Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pid.Pra/2025/PN Plk YADDI BERTI KEPALA KEPOLISIAN NEGARA RI cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 9/Pid.Pra/2025/PN Plk
Tanggal Surat Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1YADDI BERTI
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN NEGARA RI cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1AKBP Yoyo Roswandi SH MAPKEPALA KEPOLISIAN NEGARA RI cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH
Petitum Permohonan

KepadaYth.

Ketua Pengadilan

Negeri Palangka Raya

Di –                        

         Palangka Raya

Perihal

:

Permohonan Praperadilan

Yang bertanda tangan di bawah ini : --------------------------------------------------------------

 

------------------------------------- ADV. SAPRIYADI, S.H. -------------------------------------

------------------------------ ADV. FRIDKING IRAWAN, S.H. --------------------------------

------------------------------- ADV. WINDU SUKMONO, S.H. ---------------------------------

---------------------------------------- ADV. INCENG, S.H. ---------------------------------------

Para Advokat/ Pengacara/ Konsultan Hukum pada Kantor Advokat/ Pengacara SAPRIYADI, S.H. & REKAN”, yang berkantor di Jalan Wengga Metropolitan Blok B 28 Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Contact Person : 0822-5143-2549/ 0858-2107-5809, Email e-Court MA R.I. :advsapriyadish@gmail.com berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 012.a/PID/ADV-SD/XI/2025, tanggal 6 November 2025 adalah kuasa, oleh karenanya baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, bertindak untuk dan atas nama : --------------------------------------------------

  •  

NIK

Kewarganegaraan

Tempat Tgl Lahir Jenis Kelamin

Agama

Pekerjaan

Alamat                   

:

:

:

:

:

:

:

:

YADDI BERTI

6202040606770002

Indonesia

Pondok Damar, 6 Juni 1977

Laki-Laki

Kristen

Karyawan Swasta

Jalan Karya Jaya, RT.001/ RW.001, Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah

Untuk selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ PEMOHON ;

PEMOHON dengan ini mengajukan Permohonan Praperadilan sehubungan dengan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON yang tidak sah secara hukum di wilayah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, beralamat di Jl. Tjilik Riwut km 01 Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah ;

Untuk selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- TERMOHON ;

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya agar segera mengadakan Sidang Praperadilan terhadap TERMOHON tersebut sesuai dengan hak-hak PEMOHON sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP, dan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Cq. Hakim Tunggal Yang Memeriksa Permohonan ini berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut :

 

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON atas nama Yaddi Berti untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan atas diri PEMOHON atas nama Yaddi Berti tidak sah dan melanggar hukum;

 

  1. Memerintahkan kepada TERMOHON agar mengeluarkan dan membebaskan PEMOHON atas nama Yaddi Berti dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalteng atau pada tempat lainnya segera sejak selesai dibacakannya Putusan dalam perkara ini ;

 

  1. Memerintahkan TERMOHON untuk mencabut Surat Ketetapan Tersangka, Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan atas diri PEMOHON atas nama Yaddi Berti tersebut ;

 

  1. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang  berkenaan dengan penetapan status tersangka atas diri PEMOHON atas namaYaddi Berti ;

 

  1. Memerintahkan kepada TERMOHON agar menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara PEMOHON atas nama Yaddi Berti segera sejak selesai dibacakannya Putusan dalam perkara ini ;

 

  1. Memulihkan hak-hak PEMOHON atas nama Yaddi Berti baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya;

 

  1. Menghukum TERMOHON membayar biaya perkara sejumlah nihil.

 

ATAU,

 

Jika Pengadilan Negeri Palangka Raya berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

 

Palangka Raya, 3 Desember 2025

 

 

 

Salam hormat,

Pemohon/ Kuasanya,

 

Pihak Dipublikasikan Ya