Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
286/Pid.Sus/2024/PN Plk 1.HENRY YULIANTO, S.H.,M.H.
2.Maina Mustika Sari, S.H. M.H.
RISKAYANI alias RISKA Anak dari SADAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 286/Pid.Sus/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 285/APB/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HENRY YULIANTO, S.H.,M.H.
2Maina Mustika Sari, S.H. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISKAYANI alias RISKA Anak dari SADAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------Bahwa Terdakwa RISKAYANI Als RISKA ANAK DARI SADAR pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 00.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Dr. Murjani Gang Rahmat RT.004 RW.007 Kel. Pahandut Kota Palangka Raya atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebanyak 2 (dua) paket  dengan berat kotor ± 7,60 gram (tujuh koma enam puluh) gram dan berat bersih ± 7,12 (tujuh koma dua belas) gram, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 23.00 Wib saksi H.MUSTAFA ACHMAD dan saksi DICKI H. MARJAN yang merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya  mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat seseorang yang melakukan transaksi narkoba Golongan I bukan tanaman jenis shabu. Kemudian pada hari rabu sekira pukul 00.15 Wib, saksi H.MUSTAFA ACHMAD dan saksi DICKI H. MARJAN berhasil mengamankan terdakwa di  Jalan Dr. Murjani Gang Rahmat RT.004 RW.007 Kel. Pahandut Kota Palangka Raya. saksi H.MUSTAFA ACHMAD dan saksi DICKI H. MARJAN melakukan pemeriksaan badan dan pakaian yang disaksikan oleh saksi ALI FIKRI. Ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang terbungkus menggunakan tissue didalam tas selempang berwarna hitam terdakwa. Kemudian dari keterangan terdakwa diketahui bahwa masih terdapat narkotika yang disimpan di tempat tinggal terdakwa di Jalan Temanggung Tilung XVI (Kos Deo Bella Pintu 07) RT.002 RW.008 Kel. Menteng Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya. Saksi H.MUSTAFA ACHMAD, saksi DICKI H. MARJAN dan terdakwa menuju lokasi tersebut. Kemudian dilakukan penggeledahan oleh saksi H.MUSTAFA ACHMAD dan saksi DICKI H. MARJAN dengan disaksikan saksi YUHANES KARLIN. Ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang disimpan dalam kotak plastic kecil yang berada dalam kantong plastic warna biru yang diletakkan di rak sepatu, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah bong lengkap dengan sedotan, 1(satu) batang pipet kaca, 1 (satu) buah plastic kecil, 9 (Sembilan) buah plastic klip kecil, 1 (satu) buah botol plastic merek Happydent Cool White, 1 (saru) buah kantong plastic warna  biru, 1 (satu) unit handphone merek Iphone 11 Pro warna putih, dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam. Berdasarkan pengakuan terdakwa shabu yang ditemukan dalam barak tersebut merupakan milik saudara SAIFUL (daftar pencarian orang). Setelah terdakwa mengakui bahwa semua barang yang ditemukan berada dalam kekuasaan terdakwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Polresta Palangka Raya untuk proses penyidikan selanjutnya;
  • Bahwa terdakwa memperoleh atau mendapatkan narkotika serbuk kristal shabu dengan jumlah sebanyak 2 (dua) paket dari saudara SAIFUL ( daftar pencarian orang) dengan berat kotor ± 7,60 gram (tujuh koma enam puluh) gram. Kemudian pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 23.00 Wib terdakwa dan saudara SAIFUL ( daftar pencarian orang) berangkat menuju Jalan Dr. Murjani Gang Rahmat RT.004 RW.007 Kel. Pahandut Kota Palangka Raya. Lalu terdakwa diturunkan dipinggir jalan gang Rahmat dengan tujuan untuk menjual 1 (satu) jenis paket narkotika jenis shabu dengan harga Rp5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah);
  • Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut tidak mempunyai izin yang sah dari pihak berwenang dan tidak berhubungan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  • Bahwa berdasarkan lampiran Berita Acara Penimbangan 137 /60515.IL/2024 tanggal 24 Juli 2024 dari Pegadaian Syariah Kota Palangka Raya berupa 2 (dua) paket kristal putih diduga Narkotika Golongan I jenis shabu yang disita dari Terdakwa  RISKAYANI ALS RISKA ANAK DARI SADAR dengan berat bersih 7,12 (tujuh koma dua belas) gram;
    • Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan atau pengujian barang bukti secara laboratoris dari Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya dengan surat pengantar Nomor : PP.01.01.16A.07.24.454 tanggal 31 Juli 2024, laporan hasil pengujian barang bukti secara laboratoris dengan hasil sebagai berikut:

Barang bukti dengan Kode Sampel : 24.098.11.16.05.0420.K Jenis sampel Kristal Bening dengan jumlah 1 (satu) bungkus dengan berat bersih 0,3431 gram tersebut diatas adalah benar terdapat kandungan metamfetamin terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

---------Bahwa Terdakwa RISKAYANI Als RISKA ANAK DARI SADAR pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 00.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Dr. Murjani Gang Rahmat RT.004 RW.007 Kel. Pahandut Kota Palangka Raya atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabusebanyak 2 (dua) paket  dengan berat kotor ± 7,60 gram (tujuh koma enam puluh) gram dan berat bersih ± 7,12 (tujuh koma dua belas) gram, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 23.00 Wib saksi H.MUSTAFA ACHMAD dan saksi DICKI H. MARJAN yang merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya  mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat seseorang yang melakukan transaksi narkoba Golongan I bukan tanaman jenis shabu. Kemudian pada hari rabu sekira pukul 00.15 Wib, saksi H.MUSTAFA ACHMAD dan saksi DICKI H. MARJAN berhasil mengamankan terdakwa di  Jalan Dr. Murjani Gang Rahmat RT.004 RW.007 Kel. Pahandut Kota Palangka Raya. saksi H.MUSTAFA ACHMAD dan saksi DICKI H. MARJAN melakukan pemeriksaan badan dan pakaian yang disaksikan oleh saksi ALI FIKRI. Ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang terbungkus menggunakan tissue didalam tas selempang berwarna hitam terdakwa. Kemudian dari keterangan terdakwa diketahui bahwa masih terdapat narkotika yang disimpan di tempat tinggal terdakwa di Jalan Temanggung Tilung XVI (Kos Deo Bella Pintu 07) RT.002 RW.008 Kel. Menteng Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya. Saksi H.MUSTAFA ACHMAD, saksi DICKI H. MARJAN dan terdakwa menuju lokasi tersebut. Kemudian dilakukan penggeledahan oleh saksi H.MUSTAFA ACHMAD dan saksi DICKI H. MARJAN dengan disaksikan saksi YUHANES KARLIN. Ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang disimpan dalam kotak plastic kecil yang berada dalam kantong plastic warna biru yang diletakkan di rak sepatu, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah bong lengkap dengan sedotan, 1(satu) batang pipet kaca, 1 (satu) buah plastic kecil, 9 (Sembilan) buah plastic klip kecil, 1 (satu) buah botol plastic merek Happydent Cool White, 1 (saru) buah kantong plastic warna  biru, 1 (satu) unit handphone merek Iphone 11 Pro warna putih, dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam. Berdasarkan pengakuan terdakwa shabu yang ditemukan dalam barak tersebut merupakan milik saudara SAIFUL (daftar pencarian orang). Setelah terdakwa mengakui bahwa semua barang yang ditemukan berada dalam kekuasaan terdakwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Polresta Palangka Raya untuk proses penyidikan selanjutnya;
  • Bahwa terdakwa memperoleh atau mendapatkan narkotika serbuk kristal shabu dengan jumlah sebanyak 2 (dua) paket dari saudara SAIFUL ( daftar pencarian orang) dengan berat kotor ± 7,60 gram (tujuh koma enam puluh) gram. Kemudian pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 23.00 Wib terdakwa dan saudara SAIFUL (daftar pencarian orang) berangkat menuju Jalan Dr. Murjani Gang Rahmat RT.004 RW.007 Kel. Pahandut Kota Palangka Raya. Lalu terdakwa diturunkan dipinggir jalan gang Rahmat dengan tujuan untuk menjual 1 (satu) jenis paket narkotika jenis shabu dengan harga Rp5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah);
  • Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut tidak mempunyai izin yang sah dari pihak berwenang dan tidak berhubungan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  • Bahwa berdasarkan lampiran Berita Acara Penimbangan 137 /60515.IL/2024 tanggal 24 Juli 2024 dari Pegadaian Syariah Kota Palangka Raya berupa 2 (dua) paket kristal putih diduga Narkotika Golongan I jenis shabu yang disita dari Terdakwa  RISKAYANI ALS RISKA ANAK DARI SADAR dengan berat bersih 7,12 (tujuh koma dua belas) gram;
    • Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan atau pengujian barang bukti secara laboratoris dari Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya dengan surat pengantar Nomor : PP.01.01.16A.07.24.454 tanggal 31 Juli 2024, laporan hasil pengujian barang bukti secara laboratoris dengan hasil sebagai berikut:

Barang bukti dengan Kode Sampel : 24.098.11.16.05.0420.K Jenis sampel Kristal Bening dengan jumlah 1 (satu) bungkus dengan berat bersih 0,3431 gram tersebut diatas adalah benar terdapat kandungan metamfetamin terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya