Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
79/Pdt.G/2024/PN Plk Majohnnie Bakar Odang Lazuardi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 79/Pdt.G/2024/PN Plk
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Majohnnie Bakar
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Odang Lazuardi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat Wanprestasi (Ingkar Janji).
  3. Menghukum Tergugat membayar seluruh kerugian materil sebesar Rp. 680.000.000,- (Enam Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) dan kerugian imateril sebesar Rp. 1.360.000.000,- (Satu Miliar Tiga Ratus Enam Puluh Juta Rupiah)  sebagaimana telah penggugat uraikan dalam rincian Gugatan Penggugat sebagai berikut:

Kerugian Materil :

sebesar nilai 2 unit rumah tersebut yaitu sebesar Rp. 340.000.000,- (Tiga Ratus Empat Puluh Juta Rupiah), dan apabila tergugat dapat membayar harga 2(Dua) unit rumah tersebut maka penggugat dapat membangun 2(Dua) unit rumah lagi senilai Rp. 340.000.000,- (Tiga Ratus Empat Puluh Juta Rupiah), kerugian materil yang di alami penggugat sebesar Rp. 340.000.000,- + Rp. 340.000.000,- = Rp. 680.000.000,- (Enam Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah).

Kerugian Imateril :

selain kerugian materil penggugat juga mengalami kerugian imateril senilai Rp. 1.360.000.000,- (Satu Miliar Tiga Ratus Enam Puluh Juta Rupiah), dan akibatnya waktu, tenaga, dan pikiran penggugat pun terkuras dari pola pembayaran yang semaunya oleh tergugat, setiap penggugat  menagih selalu mendapat kesulitan dihubungi dan hampir selalu tidak tepat waktu puncaknya yang tidak dapat penggugat tolelir, tidak terbayar selama 2 bulan berturut-turut. Sementara hasil penjualan 2 unit rumah tersebut adalah usaha penggugat sebagai mata pencarian penggugat dan keluarga, untuk penopang kebutuhan hidup perekonomian Keluarga, Perilaku pembayaran yang sesukanya oleh tergugat sangat mengganggu psikologis penggugat dalam berumah tangga dan usaha penggugat.

4. Menghukum tergugat untuk membayar tepat waktu dengan syarat atau untuk melunaskan pembayarannya dan atau apabila tergugat tidak ada kepastian untuk dan tidak ada itikad baik menyelesaikan permasalahan ini maka berapapun dana tergugat yang masuk kepada penggugat adalah dianggap sewa.

5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak