Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
151/Pid.Sus/2024/PN Plk 1.ANANTA ERWANDHYAKSA, S.H.
1.HENRY YULIANTO, S.H.,M.H.
SAKINAH ISNAINI AMBON alias KINAN binti HUSEIN AMBON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 151/Pid.Sus/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 136/APB/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANANTA ERWANDHYAKSA, S.H.
2HENRY YULIANTO, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAKINAH ISNAINI AMBON alias KINAN binti HUSEIN AMBON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

            Bahwa ia terdakwa SAKINAH ISNAINI AMBON als. KINAN bt HUSEIN AMBON pada hari Kamis tanggal 4 April 2024 sekira pukul 17.00 wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April 2024, bertempat di jalan Tjilik Riwut Km. 2,5, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa Pil Ekstasi (XTC) dengan berat 6 (enam) gram, dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Pada hari Kamis tanggal 4 April 2024 sekira pukul 09.00 wib. saat terdakwa berada di rumah di jalan Tjilik Riwut Km. 2,5, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya ditelpon oleh ANTON (DPO) dan mengatakan akan menitipkan pil Ekstasi kepada terdakwa dan untuk mengambil di jalan Garuda;
  • Pada pukul 17.00 wib. terdakwa sampai di jalan Garuda dan melihat ada plastik hitam di bawah plang jalan Garuda IV, lalu terdakwa mengambil plastik hitam tersebut dan melihat di dalamnya ada pil Ekstasi dibungkus plastik bening, kemudian terdakwa membawa pulang pil Ekstasi tersebut;
  • Setelah sampai rumah, terdakwa membuka bungkusan pil Ekstasi tersebut dan dihitung ada 15 (lima belas) butir , lalu disimpan di dalam dompet batik dan dimasukkan ke dalam laci meja di kamar terdakwa;
  • Pada hari Jumat tanggal 5 April 2024 saksi SUBIYANTO dan saksi DICKI mendapat informasi akan ada traksaksi Narkoba di jalan Tjilik Riwut Km. 2,5, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, yang dilakukan oleh seorang perempuan, sehingga saksi SUBIYANTO dan saksi DICKI bersama petugas Kepolisian Sat. Narkoba Polresta Palangka Raya melakukan pengintaian di wilayah tersebut;
  • Pada sekira pukul 22.00 wib. saksi SUBIYANTO dan saksi DICKI bersama petugas Kepolisian Sat. Narkoba Polresta Palangka Raya mengetuk rumah terdakwa dan setelah dibukakan pintu oleh terdakwa mereka memperlihatkan surat penggeledahan rumah, setelah dilakukan penggeledahan rumah ditemukan 15 (lima belas) butir pil berwarna ungu dibungkus plasti klip di dalam dompet motif batik di laci meja di kamar terdakwa dan 19 (satu) unit HP Vivo warna abu-abu. Dan setelah dilakukan pemeriksaan pil berwarna ungu tersebut mengandung Metilendioksimetamfetamina (MDMA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran I UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan Laporan Pengujian tanggal 18 April 2024 No. LHU.098.K.05.16.24.0194 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wihelminae, S. Farm., Apt. Menajer Teknis pada Balai Besar POM di Palangka Raya.

            Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

 

Atau

 

KEDUA

            Bahwa ia terdakwa SAKINAH ISNAINI AMBON als. KINAN bt HUSEIN AMBON pada hari Kamis tanggal 4 April 2024 sekira pukul 17.00 wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April 2024, bertempat di jalan Tjilik Riwut Km. 2,5, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat 6 (enam) gram, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagaimana yang telah diuraikan dalam dakwaan kesatu antara lain :

  • Pada hari Kamis tanggal 4 April 2024 sekira pukul 09.00 wib. saat terdakwa berada di rumah di jalan Tjilik Riwut Km. 2,5, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya ditelpon oleh ANTON (DPO) dan mengatakan akan menitipkan pil Ekstasi kepada terdakwa dan untuk mengambil di jalan Garuda;
  • Pada pukul 17.00 wib. terdakwa sampai di jalan Garuda dan melihat ada plastik hitam di bawah plang jalan Garuda IV, lalu terdakwa mengambil plastik hitam tersebut dan melihat di dalamnya ada pil Ekstasi dibungkus plastik bening, kemudian terdakwa membawa pulang pil Ekstasi tersebut;
  • Setelah sampai rumah, terdakwa membuka bungkusan pil Ekstasi tersebut dan dihitung ada 15 (lima belas) butir , lalu disimpan di dalam dompet batik dan dimasukkan ke dalam laci meja di kamar terdakwa;
  • Pada hari Jumat tanggal 5 April 2024 saksi SUBIYANTO dan saksi DICKI mendapat informasi akan ada traksaksi Narkoba di jalan Tjilik Riwut Km. 2,5, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, yang dilakukan oleh seorang perempuan, sehingga saksi SUBIYANTO dan saksi DICKI bersama petugas Kepolisian Sat. Narkoba Polresta Palangka Raya melakukan pengintaian di wilayah tersebut;
  • Pada sekira pukul 22.00 wib. saksi SUBIYANTO dan saksi DICKI bersama petugas Kepolisian Sat. Narkoba Polresta Palangka Raya mengetuk rumah terdakwa dan setelah dibukakan pintu oleh terdakwa mereka memperlihatkan surat penggeledahan rumah, setelah dilakukan penggeledahan rumah ditemukan 15 (lima belas) butir pil berwarna ungu dibungkus plasti klip di dalam dompet motif batik di laci meja di kamar terdakwa dan 19 (satu) unit HP Vivo warna abu-abu. Dan setelah dilakukan pemeriksaan pil berwarna ungu tersebut mengandung Metilendioksimetamfetamina (MDMA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran I UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan Laporan Pengujian tanggal 18 April 2024 No. LHU.098.K.05.16.24.0194 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wihelminae, S. Farm., Apt. Menajer Teknis pada Balai Besar POM di Palangka Raya.

            Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

                                                                                                            

Pihak Dipublikasikan Ya