Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
239/Pid.Sus/2024/PN Plk 2.NOVITA ANGGRAINI, S.H.,M.H.
3.TEDIEGARIA, S.H.
MAHYUNI alias YUNI bin Alm. H. MARHASAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 239/Pid.Sus/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-235/O.2.10/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NOVITA ANGGRAINI, S.H.,M.H.
2TEDIEGARIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHYUNI alias YUNI bin Alm. H. MARHASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1IPIK HARYANTO, S.H.MAHYUNI alias YUNI bin Alm. H. MARHASAN
Anak Korban
Dakwaan

Pertama             :

Bahwa ia terdakwa Mahyuni alias Yuni bin H. Marhasan pada hari Rabu, 05 Juni 2024 sekitar pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Jalan Rindang Banua Gang Manggis, RT. 001 / RW. 027, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---     Berawal pada hari Rabu, 05 Juni 2024 sekitar jam 16.30 wib saksi Mustafa Achmad dan saksi Dicki Hermansyah Marjan yang adalah anggota polisi di Satuan Narkoba Polresta Palangka Raya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa yang merupakan Target Operasi Antik Telabang Tahun 2024 sering melakukan transaksi narkotika dirumahnya di Jalan Rindang Banua Gang Manggis, RT. 001 / RW. 027, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah sehingga saksi Mustafa Achmad, saksi Dicki Hermansyah Marjan bersama team dari Satuan Narkoba Polresta Palangka Raya langsung menuju ke lokasi untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut. Bahwa setibanya di Jalan Rindang Banua Gang Manggis, RT. 001 / RW. 027, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah sekitar pukul 19.30 wib, saksi Mustafa Achmad, saksi Dicki Hermansyah Marjan bersama team dari Satuan Narkoba Polresta Palangka Raya melihat terdakwa dengan ciri-ciri yang sama disebutkan dalam informasi tersebut lalu saksi Mustafa Achmad, saksi Dicki Hermansyah Marjan bersama team dari Satuan Narkoba Polresta Palangka Raya langsung masuk ke rumah terdakwa dengan disaksikan oleh saksi Kasdiansyah Abbas selaku Ketua RT setempat untuk mengintrogasi identitas terdakwa lalu saksi Mustafa Achmad dan saksi Dicki Hermansyah Marjan melakukan penggeledahan rumah terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 25 (dua puluh lima) paket kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat kotor ± 7,74 (tujuh koma tujuh empat) gram atau dengan kata lain berat bersih 2,74 (dua koma tujuh empat) gram yang disimpan didalam 1 (satu) buah dompet warna hitam yang ditaruh didalam box mainan boneka capit dan 1 (satu) pack plastik klip yang ditemukan didalam rumah terdakwa sehingga saksi Mustafa Achmad, saksi Dicki Hermansyah Marjan bersama team dari Satuan Narkoba Polresta Palangka Raya langsung mengamankan dan membawa terdakwa beserta barang bukti ke Satuan Narkoba Polresta Palangka Raya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

---     Bahwa menurut pengakuan terdakwa bahwa terdakwa memperoleh narkotika yang diduga jenis shabu dengan cara pada hari Senin, 27 Mei 2024 sekitar jam 14.30 wib terdakwa mengambil uang di ATM sebesar Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan menyerahkan uang tersebut kepada istri terdakwa (JUMINAH – DPO) dengan maksud untuk membeli narkotika jenis shabu lalu istri terdakwa (JUMINAH – DPO) menambahkan uang sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) sehingga jumlah uang keseluruhannya sebesar Rp. 5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah) kemudian istri terdakwa (JUMINAH – DPO) pergi membeli narkotika jenis shabu kepada seseorang yang tidak diketahui namanya oleh terdakwa sebanyak 1 (satu) paket dengan harga sebesar Rp. 5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah) lalu istri terdakwa (JUMINAH – DPO) pulang kerumah dan membagi narkotika yang diduga jenis shabu tersebut menjadi beberapa paket lebih kecil yang rencananya akan dijual kembali oleh terdakwa dan istri terdakwa (JUMINAH – DPO).

---     Bahwa terdakwa dan istri terdakwa (JUMINAH – DPO) membeli narkotika jenis shabu sudah berkali-kali atau setidaknya lebih dari satu kali sejak tahun 2023 yaitu membeli dari Uking sebanyak 2 (dua) kali dengan berat masing-masing ± 1 (satu) gram dengan harga masing-masing sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dengan maksud untuk dijual kembali dan dari hasil penjualan narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa dan istri terdakwa (JUMINAH – DPO) mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang digunakan terdakwa untuk modal awal berjualan diwarung. Bahwa terdakwa juga pernah membeli narkotika jenis shabu dari Dayat (adik ipar terdakwa) lebih dari satu kali dalam satu tahun dengan cara pembelian dengan uang tunai sebanyak 1 (satu) gram hingga meningkat menjadi sebanyak 1 (satu) kantong ukuran sedang sekitar ± 5 (lima) gram.

---     Bahwa menurut pengakuan terdakwa pada saat satu tahun membeli narkotika jenis shabu dari Dayat (adik ipar terdakwa), terdakwa lalu diberi tahu oleh istri terdakwa (JUMINAH – DPO) bahwa ada orang yang menjual narkotika yang diduga jenis shabu dengan harga yang lebih murah sehingga nantinya terdakwa dan istri terdakwa (JUMINAH – DPO) bisa mendapat keuntungan yang lebih banyak dari sebelumnya namun terdakwa tidak mengetahui siapa nama penjual dan tempat tinggal penjual narkotika jenis shabu tersebut (hanya istri terdakwa (JUMINAH – DPO) yang mengetahuinya). Bahwa terdakwa dan istri terdakwa (JUMINAH – DPO) sudah 5 (lima) kali membeli narkotika yang diduga jenis shabu atau setidak-tidaknya lebih dari satu kali dengan jumlah setiap kali membeli sebesar 1 (satu) kantong dengan berat sebanyak ± 5 (lima) gram dengan harga sebesar Rp. 5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah) dan apabila laku terjual semua maka terdakwa dan istri terdakwa (JUMINAH – DPO) mendapat keuntungan sebesar Rp. 11.000.000 (sebelas juta rupiah).

---     Bahwa sejak hari Senin, 27 Mei 2024 sampai dengan hari Rabu, 05 Juni 2024 terdakwa dan istri terdakwa (JUMINAH – DPO) sudah berhasil menjual beberapa paket narkotika yang diduga jenis shabu dengan cara pembeli datang kerumah terdakwa dan menyerahkan sejumlah uang secara tunai kepada terdakwa atau istri terdakwa (JUMINAH – DPO) lalu terdakwa atau istri terdakwa (JUMINAH – DPO) menyerahkan paket yang diduga narkotika jenis shabu tersebut sesuai dengan jumlah uang yang diberikan pembeli. Bahwa selain menjual paket narkotika jenis shabu, terdakwa juga menikmati keuntungan berupa mengkonsumsi narkotika jenis shabu untuk diri sendiri, uang hasil penjualan narkotika jenis shabu digunakan untuk membeli rokok dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

---     Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh saksi Mustafa Achmad, saksi Dicki Hermansyah Marjan bersama team dari Satuan Narkoba Polresta Palangka Raya, ditemukan sebanyak 25 (dua puluh lima) paket yang diduga narkotika jenis shabu yang disimpan didalam 1 (satu) buah dompet warna hitam yang ditaruh didalam box mainan boneka capit dengan rincian :

  • 4 (empat) paket dengan harga @ Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah)
  • 10 (sepuluh) paket dengan harga @ Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah)
  • 5 (lima) paket dengan harga @ Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)
  • 6 (enam) paket dengan harga sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah)

yang apabila laku terjual semua maka terdakwa dan istri terdakwa (JUMINAH – DPO) mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah).

---     Bahwa pekerjaan terdakwa sehari-hari adalah wiraswasta dan pekerjaannya tersebut tidak ada hubungannya dengan bidang kesehatan, medis maupun farmasi, tidak juga berprofesi sebagai apoteker atau dokter dan bukan pula dalam rangka mengobati penyakit maupun penelitian iptek dan terdakwa tidak mempunyai ijin pada saat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 25 (dua puluh lima) paket yang diduga narkotika jenis shabu.

---     Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 101/60511.IL/2024 tanggal 10 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Evi Asfirah selaku Penimbang/Penaksir sekaligus Pengelola Unit pada PT. Pegadaian (Persero) Syariah – UPS Pasar Baru Palangka Raya didapatkan hasil pemeriksaan :

No.

Nama Barang

Jumlah

Keterangan

1.

25 (dua puluh lima) paket kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu yang disita dari tersangka : Mahyuni alias Yuni bin H. Marhasan.

25

(dua puluh lima)

Berat Total sebelum disisihkan :

1.

Berat Kotor (Paket Barang ditimbang dengan bungkusnya) : 7.74 gram

2.

Berat Bersih (Paket Barang ditimbang tanpa bungkusnya) : 2.74 gram

3.

Perkiraan berat plastik paket : 0.20 x 25 = 5 gram

 

 

Setelah disisihkan (dalam beberapa bagian) :

1.  Untuk kepentingan pengujian Laboratorium

 

(1)

Berat Kotor (Paket Barang ditimbang dengan bungkusnya) : 0.35 gram

 

(2)

Berat Bersih (Paket Barang ditimbang tanpa bungkusnya) : 0.15 gram

 

(3)

Berat Plastik : 0.20 gram

2.  Untuk kepentingan pengujian pengadilan

 

(1)

Berat Kotor (Paket Barang ditimbang dengan bungkusnya) : 7.59 gram

 

(2)

Berat Bersih (Paket Barang ditimbang tanpa bungkusnya) : 2.59 gram

 

(3)

Berat Plastik : 0.20 x 25 = 5 gram

 

Setelah ditimbang dan disisihkan sebagian untuk bahan pengujian dan pembuktian kemudian dibungkus dalam 2 (dua) bagian yang kemudian dimatrys/disegel berbahan alumunium milik PT. PEGADAIAN.

 

Sesuai surat dari Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Resor Palangka Raya Nomor : B/232/VI/Res.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 07 Juni 2024 bahwa pemilik barang tersebut adalah Sdr. Mahyuni alias Yuni bin H. Marhasan.

             

 

---     Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0332 tanggal 15 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya didapatkan hasil pemeriksaan :

Nama Sampel

:

Kristal Bening

Nomor Kode Sampel

:

24.098.11.16.05.0336.K

Nomor Batch / Lot

:

-

Tanggal Kadaluarsa

:

-

Nomor Registrasi

:

-

Nama Produsen

:

-

Kemasan

:

Baik

Jumlah Sampel

:

1 (satu) bungkus (netto : 0.3521 gram) (plastik klip kecil + kristal bening)

Pengirim Sampel

:

Sat Resnarkoba Polresta Palangka Raya

Alamat Pengirim

:

Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5 Kota Palangka Raya

Nomor dan Tanggal Surat Permohonan Uji

:

B/252/VI/Res.4.2/2024/Resnarkoba

11 Juni 2024

Tanggal Sampel Diterima

:

13 Juni 2024

Laboratorium Pelaksanaan Pengujian

:

Balai Besar POM di Palangka Raya

Alamat Laboratorium Pelaksanaan Pengujian

:

Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5 Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah

Tanggal Mulai Pengujian

:

14 Juni 2024

Tanggal Selesai Pengujian

:

15 Juni 2024

 

 

 

Hasil Pengujian

Pemerian/Organoleptis : Kristal Bening

No.

Uji Yang Dilakukan

Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Identifikasi Methamfetamin

Positif

-

MM PPOMN 14/N/01

Reaksi Warna / KLT/Spetrofotometri

Kesimpulan : Metamphetamin (positif) terhadap parameter yang diuji

Keterangan :

Methamphetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Catatan :

1.

Tidak dilakukan pengujian terhadap parameter yang lain.

2.

Batas penyampaian pengaduan terhadap hasil uji yaitu maksimal 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal laporan diterbitkan.

Dilarang mengutip atau memperbanyak dan/atau mempublikasikan seluruhnya ataupun sebagian isi Laporan Hasil Pengujian ini tanpa seizin Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya.

Balai Besar POM di Palangka Raya menolak dengan tegas segala upaya penyuapan dan gratifikasi dalam bentuk apapun.

                 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Atau

 

Kedua                 :

Bahwa ia terdakwa Mahyuni alias Yuni bin H. Marhasan pada hari Rabu, 05 Juni 2024 sekitar pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Jalan Rindang Banua Gang Manggis, RT. 001 / RW. 027, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---     Berawal pada hari Rabu, 05 Juni 2024 sekitar jam 16.30 wib saksi Mustafa Achmad dan saksi Dicki Hermansyah Marjan yang adalah anggota polisi di Satuan Narkoba Polresta Palangka Raya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa yang merupakan Target Operasi Antik Telabang Tahun 2024 sering melakukan transaksi narkotika dirumahnya di Jalan Rindang Banua Gang Manggis, RT. 001 / RW. 027, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah sehingga saksi Mustafa Achmad, saksi Dicki Hermansyah Marjan bersama team dari Satuan Narkoba Polresta Palangka Raya langsung menuju ke lokasi untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut. Bahwa setibanya di Jalan Rindang Banua Gang Manggis, RT. 001 / RW. 027, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah sekitar pukul 19.30 wib, saksi Mustafa Achmad, saksi Dicki Hermansyah Marjan bersama team dari Satuan Narkoba Polresta Palangka Raya melihat terdakwa dengan ciri-ciri yang sama disebutkan dalam informasi tersebut lalu saksi Mustafa Achmad, saksi Dicki Hermansyah Marjan bersama team dari Satuan Narkoba Polresta Palangka Raya langsung masuk ke rumah terdakwa dengan disaksikan oleh saksi Kasdiansyah Abbas selaku Ketua RT setempat untuk mengintrogasi identitas terdakwa lalu saksi Mustafa Achmad dan saksi Dicki Hermansyah Marjan melakukan penggeledahan rumah terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 25 (dua puluh lima) paket kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat kotor ± 7,74 (tujuh koma tujuh empat) gram atau dengan kata lain berat bersih 2,74 (dua koma tujuh empat) gram yang disimpan didalam 1 (satu) buah dompet warna hitam yang ditaruh didalam box mainan boneka capit dan 1 (satu) pack plastik klip yang ditemukan didalam rumah terdakwa sehingga saksi Mustafa Achmad, saksi Dicki Hermansyah Marjan bersama team dari Satuan Narkoba Polresta Palangka Raya langsung mengamankan dan membawa terdakwa beserta barang bukti ke Satuan Narkoba Polresta Palangka Raya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

---     Bahwa menurut pengakuan terdakwa bahwa terdakwa memperoleh narkotika yang diduga jenis shabu dengan cara pada hari Senin, 27 Mei 2024 sekitar jam 14.30 wib terdakwa mengambil uang di ATM sebesar Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan menyerahkan uang tersebut kepada istri terdakwa (JUMINAH – DPO) dengan maksud untuk membeli narkotika jenis shabu lalu istri terdakwa (JUMINAH – DPO) menambahkan uang sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) sehingga jumlah uang keseluruhannya sebesar Rp. 5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah) kemudian istri terdakwa (JUMINAH – DPO) pergi membeli narkotika jenis shabu kepada seseorang yang tidak diketahui namanya oleh terdakwa sebanyak 1 (satu) paket dengan harga sebesar Rp. 5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah) lalu istri terdakwa (JUMINAH – DPO) pulang kerumah dan membagi narkotika yang diduga jenis shabu tersebut menjadi beberapa paket lebih kecil yang rencananya akan dijual kembali oleh terdakwa dan istri terdakwa (JUMINAH – DPO).

---     Bahwa terdakwa dan istri terdakwa (JUMINAH – DPO) membeli narkotika jenis shabu sudah berkali-kali atau setidaknya lebih dari satu kali sejak tahun 2023 yaitu membeli dari Uking sebanyak 2 (dua) kali dengan berat masing-masing ± 1 (satu) gram dengan harga masing-masing sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dengan maksud untuk dijual kembali dan dari hasil penjualan narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa dan istri terdakwa (JUMINAH – DPO) mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang digunakan terdakwa untuk modal awal berjualan diwarung. Bahwa terdakwa juga pernah membeli narkotika jenis shabu dari Dayat (adik ipar terdakwa) lebih dari satu kali dalam satu tahun dengan cara pembelian dengan uang tunai sebanyak 1 (satu) gram hingga meningkat menjadi sebanyak 1 (satu) kantong ukuran sedang sekitar ± 5 (lima) gram.

---     Bahwa menurut pengakuan terdakwa pada saat satu tahun membeli narkotika jenis shabu dari Dayat (adik ipar terdakwa), terdakwa lalu diberi tahu oleh istri terdakwa (JUMINAH – DPO) bahwa ada orang yang menjual narkotika yang diduga jenis shabu dengan harga yang lebih murah sehingga nantinya terdakwa dan istri terdakwa (JUMINAH – DPO) bisa mendapat keuntungan yang lebih banyak dari sebelumnya namun terdakwa tidak mengetahui siapa nama penjual dan tempat tinggal penjual narkotika jenis shabu tersebut (hanya istri terdakwa (JUMINAH – DPO) yang mengetahuinya). Bahwa terdakwa dan istri terdakwa (JUMINAH – DPO) sudah 5 (lima) kali membeli narkotika yang diduga jenis shabu atau setidak-tidaknya lebih dari satu kali dengan jumlah setiap kali membeli sebesar 1 (satu) kantong dengan berat sebanyak ± 5 (lima) gram dengan harga sebesar Rp. 5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah) dan apabila laku terjual semua maka terdakwa dan istri terdakwa (JUMINAH – DPO) mendapat keuntungan sebesar Rp. 11.000.000 (sebelas juta rupiah).

---     Bahwa sejak hari Senin, 27 Mei 2024 sampai dengan hari Rabu, 05 Juni 2024 terdakwa dan istri terdakwa (JUMINAH – DPO) sudah berhasil menjual beberapa paket narkotika yang diduga jenis shabu dengan cara pembeli datang kerumah terdakwa dan menyerahkan sejumlah uang secara tunai kepada terdakwa atau istri terdakwa (JUMINAH – DPO) lalu terdakwa atau istri terdakwa (JUMINAH – DPO) menyerahkan paket yang diduga narkotika jenis shabu tersebut sesuai dengan jumlah uang yang diberikan pembeli. Bahwa selain menjual paket narkotika jenis shabu, terdakwa juga menikmati keuntungan berupa mengkonsumsi narkotika jenis shabu untuk diri sendiri, uang hasil penjualan narkotika jenis shabu digunakan untuk membeli rokok dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

---     Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh saksi Mustafa Achmad, saksi Dicki Hermansyah Marjan bersama team dari Satuan Narkoba Polresta Palangka Raya, ditemukan sebanyak 25 (dua puluh lima) paket yang diduga narkotika jenis shabu yang disimpan didalam 1 (satu) buah dompet warna hitam yang ditaruh didalam box mainan boneka capit dengan rincian :

  • 4 (empat) paket dengan harga @ Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah)
  • 10 (sepuluh) paket dengan harga @ Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah)
  • 5 (lima) paket dengan harga @ Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)
  • 6 (enam) paket dengan harga sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah)

yang apabila laku terjual semua maka terdakwa dan istri terdakwa (JUMINAH – DPO) mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah).

---     Bahwa pekerjaan terdakwa sehari-hari adalah wiraswasta dan pekerjaannya tersebut tidak ada hubungannya dengan bidang kesehatan, medis maupun farmasi, tidak juga berprofesi sebagai apoteker atau dokter dan bukan pula dalam rangka mengobati penyakit maupun penelitian iptek dan terdakwa tidak mempunyai ijin pada saat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 25 (dua puluh lima) paket yang diduga narkotika jenis shabu.

---     Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 101/60511.IL/2024 tanggal 10 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Evi Asfirah selaku Penimbang/Penaksir sekaligus Pengelola Unit pada PT. Pegadaian (Persero) Syariah – UPS Pasar Baru Palangka Raya didapatkan hasil pemeriksaan :

No.

Nama Barang

Jumlah

Keterangan

1.

25 (dua puluh lima) paket kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu yang disita dari tersangka : Mahyuni alias Yuni bin H. Marhasan.

25

(dua puluh lima)

Berat Total sebelum disisihkan :

1.

Berat Kotor (Paket Barang ditimbang dengan bungkusnya) : 7.74 gram

2.

Berat Bersih (Paket Barang ditimbang tanpa bungkusnya) : 2.74 gram

3.

Perkiraan berat plastik paket : 0.20 x 25 = 5 gram

 

 

Setelah disisihkan (dalam beberapa bagian) :

1.  Untuk kepentingan pengujian Laboratorium

 

(1)

Berat Kotor (Paket Barang ditimbang dengan bungkusnya) : 0.35 gram

 

(2)

Berat Bersih (Paket Barang ditimbang tanpa bungkusnya) : 0.15 gram

 

(3)

Berat Plastik : 0.20 gram

2.  Untuk kepentingan pengujian pengadilan

 

(1)

Berat Kotor (Paket Barang ditimbang dengan bungkusnya) : 7.59 gram

 

(2)

Berat Bersih (Paket Barang ditimbang tanpa bungkusnya) : 2.59 gram

 

(3)

Berat Plastik : 0.20 x 25 = 5 gram

 

Setelah ditimbang dan disisihkan sebagian untuk bahan pengujian dan pembuktian kemudian dibungkus dalam 2 (dua) bagian yang kemudian dimatrys/disegel berbahan alumunium milik PT. PEGADAIAN.

 

Sesuai surat dari Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Resor Palangka Raya Nomor : B/232/VI/Res.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 07 Juni 2024 bahwa pemilik barang tersebut adalah Sdr. Mahyuni alias Yuni bin H. Marhasan.

             

 

---     Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0332 tanggal 15 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya didapatkan hasil pemeriksaan :

Nama Sampel

:

Kristal Bening

Nomor Kode Sampel

:

24.098.11.16.05.0336.K

Nomor Batch / Lot

:

-

Tanggal Kadaluarsa

:

-

Nomor Registrasi

:

-

Nama Produsen

:

-

Kemasan

:

Baik

Jumlah Sampel

:

1 (satu) bungkus (netto : 0.3521 gram) (plastik klip kecil + kristal bening)

Pengirim Sampel

:

Sat Resnarkoba Polresta Palangka Raya

Alamat Pengirim

:

Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5 Kota Palangka Raya

Nomor dan Tanggal Surat Permohonan Uji

:

B/252/VI/Res.4.2/2024/Resnarkoba

11 Juni 2024

Tanggal Sampel Diterima

:

13 Juni 2024

Laboratorium Pelaksanaan Pengujian

:

Balai Besar POM di Palangka Raya

Alamat Laboratorium Pelaksanaan Pengujian

:

Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5 Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah

Tanggal Mulai Pengujian

:

14 Juni 2024

Tanggal Selesai Pengujian

:

15 Juni 2024

 

 

 

Hasil Pengujian

Pemerian/Organoleptis : Kristal Bening

No.

Uji Yang Dilakukan

Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Identifikasi Methamfetamin

Positif

-

MM PPOMN 14/N/01

Reaksi Warna / KLT/Spetrofotometri

Kesimpulan : Metamphetamin (positif) terhadap parameter yang diuji

Keterangan :

Methamphetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Catatan :

1.

Tidak dilakukan pengujian terhadap parameter yang lain.

2.

Batas penyampaian pengaduan terhadap hasil uji yaitu maksimal 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal laporan diterbitkan.

Dilarang mengutip atau memperbanyak dan/atau mempublikasikan seluruhnya ataupun sebagian isi Laporan Hasil Pengujian ini tanpa seizin Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya.

Balai Besar POM di Palangka Raya menolak dengan tegas segala upaya penyuapan dan gratifikasi dalam bentuk apapun.

                 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya