Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.B/2024/PN Plk 1.HARWANTO. S.H.
2.Dwinanto Agung Wibowo, S.H., M.H
3.WAGIMAN, SH
4.Maina Mustika Sari, S.H., M.H
5.TEDIEGARIA, S.H.
6.DEBBY GUNAWAN, S.H.
ANANG TRI WAHYU WIDODO bin KADIO Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 55/Pid.B/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 50/APB/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARWANTO. S.H.
2Dwinanto Agung Wibowo, S.H., M.H
3WAGIMAN, SH
4Maina Mustika Sari, S.H., M.H
5TEDIEGARIA, S.H.
6DEBBY GUNAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANANG TRI WAHYU WIDODO bin KADIO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Kompol A Mustofa, S.H., M.ABANANG TRI WAHYU WIDODO bin KADIO
2AKP Irwan,S.HANANG TRI WAHYU WIDODO bin KADIO
3AIPDA Fathur Rozy, S.H., M.H.ANANG TRI WAHYU WIDODO bin KADIO
4AIPDA Petra Nurbi Saputra, S.H.ANANG TRI WAHYU WIDODO bin KADIO
5MATIAS ANDREAN Y, S.H.ANANG TRI WAHYU WIDODO bin KADIO
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

 

Primair

------------- Bahwa Terdakwa ANANG TRI WAHYU WIDODO bin KADIO, pada hari Sabtu tanggal 7 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023, bertempat di sekitar Pos 3 baru Blok S/R 24 Afdeling 10 Kebun 4 Estate 2 Perkebunan Kelapa Sawit PT. Hamparan Masawit Bangun Persada 1 (PT. HMBP 1) di Desa Bangkal Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili, namun berdasarkan Pasal 85 KUHAP yang berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 51/KMA/SK.HK2.1/II/2024 Tanggal 13 Februari 2024 yang menunjuk Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk memeriksa dan memutus perkara pidana Terdakwa, sehingga Pengadilan Negeri Palangka Raya berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati, dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------

------------- Bahwa terdakwa yang merupakan anggota Satuan Brimob Yon A Pelopor Polda Kalteng bersama-sama dengan anggota lainnya, mendapatkan penugasan pengamanan BKO di Polres Seruyan pada aksi damai Ormas Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) di PT.Hamparan Masawit Bangun Persada 1 (PT. HMBP 1) di Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimanten Tengah yang penugasannya dimulai sejak tanggal 21 September 2023 sebagaimana Surat Perintah Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: Sprint/1339/IX/Pam 3.2/2023 tanggal 21 September 2023, dan dalam penugasannya harus dilengkapi dengan perlengkapan antara lain senjata organik, amunisi dan body vest (rompi). Oleh karena terdakwa menjabat sebagai Danki 1 Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Kalimantan Tengah sejak Januari 2021, maka sejak itu terdakwa telah menerima barang inventaris berupa senjata api laras panjang jenis AK 101 dengan nomor senjata 161216553, dan body vest (rompi) yang telah dilengkapi atau terpasang 3 buah magazen yang masing-masing berisi amunisi yang terdiri dari 1 (satu) buah magazen warna hijau, 1 (satu) buah magazen warna kuning dan 1 (satu) buah magazen warna merah di saku depan body vest (rompi), yang mana senjata api laras panjang jenis tersebut kemudian terdakwa titipkan di gudang logistik Kompi 1 Batalyon A Pelopor, dan terdakwa ambil kembali dari gudang logistik Kompi 1 Batalyon A Pelopor pada tanggal 21 September 2023, sedangkan body vest (rompi) yang sejak terdakwa terima pada bulan Januari 2021 terdakwa simpan di box di dalam ruangan kantor terdakwa, dan sebelum berangkat menuju tempat penugasan terdakwa mengambil dan membawa body vest (rompi) dari dalam box yang tersimpan di dalam ruangan kantor terdakwa namun terdakwa tidak memeriksa kembali magazen yang terpasang atau terpasang di saku depan body vest (rompi) tersebut.----------------------------------------------------------------------

------------- Tugas pengamanan BKO dilakukan terdakwa bersama-sama dengan anggota Kepolisian lainnya sejak tanggal 21 September 2023, lalu pada hari Sabtu tanggal 7 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa bersama-sama dengan anggota Kepolisian lainnya diperintahkan untuk menuju ke Pos 3 baru Blok S/R 24 Afdeling 10 Kebun 4 Estate 2 Perkebunan Kelapa Sawit PT. Hamparan Masawit Bangun Persada 1 (PT. HMBP 1), dikarenakan adanya informasi mengenai di lokasi tersebut telah berkumpul massa yang tidak terima dengan keputusan dari pihak PT. Hamparan Masawit Bangun Persada 1 dan informasi akan adanya penjarahan massal buah kelapa sawit serta tindakan anarkis, maka sebelum menuju ke lokasi, terdakwa beserta dengan anggota kepolisian lainnya yang mendapat tugas pengamanan BKO mendapat arahan untuk melakukan pengecekan antara lain pengecekan senjata dan amunisi yang dibawa, namun terdakwa saat itu hanya mengecek penempatan magazen sesuai dengan warnanya dari kiri ke kanan secara berurutan hijau, kuning dan merah di saku depan body vest (rompi) tanpa terdakwa mengecek isi amunisi atau peluru yang ada di dalam masing-masing magazen tersebut yang sesuai dengan Prosedur Tetap Komandan Korps Brimob Polri Nomor: Protap/01/VIII/2017 tentang Pedoman Operasional Satuan Anti Anarkis Korps Brimob Polri yaitu magazen warna hijau berisi 3 (tiga) butir amunisi hampa dan 17 (tujuh belas) butir amunisi karet, magazen warna kuning berisi 20 (dua puluh) butir amunisi karet dan magazen warna merah berisi 20 (dua puluh) butir amunisi tajam.-----------------------------------------------------------------------------------------

------------- Setiba di jalan akses masuk Pos 3 baru Blok S/R 24 Afdeling 10 Kebun 4 Estate 2 Perkebunan Kelapa Sawit PT. Hamparan Masawit Bangun Persada 1 (PT. HMBP 1) terdapat penghalang berupa gorong-gorong besar warna hitam, besi, kayu dan batang pohon dan saat itu telah ada sekumpulan massa yang berjumlah sekira antara 300 (tiga ratus) sampai dengan 500 (lima ratus) orang yang dihimbau untuk membubarkan diri, namun malah melakukan pelemparan batu dan serangan ketapel ke arah anggota kepolisian serta beberapa orang dari sekumpulan massa menghunuskan senjata tajam jenis mandau, sehingga beberapa anggota kepolisian mengalami luka-luka terkena lemparan batu, dan oleh karena situasi tersebut kemudian dilakukan tindakan kepolisian penggunaan senjata dengan aba-aba, yang dimulai dengan penembakan gas air mata, penembakan peringatan dengan amunisi hampa, dan dilanjutkan dengan penembakan gas air mata serta penembakan peringatan dengan menggunakan amunisi karet, dan saat aba-aba penembakan gas air mata serta penembakan peringatan menggunakan peluru karet terdakwa sempat menggunakan senjata laras licin (pelontar gas air mata) namun tidak berfungsi pada saat terdakwa tembakan, yang saat itu kondisi massa sedang dalam keadaan anarkis dan melakukan perlawanan kepada anggota Kepolisian, sehingga terdakwa segera menggunakan senjata api laras panjang jenis AK 101 dengan nomor senjata 161216553 dan memasang magazen warna kuning pada senjata apinya yang terdakwa ketahui jika magazen warna kuning yang terpasang di body vest-nya berisi 20 (dua puluh) butir amunisi karet, kemudian terdakwa menembakannya ke arah kerumunan massa yang berjarak kurang lebih 96,8  (sembilan puluh enam koma delapan) meter dan bermaksud tidak membidik sasaran tertentu, namun terdakwa ketahui secara sadar bahwa senjata api dengan magazen yang berisi amunisi karet jika diarahkan ke arah kerumunan massa dimungkinkan dapat terkena orang dan dapat menimbulkan luka pada orang tersebut, kemudian setelah terdakwa menarik picu senjata apinya yang diarahkan ke arah kerumunan massa, terdakwa merasa bunyi dan hentakan senjata yang terdakwa gunakan berbeda seperti bunyi dan hentakan peluru karet, kemudian segera terdakwa mengosongkan kamar senjata dan mengambil amunisi yang keluar dari kamar senjata tersebut dan terdakwa kembali ke posisi belakang, lalu melakukan pengecekan ternyata isi magazen warna kuning berisi amunisi tajam, dan atas tembakan yang dilakukan terdakwa tersebut, mengakibatkan Sdr. GIJIK meninggal dunia dan sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum No.05/IPJ/RSUD/X/2023 tanggal 10 Oktober 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ricka Brillianty Zaluchu, SpKF, dokter pada RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya, dengan kesimpulan, pada pemeriksaan luar dan dalam ditemukan tanda kekerasan senjata api berupa lubang tembak masuk dan lubang tembak keluar di punggung kanan dan dada kanan yang menembus organ paru-paru kanan bagian tengah sampai batang nadi jantung (Aorta). Ditemukan tanda mati lemas. Sebab kematian pendarahan hebat di rongga dada kanan akibat senjata api.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------- Perbuatan Terdakwa ANANG TRI WAHYU WIDODO bin KADIO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP.-----------------------

 

Subsidair

------------- Bahwa Terdakwa ANANG TRI WAHYU WIDODO bin KADIO, pada hari Sabtu tanggal 7 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023, bertempat di sekitar Pos 3 baru Blok S/R 24 Afdeling 10 Kebun 4 Estate 2 Perkebunan Kelapa Sawit PT. Hamparan Masawit Bangun Persada 1 di Desa Bangkal Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili, namun berdasarkan Pasal 85 KUHAP yang berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 51/KMA/SK.HK2.1/II/2024 Tanggal 13 Februari 2024 yang menunjuk Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk memeriksa dan memutus perkara pidana Terdakwa, sehingga Pengadilan Negeri Palangka Raya berwenang untuk memeriksa dan mengadili, karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati, dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------

------------- Bahwa terdakwa yang merupakan anggota Satuan Brimob Yon A Pelopor Polda Kalteng bersama-sama dengan anggota lainnya, mendapatkan penugasan pengamanan BKO di Polres Seruyan pada aksi damai Ormas Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) di PT.Hamparan Masawit Bangun Persada 1 (PT. HMBP 1) di Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimanten Tengah yang penugasannya dimulai sejak tanggal 21 September 2023 sebagaimana Surat Perintah Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: Sprint/1339/IX/Pam 3.2/2023 tanggal 21 September 2023, dan dalam penugasannya harus dilengkapi dengan perlengkapan antara lain senjata organik, amunisi dan body vest (rompi). Oleh karena terdakwa menjabat sebagai Danki 1 Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Kalimantan Tengah sejak Januari 2021, maka sejak itu terdakwa telah menerima barang inventaris berupa senjata api laras panjang jenis AK 101 dengan nomor senjata 161216553, dan body vest (rompi) yang telah dilengkapi atau terpasang 3 buah magazen yang masing-masing berisi amunisi yang terdiri dari 1 (satu) buah magazen warna hijau, 1 (satu) buah magazen warna kuning dan 1 (satu) buah magazen warna merah di saku depan body vest (rompi), yang mana senjata api laras panjang jenis tersebut kemudian terdakwa titipkan di gudang logistik Kompi 1 Batalyon A Pelopor, dan terdakwa ambil kembali dari gudang logistik Kompi 1 Batalyon A Pelopor pada tanggal 21 September 2023, sedangkan body vest (rompi) yang sejak terdakwa terima pada bulan Januari 2021 terdakwa simpan di box di dalam ruangan kantor terdakwa, dan sebelum berangkat menuju tempat penugasan terdakwa mengambil dan membawa body vest (rompi) dari dalam box yang tersimpan di dalam ruangan kantor terdakwa namun terdakwa tidak memeriksa kembali magazen yang terpasang atau terpasang di saku depan body vest (rompi) tersebut.----------------------------------------------------------------------

------------- Tugas pengamanan BKO dilakukan terdakwa bersama-sama dengan anggota Kepolisian lainnya sejak tanggal 21 September 2023, lalu pada hari Sabtu tanggal 7 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa bersama-sama dengan anggota Kepolisian lainnya diperintahkan untuk menuju ke Pos 3 baru Blok S/R 24 Afdeling 10 Kebun 4 Estate 2 Perkebunan Kelapa Sawit PT. Hamparan Masawit Bangun Persada 1 (PT. HMBP 1), dikarenakan adanya informasi mengenai di lokasi tersebut telah berkumpul massa yang tidak terima dengan keputusan dari pihak PT. Hamparan Masawit Bangun Persada 1 dan informasi akan adanya penjarahan massal buah kelapa sawit serta tindakan anarkis, maka sebelum menuju ke lokasi, terdakwa beserta dengan anggota kepolisian lainnya yang mendapat tugas pengamanan BKO mendapat arahan untuk melakukan pengecekan antara lain pengecekan senjata dan amunisi yang dibawa, namun terdakwa saat itu hanya mengecek penempatan magazen sesuai dengan warnanya dari kiri ke kanan secara berurutan hijau, kuning dan merah di saku depan body vest (rompi) tanpa terdakwa mengecek isi amunisi atau peluru yang ada di dalam masing-masing magazen tersebut yang sesuai dengan Prosedur Tetap Komandan Korps Brimob Polri Nomor: Protap/01/VIII/2017 tentang Pedoman Operasional Satuan Anti Anarkis Korps Brimob Polri yaitu magazen warna hijau berisi 3 (tiga) butir amunisi hampa dan 17 (tujuh belas) butir amunisi karet, magazen warna kuning berisi 20 (dua puluh) butir amunisi karet dan magazen warna merah berisi 20 (dua puluh) butir amunisi tajam.-----------------------------------------------------------------------------------------

------------- Setiba di jalan akses masuk Pos 3 baru Blok S/R 24 Afdeling 10 Kebun 4 Estate 2 Perkebunan Kelapa Sawit PT. Hamparan Masawit Bangun Persada 1 (PT. HMBP 1) terdapat penghalang berupa gorong-gorong besar warna hitam, besi, kayu dan batang pohon dan saat itu telah ada sekumpulan massa yang berjumlah sekira antara 300 (tiga ratus) sampai dengan 500 (lima ratus) orang yang dihimbau untuk membubarkan diri, namun malah melakukan pelemparan batu dan serangan ketapel ke arah anggota kepolisian serta beberapa orang dari sekumpulan massa menghunuskan senjata tajam jenis mandau, sehingga beberapa anggota kepolisian mengalami luka-luka terkena lemparan batu, dan oleh karena situasi tersebut kemudian dilakukan tindakan kepolisian penggunaan senjata dengan aba-aba, yang dimulai dengan penembakan gas air mata, penembakan peringatan dengan amunisi hampa, dan dilanjutkan dengan penembakan gas air mata serta penembakan peringatan dengan menggunakan amunisi karet, dan saat aba-aba penembakan gas air mata serta penembakan peringatan menggunakan peluru karet terdakwa sempat menggunakan senjata laras licin (pelontar gas air mata) namun tidak berfungsi pada saat terdakwa tembakan, yang saat itu kondisi massa sedang dalam keadaan anarkis dan melakukan perlawanan kepada anggota Kepolisian, sehingga terdakwa segera menggunakan senjata api laras panjang jenis AK 101 dengan nomor senjata 161216553 dan memasang magazen warna kuning pada senjata apinya yang terdakwa ketahui jika magazen warna kuning yang terpasang di body vest-nya berisi 20 (dua puluh) butir amunisi karet, kemudian terdakwa menembakannya ke arah kerumunan massa yang berjarak kurang lebih 96,8 (sembilan puluh enam koma delapan) meter dan bermaksud tidak membidik sasaran tertentu, namun terdakwa ketahui secara sadar bahwa senjata api dengan magazen yang berisi amunisi karet jika diarahkan ke arah kerumunan massa dimungkinkan dapat terkena orang dan dapat menimbulkan luka pada orang tersebut, kemudian setelah terdakwa menarik picu senjata apinya yang diarahkan ke arah kerumunan massa, terdakwa merasa bunyi dan hentakan senjata yang terdakwa gunakan berbeda seperti bunyi dan hentakan peluru karet, kemudian segera terdakwa mengosongkan kamar senjata dan mengambil amunisi yang keluar dari kamar senjata tersebut dan terdakwa kembali ke posisi belakang, lalu melakukan pengecekan ternyata isi magazen warna kuning berisi amunisi tajam, dan atas tembakan yang dilakukan terdakwa tersebut, mengakibatkan Sdr. GIJIK meninggal dunia dan sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum No.05/IPJ/RSUD/X/2023 tanggal 10 Oktober 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ricka Brillianty Zaluchu, SpKF, dokter pada RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya, dengan kesimpulan, pada pemeriksaan luar dan dalam ditemukan tanda kekerasan senjata api berupa lubang tembak masuk dan lubang tembak keluar di punggung kanan dan dada kanan yang menembus organ paru-paru kanan bagian tengah sampai batang nadi jantung (Aorta). Ditemukan tanda mati lemas. Sebab kematian pendarahan hebat di rongga dada kanan akibat senjata api.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------- Perbuatan Terdakwa ANANG TRI WAHYU WIDODO bin KADIO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359 KUHP.----------------------------------

 

DAN

 

KEDUA :

 

Primair

------------- Bahwa Terdakwa ANANG TRI WAHYU WIDODO bin KADIO, pada hari Sabtu tanggal 7 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023, bertempat di sekitar Pos 3 baru Blok S/R 24 Afdeling 10 Kebun 4 Estate 2 Perkebunan Kelapa Sawit PT. Hamparan Masawit Bangun Persada 1 di Desa Bangkal Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili, namun berdasarkan Pasal 85 KUHAP yang berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 51/KMA/SK.HK2.1/II/2024 Tanggal 13 Februari 2024 yang menunjuk Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk memeriksa dan memutus perkara pidana Terdakwa, sehingga Pengadilan Negeri Palangka Raya berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------- ------------- Bahwa terdakwa yang merupakan anggota Satuan Brimob Yon A Pelopor Polda Kalteng bersama-sama dengan anggota lainnya, mendapatkan penugasan pengamanan BKO di Polres Seruyan pada aksi damai Ormas Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) di PT.Hamparan Masawit Bangun Persada 1 (PT. HMBP 1) di Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimanten Tengah yang penugasannya dimulai sejak tanggal 21 September 2023 sebagaimana Surat Perintah Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: Sprint/1339/IX/Pam 3.2/2023 tanggal 21 September 2023, dan dalam penugasannya harus dilengkapi dengan perlengkapan antara lain senjata organik, amunisi dan body vest (rompi). Oleh karena terdakwa menjabat sebagai Danki 1 Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Kalimantan Tengah sejak Januari 2021, maka sejak itu terdakwa telah menerima barang inventaris berupa senjata api laras panjang jenis AK 101 dengan nomor senjata 161216553, dan body vest (rompi) yang telah dilengkapi atau terpasang 3 buah magazen yang masing-masing berisi amunisi yang terdiri dari 1 (satu) buah magazen warna hijau, 1 (satu) buah magazen warna kuning dan 1 (satu) buah magazen warna merah di saku depan body vest (rompi), yang mana senjata api laras panjang jenis tersebut kemudian terdakwa titipkan di gudang logistik Kompi 1 Batalyon A Pelopor, dan terdakwa ambil kembali dari gudang logistik Kompi 1 Batalyon A Pelopor pada tanggal 21 September 2023, sedangkan body vest (rompi) yang sejak terdakwa terima pada bulan Januari 2021 terdakwa simpan di box di dalam ruangan kantor terdakwa, dan sebelum berangkat menuju tempat penugasan terdakwa mengambil dan membawa body vest (rompi) dari dalam box yang tersimpan di dalam ruangan kantor terdakwa namun terdakwa tidak memeriksa kembali magazen yang terpasang atau terpasang di saku depan body vest (rompi) tersebut.----------------------------------------------------------------------

------------- Tugas pengamanan BKO dilakukan terdakwa bersama-sama dengan anggota Kepolisian lainnya sejak tanggal 21 September 2023, lalu pada hari Sabtu tanggal 7 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa bersama-sama dengan anggota Kepolisian lainnya diperintahkan untuk menuju ke Pos 3 baru Blok S/R 24 Afdeling 10 Kebun 4 Estate 2 Perkebunan Kelapa Sawit PT. Hamparan Masawit Bangun Persada 1 (PT. HMBP 1), dikarenakan adanya informasi mengenai di lokasi tersebut telah berkumpul massa yang tidak terima dengan keputusan dari pihak PT. Hamparan Masawit Bangun Persada 1 dan informasi akan adanya penjarahan massal buah kelapa sawit serta tindakan anarkis, maka sebelum menuju ke lokasi, terdakwa beserta dengan anggota kepolisian lainnya yang mendapat tugas pengamanan BKO mendapat arahan untuk melakukan pengecekan antara lain pengecekan senjata dan amunisi yang dibawa, namun terdakwa saat itu hanya mengecek penempatan magazen sesuai dengan warnanya dari kiri ke kanan secara berurutan hijau, kuning dan merah di saku depan body vest (rompi) tanpa terdakwa mengecek isi amunisi atau peluru yang ada di dalam masing-masing magazen tersebut yang sesuai dengan Prosedur Tetap Komandan Korps Brimob Polri Nomor: Protap/01/VIII/2017 tentang Pedoman Operasional Satuan Anti Anarkis Korps Brimob Polri yaitu magazen warna hijau berisi 3 (tiga) butir amunisi hampa dan 17 (tujuh belas) butir amunisi karet, magazen warna kuning berisi 20 (dua puluh) butir amunisi karet dan magazen warna merah berisi 20 (dua puluh) butir amunisi tajam.-----------------------------------------------------------------------------------------

------------- Setiba di jalan akses masuk Pos 3 baru Blok S/R 24 Afdeling 10 Kebun 4 Estate 2 Perkebunan Kelapa Sawit PT. Hamparan Masawit Bangun Persada 1 (PT. HMBP 1) terdapat penghalang berupa gorong-gorong besar warna hitam, besi, kayu dan batang pohon dan saat itu telah ada sekumpulan massa yang berjumlah sekira antara 300 (tiga ratus) sampai dengan 500 (lima ratus) orang yang dihimbau untuk membubarkan diri, namun malah melakukan pelemparan batu dan serangan ketapel ke arah anggota kepolisian serta beberapa orang dari sekumpulan massa menghunuskan senjata tajam jenis mandau, sehingga beberapa anggota kepolisian mengalami luka-luka terkena lemparan batu, dan oleh karena situasi tersebut kemudian dilakukan tindakan kepolisian penggunaan senjata dengan aba-aba, yang dimulai dengan penembakan gas air mata, penembakan peringatan dengan amunisi hampa, dan dilanjutkan dengan penembakan gas air mata serta penembakan peringatan dengan menggunakan amunisi karet, dan saat aba-aba penembakan gas air mata serta penembakan peringatan menggunakan peluru karet terdakwa sempat menggunakan senjata laras licin (pelontar gas air mata) namun tidak berfungsi pada saat terdakwa tembakan, yang saat itu kondisi massa sedang dalam keadaan anarkis dan melakukan perlawanan kepada anggota Kepolisian, sehingga terdakwa segera menggunakan senjata api laras panjang jenis AK 101 dengan nomor senjata 161216553 dan memasang magazen warna kuning pada senjata apinya yang terdakwa ketahui jika magazen warna kuning yang terpasang di body vest-nya berisi 20 (dua puluh) butir amunisi karet, kemudian terdakwa menembakannya ke arah kerumunan massa yang berjarak kurang lebih 96,8  (sembilan puluh enam koma delapan) meter dan bermaksud tidak membidik sasaran tertentu, namun terdakwa ketahui secara sadar bahwa senjata api dengan magazen yang berisi amunisi karet jika diarahkan ke arah kerumunan massa dimungkinkan dapat terkena orang dan dapat menimbulkan luka pada orang tersebut, kemudian setelah terdakwa menarik picu senjata apinya yang diarahkan ke arah kerumunan massa, terdakwa merasa bunyi dan hentakan senjata yang terdakwa gunakan berbeda seperti bunyi dan hentakan peluru karet, kemudian segera terdakwa mengosongkan kamar senjata dan mengambil amunisi yang keluar dari kamar senjata tersebut dan terdakwa kembali ke posisi belakang, lalu melakukan pengecekan ternyata isi magazen warna kuning berisi amunisi tajam, dan atas tembakan yang dilakukan terdakwa tersebut, mengenai saksi TAUFIK NURAHMAN bin SARIPUN sehingga saksi TAUFIK TAUFIK NURAHMAN bin SARIPUN mengalami luka-luka berat sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum No.117/ksm.ortho/X/2023 tanggal 19 Oktober 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Muhammad Iqbal, Sp.OT(K), dokter pada RSUD Ulin Banjarmasin, dengan kesimpulan, dari hasil pemeriksaan terdapat luka tembak masuk pada punggung bagian bawah kanan yang menembus rongga panggul sampai ke tulang duduk, ditemukan sisa peluru dan serpihan peluru pada posisi di tulang duduk 1 dan 2 (scarum 1 dan 2) sebelah kanan dengan jarak dari luka tembak masuk sampai ditemukannya peluru berjarak 93,7 mm dan 61 mm dari tulang duduk bagian terluar. Luka tersebut dapat menyebabkan bahaya maut.--------------------------------------------------------------

------------- Perbuatan Terdakwa ANANG TRI WAHYU WIDODO bin KADIO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.-----------------------

 

Subsidair

------------- Bahwa Terdakwa ANANG TRI WAHYU WIDODO bin KADIO, pada hari Sabtu tanggal 7 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023, bertempat di sekitar Pos 3 baru Blok S/R 24 Afdeling 10 Kebun 4 Estate 2 Perkebunan Kelapa Sawit PT. Hamparan Masawit Bangun Persada 1 di Desa Bangkal Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili, namun berdasarkan Pasal 85 KUHAP yang berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 51/KMA/SK.HK2.1/II/2024 Tanggal 13 Februari 2024 yang menunjuk Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk memeriksa dan memutus perkara pidana Terdakwa, sehingga Pengadilan Negeri Palangka Raya berwenang untuk memeriksa dan mengadili, karena kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka berat, dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------

------------- Bahwa terdakwa yang merupakan anggota Satuan Brimob Yon A Pelopor Polda Kalteng bersama-sama dengan anggota lainnya, mendapatkan penugasan pengamanan BKO di Polres Seruyan pada aksi damai Ormas Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) di PT.Hamparan Masawit Bangun Persada 1 (PT. HMBP 1) di Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimanten Tengah yang penugasannya dimulai sejak tanggal 21 September 2023 sebagaimana Surat Perintah Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: Sprint/1339/IX/Pam 3.2/2023 tanggal 21 September 2023, dan dalam penugasannya harus dilengkapi dengan perlengkapan antara lain senjata organik, amunisi dan body vest (rompi). Oleh karena terdakwa menjabat sebagai Danki 1 Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Kalimantan Tengah sejak Januari 2021, maka sejak itu terdakwa telah menerima barang inventaris berupa senjata api laras panjang jenis AK 101 dengan nomor senjata 161216553, dan body vest (rompi) yang telah dilengkapi atau terpasang 3 buah magazen yang masing-masing berisi amunisi yang terdiri dari 1 (satu) buah magazen warna hijau, 1 (satu) buah magazen warna kuning dan 1 (satu) buah magazen warna merah di saku depan body vest (rompi), yang mana senjata api laras panjang jenis tersebut kemudian terdakwa titipkan di gudang logistik Kompi 1 Batalyon A Pelopor, dan terdakwa ambil kembali dari gudang logistik Kompi 1 Batalyon A Pelopor pada tanggal 21 September 2023, sedangkan body vest (rompi) yang sejak terdakwa terima pada bulan Januari 2021 terdakwa simpan di box di dalam ruangan kantor terdakwa, dan sebelum berangkat menuju tempat penugasan terdakwa mengambil dan membawa body vest (rompi) dari dalam box yang tersimpan di dalam ruangan kantor terdakwa namun terdakwa tidak memeriksa kembali magazen yang terpasang atau terpasang di saku depan body vest (rompi) tersebut.----------------------------------------------------------------------

------------- Tugas pengamanan BKO dilakukan terdakwa bersama-sama dengan anggota Kepolisian lainnya sejak tanggal 21 September 2023, lalu pada hari Sabtu tanggal 7 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa bersama-sama dengan anggota Kepolisian lainnya diperintahkan untuk menuju ke Pos 3 baru Blok S/R 24 Afdeling 10 Kebun 4 Estate 2 Perkebunan Kelapa Sawit PT. Hamparan Masawit Bangun Persada 1 (PT. HMBP 1), dikarenakan adanya informasi mengenai di lokasi tersebut telah berkumpul massa yang tidak terima dengan keputusan dari pihak PT. Hamparan Masawit Bangun Persada 1 dan informasi akan adanya penjarahan massal buah kelapa sawit serta tindakan anarkis, maka sebelum menuju ke lokasi, terdakwa beserta dengan anggota kepolisian lainnya yang mendapat tugas pengamanan BKO mendapat arahan untuk melakukan pengecekan antara lain pengecekan senjata dan amunisi yang dibawa, namun terdakwa saat itu hanya mengecek penempatan magazen sesuai dengan warnanya dari kiri ke kanan secara berurutan hijau, kuning dan merah di saku depan body vest (rompi) tanpa terdakwa mengecek isi amunisi atau peluru yang ada di dalam masing-masing magazen tersebut yang sesuai dengan Prosedur Tetap Komandan Korps Brimob Polri Nomor: Protap/01/VIII/2017 tentang Pedoman Operasional Satuan Anti Anarkis Korps Brimob Polri yaitu magazen warna hijau berisi 3 (tiga) butir amunisi hampa dan 17 (tujuh belas) butir amunisi karet, magazen warna kuning berisi 20 (dua puluh) butir amunisi karet dan magazen warna merah berisi 20 (dua puluh) butir amunisi tajam.-----------------------------------------------------------------------------------------

------------- Setiba di jalan akses masuk Pos 3 baru Blok S/R 24 Afdeling 10 Kebun 4 Estate 2 Perkebunan Kelapa Sawit PT. Hamparan Masawit Bangun Persada 1 (PT. HMBP 1) terdapat penghalang berupa gorong-gorong besar warna hitam, besi, kayu dan batang pohon dan saat itu telah ada sekumpulan massa yang berjumlah sekira antara 300 (tiga ratus) sampai dengan 500 (lima ratus) orang yang dihimbau untuk membubarkan diri, namun malah melakukan pelemparan batu dan serangan ketapel ke arah anggota kepolisian serta beberapa orang dari sekumpulan massa menghunuskan senjata tajam jenis mandau, sehingga beberapa anggota kepolisian mengalami luka-luka terkena lemparan batu, dan oleh karena situasi tersebut kemudian dilakukan tindakan kepolisian penggunaan senjata dengan aba-aba, yang dimulai dengan penembakan gas air mata, penembakan peringatan dengan amunisi hampa, dan dilanjutkan dengan penembakan gas air mata serta penembakan peringatan dengan menggunakan amunisi karet, dan saat aba-aba penembakan gas air mata serta penembakan peringatan menggunakan peluru karet terdakwa sempat menggunakan senjata laras licin (pelontar gas air mata) namun tidak berfungsi pada saat terdakwa tembakan, yang saat itu kondisi massa sedang dalam keadaan anarkis dan melakukan perlawanan kepada anggota Kepolisian, sehingga terdakwa segera menggunakan senjata api laras panjang jenis AK 101 dengan nomor senjata 161216553 dan memasang magazen warna kuning pada senjata apinya yang terdakwa ketahui jika magazen warna kuning yang terpasang di body vest-nya berisi 20 (dua puluh) butir amunisi karet, kemudian terdakwa menembakannya ke arah kerumunan massa yang berjarak kurang lebih 96,8  (sembilan puluh enam koma delapan) meter dan bermaksud tidak membidik sasaran tertentu, namun terdakwa ketahui secara sadar bahwa senjata api dengan magazen yang berisi amunisi karet jika diarahkan ke arah kerumunan massa dimungkinkan dapat terkena orang dan dapat menimbulkan luka pada orang tersebut, kemudian setelah terdakwa menarik picu senjata apinya yang diarahkan ke arah kerumunan massa, terdakwa merasa bunyi dan hentakan senjata yang terdakwa gunakan berbeda seperti bunyi dan hentakan peluru karet, kemudian segera terdakwa mengosongkan kamar senjata dan mengambil amunisi yang keluar dari kamar senjata tersebut dan terdakwa kembali ke posisi belakang, lalu melakukan pengecekan ternyata isi magazen warna kuning berisi amunisi tajam, dan atas tembakan yang dilakukan terdakwa tersebut, mengenai saksi TAUFIK NURAHMAN bin SARIPUN sehingga saksi TAUFIK TAUFIK NURAHMAN bin SARIPUN mengalami luka-luka berat sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum No.117/ksm.ortho/X/2023 tanggal 19 Oktober 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Muhammad Iqbal, Sp.OT(K), dokter pada RSUD Ulin Banjarmasin, dengan kesimpulan, dari hasil pemeriksaan terdapat luka tembak masuk pada punggung bagian bawah kanan yang menembus rongga panggul sampai ke tulang duduk, ditemukan sisa peluru dan serpihan peluru pada posisi di tulang duduk 1 dan 2 (scarum 1 dan 2) sebelah kanan dengan jarak dari luka tembak masuk sampai ditemukannya peluru berjarak 93,7 mm dan 61 mm dari tulang duduk bagian terluar. Luka tersebut dapat menyebabkan bahaya maut.--------------------------------------------------------------

------------- Perbuatan Terdakwa ANANG TRI WAHYU WIDODO bin KADIO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 360 ayat (1) KUHP.-----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya