Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk 1.YUSHAR, S.H., M.H.
2.NURIKE RINDHAHAYUNINGPINTRA,SH
3.MAUDYNA SETYO WARDHANI,S.H
4.MUHAMMAD ERIYANTO, S.H.
5.RUDI FEBRIANTO WIBOWO, S.H.
6.ARUM KURNIA SARI,SH
7.MUHAMMAD IQBAL PRAMUDANI,S.H
JUNAIDI Bin ABDUL JEBAR (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2201/O.2.14/Ft.1/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUSHAR, S.H., M.H.
2NURIKE RINDHAHAYUNINGPINTRA,SH
3MAUDYNA SETYO WARDHANI,S.H
4MUHAMMAD ERIYANTO, S.H.
5RUDI FEBRIANTO WIBOWO, S.H.
6ARUM KURNIA SARI,SH
7MUHAMMAD IQBAL PRAMUDANI,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNAIDI Bin ABDUL JEBAR (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

"Demi Keadilan Dan Kebenaran      Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

 

S U R A T    D A K W A A N

No. Reg. Perkara : PDS-02/O.2.14/Ft.1/10/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Lengkap

:

JUNAIDI Bin ABDUL JEBAR (Alm)

Tempat Lahir

:

Kumai

Umur / Tgl. Lahir

:

50 Tahun/ 25 Mei 1973

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

WNI

Tempat Tinggal

:

Desa Karang Mulya Rt.012 Rw.003, Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta (Koordinator Lapangan Pasar TA. 2021-2023)

Pendidikan

:

S1 Pertanian

 

  1. RIWAYAT PENAHANAN

 

Penahanan Rutan oleh Penyidik

:

30 Agustus 2024 s/d 18 September 2024

Diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

19 September 2024 s/d 28 Oktober 2024

Penahanan Rutan oleh Penuntut Umum

:

02 Oktober 2024 s/d 21 Oktober 2024

 

  1. DAKWAAN

 

KESATU

PRIMAIR

 

Bahwa ia terdakwa JUNAIDI Bin ABDUL JEBAR (Alm) (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Tahun Anggaran 2019 bertempat di Desa Karang Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut :

 

 

  • Bahwa berdasarkan Peta Desa yang bersumber dari KUPT (Kepala Unit Pemukiman Transmigrasi) Natai Kerbau SPIV yang ditanda tangani oleh Ir. Y. E. SAWITRI selaku Pgs. Kepala Bidang Penempatan dan Adaptasi Lingkungan mewakili Kepala Kantor Wilayah Departemen Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah menjelaskan tanah yang terletak di Jalan Ahmad Yani RT 20 dan RT 25 dengan ukuran panjang x lebar (125 x 125) luasan 15.625 m2 yang diperuntukan sebagai Tanah Pasar Desa Karang Mulya jika didasarkan dengan Peta Desa masuk dalam wilayah restan dan bukan wilayah dalam kategori fasilitas umum. Dimana tanah restan adalah tanah negara exs hak pengelolaan departemen transmigrasi yang mana tanah tersebut sudah berada dibawah kewenangan desa yang mana penggunaan tanah restan dipergunakan untuk pecahan KK warga transmigrasi yang ada di sana, dan dapat dipergunakan untuk pembangunan lainnya, dalam hal ini yang berwenang untuk memetakan dan mengatur tanah restan tersebut adalah desa itu sendiri sedangkan dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi sudah tidak memiliki kewenangan disitu.

 

  • Bahwa pada tanggal 20 November 1993 Saksi SLAMET SUTARSO selaku Kepala Desa Karang Mulya telah mengeluarkan Surat Pernyataan yang menyatakan jika Kepala Desa Karang Mulya telah memberikan sebidang Tanah dengan Luas 15.625 m2 kepada Ketua Pengurus KUD Bukti Utama dengan tujuan untuk Bangunan Gudang KUD Bukti Utama, dimana telah diterima langsung oleh Saksi GIDEON SUCIPTO selaku Ketua KUD Bukti Utama dan diketahui oleh Drs. GUSTI M. SYUHARMAN selaku Camat Kumai.

 

  • Bahwa pada tanggal 18 Juli 2018 berdasarkan Surat Keterangan Hibah Tanah telah dijelaskan dimana Saksi GIDEON SUCIPTO selaku Mantan Ketua KUD Bukti Utama telah menghibahkan sebidang tanah kepada Saksi AMIR MACHMUD, S.STP., MSi selaku Pj. Kepala Desa Karang Mulya dimana tanah tersebut terletak di Jalan Ahmad Yani RT 20 dan RT 25 dengan ukuran panjang x lebar (125 x 125) luasan 15.625 m2 yang diperuntukan sebagai Tanah Pasar Desa Karang Mulya, yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak dan diketahui oleh Saksi Drs. EDIE FAGANTI selaku Camat Pangkalan Banteng, dengan tujuan untuk dikelola oleh Desa agar lebih tertata pengelolaannya sedangkan pada saat dikelola oleh KUD Bukti Utama pengelolaanya tidak berjalan dengan baik.

 

  • Bahwa pada tanggal 7 Oktober 2019 Bupati Kotawaringin Barat telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 217 Tahun 2019 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Karang Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng yang berisi pengesahan pengangkatan Saksi AGUS JUMALI sebagai Kepala Desa Karang Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng.

 

  • Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2019 Saksi AGUS JUMALI telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Desa Karang Mulya Nomor 26 Tahun 2019 tentang Status Penggunaan Tanah Kas Desa Tahun 2019 dimana dalam Lampiran di Baris 2 dijelaskan jika Lahan Kering yang pengelola peruntukannya dipergunakan sebagai Pasar Desa Karang Mulya dengan luas 16.380 m2 masuk dalam kekayaan asli desa yang termasuk dalam Tanah Kas Desa.

 

  • Bahwa pada tanggal 20 Desember 2019 Saksi AGUS JUMALI sebagai Kepala Desa Karang Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Desa Karang Mulya Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pembentukan Pengurusan dan Pengelolaan Pasar Desa Karang Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng, dimana Pengurusan dan Pengelolaan Pasar Desa Karang Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng antara lain :
  • Saksi SUPRIANUR selaku Kepala Pasar
  • Terdakwa selaku Koordinator Harian
  • Saksi ABDUL ROHMAN selaku Sekretaris dan bagian keuangan
  • Saksi PATMIWATI selaku bendahara dan bagian retribusi
  • Sdr. JUMINI selaku Retribusi
  • Saksi SURATNO selaku Koordinator Keamanan
  • Sdr. MUJITO selaku keamanan
  • Sdr. BEJO selaku keamanan
  • Sdr. DARNI GEPENG selaku keamanan
  • Sdr. PAKIH selaku Koordinator Kebersihan
  • Sdr. SEMI selaku Kebersihan
  • Sdr. SUDIYO selaku Kebersihan
  • Sdr. FRANS selaku Kebersihan
  • Sdr. SUBUR selaku Kebersihan

 

  • Bahwa Terdakwa diangkat sebagai Koordinator Harian berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Karang Mulya Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pembentukan Pengurusan dan Pengelolaan Pasar Desa Karang Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng, menjelaskan Koordinator Harian Desa Karang Mulya berwenang :
  1. Mengkoordinir pengelolaan dan penataan kegiatan yang dilaksanakan setiap hari di pasar desa;
  2. Melakukan penataan dan penertiban kepada pedagang sesuai dengan lokasi dan ketentuan yang ditetapkan;
  3. Berkoordinasi dengan kepala pasar desa dalam melaksanakan fungsi kontrol dan monitor kegiatan pasar desa;
  4. Bekerja sama dengan semua bidang pengurus pasar desa;
  5. Melaporkan hasil kegiatan kepada kepala pasar desa

 

  • Bahwa berdasarkan Daftar Penerimaan Gaji dan Premi Pengelola Pasar, maka pengurus dan pengelola pasar menerima sejumlah Gaji dan Premi yang bersumber dari uang retribusi yang didapat dari para pedagang di Pasar Desa Karang Mulya setiap bulannya, dimana Terdakwa selaku Koordinator Harian telah menerima gaji sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).

 

  • Bahwa pada tanggal 30 April 2020 berdasarkan Peraturan Desa Karang Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 5 tahun 2020 tentang Pendapatan Asli Daerah Yang Bersumber Dari Aset Desa Dan Pungutan Desa Tahun Anggaran 2020 sebagaimana Lampiran I diketahui pendapatan asli desa yang bersumber dari pasar desa ditetapkan sebesar Rp120.000.000,00 (pertahun/20?ri total Pendapatan retribusi pasar Desa), dan Rp12.000.000,00/tahun untuk WC umum milik Desa.

 

  • Bahwa pada tahun 2020 dilakukan pekerjaan rehabilitasi/renovasi terhadap bangunan pasar yang sudah berdiri sejak tahun 2004 oleh pengurus dan pengelola pasar pada kopel 1 s.d kopel 4 serta melakukan pembangunan kopel baru yaitu kopel 5 dan kopel 6 dengan biaya swadaya dari masyarakat.

 

  • Bahwa berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2021 diketahui jika Pemerintah Desa Karang Muya belum melakukan penganggaran untuk pembangunan maupun revitalisasi/renovasi pasar Desa Karang Mulya, padahal jelas Tanah pasar Desa Karang Mulya tercatat sebagai aset Desa Karang Mulya dan salah satu misi Kepala Desa Karang Mulya yaitu Saksi AGUS JUMALI adalah meningkatkan pembangunan infrastruktur yang mendukung perekonomian desa, seperti jalan, jembatan serta infrastruktur strategis lainnya, maka tujuan dan sasaran pembangunan Tahun 2019-2025 yang antara lain meningkatnya ketersediaan sarana prasarana perdagangan dan meningkatnya ketersediaan sarana prasarana pengembangan perdagangan dan pariwisata di bidang agrowisata.

 

  • Bahwa kemudian dilakukanlah musyawarah/rapat yang dihadiri oleh Kepala Desa Saksi AGUS JUMALI, Terdakwa dan Saksi SUPRIANUR selaku Pengelola Pasar, Saksi MIFTAUN NAIM selaku perencana kegiatan dan para pedagang Pasar Desa Karang Mulya mengenai pembangunan dan pengembangan pasar desa, dimana untuk dapat melaksanakan kegiatan pembangunan dan pengembangan tersebut Pemerintah Desa tidak memiliki anggaran untuk dapat melaksanakannya, sehingga pada kesempatan tersebut disepakati oleh seluruh pihak jika pekerjaan pembangunan dan pengembangan pasar desa karang mulya akan dibiayai dari swadaya dan partisipasi masyarakat desa.

 

  • Bahwa para pedagang yang berdagang dan memiliki/menyewa kios/lapak di Pasar Desa Karang Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng antara lain Saksi AHMAD ARIFIN, Saksi PARTO, Saksi SUBADI ADE, Saksi ANTON NURCAHYO, Saksi FATIMAH, Saksi RIAN JAYA, Saksi SITI WIDATI, Saksi IDA PURWATI, Saksi ZAENAL ARIFIN, Saksi RIYAN SUGIANSYAH, Saksi RUSMIYATI, Saksi LUCKY AGUSTIN FIRNADI, Saksi MASKUN, Saksi NURYATI, Saksi DARWATI, Saksi SOLIKHAH, Saksi ISMAIL, Saksi ASMARAH, dan Saksi SRI MURWATI yang mana mereka semua termasuk orang yang telah membeli kios/lapak di Pasar Desa Karang Mulya, yang juga telah membayar uang retribusi yang diminta oleh pengelola pasar.

 

  • Bahwa terhadap pekerjaan rehabilitasi/renovasi terhadap bangunan pasar pada kopel 1 s.d kopel 4 telah ditangani dan yang menjadi penanggung jawab adalah Terdakwa, yang mana pemborong terhadap pekerjaan rehabilitasi/renovasi terhadap bangunan pasar pada kopel 1 s.d kopel 4 adalah Saksi AGUS TRIONO, dimana Saksi AGUS TRIONO telah ditunjuk langsung oleh Terdakwa untuk menjadi pemborong pada pekerjaan rehabilitasi/renovasi terhadap bangunan pasar pada kopel 1 s.d kopel 4. Yang mana keduanya tidak memiliki Surat Perjanjian Pemborongan terhadap pekerjaan rehabilitasi/renovasi kopel 1 s.d kopel 4.

 

  • Bahwa dokumen perencanaan yang ada dalam Berita Acara Musyawarah antara pengurus dengan pedagang terhadap pekerjaan rehabilitasi/renovasi kopel 1 s.d kopel 4 hanya berupa RAB yang berisikan kebutuhan material, upah dan overhead+margin, namun tidak disertai dengan uraian pekerjaan rehabilitasi/renovasi yang akan dilakukan dan tidak ada gambar pekerjaan, dimana nominal RAB sejumlah Rp472.176.840,- (empat ratus tujuh puluh dua juta seratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus empat puluh rupiah) dengan rincian :
  • BA Musyawarah Kopel 1 tertanggal 03 September 2020 terdapat rencana revitalisasi pasar dengan nilai RAB sebesar Rp110.121.000,- (seratus sepuluh juta seratus dua puluh satu ribu rupiah) dengan rincian :
  • pembelian material Rp60.110.000,
  • upah tenaga Rp40.000.000,00 dan
  • overhead+margin Rp10.011.000,00.
  • BA Musyawarah Kopel 2 tertanggal 04 September 2020 terdapat rencana revitalisasi pasar dengan nilai RAB sebesar Rp110.121.000,- (seratus sepuluh juta seratus dua puluh satu ribu rupiah) dengan rincian:
  • pembelian material Rp60.110.000,
  • upah tenaga Rp40.000.000,00 dan
  • overhead+margin Rp10.011.000,00.
  • BA Musyawarah Kopel 3 tertanggal 15 September 2020 terdapat rencana revitalisasi pasar dengan nilai RAB sebesar Rp100.981.000,- (seratus juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu rupiah) dengan rincian :
  • pembelian material Rp53.501.000,00,
  • upah tenaga Rp40.000.000,00 dan
  • overhead+margin Rp7.480.000,00.
  • BA Musyawarah Kopel 4 tertanggal 03 Oktober 2020 terdapat rencana revitalisasi pasar dengan nilai RAB sebesar Rp150.953.760,- (seratus lima puluh juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh rupiah)  dengan rincian :
  • pembelian material Rp86.772.000,00,
  • upah tenaga Rp53.000.000,00 dan
  • overhead+margin Rp11.181.760,00.

 

  • Bahwa biaya rehabilitasi/renovasi kopel 1 s.d kopel 4 yang telah disepakati dalam Berita Acara Musyawarah antara pengurus dan pedagang sejumlah Rp260.000.000,- (dua ratus enam puluh jjuta rupiah) dengan rincian masing – masing kopel sebagai berikut :

No.

Kopel

Jumlah Pemilik Lapak/Kios

Iuran / Biaya Perbaikan

Jumlah Iuran per Kopel

1

1

14

Rp 3.565.000,-

Rp 49.910.000,-

2

2

14

Rp 5.565.000,-

Rp 77.910.000,-

3

3

12

Rp 3.565.000,-

Rp 42.780.000,-

4

4

12

Rp 7.500.000,-

Rp 90.000.000,-

Jumlah Total uang iuran/biaya perbaikan

Rp 260.600.000,-

 

  • Bahwa Saksi AGUS TRIONO menjelaskan nilai borongan untuk pekerjaan rehabilitasi/renovasi kopel 1 s.d kopel 4 adalah senilai Rp 521.050.000,- (lima ratus dua puluh satu juta lima puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

Nama Pekerjaan

Volume

Harga Satuan

Total

Perbaikan Jalan

1 unit

Rp 3.000.000,-

Rp 3.000.000,-

Pembuatan Jalan

4 unit

Rp 6.000.000,-

Rp 24.000.000,-

Pembuatan Parit

3 unit

Rp 2.500.000,-

Rp 7.500.000,-

Papan Ulin

20 bh

Rp 150.000,-

Rp 3.000.000,-

Balok Ulin 5x10

5 bh

Rp 150.000,-

Rp 750.000,-

Pembuatan Kanopi

1 buah

Rp 7.800.000,-

Rp 7.800.000,-

Borongan bangunan Kopel 1 s.d kopel 3

3 buah

Rp 110.000.000,-

Rp 330.000.000,-

Borongan bangunan Kopel 4

1 buah

Rp 145.000.000,-

Rp 145.000.000,-

Total

Rp 521.050.000,-

 

  • Bahwa dikarenakan kekurangan biaya terhadap kegiatan renovasi/ rehabilitasi di kopel 1 s.d kopel 4 tersebut oleh karenanya dilakukan koordinasi kepada para pedagang dikarenakan yang seharusnya para pedagang hanya membayar biaya kurang lebih senilai Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk melakukan renovasi terhadap setiap kiosnya akhirnya dilakukan penambahan kios dengan maksud jika kios-kios tambahan tersebut dijual maka dapat menutupi pengeluaran kegiatan renovasi di kopel 1 s.d kopel 4 Pasar Desa Karang Mulya.

 

  • Bahwa terhadap pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi/renovasi kopel 1 s.d kopel 4 diketahui terdapat penambahan jumlah lapak/kios pada masing – masing kopel sebanyak 4 unit, hal tersebut disebabkan karena adanya perubahan ukuran dari yang sebelumnya ukuran kios 4m x 6m menjadi 3m x 6m, sehingga terdapat 16 unit kios/lapak baru milik Pasar Desa Karang Mulya yang diperjualbelikan dengan harga Rp65.000.000,-/lapak/kios (enam puluh lima juta rupiah) sampai dengan Rp75.000.000,-/lapak/kios (tujuh puluh lima juta rupiah) atau disewa dengan harga Rp12.000.000,-/tahun (dua belas juta rupiah) yang diperuntukan untuk menambah kekurangan biaya pekerjaan rehabilitasi/renovasi kopel 1 s.d kopel 4.

 

  • Bahwa terhadap perubahan ukuran luas kios/lapak tersebut Saksi AGUS TRIONO lakukan atas perintah dari Terdakwa selaku penanggungjawab pekerjaan dimana para pedagang sendiri masih mendapatkan harga yang sama tanpa adanya pengurangan biaya sebagaimana kios/lapak yang akan mereka tempati telah dikurangi luasnya. Dimana selain itu dalam hal penjualan/sewa terhadap 16 unit lapak/kios tambahan tersebut seluruhnya dipegang oleh Terdakwa.

 

  • Bahwa berdasarkan keterangan para pedagang yang membeli dan menyewa lapak/kios milik desa pada kopel 1 s.d kopel 4 Pasar Baru Desa Karang Mulya didapatkan data sebagai berikut :

No.

Nama Pembeli

Nomor Lapak

Pembayaran Lapak

1.

Zaenal

D1-05

Rp 34.000.000,-

2.

Herni

D1-06

Rp 70.000.000,-

3.

Badi

D1-07

Rp 65.000.000,-

4.

Rama

D1-08

Rp 50.000.000,-

5.

Sri Murwati

D1-25

Rp 65.000.000,-

6.

Parto

D1-28

Rp 30.000.000,-

7.

Fauzi

D2-06

Rp 55.000.000,-

8.

Darwati

D2-08

Rp 70.000.000,-

9.

Ita Solehah

D2-09

Rp 55.000.000,-

10.

Nurhayati

D2-11

Rp 70.000.000,-

Jumlah Uang Penjualan

Rp 564.000.000,-

No.

Nama Pembeli

Nomor Lapak

Harga Sewa

1.

Rudi

D1-23

-

2.

Suli

D1-30

Rp 6.000.000,-

3.

Janiah

D2-23

Rp 8.000.000,-

4.

Mat Raki

D2-24

Rp 12.000.000,-

5.

Bardi

D2-27

Rp 12.000.000,-

6.

Irus

D2-28

Rp 10.000.000,-

Jumlah Uang Sewa

Rp 48.000.000,-

Jumlah Uang Penjualan & Sewa

Rp 612.000.000,-

Dimana uang hasil penjualan dan sewa lapak/kios pada kopel 1 s.d kopel 4 tersebut diserahkan oleh para pedagang kepada Terdakwa.

 

  • Bahwa terhadap kegiatan pembangunan Pasar Desa Karang Mulya Saksi SURATNO telah ditunjuk secara lisan oleh Saksi SUPRIANUR dan Terdakwa sebagai Bendahara Pembangunan Pasar, dimana tupoksi Saksi SURATNO selaku bendahara pembangunan pasar adalah menerima pembayaran kios/lapak dari pedagang, melakukan penagihan pembayaran, dan melakukan penyetoran pembayaran kepada pemborong (Saksi AGUS TRIYONO). Namun terhadap kegiatan penyetoran kepada pemborong telah diambil alih oleh Terdakwa.

 

  • Bahwa pada tahun 2020 Saksi SURATNO selaku bendahara pembangunan pasar juga pernah menerima pembayaran dari para pedagang yang keseluruhan totalnya sebesar Rp186.425.000,- (seratus delapan puluh enam juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah). Yang mana dalam menerima uang tersebut Saksi SURATNO telah membuatkan bukti pembayaran yang dimuat didalam buku catatan miliki Saksi SURATNO.

 

  • Bahwa berdasarkan bukti kwitansi terhadap total pembayaran yang diterima dari para pedagang kepada Terdakwa pada tahun 2020 sebesar RpRp325.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah), pada tahun 2021 sebesar Rp98.000.000,- (sembilan puluh delapan juta rupiah), pada tahun 2022 sebesar Rp58.000.000,- (lima puluh delapan juta rupiah), pada tahun 2023 sebesar Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah), sedangkan bukti kwitansi terhadap total pembayaran yang diterima dari para pedagang kepada Saksi AGUS TRIONO sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

 

  • Bahwa setelah pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi/renovasi kopel 1 s.d kopel 4 telah selesai dikerjakan oleh Saksi AGUS TRIONO selaku pemborong diketahui jika Terdakwa masih belum melakukan pembayaran terhadap kekurangan pekerjaan rehabilitasi/renovasi kopel 1 s.d kopel 4 tersebut sejumlah Rp97.000.000,- (sembilan puluh tujuh juta rupiah) yang mana masih ditambah dengan uang kompensasi kepada Saksi AGUS TRIONO sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Kompensasi Saudara RANTO sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Kompensasi Saudara EDI PANJAITAN (Alm) sebesar Rp10.000.000,-. (sepuluh juta rupiah) Namun seiring berjalannya waktu Terdakwa selaku Koordinator Pasar telah membayarkan Sebagian kekurangan tersebut sejumlah Rp65.000.000,-, (enam puluh lima juta rupiah) dan hingga saat ini masih terdapat uang kekurangan pembayaran rehabilitasi/renovasi kopel 1 s.d kopel 4 sejumlah Rp32.000.000, (tiga puluh dua juta rupiah) uang kompensasi Saksi AGUS TRIONO, Sdr. RANTO dan Sdr. EDI PANJAITAN sejumlah Rp70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) sehinggal total kekurangan sebesar Rp102.000.000,- (seratus dua juta rupiah) yang kemudian atas inisiatif Terdakwa telah diganti dengan 4 buah kios yang berada di Kopel 4 sejumlah 1 Kios (ditempati Saksi SULI) dan Kopel 3 sejumlah 3 kios (Sdr. H. MAIL, Sdr. DARJI, dan Sdr. MBAK WAR), namun terhadap pemberian 4 kios tersebut Saksi AGUS TRIONO diminta oleh Terdakwa untuk membuat MCK dengan menghabiskan biaya sebesar Rp42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) yang terletak di belakang Kopel 5 dan Kopel 6 sebagai bentuk pertanggungjawaban pemberian 4 kios tersebut.

 

  • Bahwa terhadap kepemilikan lapak/kios tambahan tersebut tidak terdapat jangka waktu dalam menggunakan lapak/kios tersebut selama Saksi SULI, Saksi SITI WIDATI, Saksi IRUS, Saksi SOLIKHAH, Saksi MASKUN, Saksi NURYATI, Saksi ISMAIL, Saksi ASMARAH dll sebagai para pedagang/pemilik kios/lapak telah membeli lapak/kios tersebut.

 

  • Bahwa setiap dilakukan pembayaran Saksi SULI, Saksi SITI WIDATI, Saksi IRUS, Saksi SOLIKHAH, Saksi MASKUN, Saksi NURYATI, Saksi ISMAIL, Saksi ASMARAH dan yang lainnya selaku para pedagang hanya mendapatkan bukti kwitansi saja, untuk dokumen kepemilikan lain para pedagang hanya diberikan janji saja oleh Terdakwa, namun nyatanya hingga saat ini para pedagang tidak mendapatkannya.

 

  • Bahwa untuk dapat menyewa kios/lapak di Pasar Desa Karang Mulya baik Saksi SULI, Saksi SITI WIDATI, Saksi IRUS, Saksi SOLIKHAH, Saksi MASKUN, Saksi NURYATI, Saksi ISMAIL, Saksi ASMARAH dan yang lainnya selaku para pedangan dimintai uang senilai Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dimana sebelum waktunya jatuh tempo para pedagang yang menyewa kios/lapak sudah dimintai uang oleh Terdakwa dan pengelola pasar lainnya.

 

  • Bahwa Saksi SULI, Saksi SITI WIDATI, Saksi IRUS, Saksi SOLIKHAH, Saksi MASKUN, Saksi NURYATI, Saksi ISMAIL, Saksi ASMARAH dan yang lainnya selaku para pedagang tidak ada yang memiliki dokumen Hak Guna Usaha (HGU) untuk dapat memiliki kios/lapak di Pasar Desa Karang Mulya.

 

  • Bahwa hampir Sebagian besar para pedagang yang melakukan pembayaran uangnya telah diserahkan melalui Terdakwa dan hanya 1 pedagang saja yang pembayarannya melalui Saksi SURATNO.

 

  • Bahwa Saksi SULI, Saksi SITI WIDATI, Saksi IRUS, Saksi SOLIKHAH, Saksi MASKUN, Saksi NURYATI, Saksi ISMAIL, Saksi ASMARAH dan yang lainnya selaku Para pedagang masih dibebani membayar uang retribusi setap bulannya sebesar Rp260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah) yang dibayarkan melalui Saksi PATMIWATI, dimana uang retribusi tersebut diluar pembayaran listrik.

 

  • Bahwa antara penyewa los/lapak/warung dengan pengelola/pengurus pasar pada Pasar Desa Karang Mulya kopel 1 s.d kopel 4 tidak memiliki surat perjanjian sewa menyewa los/lapak/warung. Hal ini bertentangan dengan :
  • Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Aset Desa:
  1. Pasal 1 :
  1. Angka 10 Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian aset desa.
  2. Angka 15 Sewa adalah pemanfaatan aset desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
  3. Angka 17 Kerja sama pemanfaatan adalah pemanfaatan aset desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka meningkatkan pendapatan desa.
  1. Pasal 17 :
  1. Ayat (1) aset desa baik barang bergerak maupun tidak bergerak yang belum dimanfaatkan oleh pemerintah desa, dapat disewakan kepada pihak ketiga sepanjang menguntungkan desa.
  2. Ayat (2) aset desa yang disewakan tidak merubah status kepemilikan aset desa.
  3. Ayat (3) jenis-jenis aset desa yang disewakan ditetapkan dengan peraturan kepala desa.
  1. Pasal 18 ayat (2) jangka waktu sewa paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.

 

  • Bahwa pada tanggal 24 Desember 2021 Inspektorat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus atas Pengaduan Masyarakat terhadap Kepala Desa Karang Mulya atas nama Agus Jumali Nomor 700/04/XII/LHP-K/2021/ITDA.

 

  • Bahwa setelah dikeluarkannya Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus atas Pengaduan Masyarakat terhadap Kepala Desa Karang Mulya atas nama Agus Jumali Nomor 700/04/XII/LHP-K/2021/ITDA tersebut, pengelola pasar kemudian segera melakukan penagihan secara berkala kepada para pedagang di Pasar Desa Karang Mulya untuk segera melakukan pelunasan terhadap kepemilikan lapak/kios di Pasar Desa Karang Mulya. Yang mana kemudian para pedagang yang memiliki kios di kopel 1 s/d kopel 4 telah menyetorkannya kepada pengelola Pasar Desa Karang Mulya.

 

  • Bahwa pada tanggal 18 April 2022 Terdakwa telah melakukan penyetoran atas kegiatan rehabilitasi/ renovasi kopel 1 s.d kopel 4 pasar Desa Karang Mulya melalui bukti setor ke rekening Kas Desa Karang Mulya senilai Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Yang mana penyetoran tersebut telah diketahui oleh Saksi TOYIB TRI HASBI sebagai upaya Terdakwa untuk melakukan pengembalian sebagai tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus atas Pengaduan Masyarakat terhadap Kepala Desa Karang Mulya Nomor 700/04/XII/LHP-K/2021/ITDA.

Hal ini bertentangan dengan :

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2007 tentang Pasar Desa pada pasal 14 :
  1. Ayat (1) Pemerintah Desa dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dalam pembangunan dan pengembangan pasar desa.
  2. Ayat (2) Pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk kepentingan pemerintah desa dan peningkatan pasar desa.
  1. Peraturan Desa Karang Mulya Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Pasar Desa pada pasal 5 :
  1. Ayat (1) Dalam hal pembangunan dan pengembangan pasar desa yang dibuayai dari swadaya dan partisipasi masyarakat, pemerintah desa dapat melakukan kerjasama dengan pedagang atau calon pedagang setempat dengan melalui proses sebagai berikut :
  1. Pemerintah desa menyediakan lahan berupa tanah kas desa yang telah dipetak-petakan dengan ukuran tertentu;
  2. Pemerintah desa menyiapkan gambar teknis bangunan sarana prasarana sebagai acuan pembangunan bagi pedagang atau calon pedagang yang berminat;
  3. Pembangunan sarana dan pasarana desa sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dituangkan dalam bentuk kontrak kerjasama.
  1. Ayat (2) Mekanisme Kerjasama pembangunan pasar desa sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dan ketentuan teknis lain nya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala desa.
  2. Ayat (3) Dalam hal pembangunan dan pengembangan pasar desa yang dibiayai oleh Pemerintah Desa melalui proses sebagai berikut :
  1. Pemerintah desa menyediakan tempat berupa Los/Lapak/Warung dengan ukuran tertentu dengan nilai sewa pertahun;
  2. Nilai sewa untuk Los/Lapak/Warung ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa;
  3. Dalam hal sewa sebagaimana dimaksud poin b ayat (3) dituangkan dalam bentuk surat perjanjian sewa menyewa Los/Lapak/Warung.
  1. Lampiran Keputusan Kepala Desa Karang Mulya Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pembentukan Pengurus dan Pengelola Pasar Desa Karang Mulya Kecamatan Pangkalan banteng mengenai tugas dan tanggung jawab pengurus/pengelola pasar desa.

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Koordinator sekaligus penanggungjawab renovasi/rehabilitasi di Pasar Desa Karang Mulya yang tidak melakukan penyetoran sisa biaya renovasi/rehabilitasi Kopel 1 s.d Kopel 4 Pasar Desa Karang Mulya sebesar Rp497.001.760 (empat ratus sembilan puluh tujuh juta seribu tujuh ratus enam puluh rupiah) ke Kas Desa Karang Mulya yang mana Terdakwa mendapatkannya dari swadaya masyarakat yang ditambah dengan hasil penjualan lapak/kios tambahan di Pasar Desa Karang Mulya sebanyak 16 lapak/kios dengan dalih awal digunakan untuk menutup biaya renovasi dimana uang tersebut seharusnya menjadi Pendapatan Asli Desa di pemerintahan Desa Karang Mulya. Hal tersebut bertentangan dengan :
  1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 72 :
  1. Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) bersumber dari :
  1. Pendapatan asli desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong – royong, dan lain – lain pendapatan asli desa.
  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomoer 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintan Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 34 :
  1. Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a paling sedikit terdiri atas :
  1. Sistem organisasi masyarakat adat;
  2. Pembinaan kelembagaan masyarakat;
  3. Pembinaan lembaga dan hukum adat;
  4. Pengelolaan tanah kas desa; dan
  5. Pengembangan peran masyarakat desa.
  1. Kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b paling sedikit terdiri atas kewenangan :
  1. Pengelolaan tambatan perahu;
  2. Pengelolaan pasar desa;
  3. Dll.
  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pada Pasal 12 :
  1. ayat (1) Kelompok pemdapatan asli desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, terdiri atas jenis :
  1. hasil usaha
  2. hasil aset
  3. swadaya, partisipasi dan gotong royong
  4. pendapatan asli desa lainnya
  1. Ayat (3) Hasil aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, antara lain, tanah kas Desa, tambatan perahu, pasar desa, tempat pemandian umum, jaringan irigasi, dan hasil aset lainnya sesuai dengan kewenangan berdasarkan hak asal - usul dan kewenangan lokal berskala desa
  2. Ayat (4) Swadaya, partisipasi dan gotong royong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah penerimaan yang berasal dari sumbangan masyarakat desa.

 

  • Bahwa akibat yang dilakukan oleh Terdakwa JUNAIDI Bin ABDUL JEBAR (Alm) selaku Koordinator Harian di Pasar Desa Karang Mulya Tahun Anggaran 2019 yang telah melakukan Penyelewengan/Penyimpangan pada Pengelolaan Aset Desa berupa Kegiatan Rehabilitasi/Renovasi Pasar Desa Karang Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas sehingga mengakibatkan kerugian negara/daerah berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Nomor : 700.1.2.1/17/LHA-PKKN/2024/ITKAB tertanggal 04 September 2024 yang dikeluarkan oleh Tim Audit Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Barat sebesar Rp497.001.760 (empat ratus sembilan puluh tujuh juta seribu tujuh ratus enam puluh rupiah), dengan perhitungan sebagai berikut :

No.

Uraian

Jumlah (Rp)

1

Jumlah dana yang disetorkan oleh para pedagang untuk menempati ataupun memiliki kios di Kopel 1 s/d 4

1.085.820.000,00

2

Biaya renovasi/ rehabilitasi kopel 1 s/d 4

588.818.240,00

Jumlah Kerugian Negara (a-b)

497.001.760,00

 

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun  1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

 

SUBSIDIAIR

 

Bahwa ia terdakwa JUNAIDI Bin ABDUL JEBAR (Alm) (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Tahun Anggaran 2019 bertempat di Desa Karang Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut :

 

  • Bahwa Desa Karang Mulya merupakan desa yang masuk ke dalam daerah Transmigrasi yang awal mulanya berasal dari kawasan yang disebut SKP.C / SP. IV yang mana SKP adalah Satuan Kawasan Pemukiman dan SP adalah Satuan Pemukiman. Dimana pada saat itu SKP.C memiliki nama Natai Kerbau yang masuk dalam Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT), dimana masih berada dibawah wewenang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi selama 5 tahun. Kemudian setelah 5 tahun dari Kementerian menyerahkan Desa–desa terkait yang salah satunya adalah Desa Karang Mulya ke Provinsi yang kemudian dari Provinsi diserahkan kembali ke Kabupaten. Dan setelah itu dari Kabupaten diserahkan lagi ke Desa sebagai Desa mandiri. Yang mana dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sudah tidak memiliki wewenang untuk wilayah yang dijadikan pemukiman transmigrasi tersebut.

 

  • Bahwa berdasarkan Peta Desa yang bersumber dari KUPT (Kepala Unit Pemukiman Transmigrasi) Natai Kerbau SPIV yang ditanda tangani oleh Ir. Y. E. SAWITRI selaku Pgs. Kepala Bidang Penempatan dan Adaptasi Lingkungan mewakili Kepala Kantor Wilayah Departemen Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah menjelaskan tanah yang terletak di Jalan Ahmad Yani RT 20 dan RT 25 dengan ukuran panjang x lebar (125 x 125) luasan 15.625 m2 yang diperuntukan sebagai Tanah Pasar Desa Karang Mulya jika didasarkan dengan Peta Desa masuk dalam wilayah restan dan bukan wilayah dalam kategori fasilitas umum. Dimana tanah restan adalah tanah negara exs hak pengelolaan departemen transmigrasi yang mana tanah tersebut sudah berada dibawah kewenangan desa yang mana penggunaan tanah restan dipergunakan untuk pecahan KK warga transmigrasi yang ada di sana, dan dapat dipergunakan untuk pembangunan lainnya, dalam hal ini yang berwenang untuk memetakan dan mengatur tanah restan tersebut adalah desa itu sendiri sedangkan dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi sudah tidak memiliki kewenangan disitu.

 

  • Bahwa pada tanggal 20 November 1993 Saksi SLAMET SUTARSO selaku Kepala Desa Karang Mulya telah mengeluarkan Surat Pernyataan yang menyatakan jika Kepala Desa Karang Mulya telah memberikan sebidang Tanah dengan Luas 15.625 m2 kepada Ketua Pengurus KUD Bukti Utama dengan tujuan untuk Bangunan Gudang KUD Bukti Utama, dimana telah diterima langsung oleh Saksi GIDEON SUCIPTO selaku Ketua KUD Bukti Utama dan diketahui oleh Drs. GUSTI M. SYUHARMAN selaku Camat Kumai.

 

  • Bahwa pada tanggal 18 Juli 2018 berdasarkan Surat Keterangan Hibah Tanah telah dijelaskan dimana Saksi GIDEON SUCIPTO selaku Mantan Ketua KUD Bukti Utama telah menghibahkan sebidang tanah kepada Saksi AMIR MACHMUD, S.STP., MSi selaku Pj. Kepala Desa Karang Mulya dimana tanah tersebut terletak di Jalan Ahmad Yani RT 20 dan RT 25 dengan ukuran panjang x lebar (125 x 125) luasan 15.625 m2 yang diperuntukan sebagai Tanah Pasar Desa Karang Mulya, yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak dan diketahui oleh Saksi Drs. EDIE FAGANTI selaku Camat Pangkalan Banteng, dengan tujuan untuk dikelola oleh Desa agar lebih tertata pengelolaannya sedangkan pada saat dikelola oleh KUD Bukti Utama pengelolaanya tidak berjalan dengan baik.

 

  • Bahwa pada tanggal 7 Oktober 2019 Bupati Kotawaringin Barat telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 217 Tahun 2019 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Karang Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng yang berisi pengesahan pengangkatan Saksi AGUS JUMALI sebagai Kepala Desa Karang Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng.

 

  • Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2019 Saksi AGUS JUMALI telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Desa Karang Mulya Nomor 26 Tahun 2019 tentang Status Penggunaan Tanah Kas Desa Tahun 2019 dimana dalam Lampiran di Baris 2 dijelaskan jika Lahan Kering yang pengelola peruntukannya dipergunakan sebagai Pasar Desa Karang Mulya dengan luas 16.380 m2 masuk dalam kekayaan asli desa yang termasuk dalam Tanah Kas Desa.

 

  • Bahwa pada tanggal 20 Desember 2019 Saksi AGUS JUMALI sebagai Kepala Desa Karang Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Desa Karang Mulya Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pembentukan Pengurusan dan Pengelolaan Pasar Desa Karang Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng, dimana Pengurusan dan Pengelolaan Pasar Desa Karang Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng antara lain :
  • Saksi SUPRIANUR selaku Kepala Pasar
  • Terdakwa selaku Koordinator Harian
  • Saksi ABDUL ROHMAN selaku Sekretaris dan bagian keuangan
  • Saksi PATMIWATI selaku bendahara dan bagian retribusi
  • Sdr. JUMINI selaku Retribusi
  • Saksi SURATNO selaku Koordinator Keamanan
  • Sdr. MUJITO selaku keamanan
  • Sdr. BEJO selaku keamanan
  • Sdr. DARNI GEPENG selaku keamanan
  • Sdr. PAKIH selaku Koordinator Kebersihan
  • Sdr. SEMI selaku Kebersihan
  • Sdr. SUDIYO selaku Kebersihan
  • Sdr. FRANS selaku Kebersihan
  • Sdr. SUBUR selaku Kebersihan

 

  • Bahwa Terdakwa diangkat sebagai Koordinator Harian berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Karang Mulya Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pembentukan Pengurusan dan Pengelolaan Pasar Desa Karang Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng, menjelaskan Koordinator Harian Desa Karang Mulya berwenang :
  1. Mengkoordinir pengelolaan dan penataan kegiatan yang dilaksanakan setiap hari di pasar desa;
  2. Melakukan penataan dan penertiban kepada pedagang sesuai dengan lokasi dan ketentuan yang ditetapkan;
  3. Berkoordinasi dengan kepala pasar desa dalam melaksanakan fungsi kontrol dan monitor kegiatan pasar desa;
  4. Bekerja sama dengan semua bidang pengurus pasar desa;
  5. Melaporkan hasil kegiatan kepada kepala pasar desa

 

  • Bahwa berdasarkan Daftar Penerimaan Gaji dan Premi Pengelola Pasar, maka pengurus dan pengelola pasar menerima sejumlah Gaji dan Premi yang bersumber dari uang retribusi yang didapat dari para pedagang di Pasar Desa Karang Mulya setiap bulannya, dimana Terdakwa selaku Koordinator Harian telah menerima gaji sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).

 

  • Bahwa pada tanggal 30 April 2020 berdasarkan Peraturan Desa Karang Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 5 tahun 2020 tentang Pendapatan Asli Daerah Yang Bersumber Dari Aset Desa Dan Pungutan Desa Tahun Anggaran 2020 sebagaimana Lampiran I diketahui pendapatan asli desa yang bersumber dari pasar desa ditetapkan sebesar Rp120.000.000,00 (pertahun/20?ri total Pendapatan retribusi pasar Desa), dan Rp12.000.000,00/tahun untuk WC umum milik Desa.

 

  • Bahwa pada tahun 2020 dilakukan pekerjaan rehabilitasi/renovasi terhadap bangunan pasar yang sudah berdiri sejak tahun 2004 oleh pengurus dan pengelola pasar pada kopel 1 s.d kopel 4 serta melakukan pembangunan kopel baru yaitu kopel 5 dan kopel 6 dengan biaya swadaya dari masyarakat.

 

  • Bahwa berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2021 diketahui jika Pemerintah Desa Karang Muya belum melakukan penganggaran untuk pembangunan maupun revitalisasi/renovasi pasar Desa Karang Mulya, padahal jelas Tanah pasar Desa Karang Mulya tercatat sebagai aset Desa Karang Mulya dan salah satu misi Kepala Desa Karang Mulya yaitu Saksi AGUS JUMALI adalah meningkatkan pembangunan infrastruktur yang mendukung perekonomian desa, seperti jalan, jembatan serta infrastruktur strategis lainnya, maka tujuan dan sasaran pembangunan Tahun 2019-2025 yang antara lain meningkatnya ketersediaan sarana prasarana perdagangan dan meningkatnya ketersediaan sarana prasarana pengembangan perdagangan dan pariwisata di bidang agrowisata.

 

  • Bahwa kemudian dilakukanlah musyawarah/rapat yang dihadiri oleh Kepala Desa Saksi AGUS JUMALI, Terdakwa dan Saksi SUPRIANUR selaku Pengelola Pasar, Saksi MIFTAUN NAIM selaku perencana kegiatan dan para pedagang Pasar Desa Karang Mulya mengenai pembangunan dan pengembangan pasar desa, dimana untuk dapat melaksanakan kegiatan pembangunan dan pengembangan tersebut Pemerintah Desa tidak memiliki anggaran untuk dapat melaksanakannya, sehingga pada kesempatan tersebut disepakati oleh seluruh pihak jika pekerjaan pembangunan dan pengembangan pasar desa karang mulya akan dibiayai dari swadaya dan partisipasi masyarakat desa.

 

  • Bahwa para pedagang yang berdagang dan memiliki/menyewa kios/lapak di Pasar Desa Karang Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng antara lain Saksi AHMAD ARIFIN, Saksi PARTO, Saksi SUBADI ADE, Saksi ANTON NURCAHYO, Saksi FATIMAH, Saksi RIAN JAYA, Saksi SITI WIDATI, Saksi IDA PURWATI, Saksi ZAENAL ARIFIN, Saksi RIYAN SUGIANSYAH, Saksi RUSMIYATI, Saksi LUCKY AGUSTIN FIRNADI, Saksi MASKUN, Saksi NURYATI, Saksi DARWATI, Saksi SOLIKHAH, Saksi ISMAIL, Saksi ASMARAH, dan Saksi SRI MURWATI yang mana mereka semua termasuk orang yang telah membeli kios/lapak di Pasar Desa Karang Mulya, yang juga telah membayar uang retribusi yang diminta oleh pengelola pasar.

 

  • Bahwa terhadap pekerjaan rehabilitasi/renovasi terhadap bangunan pasar pada kopel 1 s.d kopel 4 telah ditangani dan yang menjadi penanggung jawab adalah Terdakwa, yang mana pemborong terhadap pekerjaan rehabilitasi/renovasi terhadap bangunan pasar pada kopel 1 s.d kopel 4 adalah Saksi AGUS TRIONO, dimana Saksi AGUS TRIONO telah ditunjuk langsung oleh Terdakwa untuk menjadi pemborong pada pekerjaan rehabilitasi/renovasi terhadap bangunan pasar pada kopel 1 s.d kopel 4. Yang mana keduanya tidak memiliki Surat Perjanjian Pemborongan terhadap pekerjaan rehabilitasi/renovasi kopel 1 s.d kopel 4.

 

  • Bahwa dokumen perencanaan yang ada dalam Berita Acara Musyawarah antara pengurus dengan pedagang terhadap pekerjaan rehabilitasi/renovasi kopel 1 s.d kopel 4 hanya berupa RAB yang berisikan kebutuhan material, upah dan overhead+margin, namun tidak disertai dengan uraian pekerjaan rehabilitasi/renovasi yang akan dilakukan dan tidak ada gambar pekerjaan, dimana nominal RAB sejumlah Rp472.176.840,- (empat ratus tujuh puluh dua juta seratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus empat puluh rupiah) dengan rincian :
  • BA Musyawarah Kopel 1 tertanggal 03 September 2020 terdapat rencana revitalisasi pasar dengan nilai RAB sebesar Rp110.121.000,- (seratus sepuluh juta seratus dua puluh satu ribu rupiah) dengan rincian :
  • pembelian material Rp60.110.000,
  • upah tenaga Rp40.000.000,00 dan
  • overhead+margin Rp10.011.000,00.
  • BA Musyawarah Kopel 2 tertanggal 04 September 2020 terdapat rencana revitalisasi pasar dengan nilai RAB sebesar Rp110.121.000,- (seratus sepuluh juta seratus dua puluh satu ribu rupiah) dengan rincian:
  • pembelian material Rp60.110.000,
  • upah tenaga Rp40.000.000,00 dan
  • overhead+margin Rp10.011.000,00.
  • BA Musyawarah Kopel 3 tertanggal 15 September 2020 terdapat rencana revitalisasi pasar dengan nilai RAB sebesar Rp100.981.000,- (seratus juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu rupiah) dengan rincian :
  • pembelian material Rp53.501.000,00,
  • upah tenaga Rp40.000.000,00 dan
  • overhead+margin Rp7.480.000,00.
  • BA Musyawarah Kopel 4 tertanggal 03 Oktober 2020 terdapat rencana revitalisasi pasar dengan nilai RAB sebesar Rp150.953.760,- (seratus lima puluh juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh rupiah)  dengan rincian :
  • pembelian material Rp86.772.000,00,
  • upah tenaga Rp53.000.000,00 dan
  • overhead+margin Rp11.181.760,00.

 

  • Bahwa biaya rehabilitasi/renovasi kopel 1 s.d kopel 4 yang telah disepakati dalam Berita Acara Musyawarah antara pengurus dan pedagang sejumlah Rp260.000.000,- (dua ratus enam puluh jjuta rupiah) dengan rincian masing – masing kopel sebagai berikut :

No.

Kopel

Jumlah Pemilik Lapak/Kios

Iuran / Biaya Perbaikan

Jumlah Iuran per Kopel

1

1

14

Rp 3.565.000,-

Rp 49.910.000,-

2

2

14

Rp 5.565.000,-

Rp 77.910.000,-

3

3

12

Rp 3.565.000,-

Rp 42.780.000,-

4

4

12

Rp 7.500.000,-

Rp 90.000.000,-

Jumlah Total uang iuran/biaya perbaikan

Rp 260.600.000,-

 

  • Bahwa Saksi AGUS TRIONO menjelaskan nilai borongan untuk pekerjaan rehabilitasi/renovasi kopel 1 s.d kopel 4 adalah senilai Rp 521.050.000,- (lima ratus dua puluh satu juta lima puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

Nama Pekerjaan

Volume

Harga Satuan

Total

Perbaikan Jalan

1 unit

Rp 3.000.000,-

Rp 3.000.000,-

Pembuatan Jalan

4 unit

Rp 6.000.000,-

Rp 24.000.000,-

Pembuatan Parit

3 unit

Rp 2.500.000,-

Rp 7.500.000,-

Papan Ulin

20 bh

Rp 150.000,-

Rp 3.000.000,-

Balok Ulin 5x10

5 bh

Rp 150.000,-

Rp 750.000,-

Pembuatan Kanopi

1 buah

Rp 7.800.000,-

Rp 7.800.000,-

Borongan bangunan Kopel 1 s.d kopel 3

3 buah

Rp 110.000.000,-

Rp 330.000.000,-

Borongan bangunan Kopel 4

1 buah

Rp 145.000.000,-

Rp 145.000.000,-

Total

Rp 521.050.000,-

 

  • Bahwa dikarenakan kekurangan biaya terhadap kegiatan renovasi/ rehabilitasi di kopel 1 s.d kopel 4 tersebut oleh karenanya dilakukan koordinasi kepada para pedagang dikarenakan yang seharusnya para pedagang hanya membayar biaya kurang lebih senilai Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk melakukan renovasi terhadap setiap kiosnya akhirnya dilakukan penambahan kios dengan maksud jika kios-kios tambahan tersebut dijual maka dapat menutupi pengeluaran kegiatan renovasi di kopel 1 s.d kopel 4 Pasar Desa Karang Mulya.

 

  • Bahwa terhadap pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi/renovasi kopel 1 s.d kopel 4 diketahui terdapat penambahan jumlah lapak/kios pada masing – masing kopel sebanyak 4 unit, hal tersebut disebabkan karena adanya perubahan ukuran dari yang sebelumnya ukuran kios 4m x 6m menjadi 3m x 6m, sehingga terdapat 16 unit kios/lapak baru milik Pasar Desa Karang Mulya yang diperjualbelikan dengan harga Rp65.000.000,-/lapak/kios (enam puluh lima juta rupiah) sampai dengan Rp75.000.000,-/lapak/kios (tujuh puluh lima juta rupiah) atau disewa dengan harga Rp12.000.000,-/tahun (dua belas juta rupiah) yang diperuntukan untuk menambah kekurangan biaya pekerjaan rehabilitasi/renovasi kopel 1 s.d kopel 4.

 

  • Bahwa terhadap perubahan ukuran luas kios/lapak tersebut Saksi AGUS TRIONO lakukan atas perintah dari Terdakwa selaku penanggungjawab pekerjaan dimana para pedagang sendiri masih mendapatkan harga yang sama tanpa adanya pengurangan biaya sebagaimana kios/lapak yang akan mereka tempati telah dikurangi luasnya. Dimana selain itu dalam hal penjualan/sewa terhadap 16 unit lapak/kios tambahan tersebut seluruhnya dipegang oleh Terdakwa.

 

  • Bahwa berdasarkan keterangan para pedagang yang membeli dan menyewa lapak/kios milik desa pada kopel 1 s.d kopel 4 Pasar Baru Desa Karang Mulya didapatkan data sebagai berikut :

No.

Nama Pembeli

Nomor Lapak

Pembayaran Lapak

1.

Zaenal

D1-05

Rp 34.000.000,-

2.

Herni

D1-06

Rp 70.000.000,-

3.

Badi

D1-07

Rp 65.000.000,-

4.

Rama

D1-08

Rp 50.000.000,-

5.

Sri Murwati

D1-25

Rp 65.000.000,-

6.

Parto

D1-28

Rp 30.000.000,-

7.

Fauzi

D2-06

Rp 55.000.000,-

8.

Darwati

D2-08

Rp 70.000.000,-

9.

Ita Solehah

D2-09

Rp 55.000.000,-

10.

Nurhayati

D2-11

Rp 70.000.000,-

Jumlah Uang Penjualan

Rp 564.000.000,-

No.

Nama Pembeli

Nomor Lapak

Harga Sewa

1.

Rudi

D1-23

-

2.

Suli

D1-30

Rp 6.000.000,-

3.

Janiah

D2-23

Rp 8.000.000,-

4.

Mat Raki

D2-24

Rp 12.000.000,-

5.

Bardi

D2-27

Rp 12.000.000,-

6.

Irus

D2-28

Rp 10.000.000,-

Jumlah Uang Sewa

Rp 48.000.000,-

Jumlah Uang Penjualan & Sewa

Rp 612.000.000,-

Dimana uang hasil penjualan dan sewa lapak/kios pada kopel 1 s.d kopel 4 tersebut diserahkan oleh para pedagang kepada Terdakwa.

 

  • Bahwa terhadap kegiatan pembangunan Pasar Desa Karang Mulya Saksi SURATNO telah ditunjuk secara lisan oleh Saksi SUPRIANUR dan Terdakwa sebagai Bendahara Pembangunan Pasar, dimana tupoksi Saksi SURATNO selaku bendahara pembangunan pasar adalah menerima pembayaran kios/lapak dari pedagang, melakukan penagihan pembayaran, dan melakukan penyetoran pembayaran kepada pemborong (Saksi AGUS TRIYONO). Namun terhadap kegiatan penyetoran kepada pemborong telah diambil alih oleh Terdakwa.

 

  • Bahwa pada tahun 2020 Saksi SURATNO selaku bendahara pembangunan pasar juga pernah menerima pembayaran dari para pedagang yang keseluruhan totalnya sebesar Rp186.425.000,- (seratus delapan puluh enam juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah). Yang mana dalam menerima uang tersebut Saksi SURATNO telah membuatkan bukti pembayaran yang dimuat didalam buku catatan miliki Saksi SURATNO.

 

  • Bahwa berdasarkan bukti kwitansi terhadap total pembayaran yang diterima dari para pedagang kepada Terdakwa pada tahun 2020 sebesar RpRp325.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah), pada tahun 2021 sebesar Rp98.000.000,- (sembilan puluh delapan juta rupiah), pada tahun 2022 sebesar Rp58.000.000,- (lima puluh delapan juta rupiah), pada tahun 2023 sebesar Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah), sedangkan bukti kwitansi terhadap total pembayaran yang diterima dari para pedagang kepada Saksi AGUS TRIONO sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

 

  • Bahwa setelah pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi/renovasi kopel 1 s.d kopel 4 telah selesai dikerjakan oleh Saksi AGUS TRIONO selaku pemborong diketahui jika Terdakwa masih belum melakukan pembayaran terhadap kekurangan pekerjaan rehabilitasi/renovasi kopel 1 s.d kopel 4 tersebut sejumlah Rp97.000.000,- (
Pihak Dipublikasikan Ya