Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
135/Pdt.G/2024/PN Plk Ahmad Rafuan PT. Istana Mobil Trio Raya Palangka Raya (Dealer Honda Mobil) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 135/Pdt.G/2024/PN Plk
Tanggal Surat Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ahmad Rafuan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mahfud Ramadhani, SH, MH.Ahmad Rafuan
Tergugat
NoNama
1PT. Istana Mobil Trio Raya Palangka Raya (Dealer Honda Mobil)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Rekhan Faisal
2Limpung Sayogo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 388.700.000,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) karena kelalaiannya tidak melakukan pengawasan atas perbuatan pekerjanya dan lalai tidak menindaklanjuti DP. Pemesanan unit mobil Penggugat yang masuk ke rekening Tergugat.

3. Menyatakan bahwa Tergugat (PT. Istana Mobil Trio Raya Palangka Raya) bertanggungjawab atas perbuatan pekerjanya yaitu (Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II).

4. Menghukum Tergugat (PT. Istana Mobil Trio Raya Palangka Raya) untuk mengganti kerugian Materiil dan kerugiab Imateriil Penggugat, yaitu :

  • Kerugian Materiil Penggugat sebesar Rp. 388.700.000,00 (tiga ratus delapan puluh depan juta tujuh ratus ribu rupiah).
  • Kerugian Imateriil Penggugat sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Yang harus dbayarkan secara langsung dan seketika saat putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).

5. Menghukum Tergugat (PT. Istana Mobil Trio Raya Palangka Raya) untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per hari, bila Tergugat sengaja maupun lalai untuk tidak menjalankan putusan, terhitung sejak putusan a quo telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht van gewijsde).

6. Menghukum Tergugat (PT. Istana Mobil Trio Raya Palangka Raya) untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

7. Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara ini.

Apabila yang mulia Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya di Palangka Raya Cq. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak