| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 1/Pid.Pra/2025/PN Plk | SISWANDI alias IJANG WANDI Anak dari HARNES | KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH Cq. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Jan. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2025/PN Plk | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 06 Jan. 2025 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum Permohonan | Kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya c.q. Hakim Yang Mengadili Dan Memeriksa Permohonan Praperadilan Pada Pengadilan Negeri Palangka Raya di Palangka Raya
PERIHAL : PERMOHONAN PRAPERADILAN
Dengan hormat; Kami yang bertandatangan dibawah ini:
Advokat dan Asisten Advokat pada Kantor Advokat PH LAW OFFICE yang beralamat di Jalan Kalibata Ruko Nomor 04 Blok 02 Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, alamat Elektronik hutabaratbayu@gmail.com; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/PH LAW OFFICE-SK/I/2025 tertanggal 2 Januari 2025 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palangka Raya; Bertindak sendiri – sendiri maupun bersama-sama sebagai Kuasa Hukum TERSANGKA selaku PEMOHON: N a m a: SISWANDI Als IJANG WANDI anak Dari HARNES Tempat tanggal lahir : Sukamandang, 07 September 1984 Jenis Kelamin : Laki-laki Pekerjaan : Petani/Pekebun Agama : Kristen Alamat : Desa Sukamandang RT/RW 002/001 Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah Dengan ini PEMOHON mengajukan permohonan pemeriksaan Praperadilan mengenai Sah atau Tidaknya Penetapan PEMOHON sebagai Tersangka disertai dengan Penangkapan dan Penahanan dan Ganti Kerugian terhadap diri Pemohon; MELAWAN KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH Cq. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH; Beralamat di Jalan Tjilik Riwut Km. 1 Palangka Raya; Untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON; Pemohon memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya melalui Hakim yang memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan ini menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
Atau Apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian Permohonan Praperadilan ini kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih. Hormat Kami KUASA HUKUM PEMOHON
PARLIN BAYU HUTABARAT, S.H., M.H.
NUGRAHA K. MARSETYO, S.H. M.H. ROY SIDABUTAR, SH
KANDONI SIRINGORINGO, S.H. JOSUA SIMANJUNTAK, SH |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
