjutnya saat sampai di tempat tersebut terdakwa bersama Sdr. ALIN(DPO) berkeliling di sekitar rumah- rumah dan melihat salah satu rumah yang kemudian menjadi target yang ingin dimasuki. Terdakwa bersama Sdr. ALIN(DPO) memarkirkan sepeda motor agak jauh jaraknya dari rumah tersebut, kemudian terdakwa dan Sdr. ALIN(DPO) berjalan kaki menuju  rumah tersebut lalu terdakwa  memantau situasi sekitar kemudian Sdr. ALIN(DPO) mengeluarkan betel yang terbuat dari besi dan mencongkel jendela samping rumah hingga rusak dan setelah  berhasil terbuka Sdr. ALIN(DPO)  langsung masuk ke dalam rumah dan terdakwa ikut menyusul masuk ke dalam rumah melalui jendela rumah tersebut. Pada saat berhasil memasuki rumah terdakwa dan Sdr. ALIN(DPO) membagi tugas yaitu  terdakwa memasuki kamar yang terletak dibagian belakang lalu Sdr. ALIN(DPO) memasuki kamar yang terletak dibagian depan. Bahwa di kamar bagian depan tidak ada barang yang bisa diambil lalu Sdr. ALIN(DPO) menyusul terdakwa yang berada dikamar bagian belakang lalu terdakwa langsung mengambil barang berupa 1 (satu) buah tas berkas Warna Coklat merek Fortune yang terletak diatas tumpukan kertas yang berada di lantai kamar, 1 (satu) unit laptop merk ASUS X441M warna hitam dengan SN K4N0CV05306916G yang terletak di sebelah tas berkas diatas tumpukan kertas yang berada di lantai kamar, 6 (Enam) buah Oli Mesin Diesel merk Mitsubishi yang terletak dilantai kamar, yang kemudian 6 (Enam) buah Oli Mesin Diesel merk Mitsubishi tersebut dimasukkan terdakwa ke dalam 1 (satu) buah tas berkas Warna Coklat merek Fortune lalu tas tersebut terdakwa pakai sambil membawa 1 (satu) unit laptop merk ASUS X441M warna hitam dengan SN K4N0CV05306916G selanjutnya Sdr. ALIN(DPO) membuka pintu belakang rumah dan Sdr. ALIN(DPO) keluar rumah diikuti oleh terdakwa menuju sepeda motor milik Sdr. ALIN(DPO) dan pergi menuju ke barak atau tempat tinggal terdakwa dengan dibonceng oleh Sdr. ALIN(DPO) dengan memegang 1 (satu) unit laptop merk ASUS X441M warna hitam dengan SN K4N0CV05306916G dan memakai 1 (satu) buah tas berkas Warna Coklat merek Fortune yang berisikan 6 (Enam) buah Oli Mesin Diesel merk Mitsubishi. Barang tersebut kemudian di simpan di tempat tinggal terdakwa di Jalan Yogyakarta (Barak kayu Ujung) Kel. Menteng Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah dan pada hari Rabu,05 Juni 2024 pukul 10.00 Wib Sdr. ALIN(DPO) menyampaikan bahwa barang hasil curian tersebut  mau dibawa dan rencananya mau dijual lalu barang tersebut berupa  1 (satu) buah tas berkas Warna Coklat merek Fortune, 1 (satu) unit laptop merk ASUS X441M warna hitam dengan SN K4N0CV05306916G, 6 (Enam) buah Oli Mesin Diesel merk Mitsubishi dibawa oleh Sdr. ALIN(DPO) dan di serahkan kepada Sdr. Mulyadi Als Adul Bin Umar Dani dan disimpan Sdr. Mulyadi Als Adul di baraknya.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekitar jam 18.00 wib Sdr. KRISOLIT Als KRIS pulang dari rumah sakit Bhayangkara ke rumahnya dan mendapati pintu belakang rumahnya dalam keadaan telah terbuka dan jendela samping rumah dalam keadaan rusak karena di congkel dan rumah sudah dalam keadaan berantakan lalu barang-barang milik Sdr. KRISOLIT Als KRIS berupa 1 (satu) unit Laptop merk ASUS X441M warna hitam dengan SN K4N0CV05306916G, 6 (Enam) buah Oli Mesin Diesel merk Mitsubishi, 1 (satu) buah tas berkas warna cokelat merk Fortune yang sebelumnya diletakkan di atas lantai kamar di rumah sudah hilang kemudian  Sdr. KRISOLIT Als KRIS merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pahandut.

 

 

 

 

  • Bahwa pada hari Rabu 05 Juni 2024 Pukul 19.00 Wib Sdr.Rizky Agung Kurniawan bersama petugas Kepolisian lainnya mendapat laporan bahwa ada seseorang yang sedang diamankan oleh warga di Jalan Soekarno, lalu Sdr.Rizky Agung Kurniawan bersama petugas Kepolisian mendatangi ke Jalan Soekarno selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Pahandut untuk dilakukan interogasi dan pada saat di interogasi terdakwa mengakui sebelumnya melalui postingan facebook menawarkan barang berupa Magic Com dan berjanji bertemu dijalan Soekarno dengan calon pembeli dan Magic Com tersebut merupakan milik seseorang yang mengaku sebagai calon pembeli karena Magic Com tersebut didapat

pada saat terdakwa bersama Sdr. ALIN (DPO) melakukan tindak pidana pencurian di Jl.Mahir Mahar lingkar luar arah Banjarmasin, kemudian terdakwa juga mengakui bahwa terdakwa bersama Sdr.

  • ALIN(DPO) juga telah melakukan tindak pidana pencurian lainnya di sebuah rumah yang di Jl. Karanggan 14 RT.005/RW.010, Kel. Panarung Kec. Pahandut Kota Palangka Raya Prov. Kalimantan Tengah yang terjadi Pada Hari Rabu tanggal 05 Juni 2024  pada pukul 02.00 Wib malam. Bahwa kemudian barang bukti berupa 1 (satu) buah tas berkas Warna Coklat merek Fortune, 1 (satu) unit laptop merk ASUS X441M warna hitam dengan SN K4N0CV05306916G, 6 (Enam) buah Oli Mesin Diesel merk Mitsubishi diamankan dari barak Sdr. Mulyadi Als Adul Bin Umar Dani dan selanjutnya terdakwa dan barang bukti di proses hukum.
  • Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin kepada pemilik yaitu Sdr. KRISOLIT Als KRIS Als PETIR Als Bin BAMBANG SUMARYONO saat mengambil barang berupa 1 (satu) unit Laptop merk ASUS X441M warna hitam dengan SN K4N0CV05306916G, 6 (Enam) buah Oli Mesin Diesel merk Mitsubishi, 1 (satu) buah tas berkas warna cokelat merk Fortune tersebut.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil berupa 1 (satu) unit Laptop merk ASUS X441M warna hitam dengan SN K4N0CV05306916G, 6 (Enam) buah Oli Mesin Diesel merk Mitsubishi, 1 (satu) buah tas berkas warna cokelat merk Fortune tersebut  yaitu untuk dimiliki.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut Sdr. KRISOLIT Als KRIS Als PETIR Als Bin BAMBANG SUMARYONO mengalami kerugian materil sebesar kurang lebih Rp. 5.000.000,- (lima Juta Rupiah).

----------Bahwa perbuatan terdakwa ASTIPAN Als IPAN Bin ARBAIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP.

 

         Subsidiair

         ------- Bahwa ia terdakwa ASTIPAN Als IPAN Bin ARBAIN pada hari Rabu Tanggal 05 Juni 2024 sekira jam 02.00 Wib, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024, bertempat di Rumah Jalan Karanggan 14, Rt/Rw 005/010 kel. Panarung Kec. Pahandut Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik Sdr. KRISOLIT Als KRIS Als PETIR Als Bin BAMBANG SUMARYONO dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yaitu berupa 1 (satu) unit Laptop merk ASUS X441M warna hitam dengan SN K4N0CV05306916G, 6 (Enam) buah Oli Mesin Diesel merk Mitsubishi, 1 (satu) buah tas berkas warna cokelat merk Fortune,  di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :   

 

  • Bahwa awalnya terdakwa kenal dengan Sdr. ALIN(DPO)  karena Sdr. ALIN(DPO) sering menginap di tempat Sdr. Mulyadi Als Adul yang merupakan tetangga barak terdakwa dan pada Selasa tanggal 05 Juni 2024 sekira Pukul 21.00 Wib terdakwa mengobrol bersama saudara ALIN(DPO) didepan barak menceritakan kepada Sdr. ALIN(DPO) bahwa terdakwa tidak memiliki uang untuk kebutuhan sehari-hari lalu Sdr. ALIN(DPO) mengajak terdakwa untuk melakukan pencurian dan terdakwa pun setuju untuk ikut dan pada pukul 01.00 Wib malam pada saat terdakwa sedang tidur di barak dibangunkan oleh saudara Sdr. ALIN(DPO) yang mengajak terdakwa keluar untuk melakukan pencurian lalu

 

 

 

 

terdakwa dibonceng oleh Sdr. ALIN(DPO) menggunakan Sepeda motor milik Sdr. ALIN(DPO) menuju ke Jalan Karanggan 14 RT.005/RW.010, Kel. Panarung Kec. Pahandut Kota Palangka Raya Prov. Kalimantan Tengah selanjutnya saat sampai di tempat tersebut terdakwa bersama Sdr. ALIN(DPO) berkeliling di sekitar rumah- rumah dan melihat salah satu rumah yang kemudian menjadi target yang ingin dimasuki. Terdakwa bersama Sdr. ALIN(DPO) memarkirkan sepeda motor agak jauh jaraknya dari rumah tersebut, kemudian terdakwa dan Sdr. ALIN(DPO) berjalan kaki menuju  rumah tersebut lalu terdakwa  memantau situasi sekitar kemudian Sdr. ALIN(DPO) mengeluarkan betel yang terbuat dari besi dan mencongkel jendela samping rumah hingga rusak dan setelah  berhasil terbuka Sdr. ALIN(DPO)  langsung masuk ke dalam rumah dan terdakwa ikut menyusul masuk ke dalam rumah melalui jendela rumah tersebut. Pada saat berhasil memasuki rumah terdakwa dan Sdr. ALIN(DPO)

  • membagi tugas yaitu  terdakwa memasuki kamar yang terletak dibagian belakang lalu Sdr. ALIN(DPO) memasuki kamar yang terletak dibagian depan. Bahwa di kamar bagian depan tidak ada barang yang
  • bisa diambil lalu Sdr. ALIN(DPO) menyusul terdakwa yang berada dikamar bagian belakang lalu terdakwa langsung mengambil barang berupa 1 (satu) buah tas berkas Warna Coklat merek Fortune yang terletak diatas tumpukan kertas yang berada di lantai kamar, 1 (satu) unit laptop merk ASUS X441M warna hitam dengan SN K4N0CV05306916G yang terletak di sebelah tas berkas diatas tumpukan kertas yang berada di lantai kamar, 6 (Enam) buah Oli Mesin Diesel merk Mitsubishi yang terletak dilantai kamar, yang kemudian 6 (Enam) buah Oli Mesin Diesel merk Mitsubishi tersebut dimasukkan terdakwa ke dalam 1 (satu) buah tas berkas Warna Coklat merek Fortune lalu tas tersebut terdakwa pakai sambil membawa 1 (satu) unit laptop merk ASUS X441M warna hitam dengan SN K4N0CV05306916G selanjutnya Sdr. ALIN(DPO) membuka pintu belakang rumah dan Sdr. ALIN(DPO) keluar rumah diikuti oleh terdakwa menuju sepeda motor milik Sdr. ALIN(DPO) dan pergi menuju ke barak atau tempat tinggal terdakwa dengan dibonceng oleh Sdr. ALIN(DPO) dengan memegang 1 (satu) unit laptop merk ASUS X441M warna hitam dengan SN K4N0CV05306916G dan memakai 1 (satu) buah tas berkas Warna Coklat merek Fortune yang berisikan 6 (Enam) buah Oli Mesin Diesel merk Mitsubishi. Barang tersebut kemudian di simpan di tempat tinggal terdakwa di Jalan Yogyakarta (Barak kayu Ujung) Kel. Menteng Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah dan pada hari Rabu,05 Juni 2024 pukul 10.00 Wib Sdr. ALIN(DPO) menyampaikan bahwa barang hasil curian tersebut  mau dibawa dan rencananya mau dijual lalu barang tersebut berupa  1 (satu) buah tas
  • berkas Warna Coklat merek Fortune, 1 (satu) unit laptop merk ASUS X441M warna hitam dengan SN K4N0CV05306916G, 6 (Enam) buah Oli Mesin Diesel merk Mitsubishi dibawa oleh Sdr. ALIN(DPO) dan
  • di serahkan kepada Sdr. Mulyadi Als Adul Bin Umar Dani dan disimpan Sdr. Mulyadi Als Adul di baraknya.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekitar jam 18.00 wib Sdr. KRISOLIT Als KRIS pulang dari rumah sakit Bhayangkara ke rumahnya dan mendapati pintu belakang rumahnya dalam keadaan telah terbuka dan jendela samping rumah dalam keadaan rusak karena di congkel dan rumah sudah dalam keadaan berantakan lalu barang-barang milik Sdr. KRISOLIT Als KRIS berupa 1 (satu) unit Laptop merk ASUS X441M warna hitam dengan SN K4N0CV05306916G, 6 (Enam) buah Oli Mesin Diesel merk Mitsubishi, 1 (satu) buah tas berkas warna cokelat merk Fortune yang sebelumnya diletakkan di atas lantai kamar di rumah sudah hilang kemudian  Sdr. KRISOLIT Als KRIS merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pahandut.
  • Bahwa pada hari Rabu 05 Juni 2024 Pukul 19.00 Wib Sdr.Rizky Agung Kurniawan bersama petugas Kepolisian lainnya mendapat laporan bahwa ada seseorang yang sedang diamankan oleh warga di Jalan Soekarno, lalu Sdr.Rizky Agung Kurniawan bersama petugas Kepolisian mendatangi ke Jalan Soekarno selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Pahandut untuk dilakukan interogasi dan pada saat di interogasi terdakwa mengakui sebelumnya melalui postingan facebook menawarkan barang berupa Magic Com dan berjanji bertemu dijalan Soekarno dengan calon pembeli dan Magic Com tersebut merupakan milik seseorang yang mengaku sebagai calon pembeli karena Magic Com tersebut didapat pada saat terdakwa bersama Sdr. ALIN (DPO) melakukan tindak pidana pencurian di Jl.Mahir Mahar lingkar luar arah Banjarmasin, kemudian terdakwa juga mengakui bahwa terdakwa bersama Sdr. ALIN(DPO) juga telah melakukan tindak pidana pencurian lainnya di sebuah rumah yang di Jl. Karanggan 14 RT.005/RW.010, Kel. Panarung Kec. Pahandut Kota Palangka Raya Prov. Kalimantan

 

 

 

 

Tengah yang terjadi Pada Hari Rabu tanggal 05 Juni 2024  pada pukul 02.00 Wib malam. Bahwa kemudian barang bukti berupa 1 (satu) buah tas berkas Warna Coklat merek Fortune, 1 (satu) unit laptop merk ASUS X441M warna hitam dengan SN K4N0CV05306916G, 6 (Enam) buah Oli Mesin Diesel merk Mitsubishi diamankan dari barak Sdr. Mulyadi Als Adul Bin Umar Dani dan selanjutnya terdakwa dan barang bukti di proses hukum.

  • Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin kepada pemilik yaitu Sdr. KRISOLIT Als KRIS Als PETIR Als Bin BAMBANG SUMARYONO saat mengambil barang berupa 1 (satu) unit Laptop merk ASUS X441M warna hitam dengan SN K4N0CV05306916G, 6 (Enam) buah Oli Mesin Diesel merk Mitsubishi, 1 (satu) buah tas berkas warna cokelat merk Fortune tersebut.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil berupa 1 (satu) unit Laptop merk ASUS X441M warna hitam dengan SN K4N0CV05306916G, 6 (Enam) buah Oli Mesin Diesel merk Mitsubishi, 1 (satu) buah tas berkas warna cokelat merk Fortune tersebut  yaitu untuk dimiliki.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut Sdr. KRISOLIT Als KRIS Als PETIR Als Bin BAMBANG SUMARYONO mengalami kerugian materil sebesar kurang lebih Rp. 5.000.000,- (lima Juta Rupiah).

----------Bahwa perbuatan terdakwa ASTIPAN Als IPAN Bin ARBAIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya